Tampilkan postingan dengan label Simulator Berkendara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Simulator Berkendara. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

"Tambah Darah" dalam Gim "Driving Simulator"



Pada Maret 2011, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang dipanggil menghadap staf Korlantas Polri bernama I Nyoman Suarti dan heru. "Bos, kasihan Pak Waka (Wakil Kepala Korps Lalu Lintas saat itu dijabat Brigjen Pol Didik Purnomo), Budi Susanto enggak pernah perhatikan Waka," kata staf Korlantas tersebut.

 Sukotjo yang menjadi subkontraktor pekerjaan pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi di Korlantas pada 2011 itu berlagak bodoh dengan bertanya apa maksud memperhatikan. "Ya berikan danalah, kaliber 50 atau kaliber 100," kata staf Korlantas.

 Tiga hari kemudian, tepatnya hari Jumat, Sukotjo pun datang kembali sambil membawa oleh-oleh dari Bandung. "Sudah ada barangnya," kata Sukotjo.

 "Kaliber berapa yang dibawa," tanya staf Korlantas. "Kaliber 50," kata Sukotjo. "Bagaimana kemasannya?" tanya staf Korlantas. "Biasa, oleh-oleh Bandung. Brownis," jawab Sukotjo.

 Oleh-oleh brownis itu kemudian menurut Sukotjo dibawa oleh staf bernama Indra ke ruangan Pak Waka. Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo dalam sidang dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo pada Jumat (24/5) tampak terpana mendengar kisah Sukotjo.

 "Apa maksudnya keliber 50 dan kaliber 100," tanya Suhartoyo. Sukotjo menjelaskan, itu maksudnya Rp 50 juta atau Rp 100 juta, uang kemudian disamarkan dalam bungkusan kue brownis, oleh-oleh khas Bandung, tempat PT ITI berada.

 Sukotjo mengatakan, uang itu diberikan kepada Didik sebagai Wakil Korlantas untuk memuluskan komunikasi dirinya dengan Korlantas. Di ruangan Didik, Sukotjo kemudian menyerahkan oleh-oleh sambil melaporkan masalah simulator berkendara 2009 dan teknis soal simulator berkendara 2011. "Saya bertemu satu jam, setelah itu pulang," katanya.

 Selain menggunakan sandi kaliber dan kue brownis, Sukotjo juga pernah dengan tangkas menangkap sandi permintaan uang dari Staf bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, AKP Ni Nyoman Suartini. Dalam penyiapan dokumen, Sukotjo memang sering bekerja dengan Nyoman.

 "Udah capek Bos, malam Minggu nih, butuh tambah darah," kata Sukotjo, menirukan perkataan Nyoman. "Tambah darah" itu merupakan sandi untuk permintaan uang. Jika sudah begitu, Sukotjo akan memberikan uang dengan kisaran rata-rata Rp 10 juta.

 "Apa dibagi ke temannya?" tanya hakim Martinus. "Saya tak tahu," jawab Sukotjo.

 Aliran dana

 Sukotjo pada 13 Januari 2011 juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 8 miliar ke Primkopol yang katanya untuk proyek TNKB. Uang itu atas permintaan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi mitra bisnisnya.

 Di hari yang sama, ia juga menyerahkan dana Rp 2 miliar secara tunai untuk Djoko Susilo dan Rp 2 miliar untuk Budi Susanto. Untuk Djoko, uang diterima sekretaris pribadinya bernama Erna, sedangkan untuk Budi diterima langsung yang bersangkutan.

"Pada 14 Januari 2011, saya juga diminta tranfer ke Primkopol Rp 7 miliar," kata Sukotjo. Permintaan uang itu disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa AKBP Tedy Rusmawan kepada Budi Susanto saat studi banding di Singapore Driving Safety Center. Menurut Sukotjo, Tedy bilang Djoko Susilo yang meminta uang itu.

 "Saya ada di situ. Saya dengar permintaan uang itu, kemudian Budi Susanto minta saya transfer Rp 7 miliar, saat itu juga," kata Sukotjo. Akhirnya, Sukotjo menghubungi bendaharanya, Vivi, agar mentransfer Rp 7 miliar ke Primkopol.


Tanggal 17 Januari 2011, kembali Budi Susanto meminta Sukotjo mentransfer pegawainya Rp 1 miliar. Lalu, tanggal 26 Januari 2011 kembali diminta Budi mentransfer ke Suripto Rp 1 miliar dan ke Mulyadi Rp 3,5 miliar. "Budi bilang dia butuh uang untuk proyek," kata Sukotjo.

