Tampilkan postingan dengan label Mafia Anggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mafia Anggaran. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2013

Purek III UNJ Dituntut 1,5 Tahun

Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Fakhruddin Arbah
dan dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono, dituntut pidana penjara
satu tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga
bulan. Mereka dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang pendidikan UNJ tahun
anggaran 2010 dengan total kerugian negara Rp 5,1 miliar.


Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(20/5), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu. Fakhruddin
saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, sementara Tri adalah Ketua
Panitia Pengadaan Lelang. Kasus ini erat kaitannya dengan penggiringan
anggaran yang dilakukan Grup Permai yang diduga bersama Angelina
Sondakh pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 17
universitas.


"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara," kata jaksa Ariyani ketika menuntut Fakhruddin.
Fakhruddin dan Tri dituntut dengan berkas terpisah.

Terdakwa dianggap terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan subsider
berdasar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana.


Kasus ini bermula ketika Grup Permai dengan tim pemasaran yang
dipimpin Mindo Rosalina Manulang melobi UNJ untuk bisa menjalankan
proyek pengadaan laboratorium. Pada Mei atau Juni 2010, para terdakwa
hadir dalam sebuah rapat dengan Grup Permai yang dihadiri Melia Rike
dan pada kesempatan itu Grup Permai melobi agar perusahaan dari Grup
Permai segera merancang pelelangan yang memenangkan Grup Permai.


Pada tahapan anuising tender, jaksa menyebutkan, yang datang semua
dari karyawan Grup Permai dengan beberapa bendera perusahaan yang
masih satu grup. Untuk memperlancar agar tak ada keluhan dari
perusahaan lain di luar Grup Permai, staf pemasaran Grup Permai
memberikan uang pengaman kepada perusahaan lain yang kebetulan
mendaftar.


Terdakwa dianggap tidak lagi menjalankan tugasnya dalam penentuan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena HPS disusun hanya berdasarkan
brosur para vendor tanpa ada harga diskon. Para vendor sudah dikontak
tim Grup Permai dan sudah ada komitmen untuk memberi diskon 30 persen
sampai 40 persen plus 3 persen.


Ketika HPS dibuat sendiri oleh Tri tanpa melalui rapat panitia,
Fakhruddin menyetujuinya dan hanya bertanya apakah sudah dilakukan
sesuai prosedur. Tri juga mengajukan sendiri nama-nama perusahaan
calon pemenang yang berasal dari Grup Permai.


Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak
memenuhi prinsip terbuka dan transparan yang bertentangan dengan
ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. Terdakwa juga dianggap tak
memiliki etika. "Bahkan terdakwa tahu perusahaan dikendalikan satu
grup," kata jaksa Fitri Zulfahmi yang menuntut Tri.


Nilai proyek adalah 16,9 miliar dan kerugian negara dihitung hingga Rp
5,1 miliar. Dari kerugian itu, sebanyak Rp 1,3 miliar yang diterima
orang-orang UNJ telah dikembalikan ke penyidik dan sisa kerugian
negara adalah Rp 3,78 miliar yang mengalir ke Grup Permai. Karena uang
yang mengalir ke UNJ sudah dikembalikan, maka para terdakwa tak
dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.


Tangkap Orang Grup Permai

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu juga
memberikan perintah pengadilan agar segera menangkap orang-orang Grup
Permai yang terlibat. Kedua orang terdakwa bukanlah aktor utama dalam
kasus korupsi ini. Mereka terseret akibat ulah mafia anggaran dari
Grup Permai yang dikendalikan M Nazaruddin yang sejak awal berusaha
menggiring anggaran pendidikan.


"Ajukan segera jadi tersangka karena mereka menikmati keuntungan. Kita
sering bicara soal penegakan hukum. Mana penegakan hukumnya? Supaya
sama diajukan ke pengadilan. Ini perintah pengadilan," kata Napitupulu
dengan nada serius kepada penuntut umum.


Berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan Agung dengan KPK, pejabat
perguruan tinggi disidik kejaksaan sedangkan pihak swasta disidik KPK.
Jaksa Fitri Zulfahmi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
KPK dan segera akan diajukan ke pengadilan. (AMR)

Selasa, 07 Mei 2013

Zulkarnaen dan Kisah Kuasa Banggar


Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada

Senin (6/5/2013) dengan meyakinkan menuntut Zulkarnaen Djabbar dengan

pidana penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta

subsider lima bulan kurungan. Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran

(Banggar) DPR terakhir yang akan menghadapi vonis Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi, Jakarta.







Anggota Komisi VIII DPR nonaktif ini juga menyeret putranya terlibat

dalam pusaran korupsi, yaitu Dendy Prasetya. Dendy dituntut pidana

penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider

empat bulan kurungan.







Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama

putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi

bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk

menggolkan perusahaan yang mereka usung.







Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian

negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,

maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka

akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.







Zulkarnaen adalah satu dari sekian anggota Banggar yang pernah

mewaarnai persidangan kasus korupsi di Indonesia. Sebelumnya

tersebutlah nama-nama yang tak asing bagi kita, diantaranya Muhammad

Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.







Dalam persidangan sebelumnya, sulit untuk diingkari bahwa Zulkarnaen

adalah bagian dari penggiring anggaran yang lazim atau khas dilakukan

oleh orang-orang Banggar DPR sebelumnya. KPK memiliki banyak bukti

berupa rekaman penyadapan percakapan melalui telepon antara terdakwa

dengan berbagai pihak.







Mendengarkan percakapan telepon mereka, sulit untuk membantah bahwa

Nazauddin begitu memiliki pengaruh kuat. Atau setidaknya begitu

berusahanya untuk memastikan pengaruhnya bisa menembus dan

mengintervensi Kementerian Agama, bahkan berusaha menembus Kementerian

Keuangan.





"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu

pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya

sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami

bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

begitu bunyi percakapan telepon yang disadap KPK.







Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi

antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabbar dan pengusaha Fahd

el Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di

Kementerian Agama.







Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing, ataukah Zulkarnaen

yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih misteri. Namun, KPK

berkeyakinan, Zulkarnaen adalah pemberi support atau backing untuk

Fahd yang akan mengikuti tender di Kemenag.







Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya

tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan

Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan

pernah juga menjad Sekjen MKGR.







"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR

akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab

suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar

biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd

mengakhiri pembicaraan.







Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul

mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana

pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.







Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Banggar. Jaksa

penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan itu

begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin

mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai

anggota Banggar.







Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi

(memberi tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari

Kemenkeu. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana

tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling

menakutkan bagi pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.







Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya

memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara

Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas

maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari itu.







Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan

memanfaatkan dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat

dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana

nonpendidikan.







Bubarkan Banggar



Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di

sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode

Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,

banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi

mafia anggaran tingkat tinggi.







Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan

membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering

digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari

situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.







Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia

anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi

Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas

keberadaan dan kewenangannya.







Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial

review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap

melegalkan korupsi.







Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran

(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan

ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)

dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,

DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan

Negara.







Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan

tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya

begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun

justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota

Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.







Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika

kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini

Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah

cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi

sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata

Donal.







Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang

masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum

karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,

koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut

peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan

Banggar harus dipangkas.







Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi

Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,

Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,

Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi

Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum

Indonesia.







(Amir Sodikin)

Senin, 29 April 2013

Membintangi Anggaran, Kuasa Banggar Paling Mengerikan


"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu

pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya

sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami

bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

begitu bunyi percakapan telepon yang disadap Komisi Pemberantasan

Korupsi.





Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi

antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd el

Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di

Kementerian Agama. Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing,

ataukah Zulkarnaen yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih

misteri.





Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya

tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan

Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan

pernah juga menjad Sekjen MKGR.





"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR

akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab

suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar

biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd

mengakhiri pembicaraan.





Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul

mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana

pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.





Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Badan Anggaran.

Jaksa penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan

itu begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin

mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai

anggota Banggar.





Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi (memberi

tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari Kemenkeu.

Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana tersebut

sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling menakutkan bagi

pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.





Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya

memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara

Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas

maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari itu.





Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan memanfaatkan

dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat dana

optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana nonpendidikan.





Bubarkan Banggar



Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di

sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode

Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,

banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi

mafia anggaran tingkat tinggi.





Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan

membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering

digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari

situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.





Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia

anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi

Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas

keberadaan dan kewenangannya.





Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial

review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap

melegalkan korupsi.





Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran

(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan

ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)

dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,

DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan

Negara.





Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan

tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya

begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun

justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota

Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.





Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika

kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini

Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah

cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi

sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata

Donal.





Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang

masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum

karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,

koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut

peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan

Banggar harus dipangkas.





Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi

Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,

Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,

Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi

Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum

Indonesia.





(Amir Sodikin)

Rabu, 20 Maret 2013

Trik Korupsi: Dari Pinjam Perusahaan Hingga Mengunci Vendor



Dalam rentang beberapa tahun ini, kasus-kasus korupsi yang disidangkan

di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seolah seragam modusnya.

Selain ada aroma penggiringan anggaran dari tingkat pembahasan

anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat RI, muncul pula detail modus yang

unik yaitu fenomena menggunakan perusahaan lain untuk maju dalam

lelang proyek.


Mereka mengistilahkannya sebagai "pinjam bendera" perusahaan lain.

