Tampilkan postingan dengan label Tulisan Feature. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan Feature. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Mei 2013

Vonis Chevron dan Ketidakpastian Hukum Indonesia


"Gaji jaksa berasal dari kita. Dikriminalisasi seperti ini Chevron
(harusnya) marah. Chevron lakukanlah biar negara tahu diri. Demi
Allah, saya haram seperak pun korupsi," begitu Herlan bin Ompo
meluapkan emosinya usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5).


"Chevron pegang 40 persen produksi minyak di Indonesia. Berfikir
logislah jangan semena-mena. Sampai ujung dunia pun saya akan banding.
Saya akan melawan," lanjut Herlan.


Emosi yang sama juga diluapkan usai pledoi maupun tuntutan. "Hanya
karena seorang Edison Effendi, yang kalah tender, didengar omongannya
oleh Kejaksaan Agung, saya jadi begini menderita," kata Herlan.


Kemarahan itu ia sampaikan di luar persidangan sambil mendekap ketiga
anaknya yang masih kecil-kecil. Anak-anak Herlan berlinangan air mata,
didampingi ibunya, Sumiati.


"Nih koruptor nih. Tapi beli mobil pakai duit sendiri, bukan pake gaji
dari meras orang. Jujur ya, tanya itu jaksa gajinya berapa, mobilnya
berapa? Jangan maling teriak maling," teriak Herlan.


Kontraktor pekerjaan bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herlan
bin Ompo, divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp 250 juta.
Perusahaannya, PT Sumigita Jaya (SGJ), diwajibkan membayar pengganti
kerugian 6,9 juta dollar AS.


Sebelumnya, Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia
(GPI), divonis penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta. GPI diwajibkan
membayar uang pengganti 3,089 juta dollar AS.


Beberapa jam setelah vonis, berbagai media merilis pemberitaan soal
kekhawatiran iklim investasi akibat ketidakpastian hukum Indonesia.
Kasus ini memang kontroversial.


Pihak terlibat kontrak bagi hasil yaitu Satuan Kerja Khusus Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan tak ada kerugian
negara. Kontrak bagi hasil masih berlangsung hingga 2021 dan ada
penyelesaian tersendiri jika terjadi perselisihan.


Dalam kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC), ternyata
ada kelebihan bayar kepada pemerintah sehingga pemerintah harus
mengembalikan 24 juta dollar AS kepada Chevron. Namun karena ada kasus
bioremediasi, pemerintah hanya mengembalikan 14 juta dollar AS.

Sisanya, 9,9 juta dollar AS itu ditahan (suspend) sebagai proses
normal jika ada perselisihan. Mekanisme itu disebut overlifting.


"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Negara tak
pernah dirugikan, uang yang dikeluarkan untuk bioremediasi adalah uang
Chevron sendiri," kata Herlan


Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup yang berkepentingan dengan
pekerjaan pemulihan lahan, juga menyatakan tak ada pelanggaran
dilakukan.


Sepi pemberitaan

Pelopor bioremediasi yang kemudian memicu KLH menelurkan Keputusan
Menteri LH No 128 Tahun 2003 terkait bioremediasi, ternyata Chevron.
Maka, ketika Chevron diseret ke pengadilan dengan Kepmen itu, pastinya
bakal seru.


Kenyataannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kasus Chevron sedikit
diminati awak media. Usut punya usut, alasannya menggelikan, yaitu
karena ditangani Kejaksaan Agung.


Berbeda dengan kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi
yang selalu jelas hitam-putihnya, kasus yang ditangani Kejagung sejak
awal mendapat stigma negatif.


Di sidang pertama pembacaan dakwaan, kejaksaan tak mau memberikan
salinannya kepada awak media, sesuatu yang biasanya justru diobral
pihak jaksa KPK untuk transparansi dan sosialisasi dakwaannya akurat.
Akhirnya, sidang Chevron sepi seperti kasus kejaksaan lainnya.


Bintang pada sidang-sidang Chevron adalah Edison Effendi, ahli
bioremediasi yang diragukan kredibilitasnya dari kubu Chevron. Laporan
bioremediasi fiktif berasal dari Edison, orang yang pernah kalah
tender di Chevron.


Edison pula yang menjadi ahli ketika kejaksaan menganalisa sampel
tanah tercemar, kemudian menjadi saksi fakta, dan terakhir dijadikan
ahli bioremediasi di persidangan.


Parahnya, pasal yang dikutip dalam dakwaan dipermasalahkan terdakawa
Kukuh Kertasafari, pegawai Chevron. Kukuh melaporkan keteledoran jaksa
ke Komisi Kejaksaan yang salah mengutip pasal sehingga dirinya bisa
terseret kasus itu.


Dikatakan jaksa, konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total
Petroleum Hidrocarbon) yang boleh dibioremediasi +7,5 – 15%.
Sementara, di Kepmen 128, hanya disebutkan rentang TPH maksimal 15%.


Kasus sederhana

Kasus ini sebenarnya sederhana. Herlan dan Ricksy mendaftar menjadi
kontraktor pekerjaan teknis (misalnya pengangkutan tanah, pengadukan,
pemupukan) dalam proyek bioremediasi Chevron. Kontraktor bekerja
berdasar prosedur Chevron.


Seharusnya, jika ada persoalan, kata Herlan dalam pembelaannya, yang
berperkara adalah Chevron dengan pemerintah Indonesia. "Ini ibaratnya
saya penumpang taksi, saya ditilang polisi karena sopir taksi
melanggar lalu lintas," kata Herlan.


Corporate Communication Manager Chevron, Doni Indrawan ketika
mendengarkan vonis dengan geram juga menyatakan alasan yang dibangun
majelis hakim itu seharusnya untuk Chevron, bukan untuk kontraktor
Chevron.


"Sebagai kontraktor pekerjaan teknis, berdasarkan peraturan
pemerintah, kontraktor tak harus mengurus izin sendiri karena
kewajiban mengurus izin ada pada Chevron sebagai pemilik limbah," kata
Doni.


Teknik sampling tim Edison untuk dijadikan bukti juga dipertanyakan.
Namun, teknik itu sulit diverifikasi di persidangan karena yang
dihadirkan sebagai ahli bioremediasi adalah Edison sendiri.


Setiap pertanyaan kubu terdakwa, selalu dimentahkan Edison atau tak
dijawab sama sekali. Ricksy menyatakan, pengambilan sampel untuk
kasusnya salah tempat karena lokasinya berjarak dua jam perjalanan
dari lokasi semestinya.


Edison di persidangan sudah memastikan bahwa sah-sah saja jika sampel
tanah tercemar diambil di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili sampel di
Riau. Jawaban ini jadi bahan olok-olokan hingga kini.


Keganjilan lain, pekerjaan uji sampel itu ternyata hanya dikerjakan di
laboratorium dadakan di Kejagung. Soal keganjilan ini juga
disampaikan hakim anggota Sofialdi, yang mengajukan dissenting opinion
(beda pendapat) dalam vonis.


Menurut Sofialdi, adalah fakta bahwa Edison adalah wakil perusahaan
yang kalah tender tahun 2007 dan 2011 pada proyek bioremediasi
Chevron. Sehingga ada konflik kepentingan pada keterangan Edison dan
keterangan seperti itu harus diabaikan.


Peristiwa menggelikan lain, seorang hakim anggota dengan penuh percaya
diri pernah mencerca teknik pengolahan limbah dengan mengaduk-aduk
tanah tercemar. Padahal, aduk mengaduk ini bagian umum proses
bioremediasi.


Bagi hakim, tampak sulit menerima teori bahwa pelaku pekerjaan
bioremediasi itu sebenarnya bukan siapa-siapa melainkan sang
mikroorganisme. Lebih sulit dipahami, ternyata mikroorganisme bisa
saja berasal dari lokasi tanah tercemar yang distimulus agar aktif
mendegradasi kandungan minyak.


Atas banyaknya keganjilan itu, tiga perguruan tinggi, tempat tiga
orang terdakwa (dari total lima orang terdakwa), mengerahkan para
alumninya untuk memberi dukungan. Mereka adalah ikatan alumni dari
Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut
Pertanian Bogor.


Menguras emosi

Kasus ini juga mengurai banyak air mata. Banyak kegembiraan yang
disiapkan para pendukung terdakwa, namun akhirnya berakhir dengan
kehampaan karena logika mereka tidak sejalan dengan jaksa dan hakim.


Pendukung terdakwa mulai berbondong-bondong penuh keyakinan
mendampingi terdakwa ketika terdakwa akan dituntut jaksa. Namun,
kejaksaan ternyata lebih percaya diri dengan menuntut Ricksy pidana
penjara 12 tahun dan Herlan 15 tahun.


Herlan marah kepada jaksa dengan tuntutan tak logis itu. Jaksa ia
anggap telah memfitnah dirinya sehingga keluarganya menderita. Istri
Herlan pingsan mendengarkan tuntutan itu. Emosi Herlan terbakar.


Herlan menggendong istrinya keluar ruangan sidang. Sebelum menjangkau
pintu keluar, Herlan berbalik ke arah jaksa yang masih berada di meja
sidang.


Penuh emosi tertahan, Herlan menatap para jaksa. "Saksikan ini semua,
biar puas kalian. Ini koruptor, biar puas kalian. Hai jaksa dengerin,"
teriak Herlan.


Usai pembacaan tuntutan Ricksy, drama yang menyesakkan juga terjadi.
Masih di ruangan sidang, seorang bocah remaja menghampiri jaksa di
meja sidang. "Kamu punya anak enggak?" begitu tanyanya.


Belum sempat direspons jaksa, petugas kepolisian sudah mengusir bocah
tadi. Tanpa disadari banyak pihak, bocah tadi diduga putra dari
Ricksy.


Selain putra Ricksy, ada tiga orang putra dan putri Herlan. Mereka
sempat bertemu dalam aksi solidaritas di luar sidang pascapembacaan
pledoi. Isak tangis tak tertahankan dalam aksi yang dihadiri oleh
Hotasi Nababan.


Hotasi pernah diseret sebagai terdakwa dalam kasus sewa pesawat
Merpati Nusantara Airlines namun akhirnya divonis bebas. "Vonis bebas
bukanlah hal mustahil, kita berharap mereka juga divonis bebas seperti
saya," kata Hotasi.


Namun, kali ini Rikcsy dan Herlan, juga kemungkinan tiga terdakwa
lainnya, tak bernasib sama dengan Hotasi. Entah karena hakimnya, entah
karena sebab lainnya. Vonis ini telah meningkatkan ketidakpastian
hukum di Indonesia.


"Chevron meminta kepastian dan jaminan pemerintah Indonesia tentang
kepastian hukum pelaksanaan mekanisme PSC migas dalam penyelesaian
sengketa proyek-proyek yang telah jelas diatur di dalamnya yang
mengikat secara hukum bagi pemerintah Indonesia," kata Doni. (Amir
Sodikin)

Selasa, 07 Mei 2013

Zulkarnaen dan Kisah Kuasa Banggar


Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada

Senin (6/5/2013) dengan meyakinkan menuntut Zulkarnaen Djabbar dengan

pidana penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta

subsider lima bulan kurungan. Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran

(Banggar) DPR terakhir yang akan menghadapi vonis Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi, Jakarta.







Anggota Komisi VIII DPR nonaktif ini juga menyeret putranya terlibat

dalam pusaran korupsi, yaitu Dendy Prasetya. Dendy dituntut pidana

penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider

empat bulan kurungan.







Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama

putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi

bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk

menggolkan perusahaan yang mereka usung.







Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian

negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,

maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka

akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.







Zulkarnaen adalah satu dari sekian anggota Banggar yang pernah

mewaarnai persidangan kasus korupsi di Indonesia. Sebelumnya

tersebutlah nama-nama yang tak asing bagi kita, diantaranya Muhammad

Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.







Dalam persidangan sebelumnya, sulit untuk diingkari bahwa Zulkarnaen

adalah bagian dari penggiring anggaran yang lazim atau khas dilakukan

oleh orang-orang Banggar DPR sebelumnya. KPK memiliki banyak bukti

berupa rekaman penyadapan percakapan melalui telepon antara terdakwa

dengan berbagai pihak.







Mendengarkan percakapan telepon mereka, sulit untuk membantah bahwa

Nazauddin begitu memiliki pengaruh kuat. Atau setidaknya begitu

berusahanya untuk memastikan pengaruhnya bisa menembus dan

mengintervensi Kementerian Agama, bahkan berusaha menembus Kementerian

Keuangan.





"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu

pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya

sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami

bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

begitu bunyi percakapan telepon yang disadap KPK.







Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi

antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabbar dan pengusaha Fahd

el Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di

Kementerian Agama.







Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing, ataukah Zulkarnaen

yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih misteri. Namun, KPK

berkeyakinan, Zulkarnaen adalah pemberi support atau backing untuk

Fahd yang akan mengikuti tender di Kemenag.







Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya

tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan

Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan

pernah juga menjad Sekjen MKGR.







"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR

akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab

suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar

biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd

mengakhiri pembicaraan.







Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul

mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana

pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.







Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Banggar. Jaksa

penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan itu

begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin

mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai

anggota Banggar.







Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi

(memberi tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari

Kemenkeu. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana

tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling

menakutkan bagi pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.







Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya

memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara

Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas

maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari itu.







Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan

memanfaatkan dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat

dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana

nonpendidikan.







Bubarkan Banggar



Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di

sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode

Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,

banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi

mafia anggaran tingkat tinggi.







Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan

membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering

digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari

situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.







Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia

anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi

Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas

keberadaan dan kewenangannya.







Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial

review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap

melegalkan korupsi.







Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran

(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan

ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)

dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,

DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan

Negara.







Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan

tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya

begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun

justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota

Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.







Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika

kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini

Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah

cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi

sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata

Donal.







Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang

masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum

karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,

koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut

peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan

Banggar harus dipangkas.







Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi

Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,

Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,

Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi

Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum

Indonesia.







(Amir Sodikin)

Sabtu, 04 Mei 2013

Merinding Membaca Laporan Perbudakan Kwali di Tangerang


Di zaman modern yang katanya tinggal di negeri gemah ripah loh jinawi

dengan Pancasila sebagai dasar negara, ternyata perbudakan masih saja

terjadi. Sabtu dini hari, sebuah laporan lengkap melalui Twitter yang

disuarakan dari akun @yatiindriyani seolah memecah kesunyian dini

hari.



Timeline tersebut seolah berasal dari abad gelap masa lalu yang tak

pernah terbayangkan terjadi di era media sosial ketika semua orang

dengan mudah berkomunikasi dan mengadu. Walaupun peristiwa itu terjadi

ketika seharusnya orang-orang sudah lelap, namun banyak warga

internet atau netizen yang terbangun untuk sekadar berbagi informasi.



"TL (timeline) @yatiandriyani tentang pekerja pabrik kwali ini bikin

merinding, duh Gusti, masih ada yang kek gini," kata pemilik akun

@bundabaik.



"Geram baca TL @yatiandriyani, ternyata masih ada perbudakan di

Tangerang," begitu sambar akun @nukman.



Di profile Twitter milik @yatiandriyani, tercantum bahwa Yati

Andriyani adalah salah satu pengurus dari KontraS (Komisi untuk Orang

Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).



Di bawah ini adalah laporan langsung dari tempat kejadian yang

disampaikan oleh @yatiandriyani.





Korban mengadu ke @KontraS krn dikerjapaksakan, dipukul, disiram timah

panas,disundut rokok disebuah pabrik, disekap.



Korban sampaikan ke @KontraS sekitar 40 korban lainya, yang juga

disekap, dianiaya, dipekerjapaksakan menunggu dibebaskan.



Lurah dari Lampung lapor ke Polda Metro, desak pembebasan korban

lainya di pabrik Kwali tersebut.



Korban turut serta dengan tim Polda Metro dan Polresta Tigaraksa

gerebek pabrik kwali di Kampung Bayur Opak, Cadas, Tangerang



Di pabrik Kwali tersebut @KontraS, Tim Polda, Polresta Tigaraksa

dapatkan 28 korban yang masih remaja, berasal dari Lampung, Cianjur,

Bandung.



Saat pengerebekan @KontraS dan Tim Polisi dapatkan 5 orang dalam ruang

penyekapan yang dikunci dari luar.



Temuan @KontraS jumlah sementara korban sekitar 36 orang. Dengan

kondisi: seluruh badan seperti terbakar legam karena efek mengolah

limbah timah.



Bawah mata cenderung hitam, badan kurus, rambut kaku, luka pukulan,

luka air timah, asma, batuk, gatal-gatal, kadas, kutu air, dan

lain-lain.



Sebanyak 28 korban semuanya tidak menggunakan baju, karena setiap

orang hanya diperkenankan memiliki satu baju saja.



Temuan @KontraS kondisi tempat kerja paksa kumuh, tertutup, panas, di

dalamnya terdapat tempat mengolah timah untuk kwali.



Temuan @KontraS korban dipekerjakan tanpa dibayar, jam kerja pkl

06.00-22.00, harus mmenuhi pembuatan kwali sehari 22, jika tidak ada

bonus penganiayaan.



Temuan @KontraS pakaian, uang dan mobilephone korban diambil oleh

pelaku, korban dilarang bersosialisasi keluar tempat kerja.



Temuan @KontraS sekitar 40 korban tidur di ruangan 40x40 meter

persegi, tanpa jendela/ventilasi, 1 WC, tertutup, bau, pengap, kotor.



Temuan @KontraS makanan yang diberikan ke korban hanya berlauk sambel

dan tempe, dengan menu yang sama hampir setiap harinya.



Temuan @KontraS korban rata-rata usia 20-an tahun, 5 diantaranya

berusia dibawah 18 tahun.



Temuan @KontraS lokasi penyekapan dan pembuatan kwali berada dalam

satu komplek dengan rumah pelaku yang megah berlantai dua.



Temuan @KontraS saat pengumpulan korban, satu diantaranya hanya

gunakan handuk kecil karena baju dan celana yg satu-satunya dimiliki

sedang dijemur.



Temuan @KontraS istri pemilik pabrik menyita 22 mobilephone milik

korban dan para centeng menyita baju dan uang.



Sebanyak 28 korban ini dibawa ke Polres Tigaraksa, Tangerang untuk

dimintai kesaksian, proses BAP masih berjalan sampai sekarag.



Temuan @KontraS para korban terbiasa mandi dengan mengunakan sabun

colek, di satu WC tanpa bak mandi yang menyatu dengan ruang

penyekapan.



Saat ini di Polresta Tigaraksa para korban tidak memiliki pakaian

ganti, makanan, uang untuk bekal.



Para korban masih ketakutan dan trauma tapi bahagia karena telah

dibebaskan dari penyekapan.



Para korban membutuhkan pakaian ganti, sandal, perlengkapan mandi,

dokter dan obat-obatan.



Para korban juga membutuhkan pendampingan psikologis untuk bebas dari

rasa takut dan belajar kembali menata masa depanya.



Para korban rindu keluarga sangat di Bandung, Cianjur, Lampung tapi

mereka tak punya bekal untuk kembali ke keluarga.



Esok kami akan bicara lagi dengan korban, bantu mereka bicara benar,

bantu mereka keluar dari rasa takut, bantu mereka berani menatap masa

depan.



Mari rentangkan tangan untuk mereka. Mereka hanya anak-anak desa yang

butuh kerja demi cintanya pada keluarga.



Miskin, bodoh tak pernah mereka inginkan. Negara yang korup, pemimpin

yang baal, politisi yang tuli, terus tumbuhkan benih

ketidakmanusiawian.



Yuks rentangkan tangan bersama untuk mereka, dan semua korban di

negeri ini. Salam, selamat malam.



Itulah rangkaian laporan langsung dari lokasi kejadian yang

disampaikan @yatiandriyani. Hingga berita ini dibuat, respons di media

sosial masih terus berkembang.



Sabtu hari ini, KontraS akan menggelar konferensi pers tentang kasus

yang menyengat rasa kemanusian kita dan menampar bangsa ini. (Amir

Sodikin)

Senin, 29 April 2013

Membintangi Anggaran, Kuasa Banggar Paling Mengerikan


"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu

pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya

sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami

bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

begitu bunyi percakapan telepon yang disadap Komisi Pemberantasan

Korupsi.





Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi

antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd el

Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di

Kementerian Agama. Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing,

ataukah Zulkarnaen yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih

misteri.





Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya

tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan

Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan

pernah juga menjad Sekjen MKGR.





"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR

akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab

suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar

biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd

mengakhiri pembicaraan.





Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul

mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana

pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.





Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Badan Anggaran.

Jaksa penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan

itu begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin

mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai

anggota Banggar.





Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi (memberi

tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari Kemenkeu.

Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana tersebut

sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling menakutkan bagi

pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.





Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya

memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara

Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas

maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari itu.





Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan memanfaatkan

dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat dana

optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana nonpendidikan.





Bubarkan Banggar



Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di

sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode

Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,

banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi

mafia anggaran tingkat tinggi.





Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan

membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering

digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari

situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.





Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia

anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi

Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas

keberadaan dan kewenangannya.





Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial

review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap

melegalkan korupsi.





Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran

(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan

ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)

dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,

DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan

Negara.





Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan

tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya

begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun

justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota

Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.





Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika

kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini

Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah

cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi

sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata

Donal.





Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang

masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum

karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,

koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut

peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan

Banggar harus dipangkas.





Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi

Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,

Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,

Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi

Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum

Indonesia.





(Amir Sodikin)

Ketika Presiden Belajar Jadi Warga Baru


Rasanya, baru beberapa hari lalu Presiden kita, Susilo Bambang

Yudhoyono, bergabung dengan warga internet atau netizen. Di akhir

kepemimpinannya, ia membuka akun Twitter, itu berarti ia mencoba

membuka diri, tak hanya untuk Indonesia namun juga dunia.





Konsekuensinya, di dunia media sosial, Presiden harus merelakan egonya

karena tiap suara akan diberlakukan sama, tak mengenal kasta, tak

mengenal jabatan. Ia harus cepat merespons, banyak mendengar, dan rela

berbagi ketenaran dengan orang-orang di dunia nyata yang bukan

siapa-siapa.





Menarik dicermati bagaimana warga baru ini bergaul di dunia media

sosial. Mampukah ia menyesuaikan diri dan menjadi warga yang baik? Apa

yang sudah Presiden pelajari dari dunia baru ini?





Selama sepekan ini, Kompas dibantu dengan berbagai mesin algoritma

mencoba menelisik akun @SBYudhoyono, diantaranya menggunakan

PoliticaWave. Algoritma buatan PoliticaWave termasuk paling lengkap

karena sudah disesuaikan dengan Bahasa Indonesia sehingga mampu

memetakan sentimen percakapan terkait @SBYudhoyono.





Mesin analisa PoliticaWave dari 13-20 April menemukan fakta menarik.

Jumlah percakapan terkait akun @SBYudhoyono mencapai 818.978 dan

dengan jumlah akun yang membicarakan sebanyak 409.814. "Jumlah ini

fenomenal, rekor baru nasional karena telah melampaui rekor sebelumnya

yang dipegang Jokowi yang mencapai 250.000 percakapan," kata Yose

Rizal, Direktur PoliticaWave.





PoliticaWave memperkirakan distribusi percakapan terkait @SBYudhoyono

bisa menjangkau 295.579.339 pengguna. Hal itu dikarenakan user yang

terlibat pembicaraan termasuk akun-akun dengan follower banyak, baik

dari dalam negeri hingga luar negeri.





Akun yang membicarakan @SBYudhoyono jumlah followernya berkisar

101-500 follower, dan beberapa akun memiliki follower lebih dari

10.000. "Selain itu, jumlah percakapan per akun terkait @SBYudhoyono

juga cukup banyak karena mereka rata-rata melakukan 1-10 kali," kata

Yose.





Data itu menekankan tingginya antusiasme publik menyambut kehadiran

Presiden sebagai tetangga baru mereka. Seperti di dunia nyata, tak

semua suara ramah menyambut orang baru.





Dari analisa percakapan netizen, terungkap sebanyak 710.959 percakapan

bersikap netral, 56.174 percakapan bernada positif, dan 51.845 bernada

negatif. Sebagai langkah awal, data ini tak begitu buruk untuk

@SBYudhoyono.





Dari percakapan yang bernada negatif, di situlah SBY akan belajar

sesuatu dari dunia baru ini. Yose Rizal mengatakan, sentimen negatif

disumbangkan dari beberapa isu, misalnya miripnya akun SBY dengan

Presiden Amerika Serikat Barack Obama, tweet yang cenderung normatif

dan pencitraan, serta akun-akun yang di-follow akun @SBYudhoyono yang

kebanyakan akun selebritas.





Pengkritik pedas SBY justru orang-orang biasa yang bukan siapa-siapa.

"Malu ga sih kalau avatar + bio SBY yang mirip Obama jadi berita di

Amerika?" begitu komentar @mututucin.





