Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2013

Zulkarnaen dan Kisah Kuasa Banggar


Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada

Senin (6/5/2013) dengan meyakinkan menuntut Zulkarnaen Djabbar dengan

pidana penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta

subsider lima bulan kurungan. Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran

(Banggar) DPR terakhir yang akan menghadapi vonis Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi, Jakarta.







Anggota Komisi VIII DPR nonaktif ini juga menyeret putranya terlibat

dalam pusaran korupsi, yaitu Dendy Prasetya. Dendy dituntut pidana

penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider

empat bulan kurungan.







Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama

putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi

bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk

menggolkan perusahaan yang mereka usung.







Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian

negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,

maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka

akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.







Zulkarnaen adalah satu dari sekian anggota Banggar yang pernah

mewaarnai persidangan kasus korupsi di Indonesia. Sebelumnya

tersebutlah nama-nama yang tak asing bagi kita, diantaranya Muhammad

Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.







Dalam persidangan sebelumnya, sulit untuk diingkari bahwa Zulkarnaen

adalah bagian dari penggiring anggaran yang lazim atau khas dilakukan

oleh orang-orang Banggar DPR sebelumnya. KPK memiliki banyak bukti

berupa rekaman penyadapan percakapan melalui telepon antara terdakwa

dengan berbagai pihak.







Mendengarkan percakapan telepon mereka, sulit untuk membantah bahwa

Nazauddin begitu memiliki pengaruh kuat. Atau setidaknya begitu

berusahanya untuk memastikan pengaruhnya bisa menembus dan

mengintervensi Kementerian Agama, bahkan berusaha menembus Kementerian

Keuangan.





"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu

pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya

sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami

bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

begitu bunyi percakapan telepon yang disadap KPK.







Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi

antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabbar dan pengusaha Fahd

el Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di

Kementerian Agama.







Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing, ataukah Zulkarnaen

yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih misteri. Namun, KPK

berkeyakinan, Zulkarnaen adalah pemberi support atau backing untuk

Fahd yang akan mengikuti tender di Kemenag.







Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya

tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan

Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan

pernah juga menjad Sekjen MKGR.







"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR

akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab

suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar

biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd

mengakhiri pembicaraan.







Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul

mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana

pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.







Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Banggar. Jaksa

penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan itu

begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin

mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai

anggota Banggar.







Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi

(memberi tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari

Kemenkeu. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana

tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling

menakutkan bagi pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.







Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya

memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara

Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas

maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari itu.







Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan

memanfaatkan dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat

dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana

nonpendidikan.







Bubarkan Banggar



Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di

sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode

Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,

banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi

mafia anggaran tingkat tinggi.







Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan

membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering

digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari

situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.







Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia

anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi

Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas

keberadaan dan kewenangannya.







Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial

review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap

melegalkan korupsi.







Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran

(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan

ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)

dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,

DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan

Negara.







Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan

tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya

begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun

justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota

Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.







Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika

kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini

Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah

cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi

sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata

Donal.







Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang

masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum

karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,

koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut

peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan

Banggar harus dipangkas.







Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi

Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,

Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,

Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi

Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum

Indonesia.







(Amir Sodikin)

Senin, 06 Mei 2013

Zulkarnaen Dituntut 12 Tahun Penjara

Anggota Komisi VIII DPR nonaktif, Zulkarnaen Djabar, dituntut pidana

penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider

lima bulan kurungan. Sementara, putranya, Dendi Prasetya, dituntut

pidana penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta

subsider empat bulan kurungan.





Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama

putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi

bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk

menggolkan perusahaan yang mereka usung.





Zulkarnaen dan Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian

negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,

maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka

akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.





"Memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa 1, Zulkarnaen

Djabar, dan terdakwa 2, Dendi Prasetya, secara bersama-sama terbukti

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

sesuai dalam dalam dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum pada

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni.



Dakwaan primer mengacu pada Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1

KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.





Mereka dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi

pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011 serta penggandaan

kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Perusahaan yang

mereka usung adalah PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,

dan PT Sinergi Pustaka.





Dari surat tuntutan jaksa, bukti-bukti banyak diambil dari rekaman

penyadapan percapakan antara terdakwa dengan berbagai sumber.

Terungkap upaya Zulkarnaen, Dendi, dan Fahd el Fouz (perantara

proyek), yang berusaha menggiring agar pihak panitia lelang di

Kementerian Agama memenangkan perusahaan yang mereka usung.





Zulkarnaen terbukti memberi dukungan atau backup kepada Fahd untuk

ikut lelang di Kemenag. Selain ikut membantu lobi-lobi melalui

telepon, Zulkarnaen diyakini juga berperan dalam pembahasan dan

persetujuan anggaran di DPR. "Sampaikan ke teman-teman, luar biasa itu

perjuangan Bang Zul," begitu salah satu rekaman percakapan antara

Zulkarnaen dengan Fahd.





Dendy dan Fahd diyakini sebagai orang yang aktif melobi perusahaan

pemain untuk mendapatkan fee proyek 15 persen serta membuat rencana

pembagian fee dengan orang-orang yang terlibat. Proyek terkait

pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, penggandaan Al

Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al

Quran 2012 senilai Rp 50 miliar.





Zulkarnaen dianggap menerima hadiah uang total Rp 14,3 miliar dari

Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka. Fahd dan Dendi

menyebut diri mereka sebagai utusan Senayan atau utusan Zulkarnaen

Djabar yang dengan "murah hati" menaruh dana "ontop" milik "Senayan"

di Bimas Islam.





Zulkarnaen juga terbukti melobi Dirjen Bimas Islam Kemenag saat itu,

Nasaruddin Umar, soal urutan PT A3I yang sempat di bawah perusahaan

lain yaitu PT Macanan. Zulkarnaen dalam rekaman percakapan meminta

agar Nasaruddin memberi sinyal kepada bawahannya untuk menangani PT

Macanan ini.





Fahd secara terang juga telah menawarkan pekerjaan pengadaan

laboratorium komputer MTs di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul

Kadir, dengan syarat membayar fee 15 persen. Abdul Kadir setuju dan

kemudian mengajak PT Cahaya Gunung Mas, yang kemudian menyubkontrakkan

lagi ke PT Batu Karya Mas.



Untuk memenangkan proyek, mereka mengintervensi beberapa pejabat di

Kemenag, antara lain Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen

Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen

Kemenag.



Para terdakwa akan mengajukan pledoi pada Kamis (16/5) dua pekan

mendatang. (AMR)

Senin, 29 April 2013

Membintangi Anggaran, Kuasa Banggar Paling Mengerikan


"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu

pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya

sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami

bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

begitu bunyi percakapan telepon yang disadap Komisi Pemberantasan

Korupsi.





Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi

antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd el

Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di

Kementerian Agama. Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing,

ataukah Zulkarnaen yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih

misteri.





Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya

tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan

Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan

pernah juga menjad Sekjen MKGR.





"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR

akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab

suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar

biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd

mengakhiri pembicaraan.





Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul

mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana

pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.





Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Badan Anggaran.

Jaksa penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan

itu begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin

mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai

anggota Banggar.





Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi (memberi

tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari Kemenkeu.

Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana tersebut

sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling menakutkan bagi

pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.





Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya

memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara

Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas

maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari itu.





Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan memanfaatkan

dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat dana

optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana nonpendidikan.





Bubarkan Banggar



Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di

sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode

Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,

banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi

mafia anggaran tingkat tinggi.





Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan

membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering

digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari

situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.





Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia

anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi

Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas

keberadaan dan kewenangannya.





Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial

review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap

melegalkan korupsi.





Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran

(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan

ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)

dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,

DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan

Negara.





Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan

tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya

begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun

justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota

Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.





Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika

kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini

Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah

cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi

sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata

Donal.





Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang

masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum

karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,

koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut

peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan

Banggar harus dipangkas.





Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi

Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,

Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,

Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi

Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum

Indonesia.





(Amir Sodikin)

Jumat, 26 April 2013

Zulkarnaen Berharap Priyo Budi Santoso Lobi Kemenag

Terdakwa perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan

laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama,

Zulkarnaen Djabar, pada Kamis (25/4), menyebut nama Priyo Budi

Santoso, koleganya di DPR. Priyo disebut diharapkan bisa menyelesaikan

mentoknya lobi-lobi di Kementerian Agama terkait proyek penggandaan

Al-Quran.





Nama "Pak Priyo" muncul di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi

yang diketuai Kemas Abdul Roni memutar puluhan rekaman penyadapan

percakapan yang melibatkan para terdakwa. Malam ini Zulkarnaen

(terdakwa 1) dan putranya Dendy Prasetya (terdakwa 2) sedang diperiksa

sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai Aviantara.





Salah satu rekaman menggambarkan paniknya Dendy yang menginformasikan

PT Macanan menduduki urutan pertama sebagai calon pemenang, sementara

perusahaan yang diusung Zulkarnaen berada di urutan kedua.





PT Macanan banting harga dan telah menggusur posisi perusahaan PT

Adhi Aksara Abadi Indonesia yang diusung Fahd dan kawan-kawan.

Zulkarnaen kemudian menyarankan agar berbicara dengan Priyo Budi

Santoso.





Usai mendengarkan rekaman, Zulkarnaen menjelaskan, "Karena ini

permintaan pertolongan dari yunior-yunior (Fahd dan kawan-kawannya

aktif di Gema MKGR), saya terbuka saja. Pada waktu itu Pak Dirjen

(Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar) sudah dibicarakan sebagai Wamen.

Saya merasa risi, atau ewuh pakewuh lah, karena ini bukan proyek saya,

lebih baik Pak Priyo lah yang dihubungi," kata Zulkarnaen.





Priyo Budi Santoso adalah senior yang pernah menduduki posisi sebagai

Ketua Umum MKGR. Zulkarnaen sendiri juga pernah menjadi Ketua Umum

MKGR dan juga Sekjen MKGR.





Harapan Zulkarnaen agar Priyo bisa berbicara dengan Nasaruddin.

Pembicaraan yang dimaksud adalah soal banting harga PT Macanan yang

dikhawatirkan akan ada kesalahan pencetakan. "Karena itu saya katakan

bagaimana kalau hubungi Pak Priyo, biar lebih kuat," kata Zulkarnaen

menjelaskan.





Dalam rekaman sebelumnya juga diputar percakapan antara Zulkarnaen

dengan Fahd. Fahd sempat bertanya apakah "yang punya PBS aman" dan

dijawab Zulkarnaen aman. PBS menurut Zulkarnaen adalah Priyo Budi

Santoso. Soal maksud "yang punya PBS aman" ini tak dijelaskan di

sidang.





