Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

"Tambah Darah" dalam Gim "Driving Simulator"



Pada Maret 2011, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang dipanggil menghadap staf Korlantas Polri bernama I Nyoman Suarti dan heru. "Bos, kasihan Pak Waka (Wakil Kepala Korps Lalu Lintas saat itu dijabat Brigjen Pol Didik Purnomo), Budi Susanto enggak pernah perhatikan Waka," kata staf Korlantas tersebut.

 Sukotjo yang menjadi subkontraktor pekerjaan pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi di Korlantas pada 2011 itu berlagak bodoh dengan bertanya apa maksud memperhatikan. "Ya berikan danalah, kaliber 50 atau kaliber 100," kata staf Korlantas.

 Tiga hari kemudian, tepatnya hari Jumat, Sukotjo pun datang kembali sambil membawa oleh-oleh dari Bandung. "Sudah ada barangnya," kata Sukotjo.

 "Kaliber berapa yang dibawa," tanya staf Korlantas. "Kaliber 50," kata Sukotjo. "Bagaimana kemasannya?" tanya staf Korlantas. "Biasa, oleh-oleh Bandung. Brownis," jawab Sukotjo.

 Oleh-oleh brownis itu kemudian menurut Sukotjo dibawa oleh staf bernama Indra ke ruangan Pak Waka. Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo dalam sidang dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo pada Jumat (24/5) tampak terpana mendengar kisah Sukotjo.

 "Apa maksudnya keliber 50 dan kaliber 100," tanya Suhartoyo. Sukotjo menjelaskan, itu maksudnya Rp 50 juta atau Rp 100 juta, uang kemudian disamarkan dalam bungkusan kue brownis, oleh-oleh khas Bandung, tempat PT ITI berada.

 Sukotjo mengatakan, uang itu diberikan kepada Didik sebagai Wakil Korlantas untuk memuluskan komunikasi dirinya dengan Korlantas. Di ruangan Didik, Sukotjo kemudian menyerahkan oleh-oleh sambil melaporkan masalah simulator berkendara 2009 dan teknis soal simulator berkendara 2011. "Saya bertemu satu jam, setelah itu pulang," katanya.

 Selain menggunakan sandi kaliber dan kue brownis, Sukotjo juga pernah dengan tangkas menangkap sandi permintaan uang dari Staf bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, AKP Ni Nyoman Suartini. Dalam penyiapan dokumen, Sukotjo memang sering bekerja dengan Nyoman.

 "Udah capek Bos, malam Minggu nih, butuh tambah darah," kata Sukotjo, menirukan perkataan Nyoman. "Tambah darah" itu merupakan sandi untuk permintaan uang. Jika sudah begitu, Sukotjo akan memberikan uang dengan kisaran rata-rata Rp 10 juta.

 "Apa dibagi ke temannya?" tanya hakim Martinus. "Saya tak tahu," jawab Sukotjo.

 Aliran dana

 Sukotjo pada 13 Januari 2011 juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 8 miliar ke Primkopol yang katanya untuk proyek TNKB. Uang itu atas permintaan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi mitra bisnisnya.

 Di hari yang sama, ia juga menyerahkan dana Rp 2 miliar secara tunai untuk Djoko Susilo dan Rp 2 miliar untuk Budi Susanto. Untuk Djoko, uang diterima sekretaris pribadinya bernama Erna, sedangkan untuk Budi diterima langsung yang bersangkutan.

"Pada 14 Januari 2011, saya juga diminta tranfer ke Primkopol Rp 7 miliar," kata Sukotjo. Permintaan uang itu disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa AKBP Tedy Rusmawan kepada Budi Susanto saat studi banding di Singapore Driving Safety Center. Menurut Sukotjo, Tedy bilang Djoko Susilo yang meminta uang itu.

 "Saya ada di situ. Saya dengar permintaan uang itu, kemudian Budi Susanto minta saya transfer Rp 7 miliar, saat itu juga," kata Sukotjo. Akhirnya, Sukotjo menghubungi bendaharanya, Vivi, agar mentransfer Rp 7 miliar ke Primkopol.


Tanggal 17 Januari 2011, kembali Budi Susanto meminta Sukotjo mentransfer pegawainya Rp 1 miliar. Lalu, tanggal 26 Januari 2011 kembali diminta Budi mentransfer ke Suripto Rp 1 miliar dan ke Mulyadi Rp 3,5 miliar. "Budi bilang dia butuh uang untuk proyek," kata Sukotjo.

Tanggal 18 Februari, kembali Sukotjo diminta Budi transfer Rp 2 miliar ke Mulyadi. "Untuk proyek katanya, saya anggap itu untuk proyek simulator berkendara," kata Sukotjo.

 Sukotjo kembali mendengar ada permintaan yang diatasnamakan untuk terdakwa Djoko pada 21 Februari. "Saya diminta Budi transfer Rp 4 miliar, Pak DS ada kebutuhan katanya," kata Sukotjo.

 Uang itu kemudian diantar tunai ke Budi Susanto. Tanggal 25 Februari 2011 masih ada juga permintaan dari Budi Rp 1 miliar yang ditransfer ke Mulyadi.

 Sukotjo juga memberikan uang tips untuk Irwasum pada 8 Maret 2011 senilai Rp 150 juta. "Itu untuk preaudit simulator berkendara roda empat karena dananya melebihi Rp 100 miliar, maka dilakukan preaudit dari Mabes Polri," kata Sukotjo.

 Dana itu dibagikan ke anggota tim untuk memuluskan proses agar tim bisa menyetujui dengan pemenangnya PT CCMA. "Tunai diserahkan ke Kompol Endah.  Tak ada tanda terima," kata Sukotjo.

Keesokan harinya tanggal 9 Maret 2011, di pabrik Budi Susanto, Budi meminta Rp 50 juta untuk diberikan kepada Wakil Ketua Tim I Gusti Ketut Gunawa. "Dia masih di tempat itu. Dana itu untuk memuluskan PT CCMA sebagai pemenang," kata Sukotjo.

Beberapa hari kemudian, 14 Maret  2011, Budi minta Rp 500 juta. "Menurut Budi dan Tedy akan diberikan ke Ketua Tim Irwasum Pak Wahyu.  Saya berikan Rp 500 miliar dengan azas percaya. Apa disampaikan atau tidak, saya tak tahu," kata Sukotjo.

Pada hari yang sama, Budi dan Tedy minta lagi Rp 1 milar supaya proyek lancar. "Uang itu akan diberikan kepada Ketua Irwasum, Pak Fajar," kata Sukotjo.

Di luar itu, masih ada uang kecil yang diberikan kepada Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) saat melakukan pemeriksaan ke pabrik PT ITI di Bandung. "Mereka sekitar 5 sampai 7 orang, rata-rata saya beri Rp 2,5 juta sampai Rp 15 juta tergantung pangkat," kata Sukotjo.

 Uang terakhir yang dibagi-bagi Sukotjo adalah pada Juli 2011, tiga hari sebelum perusahaan Sukotjo "dirampas" yang menurut Sukotjo dilakukan anak buah Djoko Susilo dan Budi Susanto. "Tim Wasdal untuk simulator berkendara roda empat datang untuk memeriksa persiapan produksi," kata Sukotjo.

 Jauh sebelum itu, Oktober 2010, ketika proyek masih direncanakan, Sukotjo juga sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada staf bernama Darsian, bagian keuangan Mabes Polri. Tujuannya untuk mengetahui dana yang akan dialokasikan ke Korlantas untuk proyek simulator berkendara.

 "Cari contekan dulu," kata Sukotjo. Maka, tak ada celah yang tak tertambali "tambah darah" oleh Sukotjo, hanya untuk memastikan proyek tersebut pasti di tangan. Akhirnya, lelang yang telah dirancang strateginya dilakukan mulai Januari 2011.

 Dalam menyiapkan lelang pun, "tambah darah" terus disuntikkan untuk mencari perusahaan-perusahaan pendamping. Sukotjo mdemberi Rp 70 juta kepada Jumadi yang dimintai bantuan menyiapkan perusahaan-perusahaan pendamping.

Namun, semua tambah darah yang lebih dari Rp 32 miliar itu berakhir tragis. Proyek tak bisa diselesaikan, perusahaan Sukotjo "dirampas", dan para pelakunya kini diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gim bernama "Driving Simulator" yang diharapkan bisa dimainkan indah itu harus berakhir menyakitkan bagi semua pihak. Belum jelas betul penyebabnya karena salah satu saksi kunci, Budi Susanto, belum memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan di persidangan. Kita tunggu kedatangan Budi Susanto.  (Amir Sodikin)

Sukotjo: Djoko Susilo Terima Rp 2 M




Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo, pada Jumat (24/5) mengungkap keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Saksi kunci yang melaporkan perkara ini, Sukotjo S Bambang, mengungkapkan pihaknya menyetor Rp 2 miliar ke Djoko yang diakuinya untuk melicinkan proyek.

"Saya diperintahkan Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi/CMMA) mengantarkan uang Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo. Diterima sekretaris pribadi beliau yaitu Erna (Tri Hudi Ernawati)," kata Sukotjo. Sukotjo adalah pemilik dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), subkontraktor proyek dari PT CMMA.

Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Sukotjo mengaku, ia mengantarkan paket uang yang dikemas dalam kardus suku cadang kendaraan bermotor bersama sopirnya, Ijay Herno. Ijay dalam sidang tersebut juga membenarkan soal paket Rp 2 miliar yang diantar pada 13 Januari 2011.

Di hari yang sama, mobil yang dibawa Sukotjo dan Herno membawa Rp 4 miliar. Untuk Rp 2 miliar, diserahkan kepada Budi Susanto yang diantar di pintu tol Pondok Gede. "Saya sendiri yang serahkan bersama sopir," kata Sukotjo.

Ia tak diberitahu Budi Susanto dana tersebut untuk keperluan apa. Hanya saja, karena sedang mengurus proyek simulator berkendara, ia menganggapnya sebagai bagian memuluskan proyek tersebut.

"Kalau saudara menyerahkan duit, ada tanda bukti?" tanya hakim Martinus. "Tidak ada. Hanya saja ada konfirmasi dari PT CMMA, saya punya dokumen salinannya. Setelah penyerahan uang, PT CMMA memberikan konfirmasi," kata Sukotjo.

Saat penyerahan, belum ada penentuan pemenang lelang. Sukotjo juga memberikan ke pihak lain, termasuk ke Primkopol yang totalnya Rp 15 miliar. Total untuk semua yang ia keluarkan mencapai Rp 32 miliar.

Transfer ke Primkopol dilakukan dua kali yaitu 13 Januari Rp 8 miliar untuk proyek TNKB, transfer kedua Rp 7 miliar yang menurut Sukotjo permintaan Djoko Susilo melalui AKBP Tedy Rusmawan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Sukotjo mendengar sendiri ketika Tedy mengatakan kepada Budi Susanto bahwa terdakwa minta Rp 7 miliar.

Keganjilan lain proyek ini adalah ternyata yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Sukotjo, bukan panitia lelang. Terdakwa Djoko menurut Sukotjo terlibat dalam mempengaruhi dirinya dalam menentukan HPS.

