Senin, 20 Mei 2013
Purek III UNJ Dituntut 1,5 Tahun
dan dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono, dituntut pidana penjara
satu tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga
bulan. Mereka dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang pendidikan UNJ tahun
anggaran 2010 dengan total kerugian negara Rp 5,1 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(20/5), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu. Fakhruddin
saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, sementara Tri adalah Ketua
Panitia Pengadaan Lelang. Kasus ini erat kaitannya dengan penggiringan
anggaran yang dilakukan Grup Permai yang diduga bersama Angelina
Sondakh pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 17
universitas.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara," kata jaksa Ariyani ketika menuntut Fakhruddin.
Fakhruddin dan Tri dituntut dengan berkas terpisah.
Terdakwa dianggap terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan subsider
berdasar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana.
Kasus ini bermula ketika Grup Permai dengan tim pemasaran yang
dipimpin Mindo Rosalina Manulang melobi UNJ untuk bisa menjalankan
proyek pengadaan laboratorium. Pada Mei atau Juni 2010, para terdakwa
hadir dalam sebuah rapat dengan Grup Permai yang dihadiri Melia Rike
dan pada kesempatan itu Grup Permai melobi agar perusahaan dari Grup
Permai segera merancang pelelangan yang memenangkan Grup Permai.
Pada tahapan anuising tender, jaksa menyebutkan, yang datang semua
dari karyawan Grup Permai dengan beberapa bendera perusahaan yang
masih satu grup. Untuk memperlancar agar tak ada keluhan dari
perusahaan lain di luar Grup Permai, staf pemasaran Grup Permai
memberikan uang pengaman kepada perusahaan lain yang kebetulan
mendaftar.
Terdakwa dianggap tidak lagi menjalankan tugasnya dalam penentuan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena HPS disusun hanya berdasarkan
brosur para vendor tanpa ada harga diskon. Para vendor sudah dikontak
tim Grup Permai dan sudah ada komitmen untuk memberi diskon 30 persen
sampai 40 persen plus 3 persen.
Ketika HPS dibuat sendiri oleh Tri tanpa melalui rapat panitia,
Fakhruddin menyetujuinya dan hanya bertanya apakah sudah dilakukan
sesuai prosedur. Tri juga mengajukan sendiri nama-nama perusahaan
calon pemenang yang berasal dari Grup Permai.
Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak
memenuhi prinsip terbuka dan transparan yang bertentangan dengan
ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. Terdakwa juga dianggap tak
memiliki etika. "Bahkan terdakwa tahu perusahaan dikendalikan satu
grup," kata jaksa Fitri Zulfahmi yang menuntut Tri.
Nilai proyek adalah 16,9 miliar dan kerugian negara dihitung hingga Rp
5,1 miliar. Dari kerugian itu, sebanyak Rp 1,3 miliar yang diterima
orang-orang UNJ telah dikembalikan ke penyidik dan sisa kerugian
negara adalah Rp 3,78 miliar yang mengalir ke Grup Permai. Karena uang
yang mengalir ke UNJ sudah dikembalikan, maka para terdakwa tak
dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.
Tangkap Orang Grup Permai
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu juga
memberikan perintah pengadilan agar segera menangkap orang-orang Grup
Permai yang terlibat. Kedua orang terdakwa bukanlah aktor utama dalam
kasus korupsi ini. Mereka terseret akibat ulah mafia anggaran dari
Grup Permai yang dikendalikan M Nazaruddin yang sejak awal berusaha
menggiring anggaran pendidikan.
"Ajukan segera jadi tersangka karena mereka menikmati keuntungan. Kita
sering bicara soal penegakan hukum. Mana penegakan hukumnya? Supaya
sama diajukan ke pengadilan. Ini perintah pengadilan," kata Napitupulu
dengan nada serius kepada penuntut umum.
Berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan Agung dengan KPK, pejabat
perguruan tinggi disidik kejaksaan sedangkan pihak swasta disidik KPK.
Jaksa Fitri Zulfahmi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
KPK dan segera akan diajukan ke pengadilan. (AMR)
Selasa, 07 Mei 2013
Zulkarnaen dan Kisah Kuasa Banggar
Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada
Senin (6/5/2013) dengan meyakinkan menuntut Zulkarnaen Djabbar dengan
pidana penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta
subsider lima bulan kurungan. Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPR terakhir yang akan menghadapi vonis Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta.
Anggota Komisi VIII DPR nonaktif ini juga menyeret putranya terlibat
dalam pusaran korupsi, yaitu Dendy Prasetya. Dendy dituntut pidana
penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider
empat bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama
putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi
bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk
menggolkan perusahaan yang mereka usung.
Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,
maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka
akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.
Zulkarnaen adalah satu dari sekian anggota Banggar yang pernah
mewaarnai persidangan kasus korupsi di Indonesia. Sebelumnya
tersebutlah nama-nama yang tak asing bagi kita, diantaranya Muhammad
Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.
Dalam persidangan sebelumnya, sulit untuk diingkari bahwa Zulkarnaen
adalah bagian dari penggiring anggaran yang lazim atau khas dilakukan
oleh orang-orang Banggar DPR sebelumnya. KPK memiliki banyak bukti
berupa rekaman penyadapan percakapan melalui telepon antara terdakwa
dengan berbagai pihak.
Mendengarkan percakapan telepon mereka, sulit untuk membantah bahwa
Nazauddin begitu memiliki pengaruh kuat. Atau setidaknya begitu
berusahanya untuk memastikan pengaruhnya bisa menembus dan
mengintervensi Kementerian Agama, bahkan berusaha menembus Kementerian
Keuangan.
"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu
pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya
sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami
bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"
begitu bunyi percakapan telepon yang disadap KPK.
Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi
antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabbar dan pengusaha Fahd
el Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di
Kementerian Agama.
Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing, ataukah Zulkarnaen
yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih misteri. Namun, KPK
berkeyakinan, Zulkarnaen adalah pemberi support atau backing untuk
Fahd yang akan mengikuti tender di Kemenag.
Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya
tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan
Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan
pernah juga menjad Sekjen MKGR.
"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR
akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab
suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar
biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd
mengakhiri pembicaraan.
Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan
Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul
mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana
pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.
Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Banggar. Jaksa
penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan itu
begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin
mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai
anggota Banggar.
Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi
(memberi tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari
Kemenkeu. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana
tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling
menakutkan bagi pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.
Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya
memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara
Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas
maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,
Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya
bisa lebih dari itu.
Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan
pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan
memanfaatkan dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat
dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana
nonpendidikan.
Bubarkan Banggar
Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di
sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode
Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,
banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi
mafia anggaran tingkat tinggi.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan
membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering
digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari
situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.
Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia
anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi
Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas
keberadaan dan kewenangannya.
Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial
review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap
melegalkan korupsi.
Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran
(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan
ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)
dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,
DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara.
Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan
tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya
begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun
justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota
Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika
kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini
Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah
cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi
sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata
Donal.
Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang
masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum
karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,
koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut
peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan
Banggar harus dipangkas.
Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi
Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,
Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,
Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi
Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum
Indonesia.
(Amir Sodikin)
Senin, 29 April 2013
Membintangi Anggaran, Kuasa Banggar Paling Mengerikan
"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu
pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya
sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami
bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"
begitu bunyi percakapan telepon yang disadap Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi
antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd el
Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di
Kementerian Agama. Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing,
ataukah Zulkarnaen yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih
misteri.
Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya
tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan
Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan
pernah juga menjad Sekjen MKGR.
"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR
akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab
suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar
biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd
mengakhiri pembicaraan.
Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan
Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul
mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana
pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.
Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Badan Anggaran.
Jaksa penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan
itu begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin
mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai
anggota Banggar.
Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi (memberi
tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari Kemenkeu.
Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana tersebut
sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling menakutkan bagi
pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.
Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya
memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara
Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas
maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,
Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya
bisa lebih dari itu.
Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan
pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan memanfaatkan
dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat dana
optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana nonpendidikan.
Bubarkan Banggar
Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di
sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode
Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,
banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi
mafia anggaran tingkat tinggi.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan
membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering
digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari
situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.
Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia
anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi
Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas
keberadaan dan kewenangannya.
Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial
review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap
melegalkan korupsi.
Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran
(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan
ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)
dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,
DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara.
Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan
tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya
begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun
justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota
Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika
kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini
Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah
cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi
sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata
Donal.
Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang
masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum
karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,
koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut
peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan
Banggar harus dipangkas.
Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi
Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,
Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,
Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi
Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum
Indonesia.
(Amir Sodikin)
Rabu, 20 Maret 2013
Trik Korupsi: Dari Pinjam Perusahaan Hingga Mengunci Vendor
Dalam rentang beberapa tahun ini, kasus-kasus korupsi yang disidangkan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seolah seragam modusnya.
Selain ada aroma penggiringan anggaran dari tingkat pembahasan
anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat RI, muncul pula detail modus yang
unik yaitu fenomena menggunakan perusahaan lain untuk maju dalam
lelang proyek.
Mereka mengistilahkannya sebagai "pinjam bendera" perusahaan lain.