Dari sentimen negatif ini, SBY akan belajar bahwa sesuatu yang tak

original dan menjiplak itu tak mendapat tempat di media sosial dan

mereka membencinya. "Twitter SBY sama dengan Barack Obama, bio dan

headernya sama, cieeh plagiat :D," sambar @naohutabarat.





Akurasi adalah pelajaran kedua yang bisa dipetik. Administrator akun

@SBYudhoyono pernah salah mengutip kata-kata mutiara, "Speak is

silver. Silence is golden", yang kemudian diralat oleh admin menjadi

"Speech is silver. Silence is golden".





Namun, kesalahan admin itu sudah menyebar dan jadi bahan olok-olok.

Bagusnya, netizen paham kalau itu bukan SBY, terlihat dari tweet tanpa

tanda * SBY*. "Sembrono! Pake akunnya RI 1 salah ketik!" kata

@ninokhariyani.





Netizen akhir-akhir ini memang banyak mengkritik admin yang mengelola

akun Presiden karena perilakuknya dianggap tak sesuai. Salah satu yang

menghebohkan adalah akun @SBYudhoyono yang mem-follow akun-akun dari

para selebritas.





"SBY mungkin tidak, tapi adminnya yang kegenitan," begitu @_khadafy

menanggapi kasus tersebut. "SBY gaul banget, nge-follow artis-artis,

kenapa bukan rakyat saja yang di-follow," kata @zhrismi.





Administrator akun seorang Presiden harusnya dipegang orang yang paham

kebijakan publik dan melek teknologi informasi sehingga bisa produktif

memanfaatkan teknologi. Banyak yang berharap, admin Twitter Presiden

harunya seorang pakar komunikasi atau pakar kebijakan publik.





"Miminnya (istilah untuk administrator) akun @SBYudhoyono makan gaji

buta tuh. Hampir semua tweet dibuat SBY sendiri," kata @sigitwid. SBY

memang menandai tweet dari dirinya sendiri dengan kode * SBY* sehingga

orang bisa menghitung mana tweet dari SBY pribadi mana yang dari staf

administrator. "35 dari 42 tweet @SBYudhoyono bertanda * SBY* artinya

presidennya lebih banyak ngetweet daripada stafnya, mungkin stafnya

lebih sibuk kerja," kata @LiongkyTan.





Presiden juga harus membiasakan dengan pengguna media sosial yang

cerewet dan sering usil dengan hal-hal sepele. Akun @dipanggilaing

mengkritik tweet SBY yang sering diselingi dengan gambar, yang menurut

pengkritik akan menunjukkan perbedaan tingkat sosial. Padahal, niatan

SBY pastinya sebaliknya, agar rakyat mengenal lebih dekat Presidennya.





Banyak pula tweet bernuansa dukungan terhadap kebijakan Presiden dan

itu ditanggapi dari kalangan beragam, terutama anak-anak muda. "Memuji

langkah Pak @SBYudhoyono yang action dulu baru nge-tweet, semoga tetap

begtu di hari berikutnya," kata @subosito menanggapi tweet SBY

terhadap kecelakaan Lion Air di Bali.





Respons SBY terhadap kejadian-kejadian terkait bencana baik di tanah

air maupun luar negeri dirasa makin cepat dan membaik, setelah

sebelumnya dianggap terlambat menanggapi masalah Ujian Nasional. "Tadi

pagi saya mau twit 'Kok SBY ga ngetwit tentang #prayforboston? Dia

belum biasa sama kecepatan twitter', gud deh barusan dia twit ini

untuk Obama," kata @BillyBoen.





Daripada tidak



Guru besar psikologi politik Fakultas Psikologi Universitas Indonesia,

Prof Hamdi Muluk, mengaku agak kaget dengan keputusan SBY membuka diri

dengan membuka akun Twitter. "Kenapa tidak dari dulu punya akun

Twitter, ketika gaya komunikasi SBY dikeluhkan banyak pihak karena

selalu lambat merespons," kata Hamdi.





Misalnya ketika SBY lambat merespons kisruh KPK vs Polri beberapa

waktu lalu, sebenarnya bisa ditutupi dengan respons cepat di Twitter.

Tapi, langkah SBY ini lebih baik daripada tidak sama sekali.





Hingga kini, setelah SBY memiliki akun Twitter, Hamdi menilai belum

banyak mengubah banyak gaya komunikasi SBY. Walau beberapa sudah

tampak responsif, misal ketika ada gonjang-ganjing Ujian Nasional, SBY

memberi respons walaupun belum secepat yang diharapkan.





"Jika gayanya sudah berubah, ketika kasus eksekusi Susno Duadji

mencuat, seharusnya SBY cepat tanggap di hari pertama pemberitaan

kasus itu," kata Hamdi. Terlepas dari semua itu, SBY tampak telah

berusaha memperbaiki gayanya walaupun terlambat.





"Harapannya, SBY semakin tanggap terkait kebijakan publik. Solusi yang

dibutuhkan adalah bersifat kebijakan, bukan sekadar menjadi sinterklas

pada kasus per kasus, misal terkait kasus anak 12 tahun Tasripin,"

papar Hamdi.





SBY memang sempat mengomentari pemberitaan media massa terkait kisah

Tasripin, anak 12 tahun yang bekerja sebagai buruh tani untuk

menghidupi adik-adiknya. "Saya akan segera mengutus Staf Khusus saya,

bekerja sama dengan Gubernur Jateng, untuk mengatasi persoalan hidup

Tasripin," kata @SBYudhoyono.





SBY memberi solusi konkrit, namun selaku kepala pemerintahan, yang

dibutuhkan lebih ke kebijakan. Misalnya, memerintahkan kepada Menteri

Sosial untuk mendata Tasripin-Tasripin lain kemudian membuat kebijakan

ikutan bagaimana mengatasinya.





Kini, SBY harus legowo dengan berbagai kemungkinan. Pengkritik dia

paling tajam belum tentu seorang pakar, bisa jadi seorang anak SMU

yang geram dengan ujian nasional. Pembisik kebijakan dia belum tentu

seorang akademisi bergelar profesor, bisa jadi ia hanya buruh.





Pengumpul pendukung dia belum tentu dari Demokrat, karena faktanya

akun Fatin Shidqia Lubis di Facebook, paling banyak mengumpulkan

pendukung.





Penggerak spirit dia belum tentu seorang kiai, tapi bisa jadi sebuah

tweet dari antah berantah yang berisi tautan kisah "Tasripin". Silakan

klik tautan yang demikian Pak Presiden, dan jangan salah klik tautan

yang dikirim @vickyvette yang tempo hari getol mengajak kenalan. (Amir

Sodikin)

Jumat, 26 April 2013

Sendiri Hadapi Tuntutan, Istri Histeris, Pengacara “Walk Out”


Malang benar nasib terdakwa Herlan bin Ompo, kontraktor proyek

bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi Direktur PT

Sumigita Jaya. Selain mendapat tuntutan hukuman dari jaksa penuntut

umum Kejaksaan Agung yang fantastis, yaitu pidana penjara 15 tahun

penjara, ia harus menghadapi istrinya yang histeris karena tak terima

dengan perlakuan itu.







Selain pidana penjara 15 tahun, Herlan juga dituntut membayar denda Rp

1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Herlan juga diwajibkan

membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS, dan jika

tak dibayar hartanya akan disita, dan jika tak mencukupi akan diganti

dengan pidana penjara 5 tahun.





Mendengar tuntutan itu, keluarga dan kolega Herlan banyak yang

berteriak histeris dan sebagian memekikkan takbir. Istri terdakwa,

Sumiati, tak bisa menahan tangis. Ia juga histeris sambil mengucapkan

takbir.





Usai pembacaan tuntutan, Herlan tampak menahan emosinya. Majelis hakim

sempat memutuskan untuk agenda pembelaan atau pledoi terdakwa

dilakukan pada Senin pekan depan. Herlan protes dan mengajukan

perpanjangan waktu untuk membuat pledoi sendiri.





"Opini dan rekayasa ini luar biasa bagi saya. Mohon beri waktu

perpanjangan saya membuat pledoi.



Dari fakta persidangan banyak bukti yang tidak disampaikan jaksa

penuntut umum ke majelis hakim, jadi saya akan memberikan apa-apa yang

akan kami diberikan kepada majelis hakim. Jadi mohon diberi waktu

hingga hari jumat," pinta Herlan.





Sudharmawatiningsih akhirnya mengabulkan permintaan itu dan agenda

pembelaan atau pledoi akan dijadwalkan pada Jumat, 3 Mei 2013 sekitar

pukul 14.00.





Di luar persidangan, penasehat hukum Herlan, Lindung Sihombing,

mengatakan tuntutan jaksa ini keterlaluan dan tidak manusiawi. Jelas

terungkap di fakta persidangan bahwa kontraktor tak harus memiliki

izin pengolahan limbah, yang harus mendapat izin adalah Chevron,

perusahaan penghasil limbah. "Dari fakta-fakta di persidangan, jelas

tak mendukung tuntutan itu," katanya.







Istri histeris



Usai sidang, Herlan menghampiri istrinya. Sambil memeluk istrinya,

Herlan menatap para jaksa penuntut umum penuh emosi sambil mengepalkan

tangannya. Dari kerumunan pengunjung terdengar teriakan, "Mending tak

usah disidangkan di pengadilan, di bawa ke hutan saja pakai hukum

rimba."





Sumiati lemas tak mampu berdiri. Herlan pun membopong istrinya sambil

keluar ruangan. Di depan pintu keluar, ia berhenti sejenak sambil

mengarahkan pandangan ke para jaksa yang sedang bersiap keluar.

"Saksikan ini semua, biar puas kalian. Ini koruptor, biar puas kalian.

Hai jaksa dengerin," teriak Herlan yang badannya bergetar menahan

emosi.





Para awak media yang berada di dekat Herlan mengurungkan niatnya

memotret suasana mengharukan itu, tak kuasa memandang drama yang

berlangsung tak seimbang itu. "Subhanallah, Allahu Akbar," begitu

teriak seorang pengunjung,





Tanpa penasehat hukum



Terdakwa Herlan tampil menghadapi tuntutan tanpa didampingi penasehat

hukumnya. Penasehat hukum memutuskan keluar dari persidangan atau walk

out sejak sidang sepekan sebelumnya sebagai protes kepada majelis

hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih yang dianggap tidak adil.





Herlan juga sempat protes dengan cara menolak diperiksa sebagai

terdakwa dan memilih bungkam ketika ditanya. Pangkal protes berasal

dari keputusan Sudharmawatiningsih yang hanya memberi waktu sepekan

bagi terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli meringankan, sementara

jaksa penuntut umum diberi waktu hingga empat bulan.





Protes serupa juga dilakukan terdakwa lain yaitu Ricksy Prematuri,

Direktur Green Planet Indonesia yang juga kontraktor Chevron. Protes

ini sebenarnya sudah berlarut-larut sejak tiga persidangan sebelumnya.





Tuntutan para terdakwa ini sebenarnya sederhana dan hanya menuntut hak

dasar sebagai terdakwa yaitu diberi kesempatan yang sama dengan jaksa

untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.





Namun, majelis hakim tak mengabulkan permintaan itu dengan alasan

semua sudah sesuai jadwal. "Jadwal majelis hakim tidak adil bagi

saya," kata Herlan pada sidang sebelumnya.







PT SGJ dianggap tidak memiliki izin pengolahan bioremediasi dan tak

memenuhi kualifikasi sebagai kontraktor pekerjaan sipil bersifat

khusus. "PT SGJ bukan perusahaan pengolah limbah melainkan perusahaan

yang bergerak di bidang konstruksi," kata jaksa Surma.





Kerugian negara akibat kegiatan bioremediasi ini menurut jaksa

mencapai 6,9 juta dollar AS. Uang tersebut menurut jaksa sudah

diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost recovery. "Total

kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang dibayarkan ke PT

SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa.





Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan

tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan

perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi karena berdasarkan

keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi

aturan yang ada.



(Amir Sodikin)

Selasa, 16 April 2013

Ujian Nasional dan Respons Presiden di Media Sosial

@alifanfajri: Pak @SBYudhoyono mengapa UN kami beda? Sesulit inikah

kami meraih masa depan?

@ferrafeb: Pak @SBYudhoyono UN terlalu membebani kami. Lagipula banyak

kecurangan juga kan? Udahlah hapus saja.

@kenyoooo: Pak @SBYudhoyono UN hanya cuma membuat siswa kreatif

mencari kecurangan, kalau UN seperti ini terus indonesia kapan

majunya?





Ketika dulu anak-anak sekolah seakan tak mungkin mengakses pemegang

kebijakan di pemerintahan, kini dengan kehadiran teknologi mereka bisa

langsung mengungkapkan curahan hati. Langsung tak hanya kepada

menteri, tapi kepada Presiden RI.