Tanggal 18 Februari, kembali Sukotjo diminta Budi transfer Rp 2 miliar ke Mulyadi. "Untuk proyek katanya, saya anggap itu untuk proyek simulator berkendara," kata Sukotjo.

 Sukotjo kembali mendengar ada permintaan yang diatasnamakan untuk terdakwa Djoko pada 21 Februari. "Saya diminta Budi transfer Rp 4 miliar, Pak DS ada kebutuhan katanya," kata Sukotjo.

 Uang itu kemudian diantar tunai ke Budi Susanto. Tanggal 25 Februari 2011 masih ada juga permintaan dari Budi Rp 1 miliar yang ditransfer ke Mulyadi.

 Sukotjo juga memberikan uang tips untuk Irwasum pada 8 Maret 2011 senilai Rp 150 juta. "Itu untuk preaudit simulator berkendara roda empat karena dananya melebihi Rp 100 miliar, maka dilakukan preaudit dari Mabes Polri," kata Sukotjo.

 Dana itu dibagikan ke anggota tim untuk memuluskan proses agar tim bisa menyetujui dengan pemenangnya PT CCMA. "Tunai diserahkan ke Kompol Endah.  Tak ada tanda terima," kata Sukotjo.

Keesokan harinya tanggal 9 Maret 2011, di pabrik Budi Susanto, Budi meminta Rp 50 juta untuk diberikan kepada Wakil Ketua Tim I Gusti Ketut Gunawa. "Dia masih di tempat itu. Dana itu untuk memuluskan PT CCMA sebagai pemenang," kata Sukotjo.

Beberapa hari kemudian, 14 Maret  2011, Budi minta Rp 500 juta. "Menurut Budi dan Tedy akan diberikan ke Ketua Tim Irwasum Pak Wahyu.  Saya berikan Rp 500 miliar dengan azas percaya. Apa disampaikan atau tidak, saya tak tahu," kata Sukotjo.

Pada hari yang sama, Budi dan Tedy minta lagi Rp 1 milar supaya proyek lancar. "Uang itu akan diberikan kepada Ketua Irwasum, Pak Fajar," kata Sukotjo.

Di luar itu, masih ada uang kecil yang diberikan kepada Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) saat melakukan pemeriksaan ke pabrik PT ITI di Bandung. "Mereka sekitar 5 sampai 7 orang, rata-rata saya beri Rp 2,5 juta sampai Rp 15 juta tergantung pangkat," kata Sukotjo.

 Uang terakhir yang dibagi-bagi Sukotjo adalah pada Juli 2011, tiga hari sebelum perusahaan Sukotjo "dirampas" yang menurut Sukotjo dilakukan anak buah Djoko Susilo dan Budi Susanto. "Tim Wasdal untuk simulator berkendara roda empat datang untuk memeriksa persiapan produksi," kata Sukotjo.

 Jauh sebelum itu, Oktober 2010, ketika proyek masih direncanakan, Sukotjo juga sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada staf bernama Darsian, bagian keuangan Mabes Polri. Tujuannya untuk mengetahui dana yang akan dialokasikan ke Korlantas untuk proyek simulator berkendara.

 "Cari contekan dulu," kata Sukotjo. Maka, tak ada celah yang tak tertambali "tambah darah" oleh Sukotjo, hanya untuk memastikan proyek tersebut pasti di tangan. Akhirnya, lelang yang telah dirancang strateginya dilakukan mulai Januari 2011.

 Dalam menyiapkan lelang pun, "tambah darah" terus disuntikkan untuk mencari perusahaan-perusahaan pendamping. Sukotjo mdemberi Rp 70 juta kepada Jumadi yang dimintai bantuan menyiapkan perusahaan-perusahaan pendamping.

Namun, semua tambah darah yang lebih dari Rp 32 miliar itu berakhir tragis. Proyek tak bisa diselesaikan, perusahaan Sukotjo "dirampas", dan para pelakunya kini diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gim bernama "Driving Simulator" yang diharapkan bisa dimainkan indah itu harus berakhir menyakitkan bagi semua pihak. Belum jelas betul penyebabnya karena salah satu saksi kunci, Budi Susanto, belum memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan di persidangan. Kita tunggu kedatangan Budi Susanto.  (Amir Sodikin)

Sukotjo: Djoko Susilo Terima Rp 2 M




Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo, pada Jumat (24/5) mengungkap keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Saksi kunci yang melaporkan perkara ini, Sukotjo S Bambang, mengungkapkan pihaknya menyetor Rp 2 miliar ke Djoko yang diakuinya untuk melicinkan proyek.