Ihwal pinjam-meminjam bendera ini, di persidangan terungkap perusahaan

induk yang dianggap lihai dalam pinjam-meminjam bendera adalah

perusahaan-perusahaan dari Grup Permai.


Terungkap pula di sebuah sidang, majelis hakim pernah menyebut staf di

Grup Permai sebagai "ahlinya pinjam-meminjam perusahaan". Salah satu

staf yang pernah dijuluki Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti sebagai

"ahli pinjam-meminjam perusahaan" dalam sidang Neneng Sri Wahyuni itu

adalah Marisi Matondang, Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara.


Neneng menurut dakwaan jaksa adalah Direktur Keuangan Anugrah

Nusantara, sebuah perusahaan di bawah kendali Grup Permai yang

dioperasikan suami Neneng, Muhammad Nazaruddin.


Peran Marisi dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu adalah

meminjam perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.

Kelihatannya perannya "hanya" meminjam, namun ternyata peran itulah

awal mula terjadinya kongkalikong.


Dalam sidang Neneng dengan saksi Arifin, pemilik perusahaan yang

dipinjam, terungkap bahwa perusahaan yang telah dipinja Marisi dan

memenangkan tender hingga 8,9 miliar itu "hanya" dihargai dengan sewa

peminjaman Rp 40 juta.


Berdasarakan penuturan Arifin, Marisi sudah terbiasa pinjam perusahaan

untuk diikutkan dalam tender-tender di berbagai instansi dan

kementerian. Dalam beberapa sidang, pinjam-meminjam perusahaan itu

sudah umum terjadi dalam praktik pencarian proyek yang membutuhkan

tender.


Seorang saksi dalam sidang Neneng, Karmin Rasman Robert Sinora yang

juga Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa, pernah menuturkan, di

Jakarta ada sebuah gedung perkantoran yang digunakan oleh ratusan

bahkan hingga ribuan nama perusahaan yang biasa digunakan untuk

dipinjam perusahaan.


Anugrah Nusantara termasuk perusahaan yang tenar di kalangan para

pemilik perusahaan "spesialis pinjaman" itu. Karmin termasuk orang

yang berusaha merapat ke Anugrah agar perusahaannya dipinjam untuk

mengikuti lelang.


Dalam setiap lelang, Anugrah bisa mengikutkan tujuh hingga 10

perusahaan pinjaman untuk bertarung memperebutkan proyek. Kongkalikong

tak hanya sebatas pinjam perusahaan. Setelah pinjam perusahaan dan

menang, beberapa kasus proyek yang telah dimenangkan kemudian

disubkontrakkan ke pihak lain.


Mengunci vendor

Sidang korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri

Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (14/3), mengungkap

fakta baru terkait cara bekerjanya mafia proyek. Fakta ini makin

terbuka karena para saksi yang telah dilindungi Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban mengaku telah lepas dari tekanan mantan bos mereka.


Berbagai praktik tak sedap diungkapkan. Mulai dari pemberian uang

support atau suap kepada panitia, menekan perusahaan lain untuk mundur

dengan memberi uang mundur, mengikutkan banyak perusahaan "konsorsium"

untuk ikut lelang, hingga mengunci vendor barang agar tak memberi

rekomendasi kepada perusahaan lain.


Saksi Mindo Rosa Manulang, Direktur Pemasaran Grup Permai, memaparkan

trik lain Grup Permai dalam mendapatkan proyek-proyek di pemerintahan.

Menurut Rosa, salah satu kunci keberhasilannya adalah pada upaya

mengunci vendor agar tak bisa memberikan rekomendasi untuk perusahaan

lain.


Karena itu, tahapan menghubungi dan melobi vendor adalah tahapan

krusial yang biasa dikerjakan para anggota pemasaran Grup Permai.

"Barangnya saja yang dikunci (agar tak diberikan vendor kepada pihak

lain). Kita tak perlu dekatin panitia sebenarnya. Kita tekan vendor

penyedia barang untuk beri dukungan," kata Rosa.


Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan

mengajukan banyak perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur

sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan

lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua.

Saya dengar tidak hanya kami saja yang begitu, orang lain juga begitu

katanya," kata Rosa.


Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan

diselesaikan grup permai dengan diberi "uang mundur". Salah satu

perusahaan yang dianggap membuat masalah dan disuruh mundur serta

diberi uang Rp 10 juta adalah CV Sinar Sakti.


Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, yang pernah

dihadirkan dalam sidang Neneng, mengatakan pinjam bendera perusahaan

untuk mengikuti proses tender proyek itu dilarang. Memang di

peraturannya tak ada istilah pinjam bendera. "Tapi ada larangan

memakai perusahaan lain untuk menawar. Pinjam bendera melanggar pasal

subkontrak," kata Setya.