Senin (15/4), sejak dini hari hingga malam, anak-anak muda dengan

dunia internetnya menyuarakan kegelisahannya kepada pemerintah.

Melalui internet yang berada di genggaman tangan, mereka meluapkan

segala keluh di dunia media sosial.



Usai UN, mereka dengan penuh harap menyampaikan kritik kepada Presidan

yang baru beberapa hari ini memiliki akun Twitter @SBYudhoyono.



Maka, tak heran jika dunia media sosial dipenuhi dengan keluhan,

doa-doa, harapan, caci maki, bercampur satu dan semuanya terkait

pelaksanaan Ujian Nasional yang amburadul.

Lalu, apa jawaban @SBYudhoyono terkait UN? Hingga sore hari, tak ada

respons. SBY hanya mengirim status: "Bermain volley dengan karyawan

Pupuk Kujang dan masyarakat Karawang".



Pagi hari sebelumnya, SBY memang sudah menyapa siswa dengan tips

sukses UN, "3 kunci sukses Ujian Nasional. Belajar, yakin diri dan doa

kepada Tuhan. Insya Allah kalian sukses."

Pesan itu sempat jadi bahan olok-olok yang dipicu oleh seorang

sutradara film. "We wonder why Indonesia's never won a Nobel," ledek

@DanielZiv.

Perlawanan anak muda



PoliticaWave kali ini ikut memetakan kegelisahan anak-anak muda

terhadap UN. Ditemukan sebuah cara unik dalam menyampaikan kritik

dengan menggunakan tagar #ReplaceSongTitleWithUN.

Tagar in dipromosikan @MetroTipi, sebuah akun parodi berita. Akun ini

mengajak orang bermain olah kata dengan cara mengganti salah satu kata

dalam judul lagu dengan kata UN.

@MetroTipi: SO7 - UN Ditepi Jalan. *sekolahnya digusur*

@hendralm: Taylor Swift - I Knew UN Were Trouble

@sutisna_tizz: Nicky Astria - Jangan Lagi ada UN



Ternyata permainan ini mendapatkan respons besar. Dari pemantauan

PoliticaWave, lebih dari 5.000 percakapan isinya berkaitan dengan

tagar ini.





"Bila ditelusuri lebih detail, sebagian besar judul lagu yang

diplesetkan merupakan kalimat negatif yang memberikan sentimen

negatif," kata Yose Rizal, Direktur PoliticaWave.

Hal ini menggambarkan UN sebagai hal yang menakutkan bagi para siswa

dan berharap agar UN ditiadakan. Tingginya partisipasi netizen

terhadap perlawanan ini membuat tagar tersebut jadi trending topic

Twitter di Indonesia bahkan dunia.





Keberhasilan #ReplaceSongTitleWithUN mencapai puncak popularitas dalam

waktu yang lama, hampir setengah hari, merupakan bukti kuatnya

perlawanan UN ini di kalangan anak muda. Analisa menggunakan

tweetreach.com, tagar tersebut menjangkau hingga 15.000 akun.



Inilah perlawanan dari peluru berkaliber 140 karakter: menyebar

seperti virus, sinis, nyelekit, lucu, menggemaskan, tapi damai.

@SBYudhoyono harus siap dengan demonstrasi senyap ini. Adakah

jawaban? (Amir Sodikin)

Kamis, 28 Maret 2013

Sidang Chevron: “Walkout” di Hari Pembalasan

Sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific

Indonesia (Chevron) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

pada Senin (25/3) malam mencapai klimaksnya. Perseteruan terbuka

antara kubu penuntut umum dengan kubu terdakwa ditumpahkan lewat

perantara ahli yang dihadirkan.





Malam itu, terdakwanya Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo,

menghadirkan ahli yang bisa dibilang "tokoh kunci" yang

didesas-desuskan pihak terdakwa sebagai orang yang berada di balik

pelaporan dugaan bioremediasi fiktif Chevron. Suasana panas sudah

terasa sebelum sidang.





Apalagi, beberapa menit sebelumnya sudah digelar sidang dengan kasus

yang sama namun dengan terdakwa berbeda yaitu Direktur PT Green Planet

Indonesia, Ricksy Prematuri. Di sidang itu, perseteruan terbuka sudah

memuncak dengan dicecarnya ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum

dari Kejaksaan Agung. Ahli yang dimaksud adalah Edison Effendi.





Edison adalah ahli yang digunakan Kejagung untuk mengambil sampel

tanah tercemar di area Chevron yang kemudian digunakan untuk menyusun

dakwaan untuk para terdakwa. Masalahnya, para terdakwa mengenal Edison

sebagai orang yang sakit hati kepada Chevron karena pernah ikut tender

di Chevron namun kalah.





Di persidangan bioremediasi, nama Edison ini seolah "legenda" yang

lama tak pernah mereka lihat namun begitu kuat pengaruhnya, seolah

senantiasa mencekik para terdakwa setiap mereka bersidang. Dengan

level persepsi yang berbeda, nama Edison sering disebut di sidang

sebagai orang yang menjadi peniup peluit terhadap kasus dugaan

bioremediasi fiktif tersebut.





Kebencian para terdakwa itu bisa dibaca dari berbagai arsip

pemberitaan yang dengan leluasa bisa dicari di dunia maya. Hari itu,

Edison datang dan publik mengendus pastilah kubu terdakwa akan

memanfaatkan momentum itu untuk "balas dendam".





Ternyata benar. Sejak persidangan pertama dengan terdakwa Ricksy

Prematuri, penasehat hukum terdakwa, Najib Ali Gisymar, tak memberi

jeda "bernafas" bagi ahli. Najib menumpahkan segala jurus andalannya

untuk melawan ahli yang dianggapnya tidak independen. Setiap

pertanyaan Najib adalah sengatan bagi ahli, diperparah lagi dengan

pertanyaan menohok hakim anggota Sofialdi yang makin memperberat

reputasi ahli.





Suasana gaduh, saling serang dan adu argumentasi, membuat Ketua

Majelis Hakim Sudharmawatiningsih bekerja ekstra keras memagari agar

Najib tidak "menerkam" ahli dengan cara-cara yang tidak

konstitusional. Hampir setiap menit, Sudharmawatiningsih harus melerai

pertikaian akibat kedua kubu dalam posisi emosi.





Sidang pertama berakhir, dan saatnya sidang kedua dengan terdakwa

Herlan bin Ompo digelar. Satu hal yang ditunggu wartawan, diantara

deretan nama penasehat hukum Herlan, tersua nama Hotma Sitompul,

pengacara yang dikenal lantang bertanya dan ekspresif. "Pasti ahli

akan dibantai Hotma, saya nunggu aksi Hotma," kata seorang wartawan.





Dugaan itu tidak meleset. Belum sampai mendengar apa yang dikatakan

ahli, mungkin baru membaca riwayat hidup ahli dan membaca Berita

Acara Pemeriksaan (BAP), Hotma sudah lebih dulu mencapai klimaks

emosi. Hotma memilih keluar (walkout) dari ruang persidangan.





Hari itu, jaksa penuntut umum Kejagung sebenarnya menghadirkan dua

ahli yaitu Edison Effendi dan Prayitno. Keduanya disebut sebagai ahli

bioremediasi, namun yang lebih menjadi sumber masalah adalah

ditetapkannya Edison sebagai ahli.





Hotma memprotes isi berita acara pemeriksaan ketiga orang ahli, yaitu

Edison, Prayitno, dan Bambang. Menurut Hotma, ketiga ahli itu (Bambang

tidak dihadirkan dalam sidang) diperiksa dalam waktu bersamaan oleh

penyidik yang sama dan isi BAP-nya juga sama hingga titik koma.





"Kami akan melaporkan ketiga orang ini karena memberi sumpah palsu

waktu di-BAP. Kami keberatan kedua ahli ini didengar kesaksiannya,"

kata Hotma memuncak. Hotma mengutip Pasal 185 Ayat (6) huruf d KUHAP,

yang menegaskan bahwa cara hidup dan kesusilaan saksi sangatlah

penting berpengaruh pada tingkat kepercayaan di persidangan.





"Keterangan tiga orang ini tak bisa dipercaya. Saya tidak mau

dibohongi ahli ini. Saya dengan izin Majelis Hakim akan meninggalkan

ruangan ini," lanjut Hotma yang dipersilakan Ketua Majelis Hakim

Sudharmawatiningsih keluar persidangan. Hotma pun meninggalkan sidang

namun beberapa orang penasehat hukum terdakwa tetap tinggal sehingga

sidang tetap bisa dimulai.





Entah apa yang dimaksud "cara hidup dan kesusilaan" pada diri Edison.

Namun, dalam persidangan, penasehat hukum Herlan lainnya, Dion Y

Pongkor, mencecar Edison mengapa sekarang tak lagi mengajar di sebuah

universitas. Namun, penuntut umum keberatan dengan pertanyaan itu

sehingga persoalan tersebut tak terungkap di persidangan.





Di hari yang penting bagi terdakwa, yang bisa disebut sebagai "hari

pembalasan" itu, Hotma memilih walkout sebagai bentuk protes. Di

berbagai media sosial, banyak yang menyayangkan aksi walkout itu

karena lebih mementingkan sensasi.





Namun, terlepas dari kritik itu, aksi Hotma ternyata menyedot

perhatian banyak media massa dan pembaca. Dari yang biasanya berita

persidangan Chevron selalu sepi pemberitaan, aksi kontroversial itu

justru memicu publikasi.





Walau demikian, tetap digarisbawahi, majelis hakim tampak tak

terpengaruh dengan model walkout penasehat hukum. Sidang tetap

berlangsung seperti biasanya, hanya memang lebih sengit.





Kasus walkout serupa pernah dilakukan penasehat hukum Neneng

Sriwahyuni yang menolak mendengarkan pembacaan amar putusan

"inabsentia" akibat Neneng tak bisa hadir karena mengaku sakit. Hanya

saja, walkout-nya penasehat hukum Neneng waktu itu tak mendapat

perhatian publik karena publik sudah lama tahu Neneng sering mengaku

sakit dalam beberapa kali persidangan.





Aksi tak mau hadir penasehat hukum di sidang Neneng dan di sidang

Herlan memang menjadi hak penasehat hukum. Namun, publik bisa tahu

mana aksi yang elegan dan mana yang tidak. Karena itu, berhitunglah

sebelum walkout . (Amir Sodikin)

Jumat, 15 Maret 2013

Ketika Perempuan Memimpin Sidang Tipikor

Cantik, anggun, dan lembut, itulah hakim-hakim perempuan di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka bukanlah penghias semata.

Justru merekalah macan tidur Pengadilan Tipikor. Jangan coba

menggodanya dengan kesaksian palsu atau dengan pura-pura sakit.



Para perempuan perkasa itu memimpin beberapa sidang. Sebut saja Tati

Hadianti, memimpin sidang Neneng Sri Wahyuni; dan Sudharmawatiningsih,

memimpin sidang-sidang dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific

Indonesia.



Di tengah dominasi pria, sosok hakim perempuan ini menarik karena

karakternya yang kuat. Mereka jago menguber pertanyaan yang sifatnya

detail yang sering terlupakan hakim pria.



Jangan anggap hakim perempuan itu mudah ditundukkan dengan kesaksian

berbelit. Jangan sekali-kali berbohong karena mereka bisa membaca

psikologi dan gerak tubuh.



Lembut, perhatian, dan tegas bersenyawa jadi satu. Namun, jangan

dikira mereka mudah memberikan belas kasiahannya. Terbukti, terdakwa

Neneng yang selalu "manja" di persidangan, akhirnya kena batunya.



Kamis (15/3) lalu, kesabaran Tati Hadianti tampak diuji oleh pengajuan

penundaan vonis Neneng. Rasanya, publik juga mencatat, Neneng terlalu

sering mengajukan penundaan sidang dengan alasan sakit.



Tak hanya kesabaran yang diuji, namun juga kredibilitas. Apa jadinya

jika Tati kembali memberikan dispensasi kepada Neneng berupa penundaan

vonis untuk kedua kalinya? Dengan alasan yang sama yaitu sakit diare

dan mag?



Tidak logis rasanya diare dua pekan tidak sembuh juga, walaupun

terdakwa ketika diajukan di persidangan harus sehat. Beruntung, Tati

didukung hasil pemeriksaan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi, yang

menyatakan Neneng bisa mengikuti persidangan hari itu.



Tati akhirnya membuat keputusan bersejarah. Untuk pertama kalinya di

Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa divonis tanpa kehadiran terdakwa.