"Saya diperintahkan Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi/CMMA) mengantarkan uang Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo. Diterima sekretaris pribadi beliau yaitu Erna (Tri Hudi Ernawati)," kata Sukotjo. Sukotjo adalah pemilik dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), subkontraktor proyek dari PT CMMA.

Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Sukotjo mengaku, ia mengantarkan paket uang yang dikemas dalam kardus suku cadang kendaraan bermotor bersama sopirnya, Ijay Herno. Ijay dalam sidang tersebut juga membenarkan soal paket Rp 2 miliar yang diantar pada 13 Januari 2011.

Di hari yang sama, mobil yang dibawa Sukotjo dan Herno membawa Rp 4 miliar. Untuk Rp 2 miliar, diserahkan kepada Budi Susanto yang diantar di pintu tol Pondok Gede. "Saya sendiri yang serahkan bersama sopir," kata Sukotjo.

Ia tak diberitahu Budi Susanto dana tersebut untuk keperluan apa. Hanya saja, karena sedang mengurus proyek simulator berkendara, ia menganggapnya sebagai bagian memuluskan proyek tersebut.

"Kalau saudara menyerahkan duit, ada tanda bukti?" tanya hakim Martinus. "Tidak ada. Hanya saja ada konfirmasi dari PT CMMA, saya punya dokumen salinannya. Setelah penyerahan uang, PT CMMA memberikan konfirmasi," kata Sukotjo.

Saat penyerahan, belum ada penentuan pemenang lelang. Sukotjo juga memberikan ke pihak lain, termasuk ke Primkopol yang totalnya Rp 15 miliar. Total untuk semua yang ia keluarkan mencapai Rp 32 miliar.

Transfer ke Primkopol dilakukan dua kali yaitu 13 Januari Rp 8 miliar untuk proyek TNKB, transfer kedua Rp 7 miliar yang menurut Sukotjo permintaan Djoko Susilo melalui AKBP Tedy Rusmawan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Sukotjo mendengar sendiri ketika Tedy mengatakan kepada Budi Susanto bahwa terdakwa minta Rp 7 miliar.

Keganjilan lain proyek ini adalah ternyata yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Sukotjo, bukan panitia lelang. Terdakwa Djoko menurut Sukotjo terlibat dalam mempengaruhi dirinya dalam menentukan HPS.

"Apa ada ancar-ancar?" tanya hakim Martinus. "Sudah ada, saya terima pesan harga simulator roda dua Rp 80 juta per unit dan simulator roda empat Rp 260 juta. Katanya sudah ditetapkan Budi Susanto dan Djoko Susilo," kata Sukotjo.

Pembuatan HPS dilakukan di ruang Tedy. Harga itu sangat mahal karena PT ITI bisa memberikan harga Rp 42,6 juta untuk roda dua dan Rp 50 juta untuk roda empat.

Staf bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, AKP Ni Nyoman Suartini, sempat memprotes harga yang mahal. "Dia minta harga diturunkan. Saya bilang saya tak berhak, kemudian saya hubungi Budi Susanto dan selanjutnya Budi akan hubungi Djoko Susilo," kata Sukotjo.

Setelah itu, Ni Nyoman ditelepon seseorang dan Nyoman bilang, "Siap Komandan", dan sejak itu dia tak pernah mempermasalahkan soal harga. Akhirnya, agar terlihat logis, harga HPS untuk simulator roda dua dibuat Rp 78 juta, sedangkan simulator roda empat dibuat Rp 258 juta.

Selain menetapkan HPS, Sukotjo lah ternyata orang yang membuat penawaran semua perusahaan yang mengikuti lelang. Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mengelabuhi agar seolah-olah diadakan pelelangan, diajukanlah beberapa perusahaan pendamping yang dipinjam untuk ikut lelang.

Sukotjo sebelum diajak Budi Susanto menggarap proyek simulator berkendara pada 2011, pihaknya pernah diminta bantuan Korlantas untuk membenahi simulator berkendara pada 2009. Di tahun 2010, ia juga sudah ada proyek simulator berkendara namun dalam jumlah sedikit dan bisa diselesaikan Sukotjo.

"Perampasan" perusahaan
Di depan majelis hakim, Sukotjo juga berkeluh kesah soal perusahaan yang "dirampas" pada 15 Juli 2011. "Perusahaan saya dirampas staf Djoko Susilo dan Budi Susanto, yang dirampas seluruh aset dan perusahaan saya," kata Sukotjo.

