Selasa, 19 Februari 2013
Suap Pajak, Herly Isdiharsono Divonis 6 Tahun
terdakwa Herly Isdiharsono, mantan Koordinator Pelaksana PPn
Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, dengan pidana
penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.
Di hari yang sama, Direktur PT Mutiara Virgo, Jhonny Basuki, penyiap
Herly, juga divonis dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100
juta subsider kurungan tiga bulan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko mengungkapkan,
Jhonny Basuki terbukti menyuap Herly Isdiharsono sebesar Rp 6,63
miliar melalui perantara Hendro Tirtajaya. Hendro memberi uang kepada
Herly karena Herly adalah tim pemeriksa pajak Mutiara Virgo tahun
2003-2004 yang berjasa dalam mengurus pajak kurang bayar PT Mutiara
Virgo, dari seharusnya membayar Rp 128,6 miliar menjadi hanya Rp
3,067 miliar.
Menurut Sujatmiko, Herly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 2
Undang-Undang No 31 Tahun Undang-Undang Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan kesatu lebih
subsider. Herly juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana
pencucian uang sesuai Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana seperti dalam
dakwaan kedua.
"Hal yang memberatkan terdakwa Herly Isdiharsono adalah tidak berterus
terang, tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang
digalakkan pemerintah, dan melakukan dua tindak pidana korupsi
sekaligus," kata Sujatmiko. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum
pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim unuk Herly tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
yaitu pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan
enam bulan. Hakim meyakini, Herly juga mencuci uang hasil korupsi
dengan menggunakannya sebagai modal usaha pendirian showroom mobil PT
Mitra Modern Mobilindo. Usaha showroom itu dikerjakan bersama Dhana
Widyatmika yang telah divonis pidana penjara tujuh tahun.
"Modal pembuatan showroom mobil PT Mitra Modern Mobilindo adalah fee
dari pengurusan pajak PT Mutiara Virgo sebesar Rp 2 miliar yang
diterima Herly Isdiharsono," papar Sujatmiko. Selain showroom, uang
hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli rumah. Dengan perbuatan
tersebut, Herly dianggap telah berusaha menyembunyikan dan menyimpan
harta yang dilakukan dalam beberapa waktu dan dengan berbagai cara.
Dalam amar putusan majelis hakim juga diungkapkan, tim pemeriksa pajak
PT Mutiara Virgo yang anggotanya Herly Isdiharsono, ternyata tak
pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Mutiara Virgo. Tim juga tak
pernah ke lapangan untuk memeriksa kebenaran data Mutiara Virgo.
Majelis hakim mengatakan, Helry bersekongkol dengan Hendra yang
dianggapnya menjadi konsultan pajak Mutiara Virgo, padahal Hendro
bukanlah pihak yang menjadi konsultan pajak Mutiara Virgo. Perbuatan
Herly merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan
peraturan yang ada demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi.
Mendengar vonis hakim, Herly mengatakan pikir-pikir dulu. Jaksa
penuntut umum, Aryawan, juga pikir-pikir dulu.
Sementara, Jhonny Basuki selaku Direktur Mutiara Virgo yang menyuap
Herly dinyatakan terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni
Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis Johnny yang juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko
tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut
pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan
enam bulan.
Pada Juli 2005 sampai Oktober 2007, Johnny bersama-sama dengan
Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya mengajukan restitusi Pajak
Pertambahan Nilai (PPn) PT MV ke KPP Palmerah. Di sana, mereka bertemu
Herly. Johnny dan Hendro melakukan pembicaraan dengan Herly soal
bagaimana cara mengurangi pajak PT Mutiara Virgo. PT Mutiara Virgo
bergerak di bidang pengeboran minyak, dan menyewakan alat pengeboran
dari COSL asal China.
Atas pengajuan restitusi PT MV itu, kepala KPP Palmerah membentuk tim
kajian gabungan pemeriksa PPn dan Pajak Penghasilan (PPH). Mereka
memeriksa pajak PT MV secara menyeluruh (all taxes). Penyelia tim
adalah Anggun Aprianto, Ketua Tim Pemeriksa Sarah Lalo, dan Anggota
Tim Pemeriksa Farid Agus Mubarok dan Herly Isdiharsono. Hanya saja,
ternyata tim ini tidak bekerja sebagaimana mestinya karena hanya
menerima data dari Hendro.