Jaksa juga memutar percakapan sekitar 20 menit antara Zulkarnaen

dengan Nasaruddin. Percakapan tersebut membahas soal bahayanya jika PT

Macanan memenangkan tender. (Amir Sodikin)

Kamis, 25 April 2013

Sidang Zulkarnaen Djabar: Banggar Ancam Blokir Anggaran Pendidikan 20 Persen

Sidang perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium

komputer madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian

Agama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Kamis (25/4). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

mengagendakan pemeriksaan para terdakwa yaitu Zulkarnaen Djabar dan

putranya, Dendy Prasetya.





Zulkarnaen adalah anggota DPR RI dari Komisi VIII yang juga anggota

Badan Anggaran. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi

yang diketuai Kemas Abdul Roni banyak memutar rekaman penyadapan

percakapan melalui telepon yang melibatkan para terdakwa.





Dalam rekaman percakapan semakin mengindikasikan peran Zulkarnaen yang

memiliki pengaruh sebagai anggota Banggar. Rekaman percakapan pada 1

Agustus 2011 antara Zulkarnaen dengan Fahd el Fouz, perantara proyek,

mengungkapkan adanya ancaman Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar

DPR yang akan membintangi anggaran pendidikan 20 persen dari

Kementerian Keuangan. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan

memblokir dana tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai.





Ancaman membintangi anggaran tersebut karena ada perselisihan pendapat

antara Kemenkeu dengan Banggar. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah

maksimal anggaran yang bisa disediakan anggaran pendidikan, sedangkan

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari 20 persen.





"Undang-Undang mengamanatkan 20 persen itu minimal bukan maksimal,

saya bilang nanti anggaran akan kami bintangi, kita warning," begitu

kata Zulkarnaen kepada Fahd. Kepada jaksa, Zulkarnaen mengakui suara

percakapan tersebut adalah dirinya dan Fahd.





Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd di Kemenag. Dari Kemenkeu,

Kemenag mendapat dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan

bagi dana nonpendidikan. Dari total itu, Rp 50 miliar adalah dana

penggandaan Al-Quran.



"Di Kemenkeu ini kan banyak pejabat baru, sok-sokan. Saya sudah

telepon Pak Syam, dia bilang ancam saja Pak Zul. Akan kami bintangi

dana 20 persen dari anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

papar Zulkarnaen kepada Fahd.







Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Sekjen Kemenag. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul mengancam

Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan untuk meningkatkan dana

pendidikan di Kemenag yang sudah lama timpang dibanding pendidikan

umum.





"Kemudian ada kalimat, dihantamnya menkeu, kan luar biasa saya bantai,

apa maksudnya?" tanya jaksa Roni. Zulkarnaen menjelaskan, hal itu

terkait perdebatan antara DPR dengan Kemenkeu.





"Maksudnya mereka (Kemenag) juga ingin berjuang untuk anggaran sektor

pendidikan agama, karena itu Pak Syam bilang ancam saja Pak Zul,"

papar Zulkarnaen. Kejengkelan kepada Kemenkeu itu dilatarbelakangi

timpangnya anggaran pendidikan agama dengan pendidikan umum.





Dalam rekaman percakapan yang disadarp KPK tersebut, terungkap juga

Zulkarnaen berpesan pada Fahd agar memberitahu teman-temannya di GEMA

MKGR. "Kasih tahu kawan-kawan, Pak Zul itu luar biasa memperjuangkan,"

kata Zulkarnaen kepada Fahd yang dijawab Fahd, "OK...OK..."





"Itu kan kalimat spontan supaya Fahd itu beri tahu soal beginilah kami

berjuang, sampaikan ke kawan-kawan," begitu Zulkarnaen menjelaskan

rekaman tersebut.





Hingga pukul 21.45, sidang masih berlangsung. (Amir Sodikin)

Jumat, 05 April 2013

Korupsi Penggandaan Al-Quran : Uang Korupsi Disetor Ke Perusahaan Terdakwa

Sidang perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium

madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian Agama kembali

digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (4/4). Terungkap

bahwa aliran dana hasil fee mengurus proyek tersebut mengalir ke

rekening perusahaan para terdakwa.





Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara menghadirkan

terdakwa anggota DPR RI dari Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya,

Dendy Prasetya. Dua orang saksi dari perbankan dihadirkan, mereka

adalah karyawan Bank Mandiri, Rahma Puspita Sari dan karyawan Bank BCA

Simon Petrus Sitanggang.





Menurut Rahma, Dendy menyetor uang hasil pencairan cek senilai Rp 5,1

miliar dan Rp 1,6 miliar ke perusahaannya PT Perkasa Jaya Abadi

Nusantara (PT PJAN). Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa PT PJAN

merupakan perusahaan yang didirikan oleh Zulkarnaen. Uang tersebut

diduga merupakan fee yang diberikan Abdul Kadir Alaydrus, pemenang

tender penggandaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012. Abdul Kadir adalah

Konsultan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sekaligus Direktur PT Sinergi

Pustaka Indonesia (SPI).





"Pencairan cek pada 23 Desember 2011 atas nama Rizky (Rizky

Moelyoputro), kemudian disetor tunai," kata Rahma. Rizky adalah

Direktur Eksekutif PT PJAN, sedangkan cek diatasnamakan milik PT Karya

Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Penyetor uang ke PT PJAN disebutkan

adalah Dendy.





Sebelumnya, saksi Fahd El Fouz, seorang pengusaha yang juga Ketua Umum

Gema MKGR, mengatakan terdakwa Dendy Prasetya meminjam rekening milik

PT KSAI untuk menampung fee (komisi) dari proyek penggandaan Al Quran

tahun 2011-2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011

di Kemenag. PT KSAI didirikan Fahd bersama rekan-rekannya di Gema

MKGR.





Rahma memang tidak melihat langsung Dendy melakukan transaksi

penyetoran. Sebab transaksi Dendy ditangani petugas khusus nasabah

prioritas. "Dendy tanda tangan di slip setoran Rp 5,1 miliar," kata

Rahma.





Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menduga PT PJAN

merupakan perusahaan penampung uang fee proyek penggandaan Alquran dan

laboratorium komputer MTS. Saksi dari perusahaan pemenang tender,

Abdul Kadir Alaydrus, pernah menyatakan ia memang memberikan fee untuk

penggandaanAl-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 total Rp 9,650 miliar

dan untuk laboratorium komputer MTS tahun 2011 Rp 4,7 miliar.





Kepala Operasional Cabang Bank BCA KCU Cabang Menara Bidakara, Simon

Petrus Sitanggang menambahkan kesaksian bahwa pada 12 Oktober 2011 ada

nasabah Abdul Kadir Alaydrus menarik dana Rp 2 miliar. Dana itu

kemudia dipindahbukukan ke rekening PT PJAN. "Tidak dalam bentuk tunai

tapi disetorkan lagi ke PT PJAN oleh Syamsurahman," kata Simon.





Transaksi terjadi lagi pada 19 Oktober 2011 sebesar Rp 1 miliar yang

juga disetor ke rekening PT PJAN. Simon mengatakan yang menyetor uang

tersebut atas nama Dendy, sesuai slip setoran. Disusul lagi pada 28

November 2011, ada tarikan dan setoran lagi Rp 1,197 ke PT PJAN oleh

Syamsurachman. Di cabang BCA lain, juga ada setoran Rp 543 juta untuk

PT PJAN. Jika dijumlahkan, uang tersebut sesuai dengan jumlah fee

untuk proyek laboratorium MTS sebesar Rp 4,7 miliar.





Saat ditanya jaksa KMS A Roni, siapa pemilik PT PJAN, Simon menjawab

Dendy dan Elsarita (Ibu Dendy atau istri Zulkarnaen). "Tidak ada di

akte nama Zulkarnaen," katanya. (AMR)

Jumat, 29 Maret 2013

Proyek Kemenag Disebut Dana Kuning

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menyidangkan dua

terdakwa perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan

laboratorium madrasah tsanawiyah yaitu anggota DPR Zulkarnaen Djabar

dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Seorang saksi

mengungkapkan, dana kedua proyek tersebut adalah "dana kuning" yang

ditaruh di Kementerian Agama.





Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Aviantara pada Kamis (28/3)

menghadirkan tiga orang saksi yaitu Konsultan PT Adhi Aksara Abadi

(A3I) sekaligus Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul

Kadir Alaydrus, Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Muda Musyawarah

Kekeluargaan Gotong Royong (GEMA MKGR) Rizky Moelyopoetro, dan mantan

Direktur Eksekutif PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) Rudy Rosady.





PT A3I pernah mengerjakan proyek penggandaan Al-Quran di Kemenag pada

2011 senilai Rp 5,6 miliar pada proyek pertama dan Rp 22,5 miliar pada

proyek kedua. Sedangkan PT SPI, pernah mengerjakan proyek penggandaan

Al-Quran dan buku-buku agama pada 2012 senilai Rp 50 miliar.





Pada pekerjaan dengan nilai Rp 5,6 miliar, Abdul Kadir belum digandeng

Fahd el Fouz, pengusaha kepercayaan terdakwa Zulkarnaen Djabar yang

mengaku menjadi broker proyek. Baru pada proyek Rp 22,5 miliar dan Rp

50 miliar, kubu Fahd mendekati PT A31 dan PT SPI.





Abdul Kadir sempat ditemui Fahd (yang juga Ketua Umum GEMA MKGR) dan

anak buah Fahd yaitu Vasko Ruseimy (Ketua Harian Gema MKGR),

Syamsurachman (pengurus GEMA MKGR), dan juga Dendy (Sekjen GEMA MKGR)

pada setiap perencanaan proyek. Pertemuan dengan Fahd tersebut

menjadi ajang untuk menekan Abdul Kadir agar tidak ikut lagi tender

atau jika masih ingin tender, harus mengikuti aturan mereka.





"Dia katakan begini, kami punya pekerjaan di sini, itu pekerjaan kami,

kalau mau ikut tender maka ikuti keinginan kami," kata Abdul Kadir

menirukan Fahd. Jika Abdul Kadir tetap mau ikut tender, kubu Fahd

menawarkan kompensasi berupa bagi hasil yang nilainya 15 persen dari

nilai proyek.





"Apa jaminan kalau itu proyek mereka?" tanya jaksa penuntut umum dari

Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS A Roni. "Kata Pak Fahd, ini dana

kuning yang dananya ditaruh di Kemenag," kata Abdul Kadir.





"Sepengetahuan Saudara, dana kuning itu apa?" tanya jaksa Roni.

"Mungkin arahnya ke grup Golkar. Saya tidak langsung mengaitkan dengan

Partai Golkar. Awalnya saya menduga MKGR, kemudian ternyata GEMA MKGR,

mereka afiliasinya ke Partai Golkar," kata Abdul Kadir.