"Alasannya apa," tanya Ketua Hakim Suhartoyo. "Tak ada alasan jelas, mereka berdalih perusahaan gagal menyiapkan simulator berkendara 2011, padahal tenggat waktu masih Agustus 2011," kata Sukotjo. Saat itu sedang produksi simulator berkendaa roda dua dan roda empat, dampaknya produksi terhenti.

"Memang komitmen dengan Budi Susanto dan Djoko Susilo sejauh mana kok dirampas? Alasan mereka merampas apa?" tanya Suhartoyo. "Lebih jelasnya tanyakan ke Tedy Rusmawan. Saya yang mengalaminya tapi tak memahami alasannya," kata Sukotjo.

Saat itu, Sukotjo telah mengirim 122 unit simulator roda dua dari total komitmen 700 unit, sisanya masih ada di gudang dan siap kirim. "Yang sudah jadi di gudang ada 106 unit simulator roda dua dan menunggu perintah kirim," kata Sukotjo.

Kasus yang diistilahkan "perampasan" ini sudah disidangkan dan Sukotjo telah divonis bersalah hukuman 3 tahun 10 bulan penjara di tingkat Pengadilan Tinggi. "Saya divonis untuk laporan penggelapan simulator berkendara 2011. Saat ini saya narapidana di Kebun Waru Bandung," kata Sukotjo.


Perkara ini pelik karena PT ITI milik Sukotjo mendapatkan pekerjaan dari PT CCMA. Dari pengakuan Sukotjo, PT CCMA sebenarnya beli barang putus dari PT ITI, bukan sifatnya kerjasama bagi hasil seperti yang pertama kali mereka setujui.

"Kalau ada denda harusnya pada PT CCMA. Pihak kami tak bisa disalahkan kenapa belum bisa mengirimkan barang 100 persen," kata Sukotjo.

Terdakwa Djoko Susilo membantah keterangan Sukotjo tersebut, terutama pada bagian menerima uang Rp 2 miliar. Ia juga tak pernah menentukan harga barang untuk digunakan sebagai HPS. "Sama sekali tidak benar, saya tak pernah terima uang dari Sukotjo atau Erna," kata Djoko.

Soal perampasan perusahaan, Djoko memaparkan ada laporan bahwa simulator yang dikirim komponennya tak lengkap bahkan disebut kosong. "Sehingga saya perintahkan panitia lelang berangkat, ternyata benar ada kotak-kotak kosong. Kami cek pemenangnya Sukotjo S Bambang, karena itu dikirim Ketua Panitia ke sana," kata Djoko. (AMR)

Selasa, 21 Mei 2013

Simulator SIM: Kredit Diajukan Sebelum Ada Proyek


Kejanggalan proyek pengadaan simulator berkendara untuk ujian Surat
Izin Mengemudi di Korlantas Polri terendus sejak pengajuan kredit
usaha oleh pihak perusahaan ke bank. Ternyata, proyek tahun anggaran
2011 itu sudah disetujui kreditnya oleh BNI pada 2010 saat proyek
belum ada dan belum tentu pemenangnya perusahaan bersangkutan.


Sidang lanjutan dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/5), dipimpin
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Hari itu dihadirkan saksi pegawai Bank
BNI Gunung Sahari Jakarta Andip Muhfti, broker pencari perusahaan
pinjaman Warsono Sugantoro, dan pemilik perusahaan "pendamping" Parlin
Saragih Setio.


Andip menjelaskan, dirinyalah yang menerima pengajuan kredit dari Budi
Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo (CMM) senilai Rp
101 miliar dan akhirnua disetujui Rp 100 miliar. Dana itulah yang
digunakan perusahaan Budi lainnya PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
(CMMA) untuk menjalankan dengan menggandeng PT Inovasi Teknologi
Indonesia (ITI) milik Sukotjo S Bambang.


Terungkap, ternyata perusahaan Budi awalnya hanyalah perusahaan yang
memproduksi tutup botol. "Awalnya perusahaan tutup botol kemudian
meningkat usahanya menjadi pemasok plat nomor kendaraan," kata Andip.


Suhartoyo bertanya, kenapa proyek TA 2011 bisa diajukan kreditnya pada
November 2010 dan disetujui Desember 2010. Andip berkilah, menurut
Budi, jika kredit diajukan 2011, takutnya tak bisa memenuhi target
waktu pengerjaan.


"Memang boleh?" tanya Suhartoyo yang dijawab Andip, "Ini kan
persiapan." Andip menjelaskan PT CMM sudah lama menjadi debitur dan
pihak BNI telah memverifikasi proyek simulator. Soal verifikasi inilah
yang dipermasalahkan jaksa dalam dakwaannya karena diduga melibatkan
terdakwa.