Ihwal pinjam-meminjam bendera ini, di persidangan terungkap perusahaan
induk yang dianggap lihai dalam pinjam-meminjam bendera adalah
perusahaan-perusahaan dari Grup Permai.
Terungkap pula di sebuah sidang, majelis hakim pernah menyebut staf di
Grup Permai sebagai "ahlinya pinjam-meminjam perusahaan". Salah satu
staf yang pernah dijuluki Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti sebagai
"ahli pinjam-meminjam perusahaan" dalam sidang Neneng Sri Wahyuni itu
adalah Marisi Matondang, Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara.
Neneng menurut dakwaan jaksa adalah Direktur Keuangan Anugrah
Nusantara, sebuah perusahaan di bawah kendali Grup Permai yang
dioperasikan suami Neneng, Muhammad Nazaruddin.
Peran Marisi dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu adalah
meminjam perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.
Kelihatannya perannya "hanya" meminjam, namun ternyata peran itulah
awal mula terjadinya kongkalikong.
Dalam sidang Neneng dengan saksi Arifin, pemilik perusahaan yang
dipinjam, terungkap bahwa perusahaan yang telah dipinja Marisi dan
memenangkan tender hingga 8,9 miliar itu "hanya" dihargai dengan sewa
peminjaman Rp 40 juta.
Berdasarakan penuturan Arifin, Marisi sudah terbiasa pinjam perusahaan
untuk diikutkan dalam tender-tender di berbagai instansi dan
kementerian. Dalam beberapa sidang, pinjam-meminjam perusahaan itu
sudah umum terjadi dalam praktik pencarian proyek yang membutuhkan
tender.
Seorang saksi dalam sidang Neneng, Karmin Rasman Robert Sinora yang
juga Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa, pernah menuturkan, di
Jakarta ada sebuah gedung perkantoran yang digunakan oleh ratusan
bahkan hingga ribuan nama perusahaan yang biasa digunakan untuk
dipinjam perusahaan.
Anugrah Nusantara termasuk perusahaan yang tenar di kalangan para
pemilik perusahaan "spesialis pinjaman" itu. Karmin termasuk orang
yang berusaha merapat ke Anugrah agar perusahaannya dipinjam untuk
mengikuti lelang.
Dalam setiap lelang, Anugrah bisa mengikutkan tujuh hingga 10
perusahaan pinjaman untuk bertarung memperebutkan proyek. Kongkalikong
tak hanya sebatas pinjam perusahaan. Setelah pinjam perusahaan dan
menang, beberapa kasus proyek yang telah dimenangkan kemudian
disubkontrakkan ke pihak lain.
Mengunci vendor
Sidang korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri
Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (14/3), mengungkap
fakta baru terkait cara bekerjanya mafia proyek. Fakta ini makin
terbuka karena para saksi yang telah dilindungi Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban mengaku telah lepas dari tekanan mantan bos mereka.
Berbagai praktik tak sedap diungkapkan. Mulai dari pemberian uang
support atau suap kepada panitia, menekan perusahaan lain untuk mundur
dengan memberi uang mundur, mengikutkan banyak perusahaan "konsorsium"
untuk ikut lelang, hingga mengunci vendor barang agar tak memberi
rekomendasi kepada perusahaan lain.
Saksi Mindo Rosa Manulang, Direktur Pemasaran Grup Permai, memaparkan
trik lain Grup Permai dalam mendapatkan proyek-proyek di pemerintahan.
Menurut Rosa, salah satu kunci keberhasilannya adalah pada upaya
mengunci vendor agar tak bisa memberikan rekomendasi untuk perusahaan
lain.
Karena itu, tahapan menghubungi dan melobi vendor adalah tahapan
krusial yang biasa dikerjakan para anggota pemasaran Grup Permai.
"Barangnya saja yang dikunci (agar tak diberikan vendor kepada pihak
lain). Kita tak perlu dekatin panitia sebenarnya. Kita tekan vendor
penyedia barang untuk beri dukungan," kata Rosa.
Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan
mengajukan banyak perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan
lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua.
Saya dengar tidak hanya kami saja yang begitu, orang lain juga begitu
katanya," kata Rosa.
Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan
diselesaikan grup permai dengan diberi "uang mundur". Salah satu
perusahaan yang dianggap membuat masalah dan disuruh mundur serta
diberi uang Rp 10 juta adalah CV Sinar Sakti.
Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, yang pernah
dihadirkan dalam sidang Neneng, mengatakan pinjam bendera perusahaan
untuk mengikuti proses tender proyek itu dilarang. Memang di
peraturannya tak ada istilah pinjam bendera. "Tapi ada larangan
memakai perusahaan lain untuk menawar. Pinjam bendera melanggar pasal
subkontrak," kata Setya.