Kabar terakhir, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru

dalam proyek pengadaan alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah dan

madrasah aliyah di Kementerian Agama tahun 2010, selain kasus yang

menimpa anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya. Dari tiga

tersangka itu, perusahaan mereka ternyata bukan pemain baru dalam

urusan pinjam-meminjam bendera perusahaan atau dalam hal permainan

kontrak-subkontrak.


Jika keterangan saksi Karmin bahwa ada ribuan perusahaan yang siap

dipinjam, maka fenomena ini hanyalah gunung es yang tampak dari

permukaan saja. Selama tak ada kontrol yang memadai terkait validasi

kepemilikan perusahaan yang mengikuti setiap lelang, maka praktik tak

sehat ini pasti akan selalu terulang. (Amir Sodikin)

Kamis, 14 Maret 2013

Grup Permai Akui Suap Panitia Lelang UNJ

Praktik bekerjanya mafia proyek akhirnya terungkap gamblang di sidang

perkara korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri

Jakarta (UNJ), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (14/3). Para

saksi dari mantan karyawan Grup Permai mengakui telah mengirim uang

yang bisa disebut suap kepada panitia lelang di UNJ.





Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pangeran Napitupulu kemarin

menghadirkan terdakwa Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ, saat

itu pejabat pembuat komitmen, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik

UNJ, saat itu ketua panitia pengadaan. Saksi yang dihadirkan adalah

mantan staf pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar, mantan Direktur

Pemasaran Grup Permai Mindo Rosa Manulang, dan mantan Wakil Direktur

Keuangan Yulianis.





Saksi Gerhana Sianipar mengaku, dirinya bersama staf lainnya yaitu

Melia Rike, ditugaskan Rosa untuk menangani proyek pengadaan

laboratorium UNJ. Ia mengaku pernah datang ke UNJ menemui Tri Mulyono,

namun dirinya membantah telah memerintahkan atau ikut memberikan

beberapa kali uang suap ke beberapa nama di UNJ.





Padahal, kata Pangeran Napitupulu, sebelumnya Melia Rike bersaksi,

pernah diperintahkan Gerhana membawa uang Rp 400 juta pada Februari

2010. "Melia itu sejak 2009 sudah kenal dengan orang-orang UNJ, sudah

senior dan mandiri bisa mengajukan kas, saya tidak memerintahkan,

hanya mengetahui dan disetujui Bu Rosa," kata Gerhana.





Namun, ia mengaku tahu ada pengajuan kas Rp 400 juta. Uang itu

merupakan pembayaran fee komitmen kepada panitia untuk proyek yang

telah terlaksana pada tahun 2009. Tujuannya agar panitia masih

mempercayai Grup Permai untuk menjalankan proyek 2010.

"Di kantor sudah ada sistem, bahwa panitia bisa mengajukan anggara

untuk panitia maksimal tiga persen dari keuntungan," kata Gerhana.





"Saudara tahu Rp 400 juta dibagikan ke siapa?" tanya Napitupulu yang

dijawab untuk panitia. "Waduh mulai berbelit belit ini. Jadi tidak

tahu kalau diberikan untuk Tri Mulyono dan kawan-kawan?" tanya

Napitupulu yang dijawab Gerhana tidak.

Gerhana akhirnya mengiyakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut

diberikan pada panitia yaitu Tri Mulyono, Suryadi, dan Dedi Purwana.

Pengajuan kas itu biasanya karena panitia yang minta atau orang

lapangan yang membutuhkan.





Dari pengajuan kas, juga terlihat ada nama Fahruddin dan juga Rektor

UNJ waktu itu. "Melia Rike ajukan kas untuk laptop. Saya

menyetujuinya. Laptop itu untuk Pak Rektor UNJ," kata Gerhana.

Gerhana juga mengaku, pernah dikenalkan oleh M Nazaruddin kepada

anggota DPR yang juga anggota Badan Anggaran yaitu Angelina Sondakh.

Perkenalan di hotel Sultan dengan beberapa staf Grup Permai yang

hadir. "Tujuan perkenalan itu agar bisa ajukan anggaran ke beliau

(Angelina Sondakh), untuk bisa atur proyek," kata Gerhana.





Saksi Mindo Rosa Manulang, memaparkan trik Grup Permai dalam

mendapatkan proyek-proyek di pemerintahkan. Menurut Rosa, salah satu

kunci keberhasilannya adalah pada upaya mengunci vendor agar tak bisa

memberikan rekomendasi untuk perusahaan lain.

"Barangnya aja yang dikunci. Kita tak perlu dekatin panitia

sebenarnya. Kita tekan vendor penyedia barang untuk beri dukungan,"

kata Rosa.





Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan

mengajukan 5-7 perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur

sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan

lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua,"

kata Rosa.





Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan

diselesaikan grup permai dengan diber "uang mundur". Salah satu

perusahaan yang disuruh mundur dan diberi uang Rp 10 juta adalah CV

Sinar Sakti.

Walau sudah mengunci vendor, Grup Permai masih tetap mengamankan

panitia dengan memberikan uang support atau commitment fee yang

besarnya 2-3 persen dari keuntungan. Total keuntungan yang ditetapkan

setiap proyek adalah 35-37 persen dari nilai kontrak. (AMR)

Trik Korupsi Grup Permai: Dari Menyuap Panitia Hingga Mengunci Vendor

Sidang perkara korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas

Negeri Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada

Kamis (14/3), mengungkap fakta baru terkait cara bekerjanya mafia

proyek.



Berbagai praktik tak sedap diungkapkan. Mulai dari pemberian uang

support atau commitment fee, menekan perusahaan lain untuk mundur

dengan memberi uang mundur, mengikutkan banyak perusahaan sekaligus

untuk ikut lelang, hingga sandiwara berantem dengan sesama grup

perusahaan.



Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pangeran Napitupulu menghadirkan

terdakwa Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ, saat itu pejabat

pembuat komitmen, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ, saat itu

ketua panitia pengadaan. Saksi yang dihadirkan adalah mantan staf

pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar, mantan Direktur Pemasaran Grup

Permai Mindo Rosa Manulang, dan mantan Wakil Direktur Keuangan

Yulianis.



Saksi Gerhana Sianipar mengaku, dirinya bersama staf lainnya yaitu

Melia Rike, ditugaskan Rosa untuk menangani proyek pengadaan

laboratorium UNJ. Ia mengaku pernah datang ke UNJ menemui Tri Mulyono,

namun dirinya membantah telah memerintahkan atau ikut memberikan

beberapa kali uang suap ke beberapa nama di UNJ.



Padahal, kata Pangeran Napitupulu, sebelumnya Melia Rike bersaksi,

pernah diperintahkan Gerhana membawa uang Rp 400 juta pada Februari

2010. "Melia itu sejak 2009 sudah kenal dengan orang-orang UNJ, sudah

senior dan mandiri bisa mengajukan kas, saya tidak memerintahkan,

hanya mengetahui dan disetujui Bu Rosa," kata Gerhana.



Namun, ia mengaku tahu ada pengajuan kas Rp 400 juta. Uang itu

merupakan pembayaran fee komitmen kepada panitia untuk proyek yang

telah terlaksana pada tahun 2009. Tujuannya agar panitia masih

mempercayai Grup Permai untuk menjalankan proyek 2010.



"Di kantor sudah ada sistem, bahwa panitia bisa mengajukan anggara

untuk panitia maksimal tiga persen dari keuntungan," kata Gerhana.



"Saudara tahu Rp 400 juta dibagikan ke siapa?" tanya Napitupulu yang

dijawab untuk panitia. "Waduh mulai berbelit belit ini. Jadi tidak

tahu kalau diberikan untuk Tri Mulyono dan kawan-kawan?" tanya

Napitupulu yang dijawab Gerhana tidak.



Gerhana akhirnya mengiyakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut

diberikan pada panitia yaitu Tri Mulyono, Suryadi, dan Dedi Purwana.

Pengajuan kas itu biasanya karena panitia yang minta atau orang

lapangan yang membutuhkan.



Dari pengajuan kas, juga terlihat ada nama Fakhruddin dan juga Rektor

UNJ waktu itu. "Melia Rike ajukan kas untuk laptop. Saya

menyetujuinya. Laptop itu untuk Pak Rektor UNJ," kata Gerhana. Dari

kesaksian Mindo Rosa Manulang, terungkap harga laptop tersebut Rp 20

juta.



Mengunci Vendor

Saksi Mindo Rosa Manulang, memaparkan trik lain Grup Permai dalam

mendapatkan proyek-proyek di pemerintahkan. Menurut Rosa, salah satu

kunci keberhasilannya adalah pada upaya mengunci vendor agar tak bisa

memberikan rekomendasi untuk perusahaan lain.



"Barangnya saja yang dikunci. Kita tak perlu dekatin panitia

sebenarnya. Kita tekan vendor penyedia barang untuk beri dukungan,"

kata Rosa.



Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan

mengajukan 5-7 perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur

sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan

lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua.

Saya dengar tidak hanya kami saja yang begitu, orang lain juga begitu

katanya," kata Rosa.



Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan

diselesaikan grup permai dengan diberi "uang mundur". Salah satu

perusahaan yang dianggap membuat masalah dan disuruh mundur serta

diberi uang Rp 10 juta adalah CV Sinar Sakti.