Setelah berbicara dengan manajemen perusahaan, akhirnya fee 15 persen

tersebut disetujui. Fee akan dibayar jika pemenang sudah diumumkan

pasti. Baik pada proyek 2011 maupun 2012, proses lobi dan upaya

pemenangannya sama.





Pada proyek 2011 senilai Rp 22,5 miliar, sempat ada kendala karena PT

Macanan ternyata menduduki urutan pertama dan PT A3I urutan kedua.

Melihat gelagat yang tak diinginkan, kubu Fahd langsung bertindak.

"Pak Fahd katanya marah-marah di hadapan pejabat pemerintah. Katanya,

kita sudah deal dengan mereka tapi kok A3I nomor dua," kata Abdul

Kadir.





Tak hanya marah, Fahd juga melobi PT Macanan dan juga PT A3I. Abdul

Kadir menduga, Fahd meminta Macanan mundur dari lelang namun sebagai

kompensasinya A3I akan memberikan sebagian proyek ke Macanan. Pada

akhirnya, Macanan memang diberikan jatah proyek oleh A3I.





Selain marah-marah, meminta PT Macanan mundur, terungkap pula upaya

menjegal PT Macanan yaitu dengan tiba-tiba memasukkan persyaratan baru

berupa kewajiban memiliki gudang minimal 5.000 meter persegi. Abdul

Kadir tak tahu menahu soal ketentuan tersebut, namun pihaknya memang

memiliki gudang walaupun gudang tersebut bukan milik perusahaan.





Ketua Majelis Hakim Afiantara sempat mencecar Abdul Kadir apakah tahu

kalau sebenarnya persyaratan soal luas gudang itu hanya mengada-ngada.

"Tahu enggak kalau awalnya tak ada syarat gudang?" tanya Afiantara

yang dijawab tidak tahu.





"Kok bisa ya, sulapannya itu lho, yang nomor dua dijadikan nomor 1,"

celetuk Afiantara.





Akhirnya, PT A3I menang untuk proyek 2011 dan PT SPI menang untuk

proyek 2012. Pada Desember 2011, Abdul Kadir merealisasikan fee untuk

kedua proyek tersebut senilai Rp 9,25 miliar berupa cek yang

diserahkan ke Syamsurachman. Harusnya fee nilainya Rp 10 miliar lebih,

namun tak disanggupi Abdul Kadir dan sebagai gantinya pihak Fahd

menahan sertifikat.





Dalam sidang tersebut juga terungkap, setiap kali ada masalah, Fahd

selalu meminta Dendy untuk menghubungi seseorang yang biasa dipanggil

sebagai panglima. Kadang juga dipanggil bos dan bapak. Abdul Kadir

mengaku tidak tahu siapa panglima yang dimaksud. Tapi setelah kasus

itu mencuat, di media massa Abdul Kadir baru tahu kalau itu adalah

Zulkarnaen Djabar.





Abdul Kadir juga diminta Fahd untuk mencarikan perusahaan lain untuk

ikut dalam proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah senilai

Rp 32 miliar. Akhirnya, Abdul Kadir mengajukan perusahaan kenalannya

yaitu PT Batu Karya Mas (BKM). Sama dengan proyek lainnya, kubu Fahd

meminta fee 15 persen. PT BKM akhirnya memenangkan proyek tersebut dan

membayar fee Rp 4,7 miliar ke pihak Fahd.





Fahd yang pernah didatangkan sebagai saksi, mengatakan, untuk

menampung dana fee tersebut, Dendy (Sekjen GEMA MKGR) menaruh uang

tersebut di perusahaan yang didirikan Fahd dengan rekan-rekannya di

GEMA MKGR, yaitu PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI). (AMR)

Rabu, 20 Maret 2013

Trik Korupsi: Dari Pinjam Perusahaan Hingga Mengunci Vendor



Dalam rentang beberapa tahun ini, kasus-kasus korupsi yang disidangkan

di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seolah seragam modusnya.

Selain ada aroma penggiringan anggaran dari tingkat pembahasan

anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat RI, muncul pula detail modus yang

unik yaitu fenomena menggunakan perusahaan lain untuk maju dalam

lelang proyek.


Mereka mengistilahkannya sebagai "pinjam bendera" perusahaan lain.

Ihwal pinjam-meminjam bendera ini, di persidangan terungkap perusahaan

induk yang dianggap lihai dalam pinjam-meminjam bendera adalah

perusahaan-perusahaan dari Grup Permai.


Terungkap pula di sebuah sidang, majelis hakim pernah menyebut staf di

Grup Permai sebagai "ahlinya pinjam-meminjam perusahaan". Salah satu

staf yang pernah dijuluki Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti sebagai

"ahli pinjam-meminjam perusahaan" dalam sidang Neneng Sri Wahyuni itu

adalah Marisi Matondang, Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara.


Neneng menurut dakwaan jaksa adalah Direktur Keuangan Anugrah

Nusantara, sebuah perusahaan di bawah kendali Grup Permai yang

dioperasikan suami Neneng, Muhammad Nazaruddin.


Peran Marisi dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu adalah

meminjam perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.

Kelihatannya perannya "hanya" meminjam, namun ternyata peran itulah

awal mula terjadinya kongkalikong.


Dalam sidang Neneng dengan saksi Arifin, pemilik perusahaan yang

dipinjam, terungkap bahwa perusahaan yang telah dipinja Marisi dan

memenangkan tender hingga 8,9 miliar itu "hanya" dihargai dengan sewa

peminjaman Rp 40 juta.


Berdasarakan penuturan Arifin, Marisi sudah terbiasa pinjam perusahaan

untuk diikutkan dalam tender-tender di berbagai instansi dan

kementerian. Dalam beberapa sidang, pinjam-meminjam perusahaan itu

sudah umum terjadi dalam praktik pencarian proyek yang membutuhkan

tender.


Seorang saksi dalam sidang Neneng, Karmin Rasman Robert Sinora yang

juga Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa, pernah menuturkan, di

Jakarta ada sebuah gedung perkantoran yang digunakan oleh ratusan

bahkan hingga ribuan nama perusahaan yang biasa digunakan untuk

dipinjam perusahaan.


Anugrah Nusantara termasuk perusahaan yang tenar di kalangan para

pemilik perusahaan "spesialis pinjaman" itu. Karmin termasuk orang

yang berusaha merapat ke Anugrah agar perusahaannya dipinjam untuk

mengikuti lelang.


Dalam setiap lelang, Anugrah bisa mengikutkan tujuh hingga 10

perusahaan pinjaman untuk bertarung memperebutkan proyek. Kongkalikong

tak hanya sebatas pinjam perusahaan. Setelah pinjam perusahaan dan

menang, beberapa kasus proyek yang telah dimenangkan kemudian

disubkontrakkan ke pihak lain.


Mengunci vendor

Sidang korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri

Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (14/3), mengungkap

fakta baru terkait cara bekerjanya mafia proyek. Fakta ini makin

terbuka karena para saksi yang telah dilindungi Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban mengaku telah lepas dari tekanan mantan bos mereka.


Berbagai praktik tak sedap diungkapkan. Mulai dari pemberian uang

support atau suap kepada panitia, menekan perusahaan lain untuk mundur

dengan memberi uang mundur, mengikutkan banyak perusahaan "konsorsium"

untuk ikut lelang, hingga mengunci vendor barang agar tak memberi

rekomendasi kepada perusahaan lain.


Saksi Mindo Rosa Manulang, Direktur Pemasaran Grup Permai, memaparkan

trik lain Grup Permai dalam mendapatkan proyek-proyek di pemerintahan.

Menurut Rosa, salah satu kunci keberhasilannya adalah pada upaya

mengunci vendor agar tak bisa memberikan rekomendasi untuk perusahaan

lain.


Karena itu, tahapan menghubungi dan melobi vendor adalah tahapan

krusial yang biasa dikerjakan para anggota pemasaran Grup Permai.

"Barangnya saja yang dikunci (agar tak diberikan vendor kepada pihak

lain). Kita tak perlu dekatin panitia sebenarnya. Kita tekan vendor

penyedia barang untuk beri dukungan," kata Rosa.


Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan

mengajukan banyak perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur

sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan

lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua.

Saya dengar tidak hanya kami saja yang begitu, orang lain juga begitu

katanya," kata Rosa.


Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan

diselesaikan grup permai dengan diberi "uang mundur". Salah satu

perusahaan yang dianggap membuat masalah dan disuruh mundur serta

diberi uang Rp 10 juta adalah CV Sinar Sakti.


Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, yang pernah

dihadirkan dalam sidang Neneng, mengatakan pinjam bendera perusahaan

untuk mengikuti proses tender proyek itu dilarang. Memang di

peraturannya tak ada istilah pinjam bendera. "Tapi ada larangan

memakai perusahaan lain untuk menawar. Pinjam bendera melanggar pasal

subkontrak," kata Setya.


Kabar terakhir, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru

dalam proyek pengadaan alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah dan

madrasah aliyah di Kementerian Agama tahun 2010, selain kasus yang

menimpa anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya. Dari tiga

tersangka itu, perusahaan mereka ternyata bukan pemain baru dalam

urusan pinjam-meminjam bendera perusahaan atau dalam hal permainan

kontrak-subkontrak.


Jika keterangan saksi Karmin bahwa ada ribuan perusahaan yang siap

dipinjam, maka fenomena ini hanyalah gunung es yang tampak dari

permukaan saja. Selama tak ada kontrol yang memadai terkait validasi

kepemilikan perusahaan yang mengikuti setiap lelang, maka praktik tak

sehat ini pasti akan selalu terulang. (Amir Sodikin)

Kamis, 07 Maret 2013

"Utusan Senayan" Catut Nama Menag

Sidang perkara korupsi pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah dan

penggandaan Al-Quran kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Kamis (7/3). Terungkap, "Utusan Senayan" menekan Ketua Unit Layanan

Pengadaan Kementerian Agama dengan menggunakan nama Menteri Agama.





Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa anggota Dewan

Perwakilan Rayat RI, Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasterya

ZP. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara menghadirkan

saksi Muhammad Zen, Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal

Pendidikan Islam Kemenag yang waktu itu menjadi Ketua Unit Layanan

Pengadaan proyek APBN-P 2011 untuk laboratorium komputer MTS 2011.





Begitu ditanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,

KMS A Roni, tentang kaitannya dengan para terdakwa, Muhammad Zen

bercerita peristiwa tanggal 16 November 2011. "Apa yang terjadi waktu

itu?" tanya Roni.





"Malam-malam kami kedatanan tamu ke kantor saya, sekitar 5-6 orang,

diantara mereka Fahd el Fouz dan Syamsu Rahman. Mereka memaksa agar

pemenang lelang segera diumumkan," kata Zen. Tamu tersebut merupakan

"Utusan Senayan", dalam hal ini DPR atau Zulkarnaen Djabar. Di ruangan

itu, Zen ditemani Pejabat Pembuat Komitmen Undang Sumantri.