Kabar terakhir, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru
dalam proyek pengadaan alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah dan
madrasah aliyah di Kementerian Agama tahun 2010, selain kasus yang
menimpa anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya. Dari tiga
tersangka itu, perusahaan mereka ternyata bukan pemain baru dalam
urusan pinjam-meminjam bendera perusahaan atau dalam hal permainan
kontrak-subkontrak.
Jika keterangan saksi Karmin bahwa ada ribuan perusahaan yang siap
dipinjam, maka fenomena ini hanyalah gunung es yang tampak dari
permukaan saja. Selama tak ada kontrol yang memadai terkait validasi
kepemilikan perusahaan yang mengikuti setiap lelang, maka praktik tak
sehat ini pasti akan selalu terulang. (Amir Sodikin)
Kamis, 14 Maret 2013
Grup Permai Akui Suap Panitia Lelang UNJ
perkara korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri
Jakarta (UNJ), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (14/3). Para
saksi dari mantan karyawan Grup Permai mengakui telah mengirim uang
yang bisa disebut suap kepada panitia lelang di UNJ.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pangeran Napitupulu kemarin
menghadirkan terdakwa Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ, saat
itu pejabat pembuat komitmen, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik
UNJ, saat itu ketua panitia pengadaan. Saksi yang dihadirkan adalah
mantan staf pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar, mantan Direktur
Pemasaran Grup Permai Mindo Rosa Manulang, dan mantan Wakil Direktur
Keuangan Yulianis.
Saksi Gerhana Sianipar mengaku, dirinya bersama staf lainnya yaitu
Melia Rike, ditugaskan Rosa untuk menangani proyek pengadaan
laboratorium UNJ. Ia mengaku pernah datang ke UNJ menemui Tri Mulyono,
namun dirinya membantah telah memerintahkan atau ikut memberikan
beberapa kali uang suap ke beberapa nama di UNJ.
Padahal, kata Pangeran Napitupulu, sebelumnya Melia Rike bersaksi,
pernah diperintahkan Gerhana membawa uang Rp 400 juta pada Februari
2010. "Melia itu sejak 2009 sudah kenal dengan orang-orang UNJ, sudah
senior dan mandiri bisa mengajukan kas, saya tidak memerintahkan,
hanya mengetahui dan disetujui Bu Rosa," kata Gerhana.
Namun, ia mengaku tahu ada pengajuan kas Rp 400 juta. Uang itu
merupakan pembayaran fee komitmen kepada panitia untuk proyek yang
telah terlaksana pada tahun 2009. Tujuannya agar panitia masih
mempercayai Grup Permai untuk menjalankan proyek 2010.
"Di kantor sudah ada sistem, bahwa panitia bisa mengajukan anggara
untuk panitia maksimal tiga persen dari keuntungan," kata Gerhana.
"Saudara tahu Rp 400 juta dibagikan ke siapa?" tanya Napitupulu yang
dijawab untuk panitia. "Waduh mulai berbelit belit ini. Jadi tidak
tahu kalau diberikan untuk Tri Mulyono dan kawan-kawan?" tanya
Napitupulu yang dijawab Gerhana tidak.
Gerhana akhirnya mengiyakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut
diberikan pada panitia yaitu Tri Mulyono, Suryadi, dan Dedi Purwana.
Pengajuan kas itu biasanya karena panitia yang minta atau orang
lapangan yang membutuhkan.
Dari pengajuan kas, juga terlihat ada nama Fahruddin dan juga Rektor
UNJ waktu itu. "Melia Rike ajukan kas untuk laptop. Saya
menyetujuinya. Laptop itu untuk Pak Rektor UNJ," kata Gerhana.
Gerhana juga mengaku, pernah dikenalkan oleh M Nazaruddin kepada
anggota DPR yang juga anggota Badan Anggaran yaitu Angelina Sondakh.
Perkenalan di hotel Sultan dengan beberapa staf Grup Permai yang
hadir. "Tujuan perkenalan itu agar bisa ajukan anggaran ke beliau
(Angelina Sondakh), untuk bisa atur proyek," kata Gerhana.
Saksi Mindo Rosa Manulang, memaparkan trik Grup Permai dalam
mendapatkan proyek-proyek di pemerintahkan. Menurut Rosa, salah satu
kunci keberhasilannya adalah pada upaya mengunci vendor agar tak bisa
memberikan rekomendasi untuk perusahaan lain.
"Barangnya aja yang dikunci. Kita tak perlu dekatin panitia
sebenarnya. Kita tekan vendor penyedia barang untuk beri dukungan,"
kata Rosa.
Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan
mengajukan 5-7 perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan
lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua,"
kata Rosa.
Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan
diselesaikan grup permai dengan diber "uang mundur". Salah satu
perusahaan yang disuruh mundur dan diberi uang Rp 10 juta adalah CV
Sinar Sakti.
Walau sudah mengunci vendor, Grup Permai masih tetap mengamankan
panitia dengan memberikan uang support atau commitment fee yang
besarnya 2-3 persen dari keuntungan. Total keuntungan yang ditetapkan
setiap proyek adalah 35-37 persen dari nilai kontrak. (AMR)
Trik Korupsi Grup Permai: Dari Menyuap Panitia Hingga Mengunci Vendor
Negeri Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada
Kamis (14/3), mengungkap fakta baru terkait cara bekerjanya mafia
proyek.
Berbagai praktik tak sedap diungkapkan. Mulai dari pemberian uang
support atau commitment fee, menekan perusahaan lain untuk mundur
dengan memberi uang mundur, mengikutkan banyak perusahaan sekaligus
untuk ikut lelang, hingga sandiwara berantem dengan sesama grup
perusahaan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pangeran Napitupulu menghadirkan
terdakwa Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ, saat itu pejabat
pembuat komitmen, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ, saat itu
ketua panitia pengadaan. Saksi yang dihadirkan adalah mantan staf
pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar, mantan Direktur Pemasaran Grup
Permai Mindo Rosa Manulang, dan mantan Wakil Direktur Keuangan
Yulianis.
Saksi Gerhana Sianipar mengaku, dirinya bersama staf lainnya yaitu
Melia Rike, ditugaskan Rosa untuk menangani proyek pengadaan
laboratorium UNJ. Ia mengaku pernah datang ke UNJ menemui Tri Mulyono,
namun dirinya membantah telah memerintahkan atau ikut memberikan
beberapa kali uang suap ke beberapa nama di UNJ.
Padahal, kata Pangeran Napitupulu, sebelumnya Melia Rike bersaksi,
pernah diperintahkan Gerhana membawa uang Rp 400 juta pada Februari
2010. "Melia itu sejak 2009 sudah kenal dengan orang-orang UNJ, sudah
senior dan mandiri bisa mengajukan kas, saya tidak memerintahkan,
hanya mengetahui dan disetujui Bu Rosa," kata Gerhana.
Namun, ia mengaku tahu ada pengajuan kas Rp 400 juta. Uang itu
merupakan pembayaran fee komitmen kepada panitia untuk proyek yang
telah terlaksana pada tahun 2009. Tujuannya agar panitia masih
mempercayai Grup Permai untuk menjalankan proyek 2010.
"Di kantor sudah ada sistem, bahwa panitia bisa mengajukan anggara
untuk panitia maksimal tiga persen dari keuntungan," kata Gerhana.
"Saudara tahu Rp 400 juta dibagikan ke siapa?" tanya Napitupulu yang
dijawab untuk panitia. "Waduh mulai berbelit belit ini. Jadi tidak
tahu kalau diberikan untuk Tri Mulyono dan kawan-kawan?" tanya
Napitupulu yang dijawab Gerhana tidak.
Gerhana akhirnya mengiyakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut
diberikan pada panitia yaitu Tri Mulyono, Suryadi, dan Dedi Purwana.
Pengajuan kas itu biasanya karena panitia yang minta atau orang
lapangan yang membutuhkan.
Dari pengajuan kas, juga terlihat ada nama Fakhruddin dan juga Rektor
UNJ waktu itu. "Melia Rike ajukan kas untuk laptop. Saya
menyetujuinya. Laptop itu untuk Pak Rektor UNJ," kata Gerhana. Dari
kesaksian Mindo Rosa Manulang, terungkap harga laptop tersebut Rp 20
juta.
Mengunci Vendor
Saksi Mindo Rosa Manulang, memaparkan trik lain Grup Permai dalam
mendapatkan proyek-proyek di pemerintahkan. Menurut Rosa, salah satu
kunci keberhasilannya adalah pada upaya mengunci vendor agar tak bisa
memberikan rekomendasi untuk perusahaan lain.
"Barangnya saja yang dikunci. Kita tak perlu dekatin panitia
sebenarnya. Kita tekan vendor penyedia barang untuk beri dukungan,"
kata Rosa.
Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan
mengajukan 5-7 perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan
lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua.
Saya dengar tidak hanya kami saja yang begitu, orang lain juga begitu
katanya," kata Rosa.
Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan
diselesaikan grup permai dengan diberi "uang mundur". Salah satu
perusahaan yang dianggap membuat masalah dan disuruh mundur serta
diberi uang Rp 10 juta adalah CV Sinar Sakti.