"Apa ada ancar-ancar?" tanya hakim Martinus. "Sudah ada, saya terima pesan harga simulator roda dua Rp 80 juta per unit dan simulator roda empat Rp 260 juta. Katanya sudah ditetapkan Budi Susanto dan Djoko Susilo," kata Sukotjo.

Pembuatan HPS dilakukan di ruang Tedy. Harga itu sangat mahal karena PT ITI bisa memberikan harga Rp 42,6 juta untuk roda dua dan Rp 50 juta untuk roda empat.

Staf bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, AKP Ni Nyoman Suartini, sempat memprotes harga yang mahal. "Dia minta harga diturunkan. Saya bilang saya tak berhak, kemudian saya hubungi Budi Susanto dan selanjutnya Budi akan hubungi Djoko Susilo," kata Sukotjo.

Setelah itu, Ni Nyoman ditelepon seseorang dan Nyoman bilang, "Siap Komandan", dan sejak itu dia tak pernah mempermasalahkan soal harga. Akhirnya, agar terlihat logis, harga HPS untuk simulator roda dua dibuat Rp 78 juta, sedangkan simulator roda empat dibuat Rp 258 juta.

Selain menetapkan HPS, Sukotjo lah ternyata orang yang membuat penawaran semua perusahaan yang mengikuti lelang. Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mengelabuhi agar seolah-olah diadakan pelelangan, diajukanlah beberapa perusahaan pendamping yang dipinjam untuk ikut lelang.

Sukotjo sebelum diajak Budi Susanto menggarap proyek simulator berkendara pada 2011, pihaknya pernah diminta bantuan Korlantas untuk membenahi simulator berkendara pada 2009. Di tahun 2010, ia juga sudah ada proyek simulator berkendara namun dalam jumlah sedikit dan bisa diselesaikan Sukotjo.

"Perampasan" perusahaan
Di depan majelis hakim, Sukotjo juga berkeluh kesah soal perusahaan yang "dirampas" pada 15 Juli 2011. "Perusahaan saya dirampas staf Djoko Susilo dan Budi Susanto, yang dirampas seluruh aset dan perusahaan saya," kata Sukotjo.

"Alasannya apa," tanya Ketua Hakim Suhartoyo. "Tak ada alasan jelas, mereka berdalih perusahaan gagal menyiapkan simulator berkendara 2011, padahal tenggat waktu masih Agustus 2011," kata Sukotjo. Saat itu sedang produksi simulator berkendaa roda dua dan roda empat, dampaknya produksi terhenti.

"Memang komitmen dengan Budi Susanto dan Djoko Susilo sejauh mana kok dirampas? Alasan mereka merampas apa?" tanya Suhartoyo. "Lebih jelasnya tanyakan ke Tedy Rusmawan. Saya yang mengalaminya tapi tak memahami alasannya," kata Sukotjo.

Saat itu, Sukotjo telah mengirim 122 unit simulator roda dua dari total komitmen 700 unit, sisanya masih ada di gudang dan siap kirim. "Yang sudah jadi di gudang ada 106 unit simulator roda dua dan menunggu perintah kirim," kata Sukotjo.

Kasus yang diistilahkan "perampasan" ini sudah disidangkan dan Sukotjo telah divonis bersalah hukuman 3 tahun 10 bulan penjara di tingkat Pengadilan Tinggi. "Saya divonis untuk laporan penggelapan simulator berkendara 2011. Saat ini saya narapidana di Kebun Waru Bandung," kata Sukotjo.


Perkara ini pelik karena PT ITI milik Sukotjo mendapatkan pekerjaan dari PT CCMA. Dari pengakuan Sukotjo, PT CCMA sebenarnya beli barang putus dari PT ITI, bukan sifatnya kerjasama bagi hasil seperti yang pertama kali mereka setujui.

"Kalau ada denda harusnya pada PT CCMA. Pihak kami tak bisa disalahkan kenapa belum bisa mengirimkan barang 100 persen," kata Sukotjo.

Terdakwa Djoko Susilo membantah keterangan Sukotjo tersebut, terutama pada bagian menerima uang Rp 2 miliar. Ia juga tak pernah menentukan harga barang untuk digunakan sebagai HPS. "Sama sekali tidak benar, saya tak pernah terima uang dari Sukotjo atau Erna," kata Djoko.

Soal perampasan perusahaan, Djoko memaparkan ada laporan bahwa simulator yang dikirim komponennya tak lengkap bahkan disebut kosong. "Sehingga saya perintahkan panitia lelang berangkat, ternyata benar ada kotak-kotak kosong. Kami cek pemenangnya Sukotjo S Bambang, karena itu dikirim Ketua Panitia ke sana," kata Djoko. (AMR)

Misteri Pengajuan Kuota 8.000 Ton





"Dia tetangga Mentan, rumahnya di Bogor, satu almamater dengan Mentan, kadang-kadang dia bersama Menteri. Saya minta dia komunikasikan ke Menteri," kata Luthfi Hasan Ishaq (LHI) ketika menggambarkan sosok Baran Wirawan, Sekretaris Menteri Pertanian.

Pada Januari 2013, baik LHI maupun Baran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sama-sama memberi keterangan senada terkait pertemuan keduanya di DPP Partai Keadilan Sejahtera. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Suryanelly sempat bertanya, LHI selaku politikus dan Presiden PKS apa kewenangannya bisa memanggil Sesmentan?

"Saya bilang, Anda sudah pulang atau belum. Kalau belum mampir ke DPP. Saya menegaskan kembali kepada dia soal krisis daging yang belum ada solusinya. Itu pas mau pulang," jawab LHI. Pengakuan LHI ini melegakan karena beberapa hari setelahnya Baran mengakui hal yang sama.

Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa, terheran-heran kenapa bisa seorang Sesmentan mau dipanggil oleh orang yang bukan atasannya. "Beliau sebagai kolega Menteri. Kalau enggak nyambung telepon Menteri, beliau hubungi saya," jawab Baran.

Hanya saja, ketika ditanya apakah Baran kader PKS, LHI masih menjawab ragu. "Saya enggak tahu dia punya kartu anggota atau tidak," jawabnya diplomatis.

Kesaksian LHI ini penting karena bagi KPK, indikasi LHI ikut bermain dalam persoalan krisis daging ini cukup kuat karena sampai melobi-lobi Sesmentan untuk menyampaikan pesan ke Mentan. Intinya, Mentan diharapkan peka terhadap persoalan krisis daging.

Namun, di persidangan juga harus diakui betapa kuatnya "pertahanan" kubu Mentan. Hingga sidang keempat pemeriksaan saksi-saksi, sosok Mentan terasa tangguh tak mempan dengan lobi-lobi PT Indoguna yang dimotori broker Fathanah.

Tak bisa dipungkiri, LHI dan Mentan punya kegelisahan sama soal krisis daging. Mereka sama-sama malu, tatkala Menteri Pertanian dipegang kader partai Islam, justru daging sangat mahal, itupun bercampur dengan celeng dan tikus.

Itulah pemicu gerakan LHI untuk ikut membantu menyelesaikan krisis daging. Berbagai rangkaian lobi dan upaya memberi masukan yang diistilahkan sebagai "second opinion" dilakukan LHI. Namun celakanya, teman karib selama kuliah di Arab, Fathanah, justru memberi bisikan yang membawa LHI menuju jurang terdalam selama karir hidupnya.

Di persidangan pekan lalu, LHI dan AF sama-sama memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk terdakwa dari PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

AF secara tegas telah membentengi LHI dengan mengatakan uang Rp 1 miliar yang ia terima dari PT Indoguna tak ada kaitannya dengan LHI. Uang tersebut akan digunakan untuk seminar uji publik soal krisis daging dan juga untuk keuntungan pribadi AF.

Soal seminar krisis daging ini memang sering disebut di persidangan namun tak pernah ada indikasi seminar itu akan digelar oleh seorang broker bernama Fathanah. Fathanah bukanlan orang yang paham perdagingan. Jika seminar akan dilakukan oleh Indoguna, itu masih bisa diterima akal sehat.

Di persidangan, semua saksi menyatakan tak pernah ada pengajuan kuota impor 2013 sebesar 8.000 ton yang sempat diajukan ke Kementan, setelah dua kali pengajuan ditolak Kementan. Pengajuan kuota 8.000 ton ini penting di mata KPK karena digunakan untuk menjerat keterlibatan LHI.

Saksi Elda Devianne, Komisaris PT Radina, yang ikut membantu mengurus kuota, menyatakan memang pernah mengajukan kuota itu ke Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Suharyono, namun ditolak mentah-mentah. Alasannya karena belum ada perintah dari Mentan terkait kuota impor 2013.

Hanya saja, dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, disebutkan setelah pertemuan itu Elda menyerahkan berkas permohonan itu ke AF untuk disampaikan kepada LHI. AF dan LHI mengakui soal dokumen yang akan diberikan ke Mentan. Namun, AF mengaku tak tahu jika dokumen itu berisi surat permohonan.

Dokumen yang diberikan AF kepada LHI itu dianggapnya hanya berisi data krisis. AF pada persoalan ini hanya melempar masalah ke LHI. "Saya serahkan data kepada Ustadz Luthfi, tapi selanjutnya saya tak tahu apa manuver-manuvernya," kata Fathanah.

Kini, KPK harus bekerja keras membuktikan jika LHI memang menyodorkan surat permohonan itu ke Mentan. Merujuk pada pernyataan Mentan Suswono yang sudah tak percaya pada AF, karena AF pernah membohongi istrinya sendiri ketika berada di sebuah hotel bersama sorang perempuan, kiranya kita juga patut curiga atas kejujuran AF kali ini.

Masih banyak simpang siur keterangan para saksi. Mereka diharapkan bisa segera dikonfrontir satu sama lain agar kasus ini bisa terang benderang. (Amir Sodikin)

Fathanah Mengaku Utusan Ustadz Luthfi




*Luthfi Pernah Panggil Sesmentan

Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap daging impor, ketika melobi pejabat Kementerian Pertanian memperkenalkan pertama kali sebagai "Ustadz Ahmad" yang merupakan utusan Ustadz Luthfi. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil karena permohonan penambahan kuota impor daging ditolak.

Demikian terungkap dari keterangan saksi Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/5).

Sidang lanjutan tersebut untuk terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan General Affair Indoguna. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Purwono Edi Santosa.

Terdakwa Juard pada awal 8 November 2012 bersama Elda Devianne, Komisaris PT Radina, memang membawa surat permohonan penambahan kuota impor 500 ton kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Suharyono. Suharyono kemudian meneruskannya pada Syukur.

Fathanah kemudian melobi Syukur dengan harapan permohonan PT Indoguna itu disetujui. "Memang ada seseorang yang datang ke kantor saya sekitar November menjelang maghrib," kata Syukur.

Orang yang dikenal sebagai Ahmad Fathanah itu mengaku sebagai utusan Ustadz Luthfi. Tujuannya meminta bantuan agar penambahan impor daging dikabulkan.

Di kepala Syukur, nama Ustadz Luthfi sudah familiar. Dia mengasosiasikan nama itu dengan Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera saat itu. "Lalu saya katakan semua sudah ada aturan mainnya," kata Syukur.

"(Fathanah) Masih berusaha lagi nggak?" tanya hakim ketua Purwono. "Dia katakan, kalau begitu salinan suratnya dibawa saja Pak Syukur. Karena memaksa, saya bawa saja tapi saya tinggal di meja," kata Syukur.