"Di pertemuan itu, Fahd seolah-olah menelepon seseorang. Sepertinya

dia mengatakan 'Halo Pak Menteri, saya di ruang Bapak ini'," kata Zen.

Telepon yang seolah-olah ke menteri itu ia tangkap sebagai tekanan

agar segera mengumumkan pemenang lelang untuk perusahaan yang

diusulkan "Utusan Senayan".





Padahal, ULP belum menyelesaikan analisis terakhir secara detail

sehingga memang belum waktunya. Setelah seolah-olah menelepon menteri,

Fahd kemudian banyak bicara yang intinya agar paket lelang segera

diumumkan.

Untuk perusahaan yang harus dimenangkan dalam proyek pengadaan

laboratorium komputer MTS senilai Rp 38 miliar, Syamsu membawa nama PT

Batu Karya Mas, yang akhirnya menjadi pemenang. Keesokan harinya,

karena tekanan itu, ULP kemudian mengumumkan pemenangnya.





Padahal, dokumen penawaran PT BKM tidak memenuhi syarat yaitu tidak

mencantumkan spesifikasi komputer secara detail. Perusahaan yang

dicalonkan menang adalah PT Harvest.

Peristiwa malam itu membuat Zen berselisih dengan koleganya yaitu

Bagus Natanegara, Kepala Seksi Perlengkapan Bagian Umum Direktorat

Jenderal Pendidikan Islam. Bagus menyebut orang-orang yang datang

malam itu dengan kode "anak-anak jin". Karena itu, kalau sayang anak

istri dan sayang keluarga, maka ikuti saja skenario.





"Skenario apa?" tanya jaksa Roni. Zen menjawab, paket-paket atau

proyek tersebut sudah dikawal dan ada pemiliknya serta sudah

ditentukan pemenangnya. "Bagus bilang, laksanakan semua nanti akan

saya backup. Bagus itu Kepala Subbagian, bukan atasan saya namun dia

lebih senior," kata Zen.





Akibat tekanan itu, ditambah diamnya Pejabat Pembuat Komitmen,

diterjemahkan Zen sebagai persetujuan terhadap tekanan malam itu.

"Malam itu juga, dokumen disiapkan dan saya tanda tangan untuk

diumumkan besok," kata Zen.





Fahd juga marah-marah, jika tidak segera diumumkan maka dia mengancam

akan memindahkan dirinya dan staf lain ke Papua. "Fahd bilang

pengajian harus segera diumumkan agar jalan tidak segera becek.

Pengajian itu lelang, becek itu mungkin biar tak terlalu bermasalah,"

kata Zen. (AMR)

Kamis, 28 Februari 2013

Korupsi Penggandaan Al-Quran, Pejabat Kemenag Terima Ratusan Juta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/2), kembali

menyidangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Komisi VIII,

Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasetya. Para saksi yang

merupakan pejabat dari Kementerian Agama mengungkapkan menerima uang

yang besarnya ratusan juta rupiah dari perusahaan pemenang tender

penggandaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012.





Zulkarnaen dan putranya adalah terdakwa pengadaan laboratorium

komputer pada madrasah tsanawiyah dan penggandaan Al-Quran di

Kementerian Agama 2011-2012. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,

Afiantara, menghadirkan saksi dari Sekretaris Direktorat Jenderal

Bimas Islam, Abdul Karim, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ahmad Jauhari.





Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni, mencecar

para saksi, apa yang mereka dapatkan dengan mempermudah kerja utusan

Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz, dalam lobi-lobi di Kemenag. "Apakah

saksi pernah menerima uang tersebut," tanya jaksa Roni.





Abdul Karim kemudian mengakui mendapatkan uang "tasyakuran" sebesar Rp

20 juta yang diberikan oleh Sarisman, sekretaris Unit Layanan

Pengadaan di Kemenag. Uang tersebut diberikan setelah proyek

penggandaan Al-Quran APBN-P 2011.





Setelah itu, Abdul Karim kembali menerima "uang kondangan" Rp 15 juta.

Setelah itu, mendapat lagi 10.000 dollar AS dan 70 dollar AS yang

merupakan uang konsultasi pemilik perusahaan atas jasa konsultasi soal

huku wakaf. "Waktu itu, pemilik perusahaan ingin mewakafkan hartanya

dan kemudian konsultasi soal hukum wakaf kepada saya," kata Abdul.





Terakhir, Abdul juga menerima lagi Rp 100 juta. Namun, semua dana yang

ia terima telah diserahkan ke KPK.





Saksi Ahmad Jauhari juga mengaku menerima uang dari pemenang tender

yaitu Rp 100 juta dari Ali Djufrie dan 15.000 dollar AS dari Abdul

Kadir Alaydrus. "Yang memberi Pak Mashuri (Ketua Unit Layanan

Pengadaan Kemenang), katanya ini uang tasyakuran dari kawan-kawan.

Paham saya ya itu dari Pak Ali Jufrie dan Abdul Kadir," jawab Ahmad.





Ali Djufrie adalah Direkur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I),

pemenang tender penggandaan Al-Quran APBN-P 2011 dan Abdul Kadir

Alaydrus adalah Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia, pemenang tender

penggandaan Al-Quran 2012.





Para saksi dianggap mengetahui adanya tekanan dari puhak Zulkarnaen

Djabar dalam memenangkan kedua perusahaan tersebut. Namun, dalam

sidang para saksi tak secara eksplisit mengakui adanya upaya untuk

menggolkan dua perusahaan pemenang tersebut.





Namun, Ahmad Jauhari mengakui ada kejanggalan saat ada ketentuan baru

yaitu perusahaan harus memiliki gudang seluas 5.000 meter persegi.

Ketentuan itu baru ia ketahui sebelum menandatangani kontrak dengan PT

A3I.





"Saya jua heran, kenapa PT Macanan yang mengajukan penawaran lebih

rendah kalah. Saya tanya, katanya karena tak memiliki luas gudang

5.000 meter persegi," jawah Ahmad Jauhari.

Saksi Abdul Karim juga mengungkapkan, PT A3I akhirnya menjadi

pemenangn karena perusahaan itu memiliki gudang 5.000 hektar. "Gudang

itu untuk menyimpan Al-Quran sebelum didistribusikan," kata Abdul

Karim.





Hakim berusaha mendalami keterangan Ahmad Jauhari, apakah ketentuan

luas gudang tersebut untuk menjegal PT Macanan dan demi meloloskan PT

A3I. Dalam dakwaan jaksa terungkap, sebenarnya dalam proyek

penggandaan Al-Quran APBN-P 2011, sudah ada pemenangnya yaitu PT

Macanan, tetapi atas lobi-lobi yan dilakukan pihak terdakwa akhirnya

PT A3I menjadi pemenangnya. Namun, keterangan yang diberikan Ahmad

Jauhari dianggap berbelit-belit dan membuat hakim marah.





"Saudara jangan cengengesan," bentak hakim dengan suara tinggi melalui

mikrofon. "Apa cengengesan saya tadi?" jawab Ahmad. "Cengengesan!

Diam!" bentak hakim dengan suara lebih lantang.





Hakim kemudian bertanya, apakah ULP lapor soal ketentuan luas gudang

di awal proses lelang "Tidak lapor. Saya tidak dilapori," jawab Ahmad.





Dirjen setujui anggaran

Dalam persidangan terungkap pula, dana penggandaan Al-Quran telah

disetujui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian

Agama saat itu, Nasaruddin Umar, yang kini menjabar sebagai Wakil

Menteri Agama. Menurut saksi Abdul Karim, Dirjen juga memberi perintah

agar membantu Zulkarnaen sesuai ketentuan.





Dijelaskan juga, dana penggandaan Al-Quran berasal dari dana "ontop"

langsung dari DPR, yang dimaknai para saksi sebagai dana milik

"Senayan" khususnya dari terdakwa Zulkarnaen. Penggandaan Al-Quran

terdiri dari dana optimalisasi APBN-P 2011 Rp 22 miliar dan anggaran

tambahan APBN 2012 Rp 50 miliar. Untuk APBN-P 2011, Kemenag tak ada

usulan program dan baru APBN 2012 ada usulan Rp 9 miliar, yang

kemudian ditambahi DPR Rp 50 miliar.





Saksi Abdul Karim, mengatakan, sempat ditelepon Zulkarnaen yang

mengatakan telah berbicara dengan Dirjen dan minta dibantu. Abdul

kemudian melapor ke Dirjen. "Pak Dirjen, ini tadi ada telepon dari Pak

Zul. Katanya Pak Dirjen sudah setuju. Kemudian Pak Dirjen menjawab,

bantu saja sesuai kententuan," kata Abdul Karim.





Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat memutarkan rekaman

percakapan telepon antara Abdul Karim dengan Zulkarnaen. Dalam

percakapan terlontar bahwa anggaran sudah di tangan "syeh" dan

disebut sudah beres. "Angaran sudah di Bimas Islam, dan sudah ada

komunikasi (Zulkarnaen) dengan Pak Dirjen, dan Pak Dirjen secara

normatif bilang bantu saja sesuai ketentuan," papar Abdul menjelaskan

isi percakapan.





Afiantara memastikan, apa yang dibantu dan apa artinya sesuai

ketentuan. Abdul menjawab, dibantu untuk proses penganggarannya

sampai pelaksanaannya serta mengamankan anggaran dari Zulkarnaen agar

diterima dan dilaksanakan dengan harga menyesuaikan APBN 2011. "Untuk

ketentuannya, saya sampaikan ke Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan)

dan dia bilang iya, artinya mengerti ketentuan itu," kata Abdul.





Utusan Senayan

Sebelumnya, "utusan Senayan", yaitu Fahd el Fouz dan teman-temannya,

telah mendatangi Abdul Karim dengan mengatakan dana "ontop" adalah

punya Senayan yang bisa diletakkan di mana saja. Namun, atas kebaikan

Zulkarnaen, dana itu ditaruh di Bimas Islam. "Saya tak tahu

aturannya, tapi itu penjelasan utusan Senayan," kata Abdul menjawab

pertanyaan jaksa KMS A Roni.





Selain memberikan dana "ontop", DPR juga mematok harga pencetakan

Al-Quran sangat tinggi yaitu Rp 75.000 per eksemplar. Padahal, APBN

2011, hanya Rp 32.000 per eksemplar. "Mendengar harga segitu, Pak

Dirjen terkejut, kok sebesar itu ya?" papar Abdul.





Hakim Afiantara bertanya, apakah Dirjen menyetujui anggaran "ontop"

yang melonjak tinggi tersebut. "Pertama menolak, akhirnya setuju.

Alasannya masyarakat masih membutuhkan Al-Quran. Beliau katakan, kalau

harganya bisa disesuaikan dengan APBN 2011, kenapa tidak," kata Abdul.