Walau sudah mengunci vendor, Grup Permai masih tetap perlu untuk
mengamankan panitia dengan memberikan uang support atau commitment fee
yang besarnya 2-3 persen dari keuntungan. Total keuntungan yang
ditetapkan setiap proyek adalah 35-37 persen dari nilai kontrak.
Diancam Nazaruddin
Dalam sidang juga terungkap, saksi Gerhana Sianipar selama ini mengaku
ditekan oleh M Nazaruddin, pemilik Grup Permai yang pernah menjadi
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, agar memberi kesaksian sesuai
keinginan Nazaruddin. Karena itu, kini Gerhana meminta perlindungan
kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Katanya saudara dibawa LPSK? Apa ada yang ancam-ancam?" tanya hakim
Napitupulu. "Iya Pak, ada ancaman dari dari grup Pak Nazaruddin.
Sebelum-sebelumnya saya diatur-atur kesaksiannya oleh Pak Nazar, jika
kesaksiannya berbeda akan dipermasalahkan," kata Gerhana.
"Siapa yang ngomong seperti itu?" tanya Napitupulu. "Yang ngomong
langsung Pak Nazar. Waktu itu dia di LP Cipinang, saya diminta
berkunjung ke sana," kata Gerhana.
"Memang dia benar-benar bos ya kok bisa perintah seperti itu?" tanya
Napitupulu yang diiyakan Gerhana. "Aduh, di sidang dia juga sombong.
Dikatakan Rp 17 miliar itu kecil, tapi ternyata dia yang atur juga,"
celetuk Napitupulu.
Dalam sidang tersebut, Gerhana juga memberi pengakuan terkait hubungan
proyek di UNJ dengan Angelina Sondakh. Ia mengaku, pernah dikenalkan
oleh Nazaruddin kepada anggota DPR yang juga anggota Badan Anggaran
yaitu Angelina Sondakh.
Perkenalan di hotel Sultan dengan beberapa staf Grup Permai yang
hadir. "Tujuan perkenalan itu agar bisa ajukan anggaran ke beliau
(Angelina Sondakh), untuk bisa atur proyek," kata Gerhana.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi UNJ ini merupakan salah
satu dari proyek 16 universitas dalam rangkaian kasus yang erat
kaitannya dengan perkara penggiringan anggaran oleh Angelina Sondakh.
Penggiringan anggaran setiap proyek universitas ini diduga sudah
dilakukan sejak masih dalam pembahasan anggaran.
(AMR)
Senin, 25 Februari 2013
Sandi Korupsi Makin Tersembunyi
korupsi di Indonesia makin canggih dan tersamar yang menunjukkan
semakin kronisnya korupsi yang telah memasuki ranah kehidupan sosial
sehari-hari. Perlu gerakan kolektif bersama untuk menekankan agar
regenerasi komunikasi korupsi para koruptor bisa terhenti.
Sosiolog Universitas Gadjat Mada, Arie Sudjito, dan pengamat psikologi
politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, di Jakarta, Senin (25/2),
keduanya sependapat kentalnya penggunaan simbol-simbol agama dan
bahasa sehari-hari dalam komunikasi korupsi merupakan bukti para
pelaku dengan sadar menjalankan korupsi seperti menjalankan rutinitas
harian.
Fenomena ini juga tantangan bagi penegak hukum agar memutakhirkan tren
percakapan politik saat ini yang sudah dikemas rapi untuk melancarkan
korupsi. Soalnya, penggunaan sandi 'apel malang' dan 'apel washington'
dalam perkara korupsi penggiringan anggaran yang melibatkan politisi
Angelina Sondakh, akhirnya gagal dibuktikan di persidangan karena
minimnya alat bukti.
Dalam sidang perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan
penggandaan Al-Quran yang dibiayai Kementerian Agama dengan terdakwa
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Putra pada pekan lalu, terungkap adanya
kata-kata sandi yang digunakan. Dintaranya kata 'santri' yang merujuk
pada orang suruhan Zulkarnaen yaitu Fahd el Fouz, 'pengajian' yang
merujuk kegiatan proyek yang akan dimenangkan, dan 'pesantren' yang
merujuk pada Kemenag.
Hamdi menambahkan, dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan
petinggi sebuah partai juga beredar isu penggunaan bahasa agama untuk
menyamarkan korupsi. "Sandi-sandi yang dipakai sebenarnya tak begitu
rumit dan bisa dengan mudah diasosiasikan. Tapi, justru karena itu
saya lebih khawatir," kata Hamdi.
Hamdi khawatir karena secara psikologis fenomena ini mengindikasikan
para koruptor sudah terbiasa dan profesional menjalankan praktik kotor
atau merasa memiliki backing kuat di aparat penegak hukum. "Bahkan
mereka merasa bisa menembus KPK. Ini yang merupakan indikasi gawat.