Baik kubu Jhonny maupun kubu jaksa penuntut umum Erli Maramba masih
pikir-pikir terhadap vonis tersebut. (AMR)
Selasa, 05 Februari 2013
Herly Isdiharsono Dituntut 8 Tahun
menyidangkan terdakwa Herly Isdiharsono, mantan Koordinator Pelaksana
PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, dengan
materi tuntutan dari jaksa penuntut umum. JPU menuntut Herly dengan
hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan
enam bulan.
Herly adalah rekan Dhana Widyatmika, pegawai pajak yang sudah dulu
divonis. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Immanuel R Panggabean,
Herly dianggap terbukti menerima uang Rp 17,631 miliar dari wajib
pajak terkait jasa pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo.
Dalam tuntutannya, jaksa mengenakan pasal Pasal 5 ayat 2 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan
kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo telah menerima uang Rp 17,631
miliar sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki. PT MV
seharusnya membayar Rp 128,671 miliar untuk pajak tahun 2003 dan 2004
namun oleh terdakwa dihitung hanya Rp 3,007 miliar. (AMR)
Selasa, 29 Januari 2013
Kasus Korupsi: Korupsi Pajak, Firman dan Salman Divonis 4 Tahun
Senin, 28 Januari 2013
PENGADILAN TIPIKOR: Kasus Mafia Anggaran, Kok, Dicicil
"Ini seperti menggiring bola panas kepada majelis hakim. Anggapannya setelah masuk pengadilan, biarlah majelis hakim yang membuktikannya," begitu komentar seorang hakim dalam sebuah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Saat itu, terdakwanya anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode, yang kini sudah divonis bersalah, waktu itu disidang terkait perkara korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Komentar itu dilontarkan dengan dilatarbelakangi persoalan pengungkapan mafia anggaran yang begitu rumit. Bukti-bukti yang belum matang sering kali membuat majelis hakim ekstra keras menggali fakta-fakta di persidangan. Kadang usaha itu berhasil, tetapi lebih banyak gagal karena dibantah oleh saksi-saksi. Para anggota mafia anggaran telah berkoordinasi secara rapi sebelum kasusnya masuk pengadilan sehingga menyulitkan majelis hakim untuk membuktikan.
Mafia anggara, apalagi yang melibatkan anggota DPR, merupakan problem terberat pada tahun 2012. Saat bersamaan, sedikitnya jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat para pelaku kejahatan korupsi tak bisa langsung disidangkan.
Seolah sudah bukan rahasia lagi, pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sering pelaku kejahatan yang sama terpaksa tidak disidangkan dalam waktu bersamaan atau berdekatan. Pelaku-pelaku korupsi tersebut disidang dengan cara dicicil atau menyusul di kemudian hari.
Tiga kemungkinan
Ahli pidana korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan, ada tiga kemungkinan mengapa sidang pelaku korupsi tersebut dicicil. Pertama, karena terbatasnya sumber daya manusia di KPK. Kedua, belum ada bukti kuat. "Yang ketiga, bisa juga karena banyaknya kasus yang sedang ditangani KPK saat ini," kata Akhiar.
Dalam konteks penanganan sidang para pelaku, harus diakui cara kerja kejaksaan lebih terstruktur dan bisa bekerja serempak. Contoh kasus yang ditangani kejaksaan adalah kasus perkara korupsi perpajakan dengan pelaku utama pegawai pajak Dhana Widyatmika. Kini, Dhana sudah divonis bersalah dan dipidana penjara tujuh tahun.
Saat menyidangkan Dhana, semua rantai yang terkait kasus Dhana dalam waktu bersamaan atau berdekatan bisa disidangkan. Sebut saja Herli Isdiharsono, rekan Dhana, juga pemberi suap, seperti Direktur PT Mutiara Virgo Jhonny Basuki. Semua bisa disidangkan dalam rentang waktu berdekatan sehingga bisa saling berbagi barang bukti dan saksi.
Di KPK, hanya untuk menyidangkan kasus Wa Ode, hingga kini masih menyisakan satu pelaku perantara suap, yaitu Haris Andi Surahman. Kasus mafia anggaran yang strategis itu, hanya menyeret dua nama, yaitu Wa Ode sebagai penerima suap dan pemberi suap, Fahd el Fouz. Padahal, sejak kasus tersebut disidangkan, hakim anggota Pangeran Napitupulu berkali-kali memerintahkan KPK untuk menyeret Haris ke persidangan.