Keputusan berani yang melegakan rasa keadilan publik. Ditambah vonis

yang dijatuhkan begitu perkasa dan meyakinkan, pidana penjara enam

tahun dari tuntutan jaksa tujuh tahun. Vonis itu bahkan lebih berat

dibanding suaminya, M Nazaruddin, yaitu penjara empat tahun 10 bulan.



Belajar psikologi

Dalam sebuah sidang korupsi alat kesehatan dengan terdakwa pegawai

Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, saat itu dihadirkan

saksi Rosdiah Endang, adik mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah

Supari. Di sidang itu, Rosdiah tampak lemas, memelas, dan sulit

merespons pertanyaan hakim.



Namun, Tati gigih bertanya setelah membaca gerak tubuh saksi yang tak

jujur. Rosidah sering mengatakan tidak tahu atau lupa. "Maaf, saya

orang awam, tidak tahu," jawab Rosdiah.



Tapi, bukan belas kasihan yang diterima Rosdiah, justru ancaman.

"Katanya Ibu ini pengusaha, berusaha dengan Jefry, kok bilangnya

orang awam. Ibu ini orang berpendidikan, sarjana S1, bukan orang awam,

jangan pura-pura. Bisa menanam modal Rp 500 juta itu bukan orang

awam," sentak Tati.



Tati pun menekankan bahwa para hakim dibekali ilmu psikologi yang bisa

membaca apakah seseorang bohong atau jujur. "Bapak ini ndhredheg,

begini ya, beri keterangan yang bener biar tenang," kata Tati kepada

saksi lain.



Hakim perempuan lainnya yang saat ini sedang memimpin adalah

Sudharmawatiningsih. Datanglah pada Senin atau Rabu atau Jumat di

Pengadilan Tipikor, maka akan melihat bagaimana Sudharmawatiningsih

begitu perkasa, berjibaku membuktikan dakwaan jaksa atas dakwaan

bioremediasi Chevron.



Banyak orang berpendapat, dakwaan jaksa begitu lemah untuk menyeret

para terdakwa dalam korupsi bioremediasi fiktif. Nah, hakim

Sudharmawatiningsih inilah yang lebih berperan mengajukan pertanyaan

yang begitu teliti dan bermutu.



Sudharmawatiningsih sangat detail dengan berbagai kemungkinan

pelanggaran yang dilakukan para terdakwa. Ia juga hafal dengan

jalannya sidang, lengkap dengan detail angka-angka.



Misalnya, soal detail lokasi yang menggunakan kode angka,

Sudharmawatiningsih tampak lebih menguasai dibanding jaksa atau

penasehat hukum. "Penasehat hukum diharapkan memperhatikan sidang dan

mencatat (kode) lokasi," kata Sudharmawatiningsih, mengingatkan

penasehat hukum.



Bagi jaksa maupun penasehat hukum, jangan sekali-kali tak menyimak

sidang dan jangan sampai mengulang pertanyaan karena

Sudharmawatiningsih hafal jalannya sidang dan substansinya. "Penuntut

umum, jangan mengulang pertanyaan lagi, itu sudah ditanyakan," sergah

Sudharmawatiningsih.



Dibanding dengan hakim Pengadilan Tipikor, Sudharmawatiningsih

jagonya memformulasikan pertanyaan. Pertanyaan penasehat hukum atau

jaksa yang tak bermutu atau tak sesuai ketentuan, pasti akan diambil

Hakim Ketua dengan formulasi yang lebih enak bagi terdakwa atau saksi.



Selamat bertugas Bu, selamat memberantas korupsi. (Amir Sodikin)

Jumat, 08 Maret 2013

Ketika Napitupulu Memimpin Sidang

"Jangan main-main, ini menyangkut nasib dua orang itu, rektor yang

duduk di situ," bentak Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu kepada

Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Dedi

Purwana, yang didatangkan sebagai saksi pada Kamis (7/3). Salah satu

terdakwa adalah Pembantu Rektor III UNJ Fakhruddin Arbah.





Fakhruddin bersama Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ, didakwa

dalam korupsi pengadaan peralatan laboratorium di UNJ. Dedi dimarahi

karena dianggap berbelit-belit dan bahkan sempat diancam pidana

pencara karena dianggap memberi keterangan palsu.

Dedi tampak terkejut dengan ancaman itu, namun ia akhirnya memberikan

keterangan yang sesuai fakta. Napitupulu pun melunak. "Anda ini

orang-orang berpendidikan, kita hargai dosen, saya tak bisa duduk di

sini tanpa dosen," kata Napitupulu.





Suasana hening, Dedi yang biasa tertawa-tawa mengubah cara bicaranya

dan mengakui sejumlah fakta. Napitupulu berusaha mendiginkan suasana.

"Kami tidak marah, hanya orang batak memang suaranya begitu, kami

tidak bisa pelan-pelan ngomongnya. Jangan dibawa hati, ini

pembelajaran," katanya.





Di sidang itu, Napitupulu juga marah dengan dua orang staf PT Anugerah

Nusantara yang selalu menolak hadir menjadi saksi. Padahal, keterangan

mereka sangat penting.

Karena itu, Napitupulu memerintahkan penuntut umum untuk menjadikan

dua staf PT Anugerah Nusantara tersebut sebagai tersangka. "Makanya

penuntut umum, Gerhana Sianipar jadikan tersangka, termasuk Marisi

Matondang, cari dimana orangnya. Kalau tidak mau datang, jadikan

tersangka, semuanya harus jelas tak ada abu-abu," kata Napitupulu.





Napitupulu seolah mewakili rasa ketidakadilan terhadap sebuah kasus,

ketika seseorang tidak dijadikan tersangka padahal ia diduga kuat

terlibat, maka Napitupulu akan berteriak. Perintah yang sama pernah ia

teriakkan dalam sidang anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Saat itu, ia

perintahkan agar Haris Andi Surahman, perantara suap Wa Ode, dijadikan

tersangka.





Di bawah pimpinan majelis hakim Pangeran Napitupulu, emosi di

sidang-sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, bisa naik turun. Sesekali

ger-geran penuh tawa tapi tetap serius, namun kadang terdengar

gelagar bentakan kepada terdakwa atau saksi yang mencoba berbohong.





Walau terkesan keras, sosok Napitupulu adalah pelindung yang baik

terhadap mereka yang terlihat lemah. Ia tak segan-segan memotong

pertanyaan jaksa atau penasehat hukum yang dianggapnya terlalu jauh

dari persoalan kasus atau terlalu memojokkan saksi atau terdakwa.





Napitupulu pernah menunjukkan ketidaksukaannya terhadap sidang korupsi

biaya penggalian lubang kubur yang hanya melibatkan Kepala Suku Dinas

Pemakaman Jakarta Utara. Ia juga perna menyindir jaksa yang

menyidangkan terdakwa dengan nilai suap hanya Rp 5 juta. Padahal,

Pengadilan Tipikor Jakarta adalah pengadilan tipikor tersibuk.





Dalam sejarah Pengadilan Tipikor Jakarta, Napitupulu adalah Ketua

Majelis Hakim yang pertama kali menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa

korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi

Nababan. Namun, bukan kecaman yang ia panen, melainkan dukungan karena

kasus Hotasi memang tak layak masuk ranah korupsi.





Jika ada yang sempat berfikir hal itu karena sama-sama orang Batak,

persepsi itu salah karena Napitupulu sering menyemprot orang-orang

Batak yang diduga terlibat korupsi. Sifat tegas, terbuka, dan

blak-blakan dari Napitupulu, sering membuat wartawan dengan cepat

memahami posisi sebuah kasus.





"Tak tahu PT Anugerah Nusantara? Milik M Nazaruddin dan Anas

Urbaningrum, anak buahnya ada Rosa Manulang, Marisi Matondang, Gerhana

Sianipar...semua orang Batak waduh...," yang direspons tawa pengunjung

di sidang Fakhruddin Arbah. (Amir Sodikin)

Senin, 04 Maret 2013

Media Sosial: Anas Vs Demokrat

Di atas kertas, lengsernya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai

Demokrat setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi

Pemberantasan Korupsi merupakan angin kemenangan bagi Susilo Bambang

Yudhoyono dan Partai Demokrat. Namun, sesuai prediksi banyak pihak,

Anas pasti tidak tinggal diam.





Respons warga pengguna internet (netizen) terhadap perlawanan Anas di

media sosial ternyata beragam. Puncak amplifikasi berita Anas di

berbagai kanal media sosial terjadi saat KPK mengumumkan namanya

sebagai tersangka. Sekurangnya, di hari itu, mesin analisa media

sosial milik Topsy, merekam 151.248 perkacapan terkait Anas.





Sementara, mesin analisa milik PoliticaWave mencatat dominasi Partai

Demokrat dalam percakapan di berbagai kanal media sosial sebagai

dampak polemik yang terjadi antara Anas dengan Demokrat. Namun,

Direktur PoliticaWave, Yose Rizal, memberi peringatan penting terkait

dominasi tersebut.





Perlawanan Anas ternyata telah membuahkan hasil dengan memberikan

sentimen negatif pada kredibilitas Partai Demokrat dan sekaligus

serangan terhadap keluarga SBY. Jika tujuan Anas adalah untuk

menurunkan citra Demokrat, maka tujuan itu kini sudah berhasil.





"Jumlah pembicaraan mengenai Demokrat mencapai 48,5 persen dari total

pembicaraan tentang partai politik. Sayangnya mayoritas pembicaraan

netizen memiliki nuansa negatif, sehingga menyebabkan sentimen

Demokrat di mata netizen sangat negatif dengan poin -22,42," kata

Yose.





Salah satu keahlian mesin analisa PoliticaWave adalah mampu memetakan

sentimen dari seluruh pembicaraan di berbagai kanal media sosial,

seperti di Twitter, Facebook, Youtube, blog, forum, dan media online.

Mesin analisa telah disesuaikan dengan format bahasa Indonesia

sehingga semua bahasa dan kode ekspresi netizen bisa dipetakan.





Serangan balik Anas dengan menyatakan ada keterlibatan Sekretaris

Jenderal Partai Demokrat yang juga merupakan anak SBY, yaitu Edhie

Baskoro (Ibas), dalam kasus Hambalang, tampak efektis memuku balik.

Anas juga berencana membeberkan kecurangan yang dilakukan SBY saat

Pemilu 2009 serta keterkaitan Partai Demokrat pada kasus Century.





"Berdasarkan hasil pemantauan PoliticaWave, banyak netizen yang

mendukung upaya Anas. Salah satu bentuk dukungan terlihat dari

banyaknya netizen yang mempublikasikan tautan-tautan berita, seperti

sindiran Anas yang mengatakan Presiden tidak boleh mengeluh," kata

Yose. Bentuk dukungan lainnya dengan menyatakan upaya Anas untuk

mengungkap "kebobrokan" adalah hal yang benar dan patut didukung.





Mundurnya Anas sebagai ketua umum dianggap akan menurunkan

elektabilitas Partai Demokrat. Padahal, Anas adalah figur yang menurut

pendukungnya cocok dicalonkan sebagai Capres. "Beberapa netizen juga

merasa terkesima dengan pidato pengunduran diri Anas dan wawancara

eksklusif dirinya di sebuah stasiun televisi swasta," kata Yose.





Meskipun Anas tampak berhasil di media sosial, namun Anas tetap

memanen sentimen negatif. "Sebagian besar netizen mempertanyakan

sumpah Anas yang belum juga dilaksanakan, yaitu siap digantung di

Monas bila dirinya terlibat kasus korupsi," kata Yose.





Strategi melawan



Perlawanan Anas dimulai dengan cara cara menyindir. Di berbagai kanal

media sosial, perlawanan setelah 22 Februari mulai bersifat frontal.

Dari analisa Kompas dengan mesin Topsy, fluktuasi percakapan terkait

Anas tampak stabil hingga 3 Maret 2013.





Perlu dicatat juga, cara-cara melawan dengan menyindir seperti yang

tampak dalam status BlackBerry Anas, misalnya "Politik Para Sengkuni",

"Ojo Dumeh", dan "Nabok Nyilih Tangan", "Adigang, Adigung, Adiguno",

ternyata tak populer di mata netizen. Frase "Politik Para Sengkuni",

misalnya, hanya dibicarakan 463 kali menurut data Topsy. Sedangkan

frasa "Adigang, Adigung, Adiguno" hanya dibicarakan 49 kali.





Istilah dalam kisah Mahabarata dan retorika Bahasa Jawa ternyata

penetrasinya terbatas dan membuat perlawanan Anas tak mendapatkan

amplifikasi berarti dari netizen. Jika menginginkan perlawanan

efektir, pola ini harus diubah Anas dengan komunikasi yang lebih mudah

dipahami.