Kita prihatin karena koruptor merasa lebih hebat dari aparat
pemberantas korupsi," jelas Hamdi.
Politik biaya tinggi
Arie Sudjito memaparkan, para politisi saling mengerti setiap bahasa
sandi yang umum digunakan. Bahkan, dengan mudah mengerti sandi yang
tak biasa digunakan.
Sebagai konsekuensi politik berbiaya tinggi, mereka tahu sama tahu
bahwa ketika di depan publik harus bicara soal hal-hal baik seperti
moralitas. "Mereka juga tahu sama tahu, ketika sudah terkait mencuri
uang negara itu urusan mafia dan perlu digunakan bahasa sandi," kata
Arie.
Sandi-sandi bahkan diturunkan ke junior di lingkungan partai politik
sehingga praktik korupsi menjadi meregenerasi. "Inti persoalannya
bukan terletak pada orang per orangan, tapi ini sudah sistemik. Karena
itu, cara memberantasnya tidak sekadar menangkapi satu per satu," kata
Arie.
Menurut Arie, harus ada gerakan kolektif agar mereka mampu menolak
sistem yang buruk. "Banyak koruptor yang dikejar dan ditangkap tapi
hanya giliran terus, ada regenerasi dari generasi ke generasi
berikutnya," jelas Arie.
Bahayanya, praktik ini suda dianggap biasa dan saling memaklumi.
"Dulu dia punya moralitas kuat, tapi begitu masuk ke sistem akhirnya
ikut-ikutan. Lebih bahaya lagi, jika publik terus menerus dikondisikan
untuk menerima praktik ini sebagai hal biasa," kata Arie. (AMR)
Senin, 28 Januari 2013
PENGADILAN TIPIKOR: Kasus Mafia Anggaran, Kok, Dicicil
"Ini seperti menggiring bola panas kepada majelis hakim. Anggapannya setelah masuk pengadilan, biarlah majelis hakim yang membuktikannya," begitu komentar seorang hakim dalam sebuah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Saat itu, terdakwanya anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode, yang kini sudah divonis bersalah, waktu itu disidang terkait perkara korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Komentar itu dilontarkan dengan dilatarbelakangi persoalan pengungkapan mafia anggaran yang begitu rumit. Bukti-bukti yang belum matang sering kali membuat majelis hakim ekstra keras menggali fakta-fakta di persidangan. Kadang usaha itu berhasil, tetapi lebih banyak gagal karena dibantah oleh saksi-saksi. Para anggota mafia anggaran telah berkoordinasi secara rapi sebelum kasusnya masuk pengadilan sehingga menyulitkan majelis hakim untuk membuktikan.
Mafia anggara, apalagi yang melibatkan anggota DPR, merupakan problem terberat pada tahun 2012. Saat bersamaan, sedikitnya jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat para pelaku kejahatan korupsi tak bisa langsung disidangkan.
Seolah sudah bukan rahasia lagi, pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sering pelaku kejahatan yang sama terpaksa tidak disidangkan dalam waktu bersamaan atau berdekatan. Pelaku-pelaku korupsi tersebut disidang dengan cara dicicil atau menyusul di kemudian hari.
Tiga kemungkinan
Ahli pidana korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan, ada tiga kemungkinan mengapa sidang pelaku korupsi tersebut dicicil. Pertama, karena terbatasnya sumber daya manusia di KPK. Kedua, belum ada bukti kuat. "Yang ketiga, bisa juga karena banyaknya kasus yang sedang ditangani KPK saat ini," kata Akhiar.
Dalam konteks penanganan sidang para pelaku, harus diakui cara kerja kejaksaan lebih terstruktur dan bisa bekerja serempak. Contoh kasus yang ditangani kejaksaan adalah kasus perkara korupsi perpajakan dengan pelaku utama pegawai pajak Dhana Widyatmika. Kini, Dhana sudah divonis bersalah dan dipidana penjara tujuh tahun.
Saat menyidangkan Dhana, semua rantai yang terkait kasus Dhana dalam waktu bersamaan atau berdekatan bisa disidangkan. Sebut saja Herli Isdiharsono, rekan Dhana, juga pemberi suap, seperti Direktur PT Mutiara Virgo Jhonny Basuki. Semua bisa disidangkan dalam rentang waktu berdekatan sehingga bisa saling berbagi barang bukti dan saksi.
Di KPK, hanya untuk menyidangkan kasus Wa Ode, hingga kini masih menyisakan satu pelaku perantara suap, yaitu Haris Andi Surahman. Kasus mafia anggaran yang strategis itu, hanya menyeret dua nama, yaitu Wa Ode sebagai penerima suap dan pemberi suap, Fahd el Fouz. Padahal, sejak kasus tersebut disidangkan, hakim anggota Pangeran Napitupulu berkali-kali memerintahkan KPK untuk menyeret Haris ke persidangan.