Akhirnya, program penggandaan Al-Quran disetujui dengan ketentuan

biaya per eksemplar diturunkan dari Rp 75.000 menjadi Rp 35.000.

Lelang pada APBN-P 2011 akhirnya dimenangkan PT Adhi Aksara Abadi

Indonesia (A3I) dan APBN 2012 dimenangkan PT Sinergi Pustaka

Indonesia.





Dalam dakwaan jaksa KPK, terungkap kedua perusahaan pemenang tersebut

memiliki alamat yang sama dan juga jajaran direksinya sama. Dua orang

dari perusahaan yang berperan adalah Ali Djufrie dan Abdul Kadir

Alaydrus. Dua perusahaan itu disebut jaksa sebagai perusahaan yang

diusung terdakwa.





Terdakwa Zulkarnaen membantah anggaran "ontop" tersebut dari Senayan,

apalagi dari dirinya. Anggaran tersebut merupakan anggaran murni

dari pemerintah. Penetapan harga Al-Quran Rp 75.000 per eksemplar juga

bukan dari Senayan, namun berasal dari Biro Perencanaan Kemenag. (Amir

Sodikin)

Selasa, 26 Februari 2013

Kuburan Para Koruptor Itu Makin Sepi

Akhir 2012 lalu, para wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, begitu "tersiksa" ketika meliput sidang perkara korupsi. Hal

itu terjadi karena saking banyaknya perkara korupsi sehingga satu

orang pun tak akan sanggung menangani semuanya.





Bayangkan, di hari tersibuk yaitu hari Kamis, sidang bisa mencapai 17

perkara dengan hanya mengandalkan dua ruangan sidang dan dengan jumlah

hakim yang terbatas. Bisa dibayangkan, Pengadilan Tipikor Jakarta

waktu itu seperti pasar. Mau transaksi apa saja tak bakalan ada yang

menggubris saking ramainya.





Setiap hari Kamis, tahun lalu para wartawan punya istilah "Kamis

Meringis" atau "Kamis Menangis" karena banyak kasus besar yang

disidangkan. Meringis berarti para wartawan yang tersiksa harus

begadang meliput banyak berita, menangis yang berarti banyaknya tangis

yang pecah di kubu koruptor. Seorang wartawan media online, mengaku

bisa membuat berita hingga 30 berita berseri hari itu hanya dari

mewartakan berita korupsi di Pengadilan Tipikor.





Nah, suasana seperti itu kini mulai luntur memasuki Februari 2013 ini.

Akhir-akhir ini perkara korupsi yang dibawa jaksa pada Komisi

Pemberantasan Korupsi, makin sepi. Hingga akhir Februari ini, KPK

hanya menyisakan dua perkara dan setelah 7 Maret nanti, KPK hanya

punya satu perkara di Pengadilan Tipikor.





Memang masih ada beberapa kasus yang ditangani kejaksaan. Namun,

karena faktor isu korupsi yang dianggap wartawan tidak strategis,

kasus-kasus korupsi yang dibawa Kejaksaan ini jarang mendapat

perhatian wartawan. Selain para jaksanya biasanya pelit tak mau

berbagi surat dakwaan, banyak kasus yang sepertinya dipaksakan atau

kasus-kasus kecil dengan nilai kerugian tak seberapa masuk ke ranah

pidana korupsi.





Kasus besar terakhir yang ditangani Kejaksaan Agung dan mendapat

perhatian wartawan Pengadilan Tipikor adalah perkara dugaan korupsi

gagalnya sewa-menyewa pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines

(MNA) yang melibatkan mantan Direktur PT MNA Hotasi Nababan. Namun,

kasus ini justru memalukan Kejaksaan karena Hotasi akhirnya divonis

bebas karena kasus itu dianggap lebih cocok masuk ranah perdata.





Jadi, bisa dibayangkan dalam beberapa pekan-pekan ke depan, tak akan

banyak pemberitaan korupsi yang signifikan dari Pengadilan Tipikor.

Tak akan ada lagi "parade" tangis yang pecah dari orang-orang besar

dari keluarga terdakwa korupsi, dan bebaslah "penderitaan" para

wartawan Tipikor untuk sementara waktu.





Imbas krisis penyidik



Dihubungi di Jakarta, Selasa (26/2), peneliti Indonesia Corruption

Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan, kondisi saat ini merupakan

buah dari krisis penyidik yang dialami KPK beberapa bulan lalu.

Sebelumnya sudah diprediksikan, krisis penyidik yang diwarnai juga

dengan konflik antara KPK dan Polri, pasti akan menimbulkan dampak

terhadap kinerja pemberantasan korupsi.





"Ini adalah dampak dari penyidik KPK yang dipangkas. Kalau dulu

Pengadilan Tipikor menjadi kuburan bagi koruptor, saat ini benar-benar

seperti kuburan kondisinya, sepi sekali," kata Emerson.





Padahal, biasanya kasus-kasus korupsi yang dibawa KPK selalu membuat

Pengadilan Tipikor ramai bahkan memaksa para hakim harus bersidang

ekstra keras hingga tengah malam karena terlalu banyaknya perkara yang

masuk. Ketika hari tersibuk, yang pada akhir 2012 lalu jatuh pada hari

Kamis, jumlah perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor yang

dibawa KPK dan kejaksaan per harinya bisa mencapai belasan perkara.





Kini, jumlah perkara per harinya hanya berkisar tiga perkara, itu pun

didominasi perkara dari kejaksaan. KPK hingga kini hanya menyisakan

dua perkara yaitu korupsi pembangkit listrik tenaga surya yang

melibatkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dan dua warga negara Malaysia

serta perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan

Al-Quran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan

Dendy Prasetya.





Namun, setelah 7 Maret nanti, ketika kasus korupsi PLTS di Kementerian

Tenaga Kerja dan Transmigrasi divonis, KPK tinggal menyisakan satu

perkara yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. "Memang tragis

rasanya. Harusnya badai yang menimpa tidak membuat kerja KPK menjadi

menurun drastis," kata Emerson.





KPK diharapkan tetap progresif untuk mendorong percepatan penuntasan

kasus di tingkat pengadilan. Untuk itu, ahli hukum pidana korupsi dari

Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menekankan bahwa KPK harus

memiliki penyidik tersendiri yang terlepas dari institusi lain.

"Belajar dari pengalaman, KPK harus rekrut penyidik sendiri," katanya.





Tahun 2012 lalu, kerja penyidik tampak terbebani karena selain jumlah

penyidik yang berkurang drastis karena ditarik ke kesatuannya di

Polri, jumlah kasus yang sedang ditangani KPK juga tinggi. Di tahun

2013, yang merupakan tahun pertarungan politik menjelang Pemilu 2014,

kasus-kasus korupsi diperkirakan akan terus meningkat.





"Tahun 2013, hendaknya KPK lebih fokus dan mulai melepaskan diri dari

ketergantungan penyidik di institusi lain agar di masa mendatang bisa

berpacu dengan jumlah kasus," kata Akhiar.





Jika KPK tak bisa mengimbanginya dengan kualitas dan kuantitas

penyidik, dikhawatirkan akan banyak kasus yang lolos perhatian. KPK

memang sempat menambah penyidik dari interal KPK. Namun, Akhiar

berpendapat penyidik tambahan tersebut merupakan pemain baru yang

harus menyesuaikan dulu dengan kondisi yang ada.





Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR 6

Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengeluhkan minimnya

jumlah penyidik yang dimiliki KPK. Abraham memaparkan, jumlah penyidik

KPK saat ini hanya 55 orang, jauh berkurang dibanding 2012 yang

sekitar 90 orang.





Dalam laporan akhir tahun 2012 KPK, pada akhir 2011, jumlah sumber daya

manusia (SDM) KPK adalah 710 orang, dan kini tinggal 674 orang.

Bandingkan dengan Hongkong dengan populasi penduduk hanya 7 juta jiwa

dan luas wilayah tak lebih luas

dari Jakarta, ternyata lembaga antikorupsinya didukung 1.200 pegawai.

Dari jumlah tersebut, 900 orang di antaranya merupakan pegawai yang

khusus menangani masalah investigasi terkait kasus korupsi.





Maret nanti, KPK akan merekrut penyidik baru yang diharapkan bisa

menambah jumlah penyidik hingga ratusan. Kita tunggu rekrutmen

tersebut sambil berharap kinerja KPK akan membaik dan Pengadilan

Tipikor tak lagi angker karena sepi seperti kuburan, namun kembali

angker karena senantiasa ditakuti karena akan menjadi kuburan bagi

para koruptor. (Amir Sodikin)

Senin, 25 Februari 2013

Sandi Korupsi Makin Tersembunyi

Pengunaan bahasa dan simbol-simbol agama dalam praktik komunikasi

korupsi di Indonesia makin canggih dan tersamar yang menunjukkan

semakin kronisnya korupsi yang telah memasuki ranah kehidupan sosial

sehari-hari. Perlu gerakan kolektif bersama untuk menekankan agar

regenerasi komunikasi korupsi para koruptor bisa terhenti.





Sosiolog Universitas Gadjat Mada, Arie Sudjito, dan pengamat psikologi

politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, di Jakarta, Senin (25/2),

keduanya sependapat kentalnya penggunaan simbol-simbol agama dan

bahasa sehari-hari dalam komunikasi korupsi merupakan bukti para

pelaku dengan sadar menjalankan korupsi seperti menjalankan rutinitas

harian.





Fenomena ini juga tantangan bagi penegak hukum agar memutakhirkan tren

percakapan politik saat ini yang sudah dikemas rapi untuk melancarkan

korupsi. Soalnya, penggunaan sandi 'apel malang' dan 'apel washington'

dalam perkara korupsi penggiringan anggaran yang melibatkan politisi

Angelina Sondakh, akhirnya gagal dibuktikan di persidangan karena

minimnya alat bukti.





Dalam sidang perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan

penggandaan Al-Quran yang dibiayai Kementerian Agama dengan terdakwa

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Putra pada pekan lalu, terungkap adanya

kata-kata sandi yang digunakan. Dintaranya kata 'santri' yang merujuk

pada orang suruhan Zulkarnaen yaitu Fahd el Fouz, 'pengajian' yang

merujuk kegiatan proyek yang akan dimenangkan, dan 'pesantren' yang

merujuk pada Kemenag.





Hamdi menambahkan, dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan

petinggi sebuah partai juga beredar isu penggunaan bahasa agama untuk

menyamarkan korupsi. "Sandi-sandi yang dipakai sebenarnya tak begitu

rumit dan bisa dengan mudah diasosiasikan. Tapi, justru karena itu

saya lebih khawatir," kata Hamdi.





Hamdi khawatir karena secara psikologis fenomena ini mengindikasikan

para koruptor sudah terbiasa dan profesional menjalankan praktik kotor

atau merasa memiliki backing kuat di aparat penegak hukum. "Bahkan

mereka merasa bisa menembus KPK. Ini yang merupakan indikasi gawat.