Sehari setelah pengumuman KPK, Anas mencoba melakukan perlawanan yang

terekam dengan tiga berita utama yaitu: "Anas Adalah Bayi yang Tak

Diharapkan", "Ini Bukan Akhir, Tapi Halaman Pertama", dan "Saya Akan

Ikuti Proses Hukum". Ketiga berita utama tersebut kesemuanya disimak

oleh warga pengguna internet (netizen) dengan seksama.





Hasilnya, Anas tetap menjadi pembicaraan di kalangan netizen namun

dengan nuansa berita versi Anas. Walaupun netizen tertarik dengan

manuver Anas, sentimen tetap terbelah dengan cenderung ke sentimen

negatif.





"Udah ketahuan korup, (baru) bilang begitu," kata pengguna akun

zalcrut. Akun syadiin juga menyumbang sentimen negatif, "Giliran kena

kasus baru merasa dizolimi, payah."





Soal janji Anas untuk mentaati proses hukum, terdengar kesatria, namun

ternyata dominan direspons negatif oleh netizen. "Jangan lupa janji

gantung di Monas ya Om Anas," kata akun noviantypoo.





Dari analisa menggunakan Mentionmapp, para kolega dekat Anas yang

memiliki pengaruh di media sosial, ternyata tak banyak membantu

mendongkrak sentimen positif Anas. Akun Twitter pbhmi dan infohmi,

yang tampak memberi sumbangan positif untuk Anas, tak mampu berbuat

banyak melawan banjirnya sentimen negatif.





Anas sendiri tak banyak bergerak di media sosial. Percakapan akun

Twitter anasurbaningrum hanya terkait dengan beberapa akun penting

seperti ferrymbaldan (Ferry Mursyidan Baldan), saididu (Muhammad Said

Didu), ramadhanpohan1 (Ramadhan Pohan), dan edihafidl (Gus Ed).

Setelah diteliti, beberapa pembicaraan mereka tak cukup berarti karena

yang mereka bicarakan ternyata tentang sepak bola.





Interaksi pribadi Anas di jejaring sosial tersebut seperti menepis

anggapan bahwa ritme hidup Anas masih seperti biasanya. Suka sepak

bola, kuliner, dan pembaca Mahabarata. Jika benar ritme hidup Anas

normal-normal saja, maka cukup sudah pemberitaan terkait Anas vs

Demokrat karena netizen sudah bosan dengan berita itu-itu saja. (Amir

Sodikin)

Selasa, 26 Februari 2013

Kuburan Para Koruptor Itu Makin Sepi

Akhir 2012 lalu, para wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, begitu "tersiksa" ketika meliput sidang perkara korupsi. Hal

itu terjadi karena saking banyaknya perkara korupsi sehingga satu

orang pun tak akan sanggung menangani semuanya.





Bayangkan, di hari tersibuk yaitu hari Kamis, sidang bisa mencapai 17

perkara dengan hanya mengandalkan dua ruangan sidang dan dengan jumlah

hakim yang terbatas. Bisa dibayangkan, Pengadilan Tipikor Jakarta

waktu itu seperti pasar. Mau transaksi apa saja tak bakalan ada yang

menggubris saking ramainya.





Setiap hari Kamis, tahun lalu para wartawan punya istilah "Kamis

Meringis" atau "Kamis Menangis" karena banyak kasus besar yang

disidangkan. Meringis berarti para wartawan yang tersiksa harus

begadang meliput banyak berita, menangis yang berarti banyaknya tangis

yang pecah di kubu koruptor. Seorang wartawan media online, mengaku

bisa membuat berita hingga 30 berita berseri hari itu hanya dari

mewartakan berita korupsi di Pengadilan Tipikor.





Nah, suasana seperti itu kini mulai luntur memasuki Februari 2013 ini.

Akhir-akhir ini perkara korupsi yang dibawa jaksa pada Komisi

Pemberantasan Korupsi, makin sepi. Hingga akhir Februari ini, KPK

hanya menyisakan dua perkara dan setelah 7 Maret nanti, KPK hanya

punya satu perkara di Pengadilan Tipikor.





Memang masih ada beberapa kasus yang ditangani kejaksaan. Namun,

karena faktor isu korupsi yang dianggap wartawan tidak strategis,

kasus-kasus korupsi yang dibawa Kejaksaan ini jarang mendapat

perhatian wartawan. Selain para jaksanya biasanya pelit tak mau

berbagi surat dakwaan, banyak kasus yang sepertinya dipaksakan atau

kasus-kasus kecil dengan nilai kerugian tak seberapa masuk ke ranah

pidana korupsi.





Kasus besar terakhir yang ditangani Kejaksaan Agung dan mendapat

perhatian wartawan Pengadilan Tipikor adalah perkara dugaan korupsi

gagalnya sewa-menyewa pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines

(MNA) yang melibatkan mantan Direktur PT MNA Hotasi Nababan. Namun,

kasus ini justru memalukan Kejaksaan karena Hotasi akhirnya divonis

bebas karena kasus itu dianggap lebih cocok masuk ranah perdata.





Jadi, bisa dibayangkan dalam beberapa pekan-pekan ke depan, tak akan

banyak pemberitaan korupsi yang signifikan dari Pengadilan Tipikor.

Tak akan ada lagi "parade" tangis yang pecah dari orang-orang besar

dari keluarga terdakwa korupsi, dan bebaslah "penderitaan" para

wartawan Tipikor untuk sementara waktu.





Imbas krisis penyidik



Dihubungi di Jakarta, Selasa (26/2), peneliti Indonesia Corruption

Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan, kondisi saat ini merupakan

buah dari krisis penyidik yang dialami KPK beberapa bulan lalu.

Sebelumnya sudah diprediksikan, krisis penyidik yang diwarnai juga

dengan konflik antara KPK dan Polri, pasti akan menimbulkan dampak

terhadap kinerja pemberantasan korupsi.





"Ini adalah dampak dari penyidik KPK yang dipangkas. Kalau dulu

Pengadilan Tipikor menjadi kuburan bagi koruptor, saat ini benar-benar

seperti kuburan kondisinya, sepi sekali," kata Emerson.





Padahal, biasanya kasus-kasus korupsi yang dibawa KPK selalu membuat

Pengadilan Tipikor ramai bahkan memaksa para hakim harus bersidang

ekstra keras hingga tengah malam karena terlalu banyaknya perkara yang

masuk. Ketika hari tersibuk, yang pada akhir 2012 lalu jatuh pada hari

Kamis, jumlah perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor yang

dibawa KPK dan kejaksaan per harinya bisa mencapai belasan perkara.





Kini, jumlah perkara per harinya hanya berkisar tiga perkara, itu pun

didominasi perkara dari kejaksaan. KPK hingga kini hanya menyisakan

dua perkara yaitu korupsi pembangkit listrik tenaga surya yang

melibatkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dan dua warga negara Malaysia

serta perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan

Al-Quran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan

Dendy Prasetya.





Namun, setelah 7 Maret nanti, ketika kasus korupsi PLTS di Kementerian

Tenaga Kerja dan Transmigrasi divonis, KPK tinggal menyisakan satu

perkara yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. "Memang tragis

rasanya. Harusnya badai yang menimpa tidak membuat kerja KPK menjadi

menurun drastis," kata Emerson.





KPK diharapkan tetap progresif untuk mendorong percepatan penuntasan

kasus di tingkat pengadilan. Untuk itu, ahli hukum pidana korupsi dari

Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menekankan bahwa KPK harus

memiliki penyidik tersendiri yang terlepas dari institusi lain.

"Belajar dari pengalaman, KPK harus rekrut penyidik sendiri," katanya.





Tahun 2012 lalu, kerja penyidik tampak terbebani karena selain jumlah

penyidik yang berkurang drastis karena ditarik ke kesatuannya di

Polri, jumlah kasus yang sedang ditangani KPK juga tinggi. Di tahun

2013, yang merupakan tahun pertarungan politik menjelang Pemilu 2014,

kasus-kasus korupsi diperkirakan akan terus meningkat.





"Tahun 2013, hendaknya KPK lebih fokus dan mulai melepaskan diri dari

ketergantungan penyidik di institusi lain agar di masa mendatang bisa

berpacu dengan jumlah kasus," kata Akhiar.





Jika KPK tak bisa mengimbanginya dengan kualitas dan kuantitas

penyidik, dikhawatirkan akan banyak kasus yang lolos perhatian. KPK

memang sempat menambah penyidik dari interal KPK. Namun, Akhiar

berpendapat penyidik tambahan tersebut merupakan pemain baru yang

harus menyesuaikan dulu dengan kondisi yang ada.





Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR 6

Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengeluhkan minimnya

jumlah penyidik yang dimiliki KPK. Abraham memaparkan, jumlah penyidik

KPK saat ini hanya 55 orang, jauh berkurang dibanding 2012 yang

sekitar 90 orang.





Dalam laporan akhir tahun 2012 KPK, pada akhir 2011, jumlah sumber daya

manusia (SDM) KPK adalah 710 orang, dan kini tinggal 674 orang.

Bandingkan dengan Hongkong dengan populasi penduduk hanya 7 juta jiwa

dan luas wilayah tak lebih luas

dari Jakarta, ternyata lembaga antikorupsinya didukung 1.200 pegawai.

Dari jumlah tersebut, 900 orang di antaranya merupakan pegawai yang

khusus menangani masalah investigasi terkait kasus korupsi.





Maret nanti, KPK akan merekrut penyidik baru yang diharapkan bisa

menambah jumlah penyidik hingga ratusan. Kita tunggu rekrutmen

tersebut sambil berharap kinerja KPK akan membaik dan Pengadilan

Tipikor tak lagi angker karena sepi seperti kuburan, namun kembali

angker karena senantiasa ditakuti karena akan menjadi kuburan bagi

para koruptor. (Amir Sodikin)

Senin, 25 Februari 2013

Sandi Korupsi Makin Tersembunyi

Pengunaan bahasa dan simbol-simbol agama dalam praktik komunikasi

korupsi di Indonesia makin canggih dan tersamar yang menunjukkan

semakin kronisnya korupsi yang telah memasuki ranah kehidupan sosial

sehari-hari. Perlu gerakan kolektif bersama untuk menekankan agar

regenerasi komunikasi korupsi para koruptor bisa terhenti.





Sosiolog Universitas Gadjat Mada, Arie Sudjito, dan pengamat psikologi

politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, di Jakarta, Senin (25/2),

keduanya sependapat kentalnya penggunaan simbol-simbol agama dan

bahasa sehari-hari dalam komunikasi korupsi merupakan bukti para

pelaku dengan sadar menjalankan korupsi seperti menjalankan rutinitas

harian.





Fenomena ini juga tantangan bagi penegak hukum agar memutakhirkan tren

percakapan politik saat ini yang sudah dikemas rapi untuk melancarkan

korupsi. Soalnya, penggunaan sandi 'apel malang' dan 'apel washington'

dalam perkara korupsi penggiringan anggaran yang melibatkan politisi

Angelina Sondakh, akhirnya gagal dibuktikan di persidangan karena

minimnya alat bukti.





Dalam sidang perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan

penggandaan Al-Quran yang dibiayai Kementerian Agama dengan terdakwa

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Putra pada pekan lalu, terungkap adanya

kata-kata sandi yang digunakan. Dintaranya kata 'santri' yang merujuk

pada orang suruhan Zulkarnaen yaitu Fahd el Fouz, 'pengajian' yang

merujuk kegiatan proyek yang akan dimenangkan, dan 'pesantren' yang

merujuk pada Kemenag.





Hamdi menambahkan, dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan

petinggi sebuah partai juga beredar isu penggunaan bahasa agama untuk

menyamarkan korupsi. "Sandi-sandi yang dipakai sebenarnya tak begitu

rumit dan bisa dengan mudah diasosiasikan. Tapi, justru karena itu

saya lebih khawatir," kata Hamdi.





Hamdi khawatir karena secara psikologis fenomena ini mengindikasikan

para koruptor sudah terbiasa dan profesional menjalankan praktik kotor

atau merasa memiliki backing kuat di aparat penegak hukum. "Bahkan

mereka merasa bisa menembus KPK. Ini yang merupakan indikasi gawat.

Kita prihatin karena koruptor merasa lebih hebat dari aparat

pemberantas korupsi," jelas Hamdi.





Politik biaya tinggi



Arie Sudjito memaparkan, para politisi saling mengerti setiap bahasa

sandi yang umum digunakan. Bahkan, dengan mudah mengerti sandi yang

tak biasa digunakan.