Hingga memasuki 2013, Haris adalah pekerjaan rumah KPK yang belum terselesaikan, di samping pihak-pihak lain kolega Wa Ode di Banggar DPR. Pastinya Wa Ode tak bisa bekerja sendirian di Banggar DPR. "Tapi, akan sulit bagi KPK untuk mencari nama baru di DPR. Mafia anggaran itu kerja profesional, sulit dilacak," ujar Akhiar.
Apalagi, jarak persidangan pelaku satu dengan pelaku lain terlalu lama. Rentang waktu yang lama bisa digunakan para pelaku untuk berkoordinasi dan melakukan konsolidasi untuk mengelabui persidangan. Kasus boleh dicicil, tetapi kata Akhiar, "Jelas tak boleh rentang waktunya terlalu lama, ini bisa berbahaya."
Bahaya mencicil kasus ini dialami dalam kasus suap Wa Ode. Majelis hakim, dalam pandangan banyak kalangan, hampir kehilangan keyakinannya terhadap kesalahan Wa Ode karena bukti-bukti yang diajukan di persidangan tak membuat kasus tersebut terang benderang. Keyakinan hakim diduga baru terpupuk ketika menjelang vonis Wa Ode, Fahd el Fouz diajukan ke persidangan untuk pertama kalinya.
Dalam sidang tersebut, di luar dugaan, Fahd mengakui kesalahannya dan tak mengajukan keberatan. Sebelum memvonis Wa Ode, karena sidang vonis ditunda akibat kurang siapnya hakim, hakim sempat menyaksikan sidang kedua Fahd dan mendapatkan fakta berharga yang tak ditemukan pada sidang Wa Ode sebelumnya.
Banyak pihak menduga penundaan vonis Wa Ode waktu itu merupakan buah dari keraguan hakim, selain memang fakta bahwa banyaknya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi begitu padat dan membuat para hakim harus kerja ekstra. Keraguan hakim tersebut bisa terjadi karena bukti kurang menguatkan yang didukung kebiasaan mencicil persidangan oleh KPK.
Seorang hakim anggota di luar sidang, seusai pembacaan vonis Wa Ode, saat berbincang dengan para wartawan, sempat ngomel dengan strategi KPK. "Jangan jadi kebiasaan kalau mengusut seseorang menunggu nama seseorang itu disebut di persidangan. Itu cara yang keliru. Seharusnya KPK sejak awal mendalami kasus dan mencari bukti untuk menyeret nama-nama yang terlibat, jangan menunggu hakim. Itu salah. Kasus, kok, dicicil," katanya.
Tahun 2013 ini adalah tahun konsolidasi politik. Sayangnya, bisa dipastikan pula konsolidasi tersebut terkait dengan pembiayaan kebutuhan partai politik untuk persiapan pemilihan umum presiden. Kerja mafia anggaran akan semakin terstruktur, rapi, dan canggih. "Di saat yang sama, kendala jumlah penyidik di KPK akan menjadi kendala terbesar," tutur Akhiar.
Laporan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK sudah melaporkan 18 anggota Banggar DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi. Dari 18 orang itu ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. Diharapkan laporan PPATK itu bisa menjadi modal baru KPK untuk mulai memproses kembali para pelaku mafia anggaran.
Hingga Agustus 2012, pola pelaku korupsi sudah terpetakan. KPK menangkap tersangka korupsi dari unsur profesi anggota DPR sebanyak 16 orang, disusul dari unsur pengusaha/swasta sebanyak 15 orang, kemudian dari unsur eselon I/II/III sebanyak 7 orang. Dua unsur teratas, yakni dari anggota DPR dan unsur pengusaha/swasta, seolah berebut posisi juara korupsi.
Dari perkara itu harus diakui, yang paling menarik perhatian masyarakat adalah fenomena mafia anggaran yang menggabungkan cara kerja perencanaan anggaran di DPR dengan order dari pengusaha busuk. "DPR kini menjadi episentrum korupsi di negeri ini," kata Abdullah Dahlan, peneliti Indonesia Corruption Watch.
Karena itu, mau tidak mau, KPK harus bekerja terkoordinasi dan meninggalkan kebiasaan mencicil kasus demi menjaga utuhnya sebuah perkara korupsi. Jangan beri waktu mafia anggaran untuk membuat benteng pertahanan. (Amir Sodikin)
Arsip tulisan ini dimuat di Kompas 2 Januari 2013
tags: korupsi, kasus korupsi, tipikor
Visit: http://www.amirsodikin.com