Walau sudah mengunci vendor, Grup Permai masih tetap perlu untuk

mengamankan panitia dengan memberikan uang support atau commitment fee

yang besarnya 2-3 persen dari keuntungan. Total keuntungan yang

ditetapkan setiap proyek adalah 35-37 persen dari nilai kontrak.



Diancam Nazaruddin

Dalam sidang juga terungkap, saksi Gerhana Sianipar selama ini mengaku

ditekan oleh M Nazaruddin, pemilik Grup Permai yang pernah menjadi

mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, agar memberi kesaksian sesuai

keinginan Nazaruddin. Karena itu, kini Gerhana meminta perlindungan

kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



"Katanya saudara dibawa LPSK? Apa ada yang ancam-ancam?" tanya hakim

Napitupulu. "Iya Pak, ada ancaman dari dari grup Pak Nazaruddin.

Sebelum-sebelumnya saya diatur-atur kesaksiannya oleh Pak Nazar, jika

kesaksiannya berbeda akan dipermasalahkan," kata Gerhana.



"Siapa yang ngomong seperti itu?" tanya Napitupulu. "Yang ngomong

langsung Pak Nazar. Waktu itu dia di LP Cipinang, saya diminta

berkunjung ke sana," kata Gerhana.



"Memang dia benar-benar bos ya kok bisa perintah seperti itu?" tanya

Napitupulu yang diiyakan Gerhana. "Aduh, di sidang dia juga sombong.

Dikatakan Rp 17 miliar itu kecil, tapi ternyata dia yang atur juga,"

celetuk Napitupulu.



Dalam sidang tersebut, Gerhana juga memberi pengakuan terkait hubungan

proyek di UNJ dengan Angelina Sondakh. Ia mengaku, pernah dikenalkan

oleh Nazaruddin kepada anggota DPR yang juga anggota Badan Anggaran

yaitu Angelina Sondakh.



Perkenalan di hotel Sultan dengan beberapa staf Grup Permai yang

hadir. "Tujuan perkenalan itu agar bisa ajukan anggaran ke beliau

(Angelina Sondakh), untuk bisa atur proyek," kata Gerhana.



Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi UNJ ini merupakan salah

satu dari proyek 16 universitas dalam rangkaian kasus yang erat

kaitannya dengan perkara penggiringan anggaran oleh Angelina Sondakh.

Penggiringan anggaran setiap proyek universitas ini diduga sudah

dilakukan sejak masih dalam pembahasan anggaran.

(AMR)

Senin, 25 Februari 2013

Sandi Korupsi Makin Tersembunyi

Pengunaan bahasa dan simbol-simbol agama dalam praktik komunikasi

korupsi di Indonesia makin canggih dan tersamar yang menunjukkan

semakin kronisnya korupsi yang telah memasuki ranah kehidupan sosial

sehari-hari. Perlu gerakan kolektif bersama untuk menekankan agar

regenerasi komunikasi korupsi para koruptor bisa terhenti.





Sosiolog Universitas Gadjat Mada, Arie Sudjito, dan pengamat psikologi

politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, di Jakarta, Senin (25/2),

keduanya sependapat kentalnya penggunaan simbol-simbol agama dan

bahasa sehari-hari dalam komunikasi korupsi merupakan bukti para

pelaku dengan sadar menjalankan korupsi seperti menjalankan rutinitas

harian.





Fenomena ini juga tantangan bagi penegak hukum agar memutakhirkan tren

percakapan politik saat ini yang sudah dikemas rapi untuk melancarkan

korupsi. Soalnya, penggunaan sandi 'apel malang' dan 'apel washington'

dalam perkara korupsi penggiringan anggaran yang melibatkan politisi

Angelina Sondakh, akhirnya gagal dibuktikan di persidangan karena

minimnya alat bukti.





Dalam sidang perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan

penggandaan Al-Quran yang dibiayai Kementerian Agama dengan terdakwa

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Putra pada pekan lalu, terungkap adanya

kata-kata sandi yang digunakan. Dintaranya kata 'santri' yang merujuk

pada orang suruhan Zulkarnaen yaitu Fahd el Fouz, 'pengajian' yang

merujuk kegiatan proyek yang akan dimenangkan, dan 'pesantren' yang

merujuk pada Kemenag.





Hamdi menambahkan, dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan

petinggi sebuah partai juga beredar isu penggunaan bahasa agama untuk

menyamarkan korupsi. "Sandi-sandi yang dipakai sebenarnya tak begitu

rumit dan bisa dengan mudah diasosiasikan. Tapi, justru karena itu

saya lebih khawatir," kata Hamdi.





Hamdi khawatir karena secara psikologis fenomena ini mengindikasikan

para koruptor sudah terbiasa dan profesional menjalankan praktik kotor

atau merasa memiliki backing kuat di aparat penegak hukum. "Bahkan

mereka merasa bisa menembus KPK. Ini yang merupakan indikasi gawat.