Saksi Ahmad Junaedi, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen Kementan mengatakan, permohonan itu tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 50 tahun 2011. "Permohonan itu menyalahi periodesasi kapan diberikan. Penambahan juga harusnya dibahas dulu di tingkat rapat koordinasi terbatas," kata Junaedi.

Akhirnya permohonan itu ditolak dengan penerbitan surat dari PPVTPP tanggal 26 November 2012. Keesokan harinya, PT Indoguna kembali mengajukan permohonan tambahan kuota 5100 ton dengan mengajak tiga perusahaan grup Indoguna.

"Waktu itu permohonan melalui loket. Langsung kita buat surat penolakan karena sudah tahu berdasarkan pegangana surat sebelumnya, ditolak dengan surat resmi 30 November 2012," kata saksi Ewin Sueb, Kasubdit Sarana III di Kementan.

Fathanah setelah tahu permohonan Indoguna ditolak, sempat mengontak Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan. Dalam sidang kemarin, saksi Baran mengaku pernah ditelepon Fathanah agar membantu meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging.
"Fathanah menelepon saya, menceritakan usahanya digagalkan Pak Syukur. Dia minta saya hubungi Pak Syukur untuk membantu. Karena bukan kewenangan saya, tidak saya tanggapi," kata Baran.

Luthfi Panggil Sesmentan
Terungkap pula ternyata Luthfi sempat memanggil Baran ke kantor DPP PKS. Cara seperti itu biasa dilakukan Luthfi jika gagal mengontak Mentan secara langsung. Dalam pertemuan pada Januari 2013, Luthfi menitipkan pesan kepada Mentan soal krisis daging.

"Kata Pak Luthfi, Pak Menteri diminta agar lebih peka terhadap problem yang dihadapi masyarakat," kata Baran. Problem yang dimaksud adalah tingginya harga daging dan bercampurnya daging sapi dengan daging celeng dan tikus.

Baran pun menyampaikan pesan itu kepada Mentan. "Kemudian apa tanggapan Pak Menteri?" tanya Jaksa Suryanelly. Baran mengatakan, Mentan sudah tahu adanya persoalan itu dan akan merespons persoalan.

Permohonan ketiga
Dalam sidang kemarin, saksi Ewin mengatakan setelah permohonan kedua tak ada lagi permohonan ketiga yang diajukan ke Kementan. Di persidangan sebelumnya terungkap, permohonan ketiga sebanyak 8.000 ton tak sempat diajukan ke Kementan.

Namun jaksa penuntut umum menyebutkan, permohonan ketiga disertakan dalam dokumen yang diberikan ke Mentan. Dokumen berisi data krisis daging tersebut disiapkan Fathanah dan Indoguna atas permintaan Luthfi. Namun, Fathanah mengaku tak tahu jika dalam berkas tersebut ada surat permohonan kuota 8.000 ton.

Dalam sidang sebelumnya, Fathanah mengaku menyerahkan dokumen itu ke Luthfi. "Saya serahkan data kepada Ustadz Luthfi, tapi selanjutnya saya tak tahu apa manuver-manuvernya," kata Fathanah.

Luthfi menjanjikan akan menyampaikan data itu kepada Mentan besok paginya namun AF tak tahu apakah benar-benar dilakukan. "Katanya Ustadz besok ke Pak Menteri tapi tak ada laporan balik," kata AF.

Luthfi sendiri mengaku memberikan dokumen ke Mentan namun sama sekali tak terkait pengajuan kuota, apalagi terkait PT Indoguna. Dokumen tersebut ia sebut sebagai "second opinion" untuk menyelesaikan krisis daging.

Sidang sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan saksi kunci lainnya yaitu Ahmad Zaky. Namun, untuk kedua kalinya Zaky tak hadir dalam sidang kemarin. (AMR)

AF Laporkan Komisi Rp 40M ke LHI





Sidang perkara dugaan korupsi suap kuota daging impor pada Jumat (17/5) menghadirkan saksi-saksi utama. Diketahui ternyata Ahmad Fathanah (AF) juga melaporkan soal komisi Rp 5.000 per kilogram dari kuota 8.000 ton atau total Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Demikian terungkap dalam sidang terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan General Affair PT Indoguna. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Purwono Edi Santosa.

Di persidangan AF mengaku profesinya broker yang saat itu mengurus izin kuota impor daging PT Indoguna Utama. Selain AF, saksi lain yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah LHI, Menteri Pertanian Suswono, penerima aliran dana Maharany Suciono, serta penyelidik KPK Amir Arif dan Andi Wina Yulianto.


Dalam rekaman penyadapan percakapan antara AF dan LHI, terungkap AF memberi informasi ada komisi Rp 40 miliar untuk kuota 8.000 ton. LHI menimpali, kalau begitu akan diajukan 10.000 ton. AF pun mengomentari berarti totalnya Rp 50 miliar.


Mejawab pertanyaan jaksa Muhammad Rum, AF mengakui memang membicarakan komisi Rp 5.000 per kg dengan LHI namun LHI menanggapinya dengan bercanda. "Ustadz Luthfi tak percaya saya tentang hal-hal seperti itu kalau jumlahnya besar," kata AF.

AF juga mengaku meminta uang kepada Direktur Utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman yang akhirnya dipenuhi Rp 1 miliar pada 29 Januari 2013. Dalam sidang sebelumnya, terungkap di pembukuan Indoguna dana itu disebut sebagai retribusi daging.

Namun, AF memberikan versi lain yaitu dana tersebut untuk seminar uji publik penambahan kuota impor. "Saksi Elisabeth mengatakan sebelumnya kalau dana itu untuk safari dakwah, yang benar yang mana," tanya Rum.

"Yang benar dana itu untuk seminar dan untuk pribadi saya kalau bisa saya kutip dari situ," jawab AF. Jaksa kemudian menampilkan isi pesan BlackBerry. Terungkap bahwa AF berjanji akan menyampaikan kabar gembira itu kepada LHI.

"Tapi (maksud) saya bukan seperti itu," elak AF. AF mengaku tak ada keinginan dirinya menyampaikan uang Rp 1 miliar itu kepada LHI.

Namun, dari penelusuran KPK, setelah menerima Rp 1 miliar, AF menuju Hotel Le Meredian dan sempat menelepon LHI. Dalam percakapan telepon dengan LHI, AF mengatakan ada yang "penting banget" dan "sangat menguntungkan". AF juga mengatakan kepada sopirnya jika nanti akan ada ajudan LHI yang akan mengambil "bungkusan".

"Saya sudah mengaku bersama Maharany dan saya kasih uang Rp 10 juta. Waktu itu telepon Ustadz Luthfi tapi tak ada satupun kata bahwa uang itu untuk Ustadz. Saya hanya katakan kalau ada waktu boleh engga ketemu malam," elak AF.

Walaupun AF mencoba mengelak, diputar rekaman percakapan antara AF dan LHI terkait rencana mereka menyusun data agar impor daging ditingkatkan. LHI memberi argumentasi bahwa swasembada daging yang mengandalkan ternak lokal akan mengancam ketahanan pangan.

AF juga mengaku mempertemukan bos Indoguna dengan LHI dan diharapkan bisa bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono. Penasehat hukun terdakwa, Bambang Hartono, menanyakan kepada AF, apa sebenarnya peran LHI dalam pengurusan kuota 8.000 ton.

"Saya serahkan data kepada Ustadz Luthfi, tapi selanjutnya saya tak tahu apa manuver-manuvernya," kata AF. AF tak tahu pasti isi data tersebut. Namun diduga berisi informasi soal importir daging dan krisis daging untuk meyakinkan Mentan agar meningkatkan kuota daging.

LHI menjanjikan akan menyampaikan data itu kepada Mentan besok paginya namun AF tak tahu apakah benar-benar dilakukan LHI. "Katanya Ustadz besok ke Pak Menteri tapi tak ada laporan balik," kata AF.

"Apa LHI bisa pengaruhi Suswono?" tanya Bambang. "Itu antara percaya dan tidak, antara bisa dan tidak," jawab AF diplomatis.

LHI Membantah
LHI menyatakan dirinya memang berusaha mencari informasi lapangan terkait krisis daging dan fenomena beredarnya daging babi dan tikus. Data lapangan akan digunakan sebagai "second opinion" yang bisa digunakan Mentan.

Permintaan kuota 10.000 ton kepada Mentan diakui LHI namun hal itu ia lakukan agar meredam permintaan terus menerus dari AF. LHI hanya mengiyakan permintaan AF agar AF memasok data lapangan valid dari Elisabeth.

"Kalau saya bilang tidak bisa, AF bisa menghentikan informasi yang ingin saya peroleh dari Elisabeth, karena saya sudah janjikan kepada Menteri untuk memberikan informasi," kata LHI. Kesanggupan akan meminta kuota ke Mentan itu benar, namun LHI mengatakan tak ia lakukan.

LHI mengaku meminta AF agar mempertemukan dengan Elisabeth dan akhirnya dipertemukan 28 Desember 2012. Pertemuan dihadiri AF, LHI, Elisabeth, dan Elda Devianne A (perantara perizinan, Komisaris PT Radina).

"Dalam rangka apa kok ketemu?" tanya Hakim Ketua Purwono. "Saya diberi informasi dari AF, Elisabeth adalah mantan ketua asosiasi impor daging yang punya pengalaman atasi krisis daging. Saya memang sedang cari informasi soal penyebab daging mahal dan bercampur celeng," kata LHI.

LHI tak tahu jika Elisabeth adalah importir daging. Ia kemudian menyampaikan informasi dari Elisabeth tersebut kepada Mentan. "Tapi Menteri bilang datanya tidak valid. Saya bilang ini dari orang berpengalaman, Menteri bilang dia punya informasi lebih valid," kata LHI.

Mentan kemudian mempersilakan jika ada data lain bisa jadi pertimbangan. Kemudian LHI menyuruh AF mempersiapkan data baru. Data baru itulah yang disiapkan untuk pertemuan di Medan antaran LHI, AF, Mentan, dan Elisabeth.

LHI membantah membicarakan kuota impor apalagi berusaha menggolkan kuota PT Indoguna. "Saya hanya concern dengan masalah krisis daging. Membicarakan uang akan menambah harga daging," kata LHI.

Menteri Pertanian Suswono membantah ada pertemuan soal kuota impor. Pertemuan di Lembang, Jawa Barat, terkait pembahasan kuota impor tak pernah terjadi.

Namun, Suswono mengaku beberapa kali ke Lembang, ke rumah Ustadz Hilmi Aminudin. "Memang beliau sampaikan keluhan masyarakat soal percampuran daging dengan celeng dan tikus," kata Suswono.

"Banyak yang bertanya, 'Anda kan Mentan dari partai Islam tapi kenapa bisa terjadi daging campur celeng?' Persoalan itu terkait moral hazard bukan karena harga tinggi karena setelah pelakunya ditangkap tak terjadi lagi," kata Suswono. (AMR)

Selasa, 21 Mei 2013

Simulator SIM: Kredit Diajukan Sebelum Ada Proyek


Kejanggalan proyek pengadaan simulator berkendara untuk ujian Surat
Izin Mengemudi di Korlantas Polri terendus sejak pengajuan kredit
usaha oleh pihak perusahaan ke bank. Ternyata, proyek tahun anggaran
2011 itu sudah disetujui kreditnya oleh BNI pada 2010 saat proyek
belum ada dan belum tentu pemenangnya perusahaan bersangkutan.