Budi diharuskan menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK), padahal SPK
belum ada karena lelangnya sendiri belum ada, apalagi pemenangnya. SPK
baru diterima BNI pada Februari 2011 setelah satu kali pencairan dana.


Dalam dakwaan, untuk menjamin proyek tidak fiktif, BNI telah
memverifikasi kepada pejabat Polri yang berkompeten yaitu terdakwa
Djoko Susilo. Jaksa Kemas Abdul Roni mencecar soal klarifikasi ini.


Andip memaparkan, hasil verifikasi ke pejabat Polri adalah adanya
kepastian proyek simulator berkendara. Hakim Suhartoyo bertanya
kembali kepada siapa klarifikasi di Polri dilakukan? "Ke Pak DS,"
jawab Andip merujuk pada nama terdakwa.


"Apa korelasinya sehingga BNI harus klarifikasi ke kepolisian?" tanya
Roni. "Ini untuk menjamin pembiayaan tidak fiktif," kata Andip.


Dari awal BNI sudah tahu jika proyek akan dikerjakan perusahaan lain
yaitu PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). "Kok disetujui padahal PT
ITI yang mengerjakan, SPK belum ada, proyek belum dikerjakan?" tanya
jaksa Roni. "Kita lakukan klarifikasi ke PT ITI dan PT CMM karena
mereka bermitra," jawab Andip.


Penasehat hukum terdakwa, Teuku Nasrullah, bertanya apakah terdakwa
memberi rekomendasi agar perusahaan Budi mendapat kredit? "Tidak
pernah," jawab Andip.


Pinjam perusahaan

Kejanggalan juga terjadi ketika pelaksanaan lelang dilakukan.
Ternyata, lelang sudah dirancang dengan hanya diikuti perusahaan milik
Budi yang didampingi perusahaan-perusahaan "pendamping" yang dipinjam.


Dalam dakwaan disebutkan, Budi atas sepengetahuan Ketua Panitia Lelang
Teddy Rusmawan memerintahkan Sukotjo untuk menyiapkan
perusahaan-perusahaan pendamping. Sukotjo kemudian meminta bantuan
Warsono Sugantoro alias Jumadi dengan memberi fee Rp 20 juta.


Di persidangan, saksi Warsono mengakui menerima Rp 20 juta untuk
peminjaman empat perusahaan dan Rp 53 juta untuk jaminan dan jasa
lainnya. Warsono atas permintaan anak buah Sukotjo yang dia sebut Pak
Murde, diminta mencari beberapa perusahaan.


Akhirnya dipilih empat perusahaan yaitu PT Bentina Agung, PT Digo
Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa.
Penawaran yang dilakukan empat perusahaan itupun dibuat Murde di
Bandung. Perusahaan pendamping hanya mengikuti proses hingga
penawaran, dengan sengaja tidak melengkapi dokumen agar tidak lolos.


Terungkap pula, ada dokumen perusahaan yang dipinjam tanpa
sepengetahuan pemiliknya, yaitu terjadi pada PT Pharma Kasih Sentosa
milik Parlin Saragih. Parlin yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tak
tahu menahu jika perusahaannya digunakan sebagai perusahaan
pendamping.


Warsono akhirnya mengakui jika ia meminjam data perusahaan dari bekas
karyawan Parlin. "Memang di Kebon Sirih (pusatnya penyewaan dokmen
perusahaan), sangat mudah pinjam-meminjam perusahaan seperti ini,"
kata Warsono.


"Bahaya ini kalau ada orang seperti Saudara. Ini embrio dari perkara
ini," kata hakim ketua Suhartoyo. (AMR)

Rabu, 15 Mei 2013

Saksi Djoko Susilo Mencapai 152 Orang


Total jumlah saksi dalam berkas perkara dugaan korupsi pengadaan
simulator surat izin mengemudi di Korlantas Polri dengan terdakwa
Irjen (Pol) Djoko Susilo mencapai 152 orang. Mereka terdiri dari dua
bagian yaitu saksi-saksi untuk tindak pidana korupsi dan saksi-saksi
tindak pindana pencucian uang.


Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta (14/5), usai pembacaan putusan sela memerintahkan Jaksa
Penuntut Umum agar meringkas jumlah saksi yang akan dihadirkan.
"Kepada penuntut umum, majelis peringatkan apabila ada keterangan
saksi-saksi yang variannya sama maka tak perlu dipanggil secara
keseluruhan," kata Suhartoyo.