Kita prihatin karena koruptor merasa lebih hebat dari aparat

pemberantas korupsi," jelas Hamdi.





Politik biaya tinggi



Arie Sudjito memaparkan, para politisi saling mengerti setiap bahasa

sandi yang umum digunakan. Bahkan, dengan mudah mengerti sandi yang

tak biasa digunakan.





Sebagai konsekuensi politik berbiaya tinggi, mereka tahu sama tahu

bahwa ketika di depan publik harus bicara soal hal-hal baik seperti

moralitas. "Mereka juga tahu sama tahu, ketika sudah terkait mencuri

uang negara itu urusan mafia dan perlu digunakan bahasa sandi," kata

Arie.





Sandi-sandi bahkan diturunkan ke junior di lingkungan partai politik

sehingga praktik korupsi menjadi meregenerasi. "Inti persoalannya

bukan terletak pada orang per orangan, tapi ini sudah sistemik. Karena

itu, cara memberantasnya tidak sekadar menangkapi satu per satu," kata

Arie.





Menurut Arie, harus ada gerakan kolektif agar mereka mampu menolak

sistem yang buruk. "Banyak koruptor yang dikejar dan ditangkap tapi

hanya giliran terus, ada regenerasi dari generasi ke generasi

berikutnya," jelas Arie.





Bahayanya, praktik ini suda dianggap biasa dan saling memaklumi.

"Dulu dia punya moralitas kuat, tapi begitu masuk ke sistem akhirnya

ikut-ikutan. Lebih bahaya lagi, jika publik terus menerus dikondisikan

untuk menerima praktik ini sebagai hal biasa," kata Arie. (AMR)

Kamis, 21 Februari 2013

Pejabat Kemenag Akui Ditekan Zulkarnaen Djabar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/2), kembali

menyidangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Komisi VIII,

Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Saksi

dari pejabat Kementerian Agama mengungkapkan, pernah ditekan

Zulkarnaen untuk memasukkan anggaran proyek. Jika tidak, Komisi VIII

DPR RI tak akan menyetujui anggaran Kemenag.





Zulkarnaen dan putranya adalah terdakwa pengadaan laboratorium

komputer pada madrasah tsanawiyah dan penggandaan Al-Quran yang

dibiayai anggaran Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012. Sidang yang

dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara hari itu menghadirkan Kepala

Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, Syamsuddin, serta

Affandi Mochtar, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan

Islam Kemenag.





Syamsuddin mengatakan, Zulkarnaen selaku juru bicara Komisi VIII

berkirim surat yang menyatakan ada tambahan dana yang disetujui tahun

2012 yaitu Rp 130 miliar. Dari angka itu, Rp 50 miliar untuk anggaran

penggandaan Al-Quran pada Dirjen Bimas Islam.





"Kami tidak tahu apa dan bagaimana bisa muncul angka Rp 50 miliar,

tapi kami terima surat dari Komisi VIII yang isinya demikian,"

katanya. Padahal, anggaran yang diajukan Kemenag hanya Rp 9 miliar,

itu pun sudah termasuk besar karena pada 2011 anggarannya sudah

tinggi Rp 22,8 miliar, dan anggaran tahun-tahun sebelumnya hanya

berkisar Rp 4-5 miliar.





Dengan demikian, total anggaran penggandaan Al-Quran 2012 menjadi Rp

59 miliar. Syamsuddin melihat anggaran itu berlebihan karena banyak

keperluan mendesak, misalnya Kantor Urusan Agama sebanyak 853 unit

tempatnya masih menyewa.





Zulkarnaen sempat menelepon Syamsuddin untuk membicarakan beda

pendapat pada anggaran penggandaan Al-Quran. "Saya protes kepada Pak

Zul, itu jumlahnya terlalu besar nanti pekerjaannya tidak sederhana

kalau terlalu besar," kata Syamsuddin.

Tanggapan Zulkarnaen, katanya hal itu sudah dibicarakan dengan Dirjen

Bimas Islam Nasarudin Umar dan beliau sudah setuju.





Utusan Senayan



Tak hanya melalui telepon, Syamsuddin pernah diundang Zulkarnaen di

Plaza Senayan untuk membahas dana tersebut. Tujuannya untuk memastikan

anggaran penggandaan Al-Quran tidak ditolak dan masuk dalam program

Kemenag.





Sebelum ada surat yang memberitahukan ada penambahan dana, Zulkarnaen

menelepon untuk menginformasikan akan ada Fahd el Fouz yang akan

menemuinya. Fahd adalah pengusaha yang dianggap menjadi "utusan

Senayan" yang mewakili kepentingan Zulkarnaen.





Kepada Fahd, Syamsuddin mengatakan pihaknya tak bisa memasukkan

program yang diinginkan jika belum ada surat Komisi VIII. Dalam

telepon, Zulkarnaen berjanji akan mengesahkan anggaran Kemenag jika

program yang diusulkan olehnya disetujui.





Baik Zulkarnaen melalui telepon dan juga Fahd el Fouz yang menemuinya

langsung, mengatakan dana tambahan tahun 2011 dan 2012 adalah

kepunyaan Senayan. Kalau tidak demikian, maka anggaran tidak akan

disetujui Komisi VIII.





Untuk 2011, tambahan anggarannya Rp 125 miliar yang juga merupakan

usulan dari Komisi VIII, bukan dari Kemenag. "Fahd sering tanya ke

Saudara apakah dana punya Senayan sudah dimasukkan apa belum?" tanya

Ketua Majelis Hakim Afiantara, yang dibenarkan Syamsudin.





Jaksa KMS A Roni menanyakan, tekanan dari Zulkarnaen tersebut

bentuknya seperti apa? "Kalau program Zulkarnaen tidak masuk dalam

program Kemenag, anggaran Kemenag tidak akan disetujui. Kalau tak ada

persetujuan Komisi VIII, Kemenag tak berani juga mengesahkan

anggaran," kata Syamsuddin.





"Fahd kerjanya apa ini?" cecar Afiantara yang dijawab Syamsuddin tidak

tahu. "Kok diterima?" tanya Afiantara. "Karena ditelepon sebelumnya

oleh Zulkarnaen. Fahd minta pekerjaan pengadaan, yang katanya milik

Senayan itu," kata Syamsuddin.





"Maksudnya angaran itu punya Senayan itu bagaimana?" sela Ketua

Majelis Hakim Afiantara. "Kalau bagi saya, itu berarti memasukkan

program tersebut dalam dokumen anggaran," jawab Syamsuddin. Kemudian,

program tersebut nantinya akan dikerjakan orang-orang Zulkarnaen.





Syamsuddin juga diminta Zulkarnaen untuk mengenalkan Fahd dengan

Affandi Mochtar dan permintaan itu dipenuhi. "Wajar enggak ini?

Masalah ini kan sebenarnya sudah umum, yang ditakutkan (dari telepon

Zulkarnaen) itu apa?" tanya Afiantara.





"Ya karena ada permintaan dari Pak Zulkarnaen. Kemitraan dengan Komisi

VIII nanti jadi tidak baik, saya menjaga hubungan itu saja," elak

Syamsuddin. Dari dana tambahan Komisi VIII tersebut, banyak proyek

yang tak berjalan dan kembali ke kas negara karena anggaran tak

terserap.





Affandi Mochtar mengakui diperkenalkan dengan Fahd dan juga Dedy

Prasetya dan sempat bertemu dengan mereka. Fahd mengungkapkan

keinginannya dalam pelaksanaan anggaran. Namun, dari keterangan

Affandi, tak banyak fakta yang terungkap karena Affandi sering

menjawab tidak tahu atau menutupi apa yang dibicarakannya dengan Fahd

dan Dendy. (AMR)

Selasa, 19 Februari 2013

Keberatan Zulkarnaen Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2),

yang diketuai Afiantara, menolak seluruh eksepsi (keberatan) terdakwa

I dan II, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Putusan sela tersebut menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh

jaksa penuntut umum sudah memenuhi sarat dan layak dilanjutkan ke

persidangan berikutnya.





"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima

seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi

ketentuan pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP," kata Afiantara. Dengan

demikian, pengadilan memerintahkan sidang perkara tindak pidana

korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012, dan pengadaan

laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011, dengan terdakwa

Zulkarnaen dan Dendy tersebut tetap dilanjutkan. (AMR)

Rabu, 13 Februari 2013

Jaksa: Peran Zulkarnaen Harus Dibuktikan di Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2), membantah nota keberatan

atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Zulkarnaen Djabar

dan anaknya, Dendy Presetya Zulkarnaen Putra pada pekan lalu.





JPU menyatakan, argumentasi bahwa Zulkarnaen dan anaknya, Dendy

Prasetya, tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama

adalah pendapat yang tidak tepat karena untuk mengetahui apakah ada

kerjasama diantara keduanya dalam melakukan tindak pidana, harus

dibuktikan dalam persidangan.





Zulkarnaen dan anaknya adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi

pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 serta penggandaan

Al Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Jaksa Dzakiyul

Fikri memaparkan, pendapat penasehat hukum para terdakwa yang

menyatakan tak ada korelasi hukum antara terdakwa 1, Zulkarnaen,

selaku penyelenggara negara dan terdakwa 2, Dendy Prasetya, selaku

wiraswasta, tak bisa diterima JPU karena hal itu juga harus dibuktikan

di pengadilan.





"Para terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan melakukan

tindak pidana secara bersama-sama sehingga dalam memandang perbuatan

yang dilakukan oleh para terdakwa haruslah dipandang sebagai satu

kesatuan dengan perbuatan-perbuatan kawan peserta lainnya," papar

jaksa Dzakiyul.





Soal sanggahan peran Zulkarnaen yang merasa tak mengintervensi pejabat

Kemenag, jaksa menganggap persoalan itu harus dibuktikan di

pengadilan. "Kami menganggap eksepsi tersebut tidak perlu ditanggapi

karena sudah menyangkut pemeriksaan materi pokok perkara yang akan

dibuktikan dengan alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum,"

kata Dzakiyul.





Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Aviantara

agar menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menurut JPU, surat dakwaan tidak

cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat, serta identitas

pelaku tindak pidana korupsi.





"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah

digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata jaksa

Dzakiyul. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan materi

putusan sela dari majelis hakim. (AMR)

Selasa, 05 Februari 2013

Zulkarnaen Djabar Bantah Intervensi Kemenag

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014,

Zulkarnaen Djabar (terdakwa 1) dan anak kandungnya Dendy Prasetya

Zulkarnaen Putra (terdakwa 2), lewat penasehat hukumnya menyampaikan

eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam sidang yang

dipimpin Ketua Majelis Hakim Aviantara, Zulkarnaen membantah telah

mengintervensi Kementerian Agama.



"Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, terkait intervensi oleh

terdakwa 1 dan terdakwa 2 ke Kementerian Agama, sangat dipaksakan

karena itu semua ranah eksekutif," kata penasehat hukum terdakwa,

Erman Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2).



Walau diakui ada komunikasi dengan Kemenag, namun komunikasi itu

diakui hanya sekedar komunikasi biasa pada fungsi pengawasan

legislatif kepada eksekutif. "Tidak ada intervensi. Terdakwa 1 hanya

menelepon tanpa intervensi. Fahd el Fouz lah yang mendatangi para

pejabart dan mengatasnamakan utusan senayan agar bisa ikut tender,"

kata Erman,



Terdakwa 1 juga merasa tak pernah mengutus Fahd sebagai utusan Senayan

atau utusan pribadi terdakwa 1. "Yang melobi aktif adalah Fahd dibantu

terdakwa 2," kata Erman.



Atas kondisi tersebut, menurut penasehat hukum, tidak selayaknnya

terdakwa 1 dijadikan terdakwa dalam perkaara ini.



Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,

jaksa Dzakiyul Fikri memaparkan, Zulkarnaen didakwa menggiring

anggaran sejak pembahasan pengadaan laboratorium komputer tahun

anggaran 2011 serta penggandaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 di

Kementerian Agama. Sementara anaknya, Dendy Prasetya, didakwa berperan

membagi fee dan melakukan lobi.



Dari proyek tersebut, Zulkarnaen menerima hadiah uang Rp 14,3 miliar

dari Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka. Hadiah

tersebut diberikan melalui Dendy.





Menurut Erman, peran terdakwa 2 adalah saat pelantikan Gerakan Muda

Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, terdakwa 2 bertemu dengan

Dendy membicarakan proyek di Kemenag. Fahd mengetahui ayah Dendy

adalah Wakil Ketua Umum MKGR yang juga anggota komisi VII DPR RI.

Karena itu, Fahd berusaha memanfaatkan akses Dendy.



Fahd dikatakan sering bertanya ke Dendy terkait proyek di Kemenag dan

akhirnya Dendy berinisiatif memfotokopi dokumen pembahasan anggaran di

Kemenag yang dimiliki ayahnya. "Terdakwa 2 berinisiatif memberikan

fotokopi dokumen tersebut kepada Fahd," kata Erman.



Fahd lah yang saat itu Ketua Gema MKGR, yang berinisiatif untuk

melakukan intervensi ke pejabat Kemenag agar perusahaan tertentu

dimenangkan dalam tender. Menurut kubu Zulkarnaen, dakwaan jaksa hanya

didasari pada pengakuan Fahd saja. Fahd dianggap telah mencatut nama

seniornya di MKGR untuk kepentingan proyek tersebut.



Zulkarnaen mengaku terpukul atas pemberitaan bahwa dia dan anaknya

diduga melakukan korupsi apalagi dikaitkan dengan Al Qur'an sebagai

Kita Suci Umat Islam. "Zulkarnaen merasa meninggal sebelum ajalnya

tiba dan merasa sudah divonis sebelum Majelis Hakim mengambil

keputusannya," papar Erman.



Atas eksepsi tersebut, JPU pada KPK akan mengajukan tanggapan secara

tertulis pada Senin pekan depan. (AMR)

Sabtu, 02 Februari 2013

PKS Diterpa "Tsunami" di Media Sosial

Partai Keadilan Sejahtera langsung terpuruk dibanding partai lain

dalam hal mendapat sentimen negatif dari warga pengguna internet

(netizen). Tampak terlihat bahwa isu suap impor daging yang menimpa

mantan Presiden PKS langsung menjadi tsunami besar bagi citra bersih

PKS.



Pantauan dengan menggunakan model perangkat lunak Politicawave, hingga

Jumat (1/2) malam, terlihat bahwa indeks sentimen negatif untuk PKS

mencapai -9,24 yang berasal dari analisa percakapan 44.044 pengguna

unik. Indeks sentimen setiap partai dihitung dari perbandingan jumlah

sentimen positif atau negatif yang diperoleh tiap partai, kemudian

dibagi dengan total jumlah sentimen positif atau negatif dari semua

partai.



Posisi agak bagus namun masih di zona negatif adalah Partai Demokrat

dengan indeks sentimen negatif mencapai -4,95 dari analisa percakapan

10.688 pengguna unik.



Percakapan tersebut direkam dari semua media sosial seperti Twitter,

Facebook, blog, forum-forum, Youtube, dan berbagai situ berita di

Indonesia. Analisa dilakukan berdasarkan percakapan real time dan bisa

berubah setiap saat.



Di zona sentimen positif, bertengger PDI-P dengan sentimen positif

3,74 namun dengan jumlah pengguna unik hanya 5.113. Kemudian Partai

Nasional Demokrat (Nasdem) dengan indeks sentimen positif 3,4 dari

analisa 16.042 pengguna unik.



Dari segi jumlah orang yang memperbincangkan, jelas PKS nomor satu

dengan total pengguna akun yang terlibat mencapai 44.044 pengguna.

Angka ini mencapai 44,3 persen dari total pengguna yang terlibat dalam

pembicaraan. Jumlah percapakan yang terekam hingga Jumat (1/2) malam

untuk PKS saja mencapai 138.665 percakapan yang merupakan 55,9 persen

dari total percapakan soal partai.



Direktur Politicawave Yose Rizal mengatakan, hingga 3-4 hari lalu,

Nasdem dan Golkar sebenarnya masih berada di zona negatif. Hal itu

terjadi karena pemberitaan sedang fokus pada banyaknya kader Nasdem

yang keluar dari partai.



"Golkar juga terimbas negatif pada 3-4 hari lalu karena banyak kasus

korupsi yang melibatkan kader-kadernya serta adanya konflik internal,"

kata Yose. Namun, begitu kasus dugaan suap daging impor menyeruak,

sentimen negatif untuk PKS luar biasa besarnya. "Seperti tsunami,

dahysat karena yang terlibat diduga Presiden PKS," kata Yose.



Pembicaraan di sosial media akhirnya mengarah ke PKS dan kasus-kasus

yang melanda partai lain seperti kasus Hambalang pada Partai Demokrat,

banyaknya kader yang hengkang dari Nasdem, serta korupsi yang

melibatkan kader Golkar, terlupakan oleh isu baru. "Akhirnya,

parpol-parpol lain perbandingan negatifnya jadi mengecil," kata Yose.



PDI-P yang kebetulan tak memiliki banyak isu, mendapat "durian runtuh"

dari limpahan sentimen positif ini. Walaupun PKS berusaha

merevitalisasi semangat kepartaian melalui pidato Presiden PKS yang

baru, Anis Matta, namun belum mampu mengatrol perolehan sentimen

positif.



Pekan ini sebenarnya ada kasus korupsi yang masuk Pengadilan Tindak

Pidanan Korupsi Jakarta, yang melibatkan anggota DPR yang juga

politisi Golkar, Zulkarnaen Djabar. Namun ternyata isu itu tak

berdampak besar pada sentimen negatif Golkar.



"Isu Zulkarnaen Djabar tak banyak dibicarakan di media sosial. Apalagi

dalam dua pekan terakhir ini isunya lebih didominasi keluarnya Hary

Tanoesoedibjo dari Nasdem," kata Yose.



Pilkada Jabar

Hal yang mengejutkan, pengguna media sosial ternyata mengaitkan

penangkapan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan Pemilihan

Kepala Daerah di Jawa Barat. Pasangan Aher-Deddy (Ahmad Heryawan-Deddy

Mizwar) yang biasanya memimpin, langsung terpuruk ke posisi terendah

dibanding pasangan lain dengan indeks sentimen negatif mencapai -37,77

dari analisa percakapan 4.015 pengguna unik.



"Isu PKS di nasional ternyata berpengaruh pada Pilkada Jabar.

Aher-Deddy dianggap sebagai bagian dari partai yang korupsi. Feedback

negatif ke mereka jauh lebih besar dari parpol lain karena selama ini

tagline PKS adalah Bersih," papar Yose.



Dari gonjang-ganjing isu yang memanas ini, berimbas limpahan sentimen

positif pada pasangan Rieke-Teten (Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki)

yang memperoleh indeks sentimen positif 22,33 dari analisa percakapan

1.622 pengguna unik.



Namun demikian, Aher-Deddy tetap mendominasi dalam percakapan di

sosial media yang mencapai 52,3 persen dari total percakapan.

Terungkap pula, kubu PKS tak tinggal diam mensikapi isu dugaan suap

daging impor ini.



Terekam upaya yang sangat gigih dari akun Twitter pkskotacirebon yang

berusaha mengadvokasi apa yang terjadi di dunia maya saat ini. Tak ada

akun lain di sosial media yang bisa mengalahkan kegigihan

pkskotacirebon dalam upaya mengkampanyekan citra positif PKS.



Hinggga Jumat tadi malam, akun pkskotacirebon adalah "panglima

tertinggi" yang telah menyumbangkan sentimen positif sebanyak 1.070

percakapan untuk Aher-Deddy, dan 388 sentimen positif untuk PKS. Dalam

praktik kampanye sosial media, upaya akun pkskotacirebon adalah sah

dan menunjukkan mesin politik PKS Kota Cirebon bekerja dengan baik di

sosial media. (Amir Sodikin)

Kasus Korupsi: Drama Fahd Belum Berakhir

"Apa perlu kalian semua saya pindahkan ke Papua, yang tiketnya pulang

pergi seharga Rp 6 juta?" gertak Fahd el Fouz, pengusaha yang mengaku

menjadi broker proyek komputer Madrasah Tsanawiyah kepada pegawai di

Kementerian Agama.



Citra Fahd sebagai pengusaha yang aktif berperan dalam lobi-lobi

proyek kembali terungkap nyata dalam sidang perdana ayah-anak

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.



Zulkarnaen yang sebelumnya Anggota Komisi VIII DPR bersama anaknya

Dendy Prasetya didakwa secara bersama-sama oleh jaksa penuntut umum

pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan komputer tahun

anggaran 2011 dan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.



Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin

(28/1), dengan dipimpin Majelis Hakim Aviantara, JPU memaparkan kasus

ini bermula dari pertemuan pada September 2011 di Gedung DPR antara

Zulkarnaen dengan Dendy dan pengusaha Fahd el Fouz.



Zulkarnaen, papar jaksa Dzakiyul Fikri, menginformasikan ada beberapa

pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama

(Kemenag). Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd menjadi broker dari

proyek tersebut.



Drama Fahd belumlah berakhir setelah tahun lalu menggoyang jagat

politik Senayan dengan menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk

mengurus proyek di sejumlah kabupaten di Aceh. Jika dulu cerita Fahd

lebih mengaduk-aduk politisi Partai Amanat Nasional, kini giliran

partai tempat Fahd berlindung yaitu Golkar yang ketiban sentimen

negatifnya.