Sidang lanjutan dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/5), dipimpin
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Hari itu dihadirkan saksi pegawai Bank
BNI Gunung Sahari Jakarta Andip Muhfti, broker pencari perusahaan
pinjaman Warsono Sugantoro, dan pemilik perusahaan "pendamping" Parlin
Saragih Setio.


Andip menjelaskan, dirinyalah yang menerima pengajuan kredit dari Budi
Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo (CMM) senilai Rp
101 miliar dan akhirnua disetujui Rp 100 miliar. Dana itulah yang
digunakan perusahaan Budi lainnya PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
(CMMA) untuk menjalankan dengan menggandeng PT Inovasi Teknologi
Indonesia (ITI) milik Sukotjo S Bambang.


Terungkap, ternyata perusahaan Budi awalnya hanyalah perusahaan yang
memproduksi tutup botol. "Awalnya perusahaan tutup botol kemudian
meningkat usahanya menjadi pemasok plat nomor kendaraan," kata Andip.


Suhartoyo bertanya, kenapa proyek TA 2011 bisa diajukan kreditnya pada
November 2010 dan disetujui Desember 2010. Andip berkilah, menurut
Budi, jika kredit diajukan 2011, takutnya tak bisa memenuhi target
waktu pengerjaan.


"Memang boleh?" tanya Suhartoyo yang dijawab Andip, "Ini kan
persiapan." Andip menjelaskan PT CMM sudah lama menjadi debitur dan
pihak BNI telah memverifikasi proyek simulator. Soal verifikasi inilah
yang dipermasalahkan jaksa dalam dakwaannya karena diduga melibatkan
terdakwa.


Budi diharuskan menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK), padahal SPK
belum ada karena lelangnya sendiri belum ada, apalagi pemenangnya. SPK
baru diterima BNI pada Februari 2011 setelah satu kali pencairan dana.


Dalam dakwaan, untuk menjamin proyek tidak fiktif, BNI telah
memverifikasi kepada pejabat Polri yang berkompeten yaitu terdakwa
Djoko Susilo. Jaksa Kemas Abdul Roni mencecar soal klarifikasi ini.


Andip memaparkan, hasil verifikasi ke pejabat Polri adalah adanya
kepastian proyek simulator berkendara. Hakim Suhartoyo bertanya
kembali kepada siapa klarifikasi di Polri dilakukan? "Ke Pak DS,"
jawab Andip merujuk pada nama terdakwa.


"Apa korelasinya sehingga BNI harus klarifikasi ke kepolisian?" tanya
Roni. "Ini untuk menjamin pembiayaan tidak fiktif," kata Andip.


Dari awal BNI sudah tahu jika proyek akan dikerjakan perusahaan lain
yaitu PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). "Kok disetujui padahal PT
ITI yang mengerjakan, SPK belum ada, proyek belum dikerjakan?" tanya
jaksa Roni. "Kita lakukan klarifikasi ke PT ITI dan PT CMM karena
mereka bermitra," jawab Andip.


Penasehat hukum terdakwa, Teuku Nasrullah, bertanya apakah terdakwa
memberi rekomendasi agar perusahaan Budi mendapat kredit? "Tidak
pernah," jawab Andip.


Pinjam perusahaan

Kejanggalan juga terjadi ketika pelaksanaan lelang dilakukan.
Ternyata, lelang sudah dirancang dengan hanya diikuti perusahaan milik
Budi yang didampingi perusahaan-perusahaan "pendamping" yang dipinjam.


Dalam dakwaan disebutkan, Budi atas sepengetahuan Ketua Panitia Lelang
Teddy Rusmawan memerintahkan Sukotjo untuk menyiapkan
perusahaan-perusahaan pendamping. Sukotjo kemudian meminta bantuan
Warsono Sugantoro alias Jumadi dengan memberi fee Rp 20 juta.


Di persidangan, saksi Warsono mengakui menerima Rp 20 juta untuk
peminjaman empat perusahaan dan Rp 53 juta untuk jaminan dan jasa
lainnya. Warsono atas permintaan anak buah Sukotjo yang dia sebut Pak
Murde, diminta mencari beberapa perusahaan.


Akhirnya dipilih empat perusahaan yaitu PT Bentina Agung, PT Digo
Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa.
Penawaran yang dilakukan empat perusahaan itupun dibuat Murde di
Bandung. Perusahaan pendamping hanya mengikuti proses hingga
penawaran, dengan sengaja tidak melengkapi dokumen agar tidak lolos.


Terungkap pula, ada dokumen perusahaan yang dipinjam tanpa
sepengetahuan pemiliknya, yaitu terjadi pada PT Pharma Kasih Sentosa
milik Parlin Saragih. Parlin yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tak
tahu menahu jika perusahaannya digunakan sebagai perusahaan
pendamping.


Warsono akhirnya mengakui jika ia meminjam data perusahaan dari bekas
karyawan Parlin. "Memang di Kebon Sirih (pusatnya penyewaan dokmen
perusahaan), sangat mudah pinjam-meminjam perusahaan seperti ini,"
kata Warsono.


"Bahaya ini kalau ada orang seperti Saudara. Ini embrio dari perkara
ini," kata hakim ketua Suhartoyo. (AMR)

Jumat, 17 Mei 2013

Pledoi Zulkarnaen : Tak Ada Uang Mengalir Ke Saya


Anggota Komisi VIII DPR nonaktif, Zulkarnaen Djabar, dan putranya,
Dendy Prasetya, mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Zulkarnaen menegaskan, tak ada uang
yang mengalir ke dirinya.



"Tidak ada uang yang mengalir kepada saya. Tidak ada pengakuan
siapapun yang mengatakan pernah menyerahkan uang kepada saya," kata
Zulkarnaen, Kamis (16/5). Zulkarnaen dan Dendy adalah terdakwa perkara
dugaan korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan komputer madrasah
tsanawiyah Kementerian Agama.



Zulkarnaen menegaskan, banyak saksi tak mengenal dirinya, termasuk
pengusaha yang dihadirkan di persidangan. "Sejak ditetapkan saya
menjadi tersangka hingga sekarang saya masih belum mengerti
pelanggaran hukum apa yang dituduhkan kepada saya," katanya.



Satu-satunya kesalahan yang diakui Zulkarnaen adalah karena pernah
berbicara melalui telepon dengan pejabat Kementerian Agama dan ia
sempat meminta tolong. "Saya hanya mengatakan tolong dibantu ya
Adinda. Telepon itu saya lakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai
anggota DPR karena masalah pengadaan adalah ranah pemerintah," kata
Zulkarnaen.



Zulkarnaen mengatakan dirinya tak memiliki kewenangan memaksa.
"Andaikan permintaan saya tidak dikabulkan, saya tidak bisa berbuat
apa-apa karena ini bukan ranah pekerjaan DPR," paparnya.



Tindakannya menelepon pejabat sebagai bantuan kepada Fahd el Fouz,
yuniornya yang menjabat Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah
Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) dalam mengurus proyek di
Kemenag. Zulkarnaen termasuk sesepuh di Gema MKGR yang saat ini masih
menjabat Wakil Ketua Umum MKGR.



"Tak ada motif lain selain hanya ingin menolong dan tidak terpikir
oleh saya jika bantuan itu dijadikan sarana untuk mendapatkan
keuntungan pribadi oleh Fahd dan kawan-kawan," kata Zulkarnaen.



Permohonan maaf anak

Zulkarnaen juga memaparkan hubungannya dengan anaknya sejak ditetapkan
jadi tersangka hingga kini bersama di tahanan Rutan Guntur. Sehari
setelah ditetapkan sebagai tersangka, anaknya telah meminta maaf pada
dirinya sambil menangis dan cium kaki.



"Karena tindakannya yang dilakukan akibat pengaruh Fahd, yang
dilakukan tanpa sepengetahuan saya, saya selaku orangtua menjadi ikut
terseret sehingga dijadikan tersangka dan ditahan," kata Zulkarnaen.



Jauh dari cucu

Selama ditahan, hal yang paling membuat sedih Zulkarnaen adalah karena
harus jauh dari keluarganya, terutama dengan cucunya. Cucunya yang
masih kecil sering menjenguknya tiap Sabtu dan Minggu.



Sang cucu sering mengajaknya bermain keluar dari "kantor". "Ayo datuk,
ayo kita main ke Timezone, Datuk jangan di kantor terus. Datuk
tidurnya jangan di kantor terus, ayo pulang ke rumah," kata Zulkarnaen
menceritakan ucapan.



Di Rutan Guntur ia satu ruangan dengan anaknya dan di situlah punya
kesempatan merawat anaknya yang sedang sakit akibat kecelakaan.
Sesuatu yang sebelumnya tak pernah ia bayangkan bisa sanggup ia
kerjakan.



"Awalnya saya khawatir siapa yang akan merawat anak saya, namun saya
bisa merawatnya. Setiap malam sebelum tidur saya pijat kakinya. Hati
saya menangis, sedih, melihat anak saya yang sakit kemudian ditahan,"
kata Zulkarnaen.



Namun dari semua derita itu, yang paling menyakitkan adalah hukuman
sosial dan opini masyarakat yang berkembang. Ia merasa dijadikan
simbol gabungan kejahatan karena mengorupsi penggandaan Al-Quran.
Padahal, sebagai pemeluk agama, ia tahu bagaimana menghargai kitab
suci.



Zulkarnaen dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 12 tahun dan denda
Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara, Dendy dituntut
penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar
Rp 14,3 miliar. (AMR)

Debat Daging di Kamar LHI


Pagi hari tanggal 11 Januari 2013 sekitar pukul 06.00, mobil yang
membawa Menteri Pertanian Suswono bergerak dari Hotel Santika, Medan,
bergerak menuju Hotel Arya Duta. Ia diminta Luthfi Hasan Ishaaq (LHI),
koleganya yang menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera, untuk
bertemu.


Sementara itu, pagi-pagi sekali di Hotel Arya Duta Medan, Elda
Devianne Adiningrat, orang yang membantu mengurus perizinan kuota
impor daging PT Indoguna Utama, menelepon Maria Elisabeth Liman untuk
memastikan agar siap-siap bertemu menteri. Elisabeth adalah Direktur
Utama PT Indoguna Utama yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus
dugaan suap kuota impor daging.


Elisabeth memang berangkat ke Medan bersam Elda, Ahmad Fathanah (AF),
Soewarso (sahabat Suswono), dan para petinggi PKS lainnya. Misinya
adalah menyampaikan data soal perkembangan krisis daging termasuk
fenomena bercampurnya daging dengan celeng dan tikus.