Tanpa mengurangi hak dari terdakwa atau penasehat hukum, apabila ada
saksi yang tidak dihadirkan penuntut umum namun dipandang perlu oleh
penasehat hukum, majelis hakim mempersilakan agar diajukan. "Nanti
akan kami pertimbangkan apakah diperlukan atau tidak," kata Suhartoyo.


Suhartoyo mengingatkan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
Korupsi agar menghadirkan saksi-saksi secara sistematis. Perkara yang
akan dibuktikan dulu yaitu tindak pidana korupsi, baru tindak pidana
pencucian uang.


Menanggapi permintaan majelis hakim, jaksa penuntut umum Pulung
Rinandoro menyatakan setuju dengan saran majelis hakim sehingga
pihaknya tak akan memanggil semua saksi. "Kami tidak akan panggil
semua saksi. Saksi yang kami panggil sekitar 30 orang untuk tindak
pidana korupsinya," kata Pulung.


KPK juga sepakat untuk membuktikan dulu dakwaan tindak pidana korupsi,
baru dakwaan TPPU. Untuk dakwaan TPPU, belum bisa dipastikan akan
memanggil berapa saksi.


Penasehat hukum terdakwa, Juniver Girsang, tak masalah dengan sistem
yang diajukan jaksa. Hanya saja, pihaknya meminta agar informasi soal
saksi-saksi yang akan dihadirkan bisa segera mereka peroleh
secepatnya.


Eksepsi ditolak

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi
atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan
penuntut umum untuk melanjutkan persidangan. Banyak nota keberatan
ditolak karena dianggap sudah masuk materi perkara sehingga harus
dibuktikan di persidangan.


Salah satu keberatan penasehat hukum adalah menganggap Pengadilan
Tipikor tak berwenang mengadili TPPU Djoko Susilo. Terhadap nota
keberatan itu, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor jelas
berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang No 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.


"Majelis hakim berkesimpulan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili
tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak
pidana korupsi," kata hakim anggota Amin Sutikno.


Terhadap asas retroaktif (hukum berlaku surut) yang dipermasalahkan
penasehat hukum terdakwa, majelis hakim lebih sependapat dengan
penuntut umum. Dengan demikian, KPK berhak mengusut TPPU pada rentang
2003-Oktober 2010.


Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, larangan menggunakan
retroaktif hanya untuk hukum materiil dan tak berlaku untuk hukum
formil atau hukum acara pidana. Dalam yurisprudensi, asas seperti ini
pernah diterapkan pada perkara Bahasyim Assifie dan perkara Yudi
Hermawan.


Penasehat hukum terdakwa sebelumnya berpendapat, KPK tak berhak
mengusut perkara TPPU di bawah Oktober 2010. Alasannya karena
kewenangan KPK menyidik perkara TPPU baru ada pada Pasal 74 UU No
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


UU No 15/2002 tentang TPPU hanya menyebut penyidik TPPU adalah
kepolisian atau kejaksaan. Sehingga, ketika KPK mengusut TPPU Djoko di
bawah Oktober 2010 dan apalagi menggunakan UU Tahun 2002, penasehat
hukum terdakwa protes keras. (Amir Sodikin)

Selasa, 30 April 2013

Eksepsi Djoko Susilo: KPK Lampaui Wewenang

Terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik

Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat di Korlantas Polri pada 2011, Djoko

Susilo, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi telah melampaui

wewenangnya dalam mendakwa dirinya. Terutama dalam penggunaan UU tahun

2002 ketika KPK belum lahir.





Dakwaan yang melampaui wewenang yaitu pasal-pasal tindak pidana

pencucian uang (TPPU), apalagi yang diuber pencucian uang 2003-2010.

Selain perolehan harta di rentang itu diperoleh tak ada kaitannya

dengan perkara, di rentang itu KPK belum memiliki kewenangan menyidik

kasus TPPU.



"Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak

pidana pencucian uang dengan tempus delicti tahun 2003 - Oktober

2010," kata penasehat hukum Djoko, Hotma Sitompoel.





Dengan demikian, menurut penasehat hukum, penyidikan TPPU yang

didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah, dan dakwaan ketiga harus

dinyatakan tidak dapat diterima. Dakwaan ketiga jaksa KPK didasarkan

pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU

sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan

Atas UU No 15 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto

Pasal 65 Ayat (1) KUHP.





Alasan yang digunakan adalah kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan

terhadap TPPU baru ada ketika Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan TPPU lahir. Dengan demikian, KPK tak

berwenang menyidik kliennya apalagi memburu harta yang tak ada

kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime).