Sebagai konsekuensi politik berbiaya tinggi, mereka tahu sama tahu

bahwa ketika di depan publik harus bicara soal hal-hal baik seperti

moralitas. "Mereka juga tahu sama tahu, ketika sudah terkait mencuri

uang negara itu urusan mafia dan perlu digunakan bahasa sandi," kata

Arie.





Sandi-sandi bahkan diturunkan ke junior di lingkungan partai politik

sehingga praktik korupsi menjadi meregenerasi. "Inti persoalannya

bukan terletak pada orang per orangan, tapi ini sudah sistemik. Karena

itu, cara memberantasnya tidak sekadar menangkapi satu per satu," kata

Arie.





Menurut Arie, harus ada gerakan kolektif agar mereka mampu menolak

sistem yang buruk. "Banyak koruptor yang dikejar dan ditangkap tapi

hanya giliran terus, ada regenerasi dari generasi ke generasi

berikutnya," jelas Arie.





Bahayanya, praktik ini suda dianggap biasa dan saling memaklumi.

"Dulu dia punya moralitas kuat, tapi begitu masuk ke sistem akhirnya

ikut-ikutan. Lebih bahaya lagi, jika publik terus menerus dikondisikan

untuk menerima praktik ini sebagai hal biasa," kata Arie. (AMR)

Pelajaran dari Perang “Medsos” Pilgub Jabar

Hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat memang belum resmi diumumkan oleh

Komisi Pemilihan Umum Jabar. Namun, berbagai survei perhitungan cepat

memprediksikan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar unggul dalam

pertarungan tersebut.





Bagi warga pengguna internet (netizen), pertarungan antarkandidat

sudah terasa berbulan-bulan sebelum hari H pencoblosan. Pertarungan

sengit antarkandidiat dalam Pilgub Jabar terekam juga dalam media

sosial (medsos) karena tiap kandidat ternyata kini memiliki "pasukan"

juga yang berusaha kampanye di berbagai kanal media sosial.





Hasil akhir setelah pencobloson yang dilakukan pada Minggu (24/2)

kemarin, terungkap pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar unggul di

media sosial mengungguli pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki

dan Dede Yusuf-Lex Laksamana.





Analis media sosial yang juga Direktur PoliticaWave, Yose Rizal, dan

pakar komunikasi politik Effendi Gazali, di Jakarta, Senin (25/2),

sama-sama sependapat bahwa pertarungan di Pilgub Jabar terpengaruh

juga dengan percakapan di media sosial.





Mereka menyoroti kekalahan sementara pasangan Rieke-Teten akibat

beberapa manuver yang dianggap kontraproduktif di mata pengguna media

sosoal. Kesimpulan mereka adalah bahwa pertarungan Pilgub Jabar telah

memberi pelajaran penting bahwa orisinalitas dan kreativitas di dunia

politik sangat penting dan menentukan.





Jika Anda tak orisinal dan tak kreatif, maka sentimen negatif lah yang

akan dipanen. Bahayanya, di Indonesia, percakapan di media sosial itu

kemudian diduplikasi ke kehidupan nyata sehingga sentimen negatif bisa

ditularkan.





Kesimpulan tersebut menyoroti sentimen yang teramat negatif dan

tiba-tiba dalam sepekan terakhir yang menimpa pasangan Rieke-Teten,

padahal pada tiga pekan sebelumnya mereka berada di puncak

pertarungan. Tiga pekan lalu, Aher-Deddy yang diusung Partai Keadilan

Sejahtera sempat terpuruk di level terbarah karena terimbas sentimen

negatif dari kasus Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.





Perangkat lunak PoliticaWave selama berbulan-bulan telah memantau

percapakan warga pengguna internet (netizen) di Jawa Barat dari

berbagai kanal media sosial seperti Twitter, Facebook, Forum, Blog,

Youtube, dan situs-situs berita untuk menganalisa respons netizen

terhadap para kandidat.





Menurut Direktur PoliticaWave, Yose Rizal, sejak semula ada tiga

pasangan yang terekam bertarung sengit yaitu Aher-Deddy, Dede-Lex, dan

Rieke-Teten. Di akhir kompetisi, Aher-Deddy unggul pada total jumlah

percakapan dengan prosentase 35,9%. Untuk total jumlah pengguna

(netizen), pasangan Dede-Lex memimpin dengan prosentase 31,9%.

Sedangkan Rieke-Teten di posisi ketiga di semua kategori dengan

selisih yang tipis.





Terungkap pula, menjelang pencoblosan, elektabilitas kandidat

Aher-Deddy dan Dede-Lex masuk ke dalam kategori positif di media

sosial. Aher-Deddy memimpin dengan poin 8,08 dan Dede-Lex dengan poin

0,68. Sedangkan Rieke-Teten terkena sentimen negatif dengan poin

-15,12.





PoliticaWave mencatat, kondisi tersebut terkait dengan tidak

bekerjanya "efek Jokowi". Joko Widodo adalah seorang figur yang

memiliki popularitas dan citra positif di media sosial. Namun ternyata

tidak semua hal yang berkaitan dengan Jokowi memberikan hal yang

positif.





"Upaya Rieke-Teten membawa Joko Widodo sebagai juru kampanye mendapat

respon negatif dan positif secara bersamaan. Hal ini dikarenakan

Rieke-Teten dianggap menjiplak dan semakin diperburuk dengan

pernyataan Rieke yaitu tidak malu menjiplak Jokowi," papar Yose.





Mengacu dari analisa tersebut, PoliticaWave menyimpulkan pasangan

Aher-Deddy memenangkan pertarungan Pilgub Jabar ini. Kemenangan

Aher-Deddy ini didukung pada dominasi percakapan baik dari segi jumlah

percakapan maupun jumlah pengguna uniknya.





Imbas media sosial



Effendi Gazali mengungkapkan, Pilkada Jabar terimnas juga dengan

percakapan di media sosial karena kebiasaan di Indonesia adalah

membawa apa yang terjadi di media sosial ke media offline. Karena itu,

jika di media sosial ada sentimen negatif, maka sentimen negatif itu

bisa ditularkan di dunia nyata. "Di Indonesia, apa yang ia ketahui di

media sosial akan diduplikasi di media konvensional, misalnya dengan

SMS atau percakapan langsung," katanya.





Di media sosial sangat sensitif dengan sinisme. Karena itu,

gonjang-ganjing pada Partai Demokrat dan PKS akan berpengaruh juga

pada sentimen negatif pada pasangan yang bertarung di Jawa Barat.

Tapi, mengapa akhirnya yang terimbas negatif pasanga Rieke-Teten yang

diusung PDI-P?





"Dalam komunikasi politik, itu terkait dengan recall atau memori yang

pendek dari calon pemilih," kata Effendi. Saat itu, yang baru terjadi

adalah Jokowi yang merupakan sosok yang diduplikasi Rieke-Teten datang

berkampanye dan menjadi perbincangan di media sosial.





"Sejak awal, penggunaan simbol baju kotak-kotak yang berlebihan itu

menjadi tidak pas karena terkesan menjiplak, akhirnya di media sosial

muncul sinisme. Hal itu terjadi karena di media sosial kreativitas dan

orisinalitas itu hal penting," papar Effendi.





Orisinalitas berpolitik tetap menjadi nomor satu di media sosial.

Semakin orisinal semakin bagus. "Di Sulawesi Selatan menjiplak Jokowi

terbukti gagal dan di Jawa Barat walaupun mampu meningkatkan suara

namun belum sesuai harapan," kata Effendi.





Langkah berhasil



Manusia daya ingatnya memang terbatas. Peristiwa tiga pekan lalu bisa

dilupakan oleh pendukung PKS di Jawa Barat. "Langkah yang diambil

Aher, dengan tidak menggunakan simbol-simbol PKS terlalu kental,

ternyata berhasil melokalisir dampak negatif," jelas Effendi.





Sebaliknya, peristiwa yang terjadi beberapa hari sebelumnya yang

terkait Partai Demokrat, dan diputar berulang-ulang di televisi,

langsung berdampak pada sentimen negatif pada calon dari Partai

Demokrat yaitu Dede-Lex. "Dede-Lex tak mengubah pola kampanye karena

di beberapa tempat simbol-simbol Partai Demokrat masih kental terlihat

padahal saat itu sedang ada prahara besar di dalam Demokrat," kata

Effendi.





Ingatan yang sangat terbatas ini sangat berlaku dalam ilmu komunikasi

politik. Karena itu, di Amerika Serikat, yang paling menentukan adalah

hasil debat terakhir menjelang pemungutan suara. (Amir Sodikin)

Rabu, 20 Februari 2013

Vonis Bebas Hotasi Nababan, Ironi Pengadilan Merpati yang Diingkari Janji

"Masih ada keadilan ternyata. Gusti Allah ora sare," teriak seorang

pengunjung. "Hidup hakim," pekik pengunjung lainnya. Vonis bebas ini

langsung disambut tangis haru dari anggota keluarganya dan tepuk

tangan gembira dari kolega dan rekan Hotasi yang hadir.





Istri terdakwa Hotasi Nababan, Evelin Hutapea, tampak sesenggukan tak

bisa menahan tangis bahagia. Anggota keluarga lain saling berpelukan.

Usai sidang, satu per satu keluarga dan kolega menyalami dan mencium

pipi Hotasi sebagai ucapan selamat.





Siang itu, Selasa 19 Februari 2013, sejarah di Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi, Jakarta, telah tercipta. Untuk pertama kalinya, sejak

pengadilan tersebut berdiri tahun 2004, akhirnya memutuskan vonis

bebas juga terhadap terdakwa kasus korupsi.





Adalah Hotasi DP Nababan, mantan Direktur PT Merpati Nusantara

Airlines (MNA), yang divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai

Pangeran Napitupulu dengan anggotanya Alexander Marwata dan Hendra

Yosfin. Hendra Yosfin memang mengajukan dissenting opinion (beda

pendapat) dan menyatakan Hotasi bersalah, namun vonis hakim didasarkan

pada saura terbanyak.





"Menyatakan terdakwa Hotasi DP Nababan tidak terbukti secara sah dan

meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan

primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan

tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta

harkat dan martabatnya," kata Napitupulu.





Sidang sempat tertunda hingga dua jam lebih sehingga menimbulkan

dugaan alotnya pembahasan materi vonis oleh anggota majelis. Sejak

pagi, Pengadilan Tipikor sudah dipenuhi dengan para kolega Hotasi dari

Merpati, juga anggota keluarga, hingga rekan-rekan Hotasi dari alumni

Institut Teknologi Bandung.





Pasal yang didakwakan kepada Hotasi dan dinyatakan semuanya tidak

terbukti adalah dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31

Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, dan dakwaan

subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor junctoPasal 55

ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa sebelumnya menuntut Hotasi dengan

pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan

enam bulan.





Usai sidang, Hotasi mengatakan, keadilan masih ada di negeri ini.

Fakta persidangan dan vonis bebas majelis hakim, konsisten dengan

pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi yang pernah menyatakan perkara

Hotasi tak layak masuk ranah korupsi. Sebagai pengingat, kasus Hotasi

ini dibawa ke Pengadilan Tipikor oleh Kejaksaan Agung.





"Membebaskan kasus korupsi itu sebenarnya berat bagi majelis hakim.

Tapi, majelis hakim telah menguraikan fakta dengan jelas dan nyata,"

katanya. Mantan aktivis proreformasi ini mengatakan, ia percaya

pemberantasan korupsi harusnya dimulai dengan cara-cara yang benar.

Karena itu, ke depannya sebelum jaksa membawa perkara ke persidangan,

harus benar-benar mengkajinya dengan cermat dan benar.





Awal perkara



Perkara ini masih ke Pengadilan Tipikor karena jaksa dari Kejaksaan

Agung menganggap ada korupsi yang merugikan negara dalam praktik

penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 oleh PT MNA.

Pesawat disewa melalui perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone

Aircraft Group (TALG). TALG sendiri menyewa pesawat dari perusahaan

East Dover.





Pokok masalahnya adalah TALG akhirnya tak menepati janjinya untuk

mengirimkan kedua pesawat, padahal PT MNA sudah menyetorkan deposit

dana atau security deposit sebesar 1 juta dollar AS kepada TALG

melalui kantor pengacara Hume Associates. Deposit dana yang seharusnya

bersifat bisa dikembalikan, ternyata tak dikembalikan oleh TALG.





Dana 1 juta dollar AS itulah yang dianggap jaksa sebagai kerugian

negara. Kejaksaan akhirnya menyeret Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto

selaku mantan General Manager PT MNA dalam perkara ini.





Hingga kini, PT MNA masih mengupayakan security deposit tersebut agar

kembali dan dalam buku keuangan dicatat sebagai piutang yang harus

dikejar. PT MNA juga sudah menggugat TALG di pengadilan Washington DC,

Amerika Serikat, yang dimenangkan oleh PT MNA. Namun, kasus ini tetap

digulirkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung.