"Siapa yang menyediakan akomodasi ke Medan?" tanya Ketua Majelis Hakim
Purwono Edy Santosa. "Aku dong Pak. Kalau pebisnis itu kalau di hotel
ya saya yang bayar," jawab Elisabeth dalam sidang pada Rabu (15/5) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Kesaksian itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap kuota
daging impor dengan terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional
PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development
dan General Affair PT Indoguna


Suswono, Soewarso, Elisabeth, dan Ahmad Fathanah kemudian ke kamar
LHI. "Saya sampai di kamar ada Pak LHI. Kira-kira dua menit datang
Suswono dan Soeuwarso. Jadi diperkenalkan ini ibu Elisabeth, saya
dikatakan Ketua Aspidi (Asosiasi Pedagang Importir Daging Indonesia,"
kata Elisabeth


Mereka kemudian makan pagi. Elisabeth mengeluarkan makalah 1
eksemplar. "Saya berikan kepada Pak Menteri agar dikaji," kata
Elisabeth.


Elisabeth adalah salah satu pendiri Aspidi, 26 tahun lalu. "27 tahun
lalu asupan daging kita 50 gram per tahun. Waktu itu kami coba naikkan
supaya keturunan kita lebih bagus otaknya. Setelah 26 tahun asupan
naik 2,2 kg, tapi setahun terakhir turun 1,9 kg, itupun bercampur
celeng dan tikus," kata Elisabeth.


"Hati saya miris maka saya ketemu Pak Menteri," lanjut Elisabeth.
Namun, pertemuan yang dinantikan itu justru membuat ia tak menentu.
Menteri marah dengan data yang ia sajikan. "Katanya data tidak absah,"
kata Elisabeth.



Elisabeth berusaha menunjukkan kesalahan perhitungan dari Kementan dan
BPS. Namun tak menggoyahkan prinsip Mentan. Elisabeth juga
menyanpaikan saat ini banyak sapi betina lokal yang produktif
dipotong. "100 persen saya sampaikan keprihatinan ini sebagai orang
Indonesia, saya sedih melihat kondisi ini," katanya.


Elisabeth marah datanya dianggap tidak valid. "Menterinya pergi ya aku
minggat," kata Elisabeth


Dua hari setelah menjadi saksi, Suswono pun datang ke Pengadilan
Tipikor untuk dimintai keterangan. Ia memang mengakui sempat marah
dengan Elisabeth yang membawa data tidak valid. "Beliau sampaikan data
produksi. Juga sampaikan ada data yang salah di Kementan sehingga
beliau sampaikan data baru," kata Suswono.


Ia hadir dalam pertemuan Medan karena diminta PKS dalam safari dakwah.
"PKS minta saya dihadirkan karena ada dialog dengan para tokoh di
Medan," kata Suswono.


Malam sebelumnya, ia sudah mendapat informasi dari rekannya Soewarso
bahwa akan ada pelaku usaha yang yang akan bertemu.



"Saya katakan ke Elisabeth, bagaimana Saudara bisa yakini data ini.
Kami pakai data ilmiah dari IPB. Kaji dulu, kalau perlu lakukan
seminar dulu," papar Suswono.


Pertemuan pun hanya berlangsung sekitar 20 menit. LHI mengatakan, tak
ada pembahasan soal kuota impor dalam pertemuan itu. Pertemuan
tersebut murni untuk membicarakan keresahan masyarakat soal krisis
daging. (Amir Sodikin)

AF Laporkan Komisi Rp 40M ke LHI


Sidang perkara dugaan korupsi suap kuota daging impor pada Jumat
(17/5) menghadirkan saksi-saksi utama. Diketahui ternyata Ahmad
Fathanah (AF) juga melaporkan soal komisi Rp 5.000 per kilogram dari
kuota 8.000 ton atau total Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq
(LHI).


Demikian terungkap dalam sidang terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur
Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources
Development dan General Affair PT Indoguna. Sidang dipimpin Ketua
Mejelis Hakim Purwono Edi Santosa.


Di persidangan AF mengaku profesinya broker yang saat itu mengurus
izin kuota impor daging PT Indoguna Utama. Selain AF, saksi lain yang
dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah LHI, Menteri
Pertanian Suswono, penerima aliran dana Maharany Suciono, serta
penyelidik KPK Amir Arif dan Andi Wina Yulianto.



Dalam rekaman penyadapan percakapan antara AF dan LHI, terungkap AF
memberi informasi ada komisi Rp 40 miliar untuk kuota 8.000 ton. LHI
menimpali, kalau begitu akan diajukan 10.000 ton. AF pun mengomentari
berarti totalnya Rp 50 miliar.



Mejawab pertanyaan jaksa Muhammad Rum, AF mengakui memang membicarakan
komisi Rp 5.000 per kg dengan LHI namun LHI menanggapinya dengan
bercanda. "Ustadz Luthfi tak percaya saya tentang hal-hal seperti itu
kalau jumlahnya besar," kata AF.


AF juga mengaku meminta uang kepada Direktur Utama PT Indoguna Maria
Elisabeth Liman yang akhirnya dipenuhi Rp 1 miliar pada 29 Januari
2013. Dalam sidang sebelumnya, terungkap di pembukuan Indoguna dana
itu disebut sebagai retribusi daging.


Namun, AF memberikan versi lain yaitu dana tersebut untuk seminar uji
publik penambahan kuota impor. "Saksi Elisabeth mengatakan sebelumnya
kalau dana itu untuk safari dakwah, yang benar yang mana," tanya Rum.


"Yang benar dana itu untuk seminar dan untuk pribadi saya kalau bisa
saya kutip dari situ," jawab AF. Jaksa kemudian menampilkan isi pesan
BlackBerry. Terungkap bahwa AF berjanji akan menyampaikan kabar
gembira itu kepada LHI.


"Tapi (maksud) saya bukan seperti itu," elak AF. AF mengaku tak ada
keinginan dirinya menyampaikan uang Rp 1 miliar itu kepada LHI.


Namun, dari penelusuran KPK, setelah menerima Rp 1 miliar, AF menuju
Hotel Le Meredian dan sempat menelepon LHI. Dalam percakapan telepon
dengan LHI, AF mengatakan ada yang "penting banget" dan "sangat
menguntungkan". AF juga mengatakan kepada sopirnya jika nanti akan ada
ajudan LHI yang akan mengambil "bungkusan".


"Saya sudah mengaku bersama Maharany dan saya kasih uang Rp 10 juta.
Waktu itu telepon Ustadz Luthfi tapi tak ada satupun kata bahwa uang
itu untuk Ustadz. Saya hanya katakan kalau ada waktu boleh engga
ketemu malam," elak AF.


Walaupun AF mencoba mengelak, diputar rekaman percakapan antara AF dan
LHI terkait rencana mereka menyusun data agar impor daging
ditingkatkan. LHI memberi argumentasi bahwa swasembada daging yang
mengandalkan ternak lokal akan mengancam ketahanan pangan.


AF juga mengaku mempertemukan bos Indoguna dengan LHI dan diharapkan
bisa bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono. Penasehat hukun
terdakwa, Bambang Hartono, menanyakan kepada AF, apa sebenarnya peran
LHI dalam pengurusan kuota 8.000 ton.


"Saya serahkan data kepada Ustadz Luthfi, tapi selanjutnya saya tak
tahu apa manuver-manuvernya," kata AF. AF tak tahu pasti isi data
tersebut. Namun diduga berisi informasi soal importir daging dan
krisis daging untuk meyakinkan Mentan agar meningkatkan kuota daging.


LHI menjanjikan akan menyampaikan data itu kepada Mentan besok paginya
namun AF tak tahu apakah benar-benar dilakukan LHI. "Katanya Ustadz
besok ke Pak Menteri tapi tak ada laporan balik," kata AF.


"Apa LHI bisa pengaruhi Suswono?" tanya Bambang. "Itu antara percaya
dan tidak, antara bisa dan tidak," jawab AF diplomatis.


LHI Membantah

LHI menyatakan dirinya memang berusaha mencari informasi lapangan
terkait krisis daging dan fenomena beredarnya daging babi dan tikus.
Data lapangan akan digunakan sebagai "second opinion" yang bisa
digunakan Mentan.


Permintaan kuota 10.000 ton kepada Mentan diakui LHI namun hal itu ia
lakukan agar meredam permintaan terus menerus dari AF. LHI hanya
mengiyakan permintaan AF agar AF memasok data lapangan valid dari
Elisabeth.


"Kalau saya bilang tidak bisa, AF bisa menghentikan informasi yang
ingin saya peroleh dari Elisabeth, karena saya sudah janjikan kepada
Menteri untuk memberikan informasi," kata LHI. Kesanggupan akan
meminta kuota ke Mentan itu benar, namun LHI mengatakan tak ia
lakukan.


LHI mengaku meminta AF agar mempertemukan dengan Elisabeth dan
akhirnya dipertemukan 28 Desember 2012. Pertemuan dihadiri AF, LHI,
Elisabeth, dan Elda Devianne A (perantara perizinan, Komisaris PT
Radina).


"Dalam rangka apa kok ketemu?" tanya Hakim Ketua Purwono. "Saya diberi
informasi dari AF, Elisabeth adalah mantan ketua asosiasi impor daging
yang punya pengalaman atasi krisis daging. Saya memang sedang cari
informasi soal penyebab daging mahal dan bercampur celeng," kata LHI.


LHI tak tahu jika Elisabeth adalah importir daging. Ia kemudian
menyampaikan informasi dari Elisabeth tersebut kepada Mentan. "Tapi
Menteri bilang datanya tidak valid. Saya bilang ini dari orang
berpengalaman, Menteri bilang dia punya informasi lebih valid," kata
LHI.


Mentan kemudian mempersilakan jika ada data lain bisa jadi
pertimbangan. Kemudian LHI menyuruh AF mempersiapkan data baru. Data
baru itulah yang disiapkan untuk pertemuan di Medan antaran LHI, AF,
Mentan, dan Elisabeth.


LHI membantah membicarakan kuota impor apalagi berusaha menggolkan
kuota PT Indoguna. "Saya hanya concern dengan masalah krisis daging.
Membicarakan uang akan menambah harga daging," kata LHI.


Menteri Pertanian Suswono membantah ada pertemuan soal kuota impor.
Pertemuan di Lembang, Jawa Barat, terkait pembahasan kuota impor tak
pernah terjadi.


Namun, Suswono mengaku beberapa kali ke Lembang, ke rumah Ustadz Hilmi
Aminudin. "Memang beliau sampaikan keluhan masyarakat soal percampuran
daging dengan celeng dan tikus," kata Suswono.


"Banyak yang bertanya, 'Anda kan Mentan dari partai Islam tapi kenapa
bisa terjadi daging campur celeng?' Persoalan itu terkait moral hazard
bukan karena harga tinggi karena setelah pelakunya ditangkap tak
terjadi lagi," kata Suswono. (AMR)

Kamis, 16 Mei 2013

Saksi: Lobi AF Atas Izin LHI


Sidang perkara dugaan suap daging impor yang melibatkan PT Indoguna
Utama mulai menyinggung petinggi partai. Saksi dari Komisaris PT
Radina, Elda Devianne Adiningrat, mengungkapkan, dalam lobi-lobi
mengurus perizinan kuota, Ahmad Fathanah selalu mengatasnamakan Luthfi
Hasan Ishaaq (LHI).



Demikian terungkap dalam sidang dengan terdakwa Arya Abdi Effendy,
Direktur Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human
Resources Development dan General Affair PT Indoguna. Sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/5), dipimpin Ketua
Majelis Hakim Purwono Edi Santosa.