Kita prihatin karena koruptor merasa lebih hebat dari aparat

pemberantas korupsi," jelas Hamdi.





Politik biaya tinggi



Arie Sudjito memaparkan, para politisi saling mengerti setiap bahasa

sandi yang umum digunakan. Bahkan, dengan mudah mengerti sandi yang

tak biasa digunakan.





Sebagai konsekuensi politik berbiaya tinggi, mereka tahu sama tahu

bahwa ketika di depan publik harus bicara soal hal-hal baik seperti

moralitas. "Mereka juga tahu sama tahu, ketika sudah terkait mencuri

uang negara itu urusan mafia dan perlu digunakan bahasa sandi," kata

Arie.





Sandi-sandi bahkan diturunkan ke junior di lingkungan partai politik

sehingga praktik korupsi menjadi meregenerasi. "Inti persoalannya

bukan terletak pada orang per orangan, tapi ini sudah sistemik. Karena

itu, cara memberantasnya tidak sekadar menangkapi satu per satu," kata

Arie.





Menurut Arie, harus ada gerakan kolektif agar mereka mampu menolak

sistem yang buruk. "Banyak koruptor yang dikejar dan ditangkap tapi

hanya giliran terus, ada regenerasi dari generasi ke generasi

berikutnya," jelas Arie.





Bahayanya, praktik ini suda dianggap biasa dan saling memaklumi.

"Dulu dia punya moralitas kuat, tapi begitu masuk ke sistem akhirnya

ikut-ikutan. Lebih bahaya lagi, jika publik terus menerus dikondisikan

untuk menerima praktik ini sebagai hal biasa," kata Arie. (AMR)

Senin, 28 Januari 2013

PENGADILAN TIPIKOR: Kasus Mafia Anggaran, Kok, Dicicil

"Ini seperti menggiring bola panas kepada majelis hakim. Anggapannya setelah masuk pengadilan, biarlah majelis hakim yang membuktikannya," begitu komentar seorang hakim dalam sebuah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Saat itu, terdakwanya anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode, yang kini sudah divonis bersalah, waktu itu disidang terkait perkara korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

Komentar itu dilontarkan dengan dilatarbelakangi persoalan pengungkapan mafia anggaran yang begitu rumit. Bukti-bukti yang belum matang sering kali membuat majelis hakim ekstra keras menggali fakta-fakta di persidangan. Kadang usaha itu berhasil, tetapi lebih banyak gagal karena dibantah oleh saksi-saksi. Para anggota mafia anggaran telah berkoordinasi secara rapi sebelum kasusnya masuk pengadilan sehingga menyulitkan majelis hakim untuk membuktikan.

Mafia anggara, apalagi yang melibatkan anggota DPR, merupakan problem terberat pada tahun 2012. Saat bersamaan, sedikitnya jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat para pelaku kejahatan korupsi tak bisa langsung disidangkan.

Seolah sudah bukan rahasia lagi, pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sering pelaku kejahatan yang sama terpaksa tidak disidangkan dalam waktu bersamaan atau berdekatan. Pelaku-pelaku korupsi tersebut disidang dengan cara dicicil atau menyusul di kemudian hari.

Tiga kemungkinan

Ahli pidana korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan, ada tiga kemungkinan mengapa sidang pelaku korupsi tersebut dicicil. Pertama, karena terbatasnya sumber daya manusia di KPK. Kedua, belum ada bukti kuat. "Yang ketiga, bisa juga karena banyaknya kasus yang sedang ditangani KPK saat ini," kata Akhiar.

Dalam konteks penanganan sidang para pelaku, harus diakui cara kerja kejaksaan lebih terstruktur dan bisa bekerja serempak. Contoh kasus yang ditangani kejaksaan adalah kasus perkara korupsi perpajakan dengan pelaku utama pegawai pajak Dhana Widyatmika. Kini, Dhana sudah divonis bersalah dan dipidana penjara tujuh tahun.

Saat menyidangkan Dhana, semua rantai yang terkait kasus Dhana dalam waktu bersamaan atau berdekatan bisa disidangkan. Sebut saja Herli Isdiharsono, rekan Dhana, juga pemberi suap, seperti Direktur PT Mutiara Virgo Jhonny Basuki. Semua bisa disidangkan dalam rentang waktu berdekatan sehingga bisa saling berbagi barang bukti dan saksi.

Di KPK, hanya untuk menyidangkan kasus Wa Ode, hingga kini masih menyisakan satu pelaku perantara suap, yaitu Haris Andi Surahman. Kasus mafia anggaran yang strategis itu, hanya menyeret dua nama, yaitu Wa Ode sebagai penerima suap dan pemberi suap, Fahd el Fouz. Padahal, sejak kasus tersebut disidangkan, hakim anggota Pangeran Napitupulu berkali-kali memerintahkan KPK untuk menyeret Haris ke persidangan.