Fahd yang juga Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong

Royong (Gema MKGR) saat itu marah-marah ke kantor Kemenag karena

Mohammad Zen selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) tak segera

mengumumkan pemenang tender.



Atas perintah Zulkarnaen Djabar, anggota DPR yang dianggap Fahd paling

getol memperjuangkan proyek untuk Kemenag tersebut memang

memerintahkan Fahd bersaa Dendy Prasetia untuk menjadi broker proyek.

Zulkarnaen adalah Wakil Ketua Umum MKGR sementara Dendy adalah

Sekretaris Jenderal Gema MKGR.



Fahd kemudian menawarkan pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs

di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT

Sinergi Pustaka Indonesia.



Namun, dengan syarat harus memberikan fee 15 persen kepada Fahd. Fee

disetujui Abdul Kadir. Abdul Kadir kemudian mensubkontrakkan proyek ke

PT Cahaya Gunung Mas, dan selanjutnya perusahaan terakhir

mensubkontrakkan ke PT Batu Karya Mas.



Prosesnya tampak sederhana, namun bagian yang paling dramatis adalah

bagaimana lobi-lobi Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy Prasetia untuk

menggolkan perusahaan milik Abdul Kadir sebagai pemenangnya.



Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd

sampai harus turun tangan semua untuk mengintervensi ke pejabat di

Kemenag. Antara lain kepada Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen

Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen

Kemenag dengan tujuan memenangkan Batu Karya Mas.



Affandi sempat tak mau mengumumkan hasil pemenang lelang. Zulkarnaen

sempat menelepon Fahd agar menerobos semua prosedur yang ada. Mohammad

Zen selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) ternyata tak satu suara

sehingga Zulkarnaen mengingatkan kepada Affandi agar Mohammad Zen

jangan sampai menyimpang dari kesepakatan yang ada.





Dendy sempat berkirim SMS kepada pejabat di Kemenag bernama Syamsuddin

agar memberi peringatan keras kepada Tim ULP dan agar ULP tak

mengganggu proyeknya. Karena ULP belum juga mengumumkan pemenang, Fahd

marah-marah mendatangi Kemenag dengan mengatakan, "Apa perlu kalian

semua saya pindahkan ke Papua, yang tiketnya pulang pergi seharga Rp 6

juta?"





Fahd sempat menemui para pejabat di Kemenag, termasuk seorang pegawai

Kemenag bernama Bagus Natanegara untuk meminta kepada ULP agar

memenangkan PT Batu Karya Mas. Atas arahan Zulkarnaen dan Fahd, Bagus

menyampaikan kepada tim ULP dan PPK di ruang kerjanya sambil

mengatakan bahwa semua paket pengadaan di Pendidikan Islam tahun 2011

sudah ada pemenangnya sebelum dilakukan pelelangan.





"Mereka itu anak-anak jin, nya'ah (sayangi) keluarga kalian, sayangi

anak istri, karena semua paket sudah ada pemenangnya, datanya ada di

Pak Dadan," kata Bagus. Kemudian, Dadan Abdul Rahman, seorang pegawai

di Kemenag, membuat konsep surat pengumuman calon pemenang.



Atas intervensi Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd, maka tanggal 24

November 2011, pihak ULP menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang

lelang pekerjaan pengadaan laboratorium MTs. Demikian pula dalam

proses memenangkan lelang pada proyek pengadaan penggandaan Al-Quran

TA 2011 dan 2012, kedua orang tersebut memiliki peran sentral dalam

intervensi Kemenag.





Untuk proyek penggandaan AL-Qur'an TA 2011, misalnya, Zulkarnaen

melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag antara lain kepada

Nasarudin Umar selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan

Abdul Karim sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Islam dalam memenangkan PT

Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I).



Usaha yang menerobos birokrasi Kemenag oleh Fahd dalam memenangkan A3I

bisa dibilang lebih dramatis dibanding proyek komputer. Pasalnya,

pemenang tender hampir saja diberikan kepada perusahaan lain yaitu PT

Macanan Jaya Cemerlang.



Atas kelihaian lobi Fahd, Dendy, dan Zulkarnaen maka kemenangan

Macanan bisa dibatalkan dan dialihkan ke PT A3I. Dalam dakwaan yang

disusun jaksa dari KPK, terungkap bagaimana Fahd dan kawan-kawan

memanfaatkan peran Nasarudin Umar.



Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri kubu Fahd, kubu panitia, dan kubu

Macanan, terungkap usaha keras Fahd agar panitia dan pihak Macanan

memberikan proyek tersebut kepada dirinya. Alasannya, karena anggaran

atas paket pekerjaan tersebut adalah milik Zulkarnaen Djabar yang

telah memperjuangkan anggaran tersebut agar disetujui DPR.



Akhirnya PT A3I benar-benar bisa menjadi pemenang. Namun, terungkap

pula bahwa PT A3I juga mensubkontrakkan pekerjaan penggandaan Al-Quran

sebanyak 200.000 eksemplar senilai Rp 5 miliar dari total 653.000

eksemplar.





Sedangkan pada penggandaan Al-Quran TA 2012, para terdakwa kembali

mengintervensi Abdul Karim agar memenangkan perusahaan PT Sinergi

Pustaka Indonesia. (Amir Sodikin)

Selasa, 29 Januari 2013

Kasus Korupsi: Zulkarnaen dan Anaknya Aktif Intervensi Kemenag

Jakarta, Kompas

Anggota DPR Komisi VIII periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, didakwa secara bersama-sama oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan korupsi dalam pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran (TA) 2011 dan pengadaan penggandaan Al-Quran TA 2011 dan 2012. Zulkarnaen sebagai terdakwa 1 dianggap telah menggiring anggaran sejak pembahasan, sementara anaknya sebagai terdakwa 2 berperan dalam pembagian fee dan lobi-lobi.


Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1), dengan dipimpin Majelis Hakim Aviantara, JPU memaparkan kasus ini bermula dari pertemuan pada September 2011 di ruang Zulkarnaen di Gedung DPR antara Zulkarnaen dengan Dendy dan pengusaha Fahd el Fouz. Zulkarnaen, papar jaksa Dzakiyul Fikri, menginformasikan ada beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag). Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd menjadi broker dari proyek tersebut. 


Pengadaan tersebut meliputi pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011, pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Pertemuan lanjutan digelar untuk membahas soal pembagian fee dari pelaksanaan proyek tersebut. "Zulkarnaen dianggap berkontribusi dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran di Banggar DPR. Pembagian fee akan diatur oleh Dendi," papar jaksa Dzakiyul Fikri.


Dendi dan Fahd kemudian menyusun rencana pembagian fee. Fahd menuliskan nama-nama penerima fee beserta prosentasenya untuk proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, penggandaan kitab suci Al-Quran TA 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al-Qur'an TA 2012 senilai Rp 2012.  Rincian nama-nama diikuti besarnya prosentasi fee dari tiga proyek adalah sebagai berikut: Zulkarnaen (6%, 6,5%, 8%), Vasko/Syamsu (2%, 3%, 1,5%), kantor (0,5%, 1%, 1%), Priyo Budi Santoso (1%, 3,5%, 0), Fahd (3,25%, 5%, 3,25%), Dendy (2,25%, 4%, 2,25%). 


Dalam pelaksanaan proyek, kedua terdakwa dan Fahd aktif berperan dalam lobi-lobi dalam menggolkan perusahaan tertentu. Zulkarnaen selaku anggota Banggar DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan bersama-sama Dendy telah mengupayakan beberapa perusahaan untuk menjadi pemenang. Mereka yang dimenangkan adalah PT Batu Karya Mas dalam pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah TA 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam pengadaan Penggandaan Kitab Suci Al-Qur'an APBN-P TA 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam penggandaan kitab suci Al-Qur'an TA 2012 yang dilaksanakan Dirjen Pendidikan Islam dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.


Dari proyek tersebut, Zulkarnaen menerima hadian berupa uang Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang diterima melalui Dendy. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar jaksa.


Perbuatan Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan subsider Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Lebih subsider lagi Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.


Intervensi di Kemenag

Fahd menawarkan pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Namun, dengan syarat harus memberikan fee 15 persen kepada Fahd. Fee disetujui Abdul Kadir. Abdul Kadir mensubkontrakkan proyek ke PT Cahaya Gunung Mas, dan selanjutnya perusahaan terakhir mensubkontrakkan ke PT Batu Karya Mas.


Selanjutnya, Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd melakukan intervensi ke pejabat di Kemenag antara lain ke Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag dengan tujuan memenangkan Batu Karya Mas. 


Affandi sempat tak mau mengumumkan hasil pemenang lelang. Zulkarnaen sempat menelepon Fahd agar menerobos semua prosedur yang ada. Mohammad Zen selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) ternyata tak satu suara sehingga Zulkarnaen mengingatkan kepada Affandi agar Mohammad Zen jangan sampai menyimpang dari kesepakatan yang ada.


Dendy berkirim SMS ke Syamsuddin agar memberi peringatan keras kepada Tim ULP dan agar ULP tak mengganggu proyeknya. Karena ULP belum juga mengumumkan pemenang, Fahd marah-marah mendatangi Kemenag dengan mengatakan, "Apa perlu kalian semua saya pindahkan ke Papua, yang tiketnya pulang pergi seharga Rp 6 juta?"


Fahd sempat menemui para pejabat di Kemenag, termasuk seorang pegawai Kemenag bernama Bagus Natanegara untuk meminta kepada ULP agar memenangkan PT Batu Karya Mas. Atas arahan Zulkarnaen dan Fahd, Bagus menyampaikan kepada tim ULP dan PPK di ruang kerjanya sambil mengatakan bahwa semua paket pengadaan di Pendidikan Islam tahun 2011 sudah ada pemenangnya sebelum dilakukan pelelangan. 


"Mereka itu anak-anak jin, nya'ah (sayangi) keluarga kalian, sayangi anak istri, karena semua paket sudah ada pemenangnya, datanya ada di Pak Dadan," kata Bagus. Kemudian, Dadan Abdul Rahman, seorang pegawai di Kemenag, membuat konsep surat pengumuman calon pemenang. 


Atas intervensi Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd, maka tanggal 24 November 2011, pihak ULP menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan laboratorium MTs. Demikian pula dalam proses memenangkan lelang pada proyek pengadaan penggandaan Al-Quran TA 2011 dan 2012, kedua orang tersebut memiliki peran sentral dalam intervensi Kemenag.


Untuk proyek penggandaan AL-Qur'an TA 2011, misalnya,  Zulkarnaen melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag antara lain kepada Nasarudin Umar selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Abdul Karim sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Islam dalam memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Sedangkan pada penggandaan Al-Quran TA  2012, para terdakwa kembali mengintervensi Abdul Karim agar memenangkan perusahaan PT Sinergi Pustaka Indonesia.   (AMR)