Elda mengatakan, yang membantu mengurus perizinan kuota daging impor
adalah AF. Kemudian hakim anggota Hendra Yospin Alwi bertanya,
tindakan AF yang mengurus perizinan tersebut atas izin siapa. "LHI,"
begitu jawab Elda.



"Siapa LHI itu?" kejar Hendra. "Beliau waktu itu Presiden PKS (Partai
Kesejahteraan Rakyat)," jawab Elda. Hendra kembali bertanya, "Jadi
Fathanah bergerak atas izin LHI?" "Dia selalu bilang begitu," jawab
Elda.



Elda juga mengatakan, AF bukan kader PKS namun orang dekat LHI.
Lobi-lobi AF bisa menembus Menteri. Elda mengatakan, pernah memberikan
data kepada AF yang kemudian diajukan ke Mentan.



Data daftar importir daging diperoleh dari Suharyono, Kepala Pusat
Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Elda meminta
bantuan kepada Juard untuk menandai mana importir beneran mana yang
hanya distributor.



"Pak Juard pengurus ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging
Indonesia) jadi tahu kondisi perdagingan," kata Elda. Elda juga
mengatakan, orang yang paling berjasa dalam mempertemukan Mentan
dengan Direktur Utama Indoguna Maria Elisabeth Liman adalah LHI.



"Apa Pak Luthfi punya pengaruh besar ke Mentan Suswono?" tanya
penasehat hukum terdakwa, Bambang Hartono, yang dijawab tidak tahu
oleh Elda.



Elda pernah mempertemukan Elisabeth dengan AF akhir 2012. Salah satu
yang disampaikan asoal penambahan kuota. "Pertemuan itu sebetulnya mau
bertemu dengan pimpinan. Saya menerjemhkan pimpinan itu pimpinan AF,
yaitu Luthfi," papar Elda.



Pada pertemuan selanjutnya, LHI berhasil dihadirkan dan menurut Elda,
Elisabeth menjelaskan soal kondisi daging di Indonesia. "Harga daging
tinggi, di situ LHI tercengang lihat kondisi yang ada selama beberapa
bulan. Salah satu ujungnya adalah meningkatkan kuota impor," kata
Elda.



Elda juga memaparkan, dia mendatangi ASPIDI atas suruhan rekannya
untuk mencari importir yang bisa menjalankan impor daging. Elda
menyebut nama Arif Rahman, rekannya yang memperoleh informasi dari
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang akan adanya
peningkatan kuota.



Namun, terdakwa Juard meragukan pengakuan Elda. Menurut Juard. "Bunda
(panggilan Elda) ke ASPIDI bukan karena permintaan Pak Arif. Namun
karena suami Bunda telepon ke AF dia punya kuota 10.000 ton," kata
Juard.



Suami Elda adalah Deni P Adiningrat, yang memperkenalkan istrinya
dengan AF. Deni sebelumnya sempat mengurus proyek di Kementan bersama
AF.





Elisabeth membantah

Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman juga dihadirkan
sebagai saksi. Elisabeth lebih banyak membantah keterlibatan AF dan
LHI dalam lobi-lobi kuota daging impor.



Bahkan, Elisabeth tak mengakui jika aliran dana Rp 1 miliar yang
diminta AF merupakan bagian dari fee pengurusan kuota impor. "Itu
murni sumbangan untuk safari dakwah PKS di Nusa Tenggara dan Papua,"
katanya.



Ia mau bertemu dengan Elda karena Elda lah yang menawari punya kuota
200 ton sehingga dia tertarik membeli kuota itu. Namun, nyatanya
permintaan penambahan kuota ditolak terus.



Elisabeth menyatakan, pemberian uang Rp 1 miliar itu karena AF memohon
kepada dirinya dengan menggunakan pendekatan sesama orang Makassar.
"AF itu berasal dari keluarga religius. Ngomongnya santun, belakangan
di TV diberitakan macam-macam," katanya.



Ibu dari Arya ini juga membantah bahwa dirinya pernah menyanggupi fee
Rp 5.000 per kilogram jika kuota 8.000 ton diloloskan. Ia mengaku tak
tahu menahu soal permohonan kuota 8.000 ton dan tak pernah menjanjikan
fee.



Soal pemberian uang Rp 300 juta kepada AF melalui Elda sebelum
berangkat ke Medan, Elisabeth mengatkana itu adalah "uang bensin"
untuk Elda karena Elda sudah bekerja pada dirinya selama 2,5 bulan.
Majelis hakim akan mengkonfrontasi kesaksian Elisabeth dengan Ahmad
Fathanah dan Elda pada Jumat (17/5). (AMR)

Rabu, 15 Mei 2013

Saksi Djoko Susilo Mencapai 152 Orang


Total jumlah saksi dalam berkas perkara dugaan korupsi pengadaan
simulator surat izin mengemudi di Korlantas Polri dengan terdakwa
Irjen (Pol) Djoko Susilo mencapai 152 orang. Mereka terdiri dari dua
bagian yaitu saksi-saksi untuk tindak pidana korupsi dan saksi-saksi
tindak pindana pencucian uang.


Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta (14/5), usai pembacaan putusan sela memerintahkan Jaksa
Penuntut Umum agar meringkas jumlah saksi yang akan dihadirkan.
"Kepada penuntut umum, majelis peringatkan apabila ada keterangan
saksi-saksi yang variannya sama maka tak perlu dipanggil secara
keseluruhan," kata Suhartoyo.


Tanpa mengurangi hak dari terdakwa atau penasehat hukum, apabila ada
saksi yang tidak dihadirkan penuntut umum namun dipandang perlu oleh
penasehat hukum, majelis hakim mempersilakan agar diajukan. "Nanti
akan kami pertimbangkan apakah diperlukan atau tidak," kata Suhartoyo.


Suhartoyo mengingatkan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
Korupsi agar menghadirkan saksi-saksi secara sistematis. Perkara yang
akan dibuktikan dulu yaitu tindak pidana korupsi, baru tindak pidana
pencucian uang.


Menanggapi permintaan majelis hakim, jaksa penuntut umum Pulung
Rinandoro menyatakan setuju dengan saran majelis hakim sehingga
pihaknya tak akan memanggil semua saksi. "Kami tidak akan panggil
semua saksi. Saksi yang kami panggil sekitar 30 orang untuk tindak
pidana korupsinya," kata Pulung.


KPK juga sepakat untuk membuktikan dulu dakwaan tindak pidana korupsi,
baru dakwaan TPPU. Untuk dakwaan TPPU, belum bisa dipastikan akan
memanggil berapa saksi.


Penasehat hukum terdakwa, Juniver Girsang, tak masalah dengan sistem
yang diajukan jaksa. Hanya saja, pihaknya meminta agar informasi soal
saksi-saksi yang akan dihadirkan bisa segera mereka peroleh
secepatnya.


Eksepsi ditolak

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi
atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan
penuntut umum untuk melanjutkan persidangan. Banyak nota keberatan
ditolak karena dianggap sudah masuk materi perkara sehingga harus
dibuktikan di persidangan.


Salah satu keberatan penasehat hukum adalah menganggap Pengadilan
Tipikor tak berwenang mengadili TPPU Djoko Susilo. Terhadap nota
keberatan itu, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor jelas
berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang No 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.


"Majelis hakim berkesimpulan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili
tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak
pidana korupsi," kata hakim anggota Amin Sutikno.


Terhadap asas retroaktif (hukum berlaku surut) yang dipermasalahkan
penasehat hukum terdakwa, majelis hakim lebih sependapat dengan
penuntut umum. Dengan demikian, KPK berhak mengusut TPPU pada rentang
2003-Oktober 2010.


Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, larangan menggunakan
retroaktif hanya untuk hukum materiil dan tak berlaku untuk hukum
formil atau hukum acara pidana. Dalam yurisprudensi, asas seperti ini
pernah diterapkan pada perkara Bahasyim Assifie dan perkara Yudi
Hermawan.


Penasehat hukum terdakwa sebelumnya berpendapat, KPK tak berhak
mengusut perkara TPPU di bawah Oktober 2010. Alasannya karena
kewenangan KPK menyidik perkara TPPU baru ada pada Pasal 74 UU No
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


UU No 15/2002 tentang TPPU hanya menyebut penyidik TPPU adalah
kepolisian atau kejaksaan. Sehingga, ketika KPK mengusut TPPU Djoko di
bawah Oktober 2010 dan apalagi menggunakan UU Tahun 2002, penasehat
hukum terdakwa protes keras. (Amir Sodikin)

Rabu, 08 Mei 2013

Perempuan Fathanah Disinggung di Persidangan Indoguna

Kiprah Ahmad Fathanah dengan teman perempuannya sempat disinggung
dalam sidang perkara dugaan suap daging impor yang digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013). Sidang
menghadirkan terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional PT
Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan
General Affair PT Indoguna.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan sopir Ahmad Fathanah, yaitu
Syahrudin alias Alu sebagai saksi. Penasehat hukum terdakwa, Bambang
Hartono, menanyakan kepada Syahrudin soal isi berita acara pemeriksaan
yang dilakukan penyidik terhadap Syahrudin.


Bambang kemudian membacakan isi BAP yang dilatarbelakangi oleh
peristiwa pada tanggal 16 Januari 2013. Ketika itu, disebutkan
Syahrudin alias Alu pernah mengantar Ahmad Fathanah ke Hotel Kaisar di
Jalan Duren Tiga Jakarta, untuk menurunkan Fathanah di Cafe Dangdug
yang berlokasi di basement Hotel Kaisar.

Bambang kemudian membacakan isi BAP, "Sekitar pukul 02.00, saudara
Ahmad Fathanah meminta saya menjemput di basement. Pada saat itu ada
seorang wanita yang seingat saya berpakaian warna biru ikut masuk ke
dalam mobil. Dari Hotel Kaisar, saudara Ahmad Fathanah memerintahkan
saya utk mengantarkan ke sebuah hotel di daerah cikini namun nama
hotelnya saya tidak ingat."

"Tak lama setelah menurunkan Ahmad Fathanah di hotel, saudara Ahmad
Fathanah menelepon saya dan mengatakan, 'Alu (panggilan Syahrudin)
kalau Ibu telepon bilang saya lagi di DPP PKS.' Sekitar 40 menit
menunggu saudara Ahmad Fathanah bersama rekan wanitanya, saya jemput
di lobi hotel dan kemudian kami mengantarkan wanita tersebut (untuk
pulang) ke daerah Rawamangun. Setelah mengantarkan wanita tersebut
saya dan Ahmad Fathanah kembali ke depok," lanjut Bambang membacakan
BAP.

Kemudian Bambang bertanya kepada saksi, "Apakah isi BAP tersebut
betul?" Syahrudin menjawab, "Betul."


Bambang pun spontan berkomentar, "Ceweknya cakep enggak?" Komentar
Bambang memicu tawa di ruangan sidang. "Cukup Majelis," kata Bambang.