Hingga memasuki 2013, Haris adalah pekerjaan rumah KPK yang belum terselesaikan, di samping pihak-pihak lain kolega Wa Ode di Banggar DPR. Pastinya Wa Ode tak bisa bekerja sendirian di Banggar DPR. "Tapi, akan sulit bagi KPK untuk mencari nama baru di DPR. Mafia anggaran itu kerja profesional, sulit dilacak," ujar Akhiar.
Apalagi, jarak persidangan pelaku satu dengan pelaku lain terlalu lama. Rentang waktu yang lama bisa digunakan para pelaku untuk berkoordinasi dan melakukan konsolidasi untuk mengelabui persidangan. Kasus boleh dicicil, tetapi kata Akhiar, "Jelas tak boleh rentang waktunya terlalu lama, ini bisa berbahaya."
Bahaya mencicil kasus ini dialami dalam kasus suap Wa Ode. Majelis hakim, dalam pandangan banyak kalangan, hampir kehilangan keyakinannya terhadap kesalahan Wa Ode karena bukti-bukti yang diajukan di persidangan tak membuat kasus tersebut terang benderang. Keyakinan hakim diduga baru terpupuk ketika menjelang vonis Wa Ode, Fahd el Fouz diajukan ke persidangan untuk pertama kalinya.
Dalam sidang tersebut, di luar dugaan, Fahd mengakui kesalahannya dan tak mengajukan keberatan. Sebelum memvonis Wa Ode, karena sidang vonis ditunda akibat kurang siapnya hakim, hakim sempat menyaksikan sidang kedua Fahd dan mendapatkan fakta berharga yang tak ditemukan pada sidang Wa Ode sebelumnya.
Banyak pihak menduga penundaan vonis Wa Ode waktu itu merupakan buah dari keraguan hakim, selain memang fakta bahwa banyaknya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi begitu padat dan membuat para hakim harus kerja ekstra. Keraguan hakim tersebut bisa terjadi karena bukti kurang menguatkan yang didukung kebiasaan mencicil persidangan oleh KPK.
Seorang hakim anggota di luar sidang, seusai pembacaan vonis Wa Ode, saat berbincang dengan para wartawan, sempat ngomel dengan strategi KPK. "Jangan jadi kebiasaan kalau mengusut seseorang menunggu nama seseorang itu disebut di persidangan. Itu cara yang keliru. Seharusnya KPK sejak awal mendalami kasus dan mencari bukti untuk menyeret nama-nama yang terlibat, jangan menunggu hakim. Itu salah. Kasus, kok, dicicil," katanya.
Tahun 2013 ini adalah tahun konsolidasi politik. Sayangnya, bisa dipastikan pula konsolidasi tersebut terkait dengan pembiayaan kebutuhan partai politik untuk persiapan pemilihan umum presiden. Kerja mafia anggaran akan semakin terstruktur, rapi, dan canggih. "Di saat yang sama, kendala jumlah penyidik di KPK akan menjadi kendala terbesar," tutur Akhiar.
Laporan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK sudah melaporkan 18 anggota Banggar DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi. Dari 18 orang itu ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. Diharapkan laporan PPATK itu bisa menjadi modal baru KPK untuk mulai memproses kembali para pelaku mafia anggaran.
Hingga Agustus 2012, pola pelaku korupsi sudah terpetakan. KPK menangkap tersangka korupsi dari unsur profesi anggota DPR sebanyak 16 orang, disusul dari unsur pengusaha/swasta sebanyak 15 orang, kemudian dari unsur eselon I/II/III sebanyak 7 orang. Dua unsur teratas, yakni dari anggota DPR dan unsur pengusaha/swasta, seolah berebut posisi juara korupsi.
Dari perkara itu harus diakui, yang paling menarik perhatian masyarakat adalah fenomena mafia anggaran yang menggabungkan cara kerja perencanaan anggaran di DPR dengan order dari pengusaha busuk. "DPR kini menjadi episentrum korupsi di negeri ini," kata Abdullah Dahlan, peneliti Indonesia Corruption Watch.
Karena itu, mau tidak mau, KPK harus bekerja terkoordinasi dan meninggalkan kebiasaan mencicil kasus demi menjaga utuhnya sebuah perkara korupsi. Jangan beri waktu mafia anggaran untuk membuat benteng pertahanan. (Amir Sodikin)
Arsip tulisan ini dimuat di Kompas 2 Januari 2013
tags: korupsi, kasus korupsi, tipikor
Visit: http://www.amirsodikin.com