Hingga memasuki 2013, Haris adalah pekerjaan rumah KPK yang belum terselesaikan, di samping pihak-pihak lain kolega Wa Ode di Banggar DPR. Pastinya Wa Ode tak bisa bekerja sendirian di Banggar DPR. "Tapi, akan sulit bagi KPK untuk mencari nama baru di DPR. Mafia anggaran itu kerja profesional, sulit dilacak," ujar Akhiar.

Apalagi, jarak persidangan pelaku satu dengan pelaku lain terlalu lama. Rentang waktu yang lama bisa digunakan para pelaku untuk berkoordinasi dan melakukan konsolidasi untuk mengelabui persidangan. Kasus boleh dicicil, tetapi kata Akhiar, "Jelas tak boleh rentang waktunya terlalu lama, ini bisa berbahaya."

Bahaya mencicil kasus ini dialami dalam kasus suap Wa Ode. Majelis hakim, dalam pandangan banyak kalangan, hampir kehilangan keyakinannya terhadap kesalahan Wa Ode karena bukti-bukti yang diajukan di persidangan tak membuat kasus tersebut terang benderang. Keyakinan hakim diduga baru terpupuk ketika menjelang vonis Wa Ode, Fahd el Fouz diajukan ke persidangan untuk pertama kalinya.

Dalam sidang tersebut, di luar dugaan, Fahd mengakui kesalahannya dan tak mengajukan keberatan. Sebelum memvonis Wa Ode, karena sidang vonis ditunda akibat kurang siapnya hakim, hakim sempat menyaksikan sidang kedua Fahd dan mendapatkan fakta berharga yang tak ditemukan pada sidang Wa Ode sebelumnya.

Banyak pihak menduga penundaan vonis Wa Ode waktu itu merupakan buah dari keraguan hakim, selain memang fakta bahwa banyaknya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi begitu padat dan membuat para hakim harus kerja ekstra. Keraguan hakim tersebut bisa terjadi karena bukti kurang menguatkan yang didukung kebiasaan mencicil persidangan oleh KPK.

Seorang hakim anggota di luar sidang, seusai pembacaan vonis Wa Ode, saat berbincang dengan para wartawan, sempat ngomel dengan strategi KPK. "Jangan jadi kebiasaan kalau mengusut seseorang menunggu nama seseorang itu disebut di persidangan. Itu cara yang keliru. Seharusnya KPK sejak awal mendalami kasus dan mencari bukti untuk menyeret nama-nama yang terlibat, jangan menunggu hakim. Itu salah. Kasus, kok, dicicil," katanya.

Tahun 2013 ini adalah tahun konsolidasi politik. Sayangnya, bisa dipastikan pula konsolidasi tersebut terkait dengan pembiayaan kebutuhan partai politik untuk persiapan pemilihan umum presiden. Kerja mafia anggaran akan semakin terstruktur, rapi, dan canggih. "Di saat yang sama, kendala jumlah penyidik di KPK akan menjadi kendala terbesar," tutur Akhiar.

Laporan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK sudah melaporkan 18 anggota Banggar DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi. Dari 18 orang itu ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. Diharapkan laporan PPATK itu bisa menjadi modal baru KPK untuk mulai memproses kembali para pelaku mafia anggaran.

Hingga Agustus 2012, pola pelaku korupsi sudah terpetakan. KPK menangkap tersangka korupsi dari unsur profesi anggota DPR sebanyak 16 orang, disusul dari unsur pengusaha/swasta sebanyak 15 orang, kemudian dari unsur eselon I/II/III sebanyak 7 orang. Dua unsur teratas, yakni dari anggota DPR dan unsur pengusaha/swasta, seolah berebut posisi juara korupsi.

Dari perkara itu harus diakui, yang paling menarik perhatian masyarakat adalah fenomena mafia anggaran yang menggabungkan cara kerja perencanaan anggaran di DPR dengan order dari pengusaha busuk. "DPR kini menjadi episentrum korupsi di negeri ini," kata Abdullah Dahlan, peneliti Indonesia Corruption Watch.

Karena itu, mau tidak mau, KPK harus bekerja terkoordinasi dan meninggalkan kebiasaan mencicil kasus demi menjaga utuhnya sebuah perkara korupsi. Jangan beri waktu mafia anggaran untuk membuat benteng pertahanan. (Amir Sodikin)

Arsip tulisan ini dimuat di Kompas 2 Januari 2013

tags: korupsi, kasus korupsi, tipikor

Visit: http://www.amirsodikin.com