Selain menghadirkan Syahrudin, sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Purwono Edi Santosa juga menghadirkan saksi lain yaitu Rudy
Susanto, Komisaris PT Berkat Mandiri Prima. (AMR)

Selasa, 07 Mei 2013

Zulkarnaen dan Kisah Kuasa Banggar


Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada

Senin (6/5/2013) dengan meyakinkan menuntut Zulkarnaen Djabbar dengan

pidana penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta

subsider lima bulan kurungan. Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran

(Banggar) DPR terakhir yang akan menghadapi vonis Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi, Jakarta.







Anggota Komisi VIII DPR nonaktif ini juga menyeret putranya terlibat

dalam pusaran korupsi, yaitu Dendy Prasetya. Dendy dituntut pidana

penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider

empat bulan kurungan.







Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama

putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi

bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk

menggolkan perusahaan yang mereka usung.







Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian

negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,

maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka

akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.







Zulkarnaen adalah satu dari sekian anggota Banggar yang pernah

mewaarnai persidangan kasus korupsi di Indonesia. Sebelumnya

tersebutlah nama-nama yang tak asing bagi kita, diantaranya Muhammad

Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.







Dalam persidangan sebelumnya, sulit untuk diingkari bahwa Zulkarnaen

adalah bagian dari penggiring anggaran yang lazim atau khas dilakukan

oleh orang-orang Banggar DPR sebelumnya. KPK memiliki banyak bukti

berupa rekaman penyadapan percakapan melalui telepon antara terdakwa

dengan berbagai pihak.







Mendengarkan percakapan telepon mereka, sulit untuk membantah bahwa

Nazauddin begitu memiliki pengaruh kuat. Atau setidaknya begitu

berusahanya untuk memastikan pengaruhnya bisa menembus dan

mengintervensi Kementerian Agama, bahkan berusaha menembus Kementerian

Keuangan.





"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu

pesan teman-teman...Kemenkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya

sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami

bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

begitu bunyi percakapan telepon yang disadap KPK.







Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi

antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabbar dan pengusaha Fahd

el Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di

Kementerian Agama.







Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing, ataukah Zulkarnaen

yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih misteri. Namun, KPK

berkeyakinan, Zulkarnaen adalah pemberi support atau backing untuk

Fahd yang akan mengikuti tender di Kemenag.







Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya

tanpa ada pretensi apapun. Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan

Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan

pernah juga menjad Sekjen MKGR.







"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR

akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen. "Oh siap," jawab

suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar

biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd

mengakhiri pembicaraan.







Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Agama. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul

mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana

pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.







Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Banggar. Jaksa

penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan itu

begitu jelas maksud dan tujuannya. Percakapan itu makin

mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai

anggota Banggar.







Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi

(memberi tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari

Kemenkeu. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana

tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai. Inilah momok paling

menakutkan bagi pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.







Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya

memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara

Kemenkeu dengan DPR. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah batas

maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen,

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari itu.







Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan

memanfaatkan dana pendidikan. Dari Kemenkeu, Kemenag memang mendapat

dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan bagi dana

nonpendidikan.







Bubarkan Banggar



Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di

sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode

Nurhayati, hingga Angelina Sondakh. Karena begitu kuasanya Banggar,

banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi

mafia anggaran tingkat tinggi.







Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan

membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering

digunakan. "Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari

situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.







Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia

anggaran di Banggar. Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi

Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas

keberadaan dan kewenangannya.







Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial

review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap

melegalkan korupsi.







Koordinastor Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran

(FITRA), Maulana, mengatakan dua undang-undang yang sudah dimasukkan

ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 ayat (1)

dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,

DPD, dan Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan

Negara.







Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan

tetap di DPR sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya

begitu besar. "Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun

justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota

Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.







Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz memastikan, jika

kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini

Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik. "APBN adalah

cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi

sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata

Donal.







Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan kondisi korupsi yang

masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum

karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah. Karena itu,

koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut

peduli terhadap bahayanya mafia anggaran dan karena itu kewenangan

Banggar harus dipangkas.







Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi

Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch,

Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,

Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi

Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum

Indonesia.







(Amir Sodikin)

Senin, 06 Mei 2013

Zulkarnaen Dituntut 12 Tahun Penjara

Anggota Komisi VIII DPR nonaktif, Zulkarnaen Djabar, dituntut pidana

penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider

lima bulan kurungan. Sementara, putranya, Dendi Prasetya, dituntut

pidana penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta

subsider empat bulan kurungan.





Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama

putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi

bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk

menggolkan perusahaan yang mereka usung.





Zulkarnaen dan Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian

negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,

maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka

akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.





"Memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa 1, Zulkarnaen

Djabar, dan terdakwa 2, Dendi Prasetya, secara bersama-sama terbukti

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

sesuai dalam dalam dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum pada

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni.



Dakwaan primer mengacu pada Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1

KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.





Mereka dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi

pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011 serta penggandaan

kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Perusahaan yang

mereka usung adalah PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,

dan PT Sinergi Pustaka.





Dari surat tuntutan jaksa, bukti-bukti banyak diambil dari rekaman

penyadapan percapakan antara terdakwa dengan berbagai sumber.

Terungkap upaya Zulkarnaen, Dendi, dan Fahd el Fouz (perantara

proyek), yang berusaha menggiring agar pihak panitia lelang di

Kementerian Agama memenangkan perusahaan yang mereka usung.





Zulkarnaen terbukti memberi dukungan atau backup kepada Fahd untuk

ikut lelang di Kemenag. Selain ikut membantu lobi-lobi melalui

telepon, Zulkarnaen diyakini juga berperan dalam pembahasan dan

persetujuan anggaran di DPR. "Sampaikan ke teman-teman, luar biasa itu

perjuangan Bang Zul," begitu salah satu rekaman percakapan antara

Zulkarnaen dengan Fahd.





Dendy dan Fahd diyakini sebagai orang yang aktif melobi perusahaan

pemain untuk mendapatkan fee proyek 15 persen serta membuat rencana

pembagian fee dengan orang-orang yang terlibat. Proyek terkait

pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, penggandaan Al

Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al

Quran 2012 senilai Rp 50 miliar.





Zulkarnaen dianggap menerima hadiah uang total Rp 14,3 miliar dari

Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka. Fahd dan Dendi

menyebut diri mereka sebagai utusan Senayan atau utusan Zulkarnaen

Djabar yang dengan "murah hati" menaruh dana "ontop" milik "Senayan"

di Bimas Islam.





Zulkarnaen juga terbukti melobi Dirjen Bimas Islam Kemenag saat itu,

Nasaruddin Umar, soal urutan PT A3I yang sempat di bawah perusahaan

lain yaitu PT Macanan. Zulkarnaen dalam rekaman percakapan meminta

agar Nasaruddin memberi sinyal kepada bawahannya untuk menangani PT

Macanan ini.





Fahd secara terang juga telah menawarkan pekerjaan pengadaan

laboratorium komputer MTs di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul

Kadir, dengan syarat membayar fee 15 persen. Abdul Kadir setuju dan

kemudian mengajak PT Cahaya Gunung Mas, yang kemudian menyubkontrakkan

lagi ke PT Batu Karya Mas.



Untuk memenangkan proyek, mereka mengintervensi beberapa pejabat di

Kemenag, antara lain Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen

Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen

Kemenag.



Para terdakwa akan mengajukan pledoi pada Kamis (16/5) dua pekan

mendatang. (AMR)

Kamis, 02 Mei 2013

Kuota Selalu Ditolak, Indoguna Gunakan “Tim Khusus”

Beberapa kali PT Indoguna Utama dan anggota grupnya mengajukan

penambahan kuota daging impor ke Kementerian Pertanian, namun selalu

ditolak. Akhirnya, Indoguna meminta bantuan pihak lain yang memiliki

"tim khusus". "Tim khusus" inilah yang dianggap punya jalur khusus

menembus kebekuan Kementerian Pertanian.







Demikian pengakuan saksi Priyoto, staf bagian perizinan PT Indoguna

Utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/5).

Priyoto bersaksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur

Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources

Development dan General Affair PT Indoguna. Siding dipimpin Ketua

Majelis Hakim Purwono Edi Santosa.







Priyoto memaparkan, atas perintah Juard, surat pengajuan izin

penambahan kuota impor 2013 diserahkan kepada Jerry Roger Kumontoy.

"Pak Jerry orangnya Bunda, dia yang bantu mengurus izin. Jerry dan

Bunda punya tim khusus untuk mengurus perizinan," kata Priyoto.







Bunda adalah panggilan Elda Devianne Adiningrat, Ketua Asosiasi

Perbenihan Indonesia. Dalam surat dakwaan, disebutkan setelah

mengetahui permohonan ditolak, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria

Elizabeth Liman kemudian meminta bantuan pihak ketiga yaitu Elda.







Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Roem,

bertanya apakah pengurusan izin penambahan kuota tahun sebelumnya juga

menggunakan pihak ketiga. "Sebelumnya selalu langsung," jawab Priyoto.







Ditanya mengapa izin kuota 2013 (yang diajukan 28 Desember 2012),

menggunakan jasa pihak ketiga, Priyoto mengatakan, "Pak Juard yang

lebih tahu".







Namun, Priyoto memberi gambaran betapa sulitnya mengurus pengajuan

izin penambahan kuota karena selalu ditolak Kementerian Pertanian. Ia

pernah mengurus izin sendiri untuk penambahan kuota 2012 pada 8

November 2012 dan 27 November 2012 dan dua-duanya ditolak.







Akhirnya, untuk mengurus izin penambahan kuota 2013 sebanyak 8.000 ton

yang diajukan pada 28 Desember 2012, Maria menggunakan jasa Elda. Elda

inilah yang dianggap bisa menghubungi Ahmad Fathanah untuk melobi

Luthfi Hasan Ishaq yang waktu itu Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Diharapkan, Luthfi bisa melobi Menteri Pertanian Suswono yang juga

kader PKS.







Restribuasi Daging



Pudji Rahayu, kasir PT Indoguna, memberi kesaksian yang menguatkan

dugaan pemberian uang kepada pihak lain untuk mengurus impor daging.

Ia diperintahkan Direktur Keuangan PT Ingoduna, Soraya Kusuma, untuk

mencairkan uang Rp 1 miliar via cek. Dari Rp 1 miliar, Rp 500 juta

diambil Arya Abdi sedangkan Rp 500 juta disimpan Pudji.







Pengeluaran Rp 500 juta untuk Arya itu ditulis Pudji sebagai "izin

kuota beef". Selain Rp 500 juta, ada juga sebelumnya pengeluaran Rp

300 juta yang ditulis Arya Abdi sebagai "izin retribusi beef".







Uang Rp 300 juta dalam dakwaan jaksa disebutkan untuk bantuan

perjalanan kampanye Luthfi ke Medan pada 10 Januari 2013. Sedangkan Rp

500 juta, bagian Rp 1 miliar yang merupakan permintaan Ahmad kepada

Indoguna 28 Januari 2013.







Kekurangan Rp 500 juta diambil dari uang yang dibawa Rudy Susanto,

Komisaris PT Berkat Mandiri Prima atas perintah Arya Abdi. Uang

diantarkan Rudy ke PT Indoguna pada 29 Januari 2013. Di hari yang

sama, Ahmad Fathanah datang ke Indoguna mengambil uang tersebut.