Keputusan bisnis vs risiko bisnis



Pangeran Napitupulu dalam amar putusannya menyebutkan, Hotasi masuk ke

PT MNA di tengah kondisi keuangan yang buruk. Untuk memperbaiki

kinerja perusahaan, tak ada pilihan bagi PT MNA kecuali dengan

menambah pesawat. Maka, pada Rapat Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)

2006, disebutkan perlu adanya penambahan pesawat meskipun jenis

pesawat tak eksplisit disebutkan.





Namun, terdapat klausul dalam RKAP yang menyebutkan apabila direksi

menganggap perlu maka bisa dilakukan menyewa pesawat tertentu. Karena

itu, keputusan untuk menyewa pesawat Boeing tipe 737 seri 400 dan seri

500 tersebut menurut hakim tak melanggar hukum.





Majelis hakim juga mencatat, kecepatan dan ketetapatan dalam mengambil

keputusan memang perlu diambil jajaran direksi di tengah persaingan

yang ketat. Risiko bisnis tidak bisa ditiadakan sama sekali, yang

diperlukan adalah bagaimana memitigasi risiko bisnis tersebut.





Manajemen PT MNA berusaha memilih mengambil kesempatan untuk

memperbaiki kinerja perusahaan dan majelis hakim menganggapnya itulah

keputusan bisnis. Soal security deposit yang tak bisa ditarik lagi

oleh PT MNA, majelis hakim memakluminya sebagai risiko bisnis.





"Manajemen telah memitigasi risiko bisnis tetapi ketika TALG tak punya

itikad baik, itu bukan di bawah kendali PT MNA," kata Pangeran

Napitupulu.





Akibat kegagalan TALG yang tak bisa mengirim pesawat dan tak juga

mengembalikan security deposit, PT MNA pun telah mengajukan kasus itu

ke pengadilan di Washington DC, Amerika Serikat. Hasilnya, TALG

dinyatakan telah wanprestasi dan mengharuskan TALG mengembalikan

security deposit beserta bunganya.





Dalam mengambil keputusan bisnis, berdasarkan undang-undang Perseroan

Terbatas, manajemen PT MNA dianggap telah memenuhi kriteria dalam

memiliki informasi yang dianggapnya benar, tidak memiliki kepentingan,

memiliki itikad baik, dan memiliki dasar rasional.





Majelis hakim berkeyakinan, unsur melawan hukum dalam dakwaan primer

tidak terbukti.

"Majelis hakim berpendapat, tindakan Hotasi dengan menyewa pesawat

tersebut sudah dilakukan dengan hati-hati, beritikad baik, dan demi

kepentingan perusahaan. Dengan demikian, unsur melawan hukum yang

dikatakan tidak hati-hati dan tidak berdasarkan prinsip good

governance, tidak terbukti," kata Napitupulu.





Dakwaan subsider juga tak bisa dibuktikan. Salah satu

pertimbangannya, PT MNA memiliki itikad dengan masih mengupayakan

untuk mengembalikan security deposit termasuk memidanakan TALG di

Amerika Serikat. "Majelis hakim tidak melihat adanya niat dari

terdakwa untuk memperkaya TALG dengan security deposit sebesar 1 juta

dollar AS. Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang

lain atau korporasi, tidak terbukti secara hukum. Dengan demikian

dakwaan subsider haruslah dinyatakan tidak terbukti," kata Napitupulu.





Dengan tak terbuktinya dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka

terdakwa Hotasi Nababan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Majelis hakim juga menyatakan sepakat dengan nota pembelaan atau

pledoi yang dibuat Hotasi dan penasehat hukumnya," kata Napitupulu.





Lulusan perguruan tinggi terbaik



Hotasi adalah pria yang telah mengenyam pendidikan terbaik di

Indonesia dan juga terbaik di dunia. Ia adalah lulusan Institut

Teknologi Bandung (ITB) dan juga lulusan Massachuset Institute of

Technology (MIT). Rekan-rekan Hotasi sering mengatakan, sebagai

lulusan MIT, untuk mencari uang sebesar 1 juta dollar AS, sebagaimana

yang dianggap jaksa sebagai nilai kerugian negara, bagi Hotasi

sangatlah mudah. Karena itu, mengkorupsi "hanya" 1 juta dollar AS,

bagi Hotasi dianggap tidak masuk akal.





Hotasi sempat membuat pledoi pribadi setebal 38 halaman, ditambah

pledoi yang dibuat pengacaranya. Ia memulai pembelaannya dengan

pernyataan berat. "Membuat Pledoi atas perkara korupsi adalah

pekerjaan yang sulit karena kita sendiri dan masyarakat sedang marah

kepada korupsi," katanya.





Ia tak habis pikir, mengapa kasus yang menimpanya dipaksakan dibawa ke

pengadilan pidana oleh kejaksaan. Padahal, kata Hotasi, Komisi

Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan Badan

Pemeriksaan Keuangan, telah menyimpulkan tak ada unsur perbuatan

korupsi dalam kasusnya.





Merpati berusaha meremajakan armadanya dengan menyewa sejumlah pesawat

tipe Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Kontrak sewa pesawat dengan

pihak lain umumnya berjalan lancar. Kalaupun ada yang gagal, security

deposit dikembalikan kepada Merpati. Kata Hotasi, hanya satu kontrak

yang gagal dan security deposit tidak dikembalikan, yaitu kontrak

dengan TALG. Perkara inilah yang kemudian menyeret Hotasi dan direksi

Merpati lainnya menjadi tersangka kasus korupsi.





Perkara sederhana



Menurut Hotasi, sebenarnya perkara ini cukup sederhana. Bermula dari

pelanggaran perjanjian bisnis antara Merpati sebagai BUMN dengan

perusahaan Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG)

dalam rencana sewa pesawat tahun 2006. Merpati kemudian menggugat TALG

di pengadilan Distrik Columbia, Washington DC.





Pengadilan 8 Juli 2007 telah memenangkan gugatan Hotasi dan

memerintahkan TALG mengembalikan uang deposit sebesar 1 juta dollar AS

beserta bunganya. "Namun pemilik TALG berusaha menghindari

pengembalian deposit dan berusaha mengulur waktu agar masa kadaluarsa

perkara berakhir," kata Hotasi.





Sebelumnya, Merpati menyetujui menyetor deposit karena ketika

dilakukan pengecekan, TALG memiliki keberadaan meyakinkan. Kantornya

berada di area elite Washington DC. Demikian juga dengan Hume

Associates, yang menampung dana deposit, merupakan kantor hukum yang

meyakinkan.





Pemilik TALG, Alan Messner, adalah mantan Vice President Investment

dari BCI Aircraft Leasing di Chicago, sebuah perusahaan leasing besar.

Mitra Messner adalah Jon Cooper, profesor hukum yang memiliki lebih 30

tahun pengalaman sebagai pakar hukum lingkungan, pengacara, akademisi,

dan penasehat pemerintah AS dan World Bank.





TALG juga memberikan surat pernyataan Security Deposit bersifat bisa

dikembalikan lagi (refundable) jika TALG gagal menyediakan pesawat.

Uang deposit diamankan di pihak ketiga yaitu firma hukum Hume

Associates sesuai dengan hukum Safekeeping Property di Amerika.





TALG sebenarnya hanya broker penyewaan pesawat, namun dalam

persidangan terungkap bahwa peran broker dalam sewa pesawat sudah

menjadi kelaziman bisnis. Pemilik asli pesawat yang disewakan adalah

East Dover. Untuk meyakinkan, TALG telah melengkapi diri dengan

perjanjian antara TALG dan East Dover.





Setelah mengirim deposit, Tony Sudjiarto, waktu itu General Manager PT

MNA, berangkat ke Amerika Serikat dan melakukan inspeksi atas Pesawat

Boeing 737-500 di Victorville, Amerika Serikat. "Hasil inspeksi

menunjukkan pesawat dalam keadaan prima dan siap dikirim. Saat itu

kami yakin TALG akan memenuhi komitmen penyerahan," kata Hotasi.





Namun setelah ditunggu tiga pekan dari tanggal penyerahan 5 Januari

2007, TALG tidak dapat menyerahkan pesawat itu. Mereka mengirim email

menjelaskan alasan penundaan itu karena harga sewa harus dinaikkan.





Merpati akhirnya membatalkan kontrak dan langsung meminta pengembalian

dana deposit. Namun, permintaan tak direspons positif. Maka, Maret

2007, Merpati mengajukan gugatan kepada TALG. Pada 8 Juli 2007 Merpati

akhirnya memenangkan gugatan.





Hasil investigasi Merpati menunjukkan bahwa beberapa hari setelah

menerima transfer dari Merpati, Jon Cooper telah memindahkan deposit

Merpati ke rekening pribadinya sebesar 810.000 dollar dan membagi

210.000 dollar ke Alan Messner. Pengacara Merpati langsung mengejar

aset pemilik TALG dan upaya pengejaran dilanjutkan dua periode direksi

selanjutnya.





Bahkan, Mei 2008 Merpati meminta bantuan Kejaksaan sebagai pengacara

negara untuk mengejar uang itu. Namun pengejaran tidak dilanjutkan

oleh manajemen Merpati tahun 2010 karena alasan biaya.





Menurut Hotasi, sebenarnya Kedutaan Besar RI di Washington selalu

membantu proses pengejaran ini. Berdasarkan informasi Duta Besar, pada

Desember 2012, Jon Cooper sedang menjalani sidang pidana berat di

pengadilan Washington DC yang telah dimulai sejak Mei 2012. KBRI

selalu berkoordinasi dengan pihak Department of Justice (Departemen

Kehakiman) AS untuk memonitor perkembangan sidang.





Ironi pengadilan



Hingga kini, status uang deposit itu di pembukuan Merpati merupakan

piutang yang harus ditagih ke TALG. Sehingga, jika kasus ini diputus

oleh hakim sebagai korupsi, maka bisa menjadi alasan bagi TALG untuk

mengabaikan perintah pengadilan.





Hotasi merasakan ironi bagi penegakan hukum di Indonesia dan di

Amerika. Di Amerika, pengadilan di sana telah menyidangkan warganya

sendiri yang telah menggelaplan dana deposit demi tegaknya hukum

bisnis yang berlaku. Di Indonesia, tempat BUMN kehilangan uang negara,

justru menyidangkan perkara perdata ini ke ranah pidana korupsi.





Jika deposit Merpati itu dianggap uang negara, kejaksaan sebagai

pengacara negara seharusnya wajib berupaya keras mengejar pengembalian

uang dari kedua orang itu. Kejaksaan dapat bekerja sama dengan

Interpol dan KBRI. "Namun tampaknya Kejaksaan lebih mudah mempidanakan

saya dan Pak Tony sebagai sumber masalah yang terjadi daripada bekerja

keras mengejar uang itu," kata Hotasi.





Jika Kejaksaan tidak berbuat apa-apa, dan keputusan pengadilan AS

melepaskan Jon Cooper, maka di saat itulah kerugian negara telah

terjadi. "Jika kami diputuskan bersalah akibat kelalaian yang

disengaja, maka mereka dapat menggunakan pidana korupsi itu sebagai

hal yang meringankan Jon Cooper," papar Hotasi.





Hotasi merasa menjadi korban kejahatan kedua warga negara Amerika itu,

namun dijadikan pesakitan oleh kejaksaan kami sendiri. Sementara,

kejaksaan Amerika mempidanakan kedua orang itu. Sudah kehilangan uang,

kemudian dipermalukan sebagai terdakwa korupsi, sedang kedua warga

negara Amerika berpeluang melenggang bebas membuawa uang itu.





"Kami, saya, Tony Sudjiarto, rekan mantan Direksi Merpati lain, dan

Merpati sendiri adalah korban kejahatan orang lain. Sangat sederhana,"

kata Hotasi.

Dengan perkara ini, seandainya ia divonis bersalah, kata Hotasi, bisa

menjadi preseden buruk bagi pengambilan keputusan bisnis direksi BUMN

karena setiap keputusan direksi yang memiliki risiko bisni di masa

lalu dan hari ini dengan mudah bisa dipidanakan, terlepas apakah dia

telah bekerja bersih dan jujur untuk BUMN.





"(Jika saya divonis bersalah) Tidak akan ada satupun Direksi BUMN

sekarang yang akan pensiun tenang. Selalu mungkin datang surat

panggilan beramplop coklat berisi pemanggilan atas keputusan yang

dibuat hari ini. Atasan atau kolega belum tentu akan membela, karena

sudah lupa," kata Hotasi. (Amir Sodikin)