Dalam dakwaan disebutkan, Juard perintahkan Pudji membawa Rp 500 juta

dari pencairan cek ke ruang rapat. Kemudian Rudy juga membawa Rp 500

juta. Kedua paket uang tersebut kemudian diletakkan di jok belakang

mobil Ahmad Fathanah.







Ditanya jaksa, apakah Pudji tahu uang yang ia cairkan itu untuk apa,

ia menjawab tidak tahu. "Belakangan saja baru tahu uang itu untuk apa

dari media massa," kata Pudji.







Dalam rekaman CCTV yang diputar jaksa KPK, tergambar suasana saat

penyiapan uang Rp 1 miliar tersebut di ruangan PT Indoguna yang

dimulai dengan kedatangan Rudy. Para saksi membenarkan rekaman CCTV

tersebut. (AMR)

Jumat, 26 April 2013

Zulkarnaen Berharap Priyo Budi Santoso Lobi Kemenag

Terdakwa perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan

laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama,

Zulkarnaen Djabar, pada Kamis (25/4), menyebut nama Priyo Budi

Santoso, koleganya di DPR. Priyo disebut diharapkan bisa menyelesaikan

mentoknya lobi-lobi di Kementerian Agama terkait proyek penggandaan

Al-Quran.





Nama "Pak Priyo" muncul di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi

yang diketuai Kemas Abdul Roni memutar puluhan rekaman penyadapan

percakapan yang melibatkan para terdakwa. Malam ini Zulkarnaen

(terdakwa 1) dan putranya Dendy Prasetya (terdakwa 2) sedang diperiksa

sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai Aviantara.





Salah satu rekaman menggambarkan paniknya Dendy yang menginformasikan

PT Macanan menduduki urutan pertama sebagai calon pemenang, sementara

perusahaan yang diusung Zulkarnaen berada di urutan kedua.





PT Macanan banting harga dan telah menggusur posisi perusahaan PT

Adhi Aksara Abadi Indonesia yang diusung Fahd dan kawan-kawan.

Zulkarnaen kemudian menyarankan agar berbicara dengan Priyo Budi

Santoso.





Usai mendengarkan rekaman, Zulkarnaen menjelaskan, "Karena ini

permintaan pertolongan dari yunior-yunior (Fahd dan kawan-kawannya

aktif di Gema MKGR), saya terbuka saja. Pada waktu itu Pak Dirjen

(Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar) sudah dibicarakan sebagai Wamen.

Saya merasa risi, atau ewuh pakewuh lah, karena ini bukan proyek saya,

lebih baik Pak Priyo lah yang dihubungi," kata Zulkarnaen.





Priyo Budi Santoso adalah senior yang pernah menduduki posisi sebagai

Ketua Umum MKGR. Zulkarnaen sendiri juga pernah menjadi Ketua Umum

MKGR dan juga Sekjen MKGR.





Harapan Zulkarnaen agar Priyo bisa berbicara dengan Nasaruddin.

Pembicaraan yang dimaksud adalah soal banting harga PT Macanan yang

dikhawatirkan akan ada kesalahan pencetakan. "Karena itu saya katakan

bagaimana kalau hubungi Pak Priyo, biar lebih kuat," kata Zulkarnaen

menjelaskan.





Dalam rekaman sebelumnya juga diputar percakapan antara Zulkarnaen

dengan Fahd. Fahd sempat bertanya apakah "yang punya PBS aman" dan

dijawab Zulkarnaen aman. PBS menurut Zulkarnaen adalah Priyo Budi

Santoso. Soal maksud "yang punya PBS aman" ini tak dijelaskan di

sidang.





Jaksa juga memutar percakapan sekitar 20 menit antara Zulkarnaen

dengan Nasaruddin. Percakapan tersebut membahas soal bahayanya jika PT

Macanan memenangkan tender. (Amir Sodikin)

Kamis, 25 April 2013

Sidang Zulkarnaen Djabar: Banggar Ancam Blokir Anggaran Pendidikan 20 Persen

Sidang perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium

komputer madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian

Agama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Kamis (25/4). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

mengagendakan pemeriksaan para terdakwa yaitu Zulkarnaen Djabar dan

putranya, Dendy Prasetya.





Zulkarnaen adalah anggota DPR RI dari Komisi VIII yang juga anggota

Badan Anggaran. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi

yang diketuai Kemas Abdul Roni banyak memutar rekaman penyadapan

percakapan melalui telepon yang melibatkan para terdakwa.





Dalam rekaman percakapan semakin mengindikasikan peran Zulkarnaen yang

memiliki pengaruh sebagai anggota Banggar. Rekaman percakapan pada 1

Agustus 2011 antara Zulkarnaen dengan Fahd el Fouz, perantara proyek,

mengungkapkan adanya ancaman Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar

DPR yang akan membintangi anggaran pendidikan 20 persen dari

Kementerian Keuangan. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan

memblokir dana tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai.





Ancaman membintangi anggaran tersebut karena ada perselisihan pendapat

antara Kemenkeu dengan Banggar. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah

maksimal anggaran yang bisa disediakan anggaran pendidikan, sedangkan

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari 20 persen.





"Undang-Undang mengamanatkan 20 persen itu minimal bukan maksimal,

saya bilang nanti anggaran akan kami bintangi, kita warning," begitu

kata Zulkarnaen kepada Fahd. Kepada jaksa, Zulkarnaen mengakui suara

percakapan tersebut adalah dirinya dan Fahd.





Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd di Kemenag. Dari Kemenkeu,

Kemenag mendapat dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan

bagi dana nonpendidikan. Dari total itu, Rp 50 miliar adalah dana

penggandaan Al-Quran.



"Di Kemenkeu ini kan banyak pejabat baru, sok-sokan. Saya sudah

telepon Pak Syam, dia bilang ancam saja Pak Zul. Akan kami bintangi

dana 20 persen dari anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

papar Zulkarnaen kepada Fahd.







Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Sekjen Kemenag. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul mengancam

Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan untuk meningkatkan dana

pendidikan di Kemenag yang sudah lama timpang dibanding pendidikan

umum.





"Kemudian ada kalimat, dihantamnya menkeu, kan luar biasa saya bantai,

apa maksudnya?" tanya jaksa Roni. Zulkarnaen menjelaskan, hal itu

terkait perdebatan antara DPR dengan Kemenkeu.





"Maksudnya mereka (Kemenag) juga ingin berjuang untuk anggaran sektor

pendidikan agama, karena itu Pak Syam bilang ancam saja Pak Zul,"

papar Zulkarnaen. Kejengkelan kepada Kemenkeu itu dilatarbelakangi

timpangnya anggaran pendidikan agama dengan pendidikan umum.





Dalam rekaman percakapan yang disadarp KPK tersebut, terungkap juga

Zulkarnaen berpesan pada Fahd agar memberitahu teman-temannya di GEMA

MKGR. "Kasih tahu kawan-kawan, Pak Zul itu luar biasa memperjuangkan,"

kata Zulkarnaen kepada Fahd yang dijawab Fahd, "OK...OK..."





"Itu kan kalimat spontan supaya Fahd itu beri tahu soal beginilah kami

berjuang, sampaikan ke kawan-kawan," begitu Zulkarnaen menjelaskan

rekaman tersebut.





Hingga pukul 21.45, sidang masih berlangsung. (Amir Sodikin)

Jumat, 05 April 2013

Korupsi Penggandaan Al-Quran : Uang Korupsi Disetor Ke Perusahaan Terdakwa

Sidang perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium

madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian Agama kembali

digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (4/4). Terungkap

bahwa aliran dana hasil fee mengurus proyek tersebut mengalir ke

rekening perusahaan para terdakwa.





Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara menghadirkan

terdakwa anggota DPR RI dari Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya,

Dendy Prasetya. Dua orang saksi dari perbankan dihadirkan, mereka

adalah karyawan Bank Mandiri, Rahma Puspita Sari dan karyawan Bank BCA

Simon Petrus Sitanggang.





Menurut Rahma, Dendy menyetor uang hasil pencairan cek senilai Rp 5,1

miliar dan Rp 1,6 miliar ke perusahaannya PT Perkasa Jaya Abadi

Nusantara (PT PJAN). Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa PT PJAN

merupakan perusahaan yang didirikan oleh Zulkarnaen. Uang tersebut

diduga merupakan fee yang diberikan Abdul Kadir Alaydrus, pemenang

tender penggandaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012. Abdul Kadir adalah

Konsultan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sekaligus Direktur PT Sinergi

Pustaka Indonesia (SPI).





"Pencairan cek pada 23 Desember 2011 atas nama Rizky (Rizky

Moelyoputro), kemudian disetor tunai," kata Rahma. Rizky adalah

Direktur Eksekutif PT PJAN, sedangkan cek diatasnamakan milik PT Karya

Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Penyetor uang ke PT PJAN disebutkan

adalah Dendy.





Sebelumnya, saksi Fahd El Fouz, seorang pengusaha yang juga Ketua Umum

Gema MKGR, mengatakan terdakwa Dendy Prasetya meminjam rekening milik

PT KSAI untuk menampung fee (komisi) dari proyek penggandaan Al Quran

tahun 2011-2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011

di Kemenag. PT KSAI didirikan Fahd bersama rekan-rekannya di Gema

MKGR.





Rahma memang tidak melihat langsung Dendy melakukan transaksi

penyetoran. Sebab transaksi Dendy ditangani petugas khusus nasabah

prioritas. "Dendy tanda tangan di slip setoran Rp 5,1 miliar," kata

Rahma.





Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menduga PT PJAN

merupakan perusahaan penampung uang fee proyek penggandaan Alquran dan

laboratorium komputer MTS. Saksi dari perusahaan pemenang tender,

Abdul Kadir Alaydrus, pernah menyatakan ia memang memberikan fee untuk

penggandaanAl-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 total Rp 9,650 miliar

dan untuk laboratorium komputer MTS tahun 2011 Rp 4,7 miliar.





Kepala Operasional Cabang Bank BCA KCU Cabang Menara Bidakara, Simon

Petrus Sitanggang menambahkan kesaksian bahwa pada 12 Oktober 2011 ada

nasabah Abdul Kadir Alaydrus menarik dana Rp 2 miliar. Dana itu

kemudia dipindahbukukan ke rekening PT PJAN. "Tidak dalam bentuk tunai

tapi disetorkan lagi ke PT PJAN oleh Syamsurahman," kata Simon.





Transaksi terjadi lagi pada 19 Oktober 2011 sebesar Rp 1 miliar yang

juga disetor ke rekening PT PJAN. Simon mengatakan yang menyetor uang

tersebut atas nama Dendy, sesuai slip setoran. Disusul lagi pada 28

November 2011, ada tarikan dan setoran lagi Rp 1,197 ke PT PJAN oleh

Syamsurachman. Di cabang BCA lain, juga ada setoran Rp 543 juta untuk

PT PJAN. Jika dijumlahkan, uang tersebut sesuai dengan jumlah fee

untuk proyek laboratorium MTS sebesar Rp 4,7 miliar.





Saat ditanya jaksa KMS A Roni, siapa pemilik PT PJAN, Simon menjawab

Dendy dan Elsarita (Ibu Dendy atau istri Zulkarnaen). "Tidak ada di

akte nama Zulkarnaen," katanya. (AMR)