Djoko juga mempertanyakan tindak pidana asal apa yang didakwakan KPK

dalam rentang 2003-2010? Tidak mungkin ada TPPU tanpa ada tindak

pidana asal. "Penuntut umum telah tidak benar dalam menyusun surat

dakwaan karena disusun secara sembrono," kata Hotma.





Djoko juga protes dengan cara KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka

hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Ia ditetapkan sebagai

tersangka pada 27 juli 2012 tanpa alat bukti yang cukup, hanya

berdasarkan keterangan seorang saksi, yaitu Sukotjo Sastronegoro

Bambang. Padahal, kata penasehat hukum, satu saksi bukanlah saksi.





Dalam kesempatan itu, Djoko juga menyampaikan deretan prestasi yang

dimilikinya. Diantaranya sebagai pencetus dan perintis TMC (Traffic

Management Center) Polda Metro Jaya dan juga pencetus pembentukan NTMC

(National Traffic Management Centre), pencetus ide pelayanan SIM

keliling, pelayanan SIM Komunitas, gerai SIM dan STNK, pelayanan

Samsat keliling, dan masih banyak lagi. (AMR)

Selasa, 23 April 2013

Djoko Susilo Didakwa Berlapis

Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo akhirnya menjalani sidang

perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa penuntut

umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Djoko dengan pasal

berlapis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak

Pidana Pencucian uang.





Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo digelar di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (23/4), dengan

disesaki pengunjung dari berbagai kalangan, termasuk petugas

kepolisian. Djoko didampingi para pengacara senior diantaranya Juniver

Girsang dan Hotma Sitompoel.





Jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni dalam surat dakwaannya

memaparkan, terdakwa selaku Kepala Korps Lintas Polri yang saat itu

menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Driving Simulator Uji

Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji

Klinik Pengemudi Roda Empat (R4) telah melakukan perbuatan yang

bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

dan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah.





Proyek pengadaan simulator berkendara tersebut bersumber pada APBN

tahun anggaran 2011 dan telah memperkaya Djoko hingga Rp 32 miliar

dengan total kerugian negara Rp 144,9 miliar. Terdakwa dianggap telah

menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proyek pengadaan

tersebut.





Salah satu perintah terdakwa adalah agar menjadikan PT Cintra Mandiri

Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dimenangkan dalam lelang.

Untuk memuluskan PT CMMA, Budi Susanto atas sepengetahuan Teddy

Rusmawan (Ketua Panitia Pengadaan) dan Sukotjo Sastronegoro Bambang,

pada Januari 2011 menyiapkan perusahaan-perusahaan pendamping dalam

proses pelelangan agar kemenangan PT CMMA tidak mencurigakan.







Dalam jeratan pasal tindak pidana korupsi, Djoko didakwa bersama-sama

dengan Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Budi Susanto, dan Sukotjo

Sastronegoro Bambang yang dakwaannya akan dilakukan terpisah. Proyek

pengadaan simulator berkendara yang bersumber pada APBN tahun anggaran

2011 tersebut juga memperkaya orang lain atau korporasi.





Mereka yang diuntungkan yaitu Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Budi

Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA)

sebesar Rp 93 miliar, Sukotjo Sastronegoro Bambang selaku Direktur PT

Inovasi Teknologi Indonesia sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya

pihak-pihak lain seperti Primkoppol Mabes Polri Rp 15 miliar, Wahyu

Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta,

Warsono Sugantoro Rp 20 juta.







"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal

18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang

Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1

juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," kata jaksa Roni membacakan

dakwaan primer. Djoko juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu Pasal

3 dengan UU yang sama.







Selain tindak pidana korupsi, Djoko sudah dihadang dengan UU Tindak

Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia didakwa bersama-sama dengan Erick

Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari

Ichlas, dan Eddy Budi Susanto, pada sekitar tahun 2010 sampai 2012

telah dianggap terlibat dalam perbuatan pencucian uang.





Pasal yang didakwakan yaitu dakwaan kedua berdasar Pasal 3 ATAU Pasal

4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65

Ayat (1) KUHPidana. Dakwaan itu dilapisi dengan dakwaan ketiga

berdasar Pasal 3 Ayat (1) huruf c, UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU

sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan

Atas UU No 15 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65

Ayat (1) KUHPidana.





Penggunaan dua UU TPPU tersebut dilakukan terutama untuk mengejar

pencucian uang yang dilakukan terdakwa pada tahun 2010 ke bawah.







"Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,

membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar

negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat

berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa Roni.

Pencucian uang yang didakwakan berdasar atas kepemilikan beberapa

bidang tanah di Jakarta, Yogyakarta, Bali, Surakarta, dan juga

berbagai merk kendaraan.







Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas

nama terdakwa per pelaporan 20 Juli 2010, terdakwa seharusnya tak

memiliki kekayaan sebanyak itu. Ia hanya memiliki penghasilan di luar

gaji berupa dari profesi/keahlian Rp 240 juta, penghasilan dari usaha

jual beli perhiasan dan properti Rp 960 juta.



"Dari gaji, dari Januari 2010 - Desember 2010 Rp 93,5 juta. Jan 2011 -

Desember 2011 Rp 113,3 juta, Januari 2012 - Maret 2012 Rp 28,9 juta,"

kata Roni.



Dalam menyembunyikan atau menyamarkan harganya, Djoko memanfaatkan

ketiga istri dan anggota keluarganya dalam akta kepemilikan berbagai

harga. Mereka adalah istri pertama Suratmi, yang dinikahi 26 Juni

1985, kemudian istri kedua Mahdiana yang dinikahi 27 Mei 2001, serta

istri ketiga Dipta Anindita yang dinikahi 1 Desember 2008.



(amr)

Rabu, 20 Maret 2013

KPK Harus Heroik Hadapi Pejabat

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Djoko Susilo

begitu progresif dan publik dibuat menanti apa lagi yang akan diungkap

para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Djoko

Susilo. KPK ke depannya memang harus heroik dalam menghadapi pejabat

publik dengan tetap memperhatikan azas kesamaan hukum untuk semua

warga negara.





Di sisi lain, KPK dianggap terlihat bernafsu dalam mengungkap modus

korupsi simulator berkendara tersebut. Namun, Peneliti Indonesia

Corruption Watch, Emerson Yuntho, dan juga ahli pidana korupsi

Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, di Jakarta, Minggu (17/3),

menganggap kinerja KPK dalam perkara Djoko Susilo dianggap sebagai

langkah maju.





"Ini langkah maju bagi penuntasan kasus korupsi sekaligus upaya

pemiskinan koruptor," kata Emerson. Dalam memberantas korupsi, KPK

diharapkan bisa melihat ke depan tanpa terbebani stigma masa lalu.

"Jika ada kekurangan di masa lalu, itu yang harus diperbaiki di masa

depan," katanya.





KPK memang sempat disoroti terkait bocornya surat perintah penyidikan

terhadap Anas Urbaningrum. Kasus itu membuka celah pelemahan KPK ke

depan karena terbukti ada yang tak beres di lingkungan KPK jika kasus

bocornya surat perintah penyidikan tersebut benar adanya. Kasus-kasus

lain juga berjalan lambat dan bahkan tanpa menyertakan sangkaan tindak

pidana pencucian uang.





"Penanganan kasus Djoko Susilo ini harus bisa menjadi pijakan bagi KPK

untuk memperbaiki ketidakmaksimalan penanganan kasus korupsi di masa

lalu," tegas Emerson. Dari sisi progres penyidikan kasus korupsi,

penggabungan sangkaan korupsi bersamaan dengan tindak pidana

pencucian, terbukti bisa meredam keraguan publik atas kasus-kasus yang

dianggap sumir sebelumnya.





"Hanya koruptor, keluarganya, dan kroni-kroninya dan penasehat

hukumnya yang keberatan, selebihnya pasti mendukung," kata Emerson.

Pasca penyidikan Djoko Susilo, KPK diharpakan bisa mengusut aliran

dana hingga ke kerabat-kerabatnya.





"Justru kita dorong KPK harus heroik seperti ini, apalagi yang

melibatkan aparat penegak hukum. Kita butuh hero yang bekerja secara

heroik, bukan hero kesiangan," tandas Emerson.





Dari sisi pidana korupsi, Akhiar Salmi mencatat bahwa langkah penyidik

yang progresif menginvestigasi modus korupsi bersamaan dengan aliran

dana yang dicuci, telah sesuai dengan harapan publik. Walaupun memang

ada tuduhan KPK tidak berlakukan hal yang sama terhadap terdakwa lain.





Jika ada tuduhan tebang pilih, Akhiar berharap itu bukan karena sikap

KPK secara kelembagaan tapi semata karena perbedaan kualitas sumber

daya manusia di tingkat anggota tim penyidik. "Kita berharap kalau

sekiranya ada beda penanganan penyidikan dengan tersangka lainnya, itu

penyebabnya bisa karena kualitas sumber daya manusianya dan jumlah

anggota tim yang mendukung penyidikan," kata Akhiar.





Karena itulah KPK harus hati-hati dalam menerapkan prinsip kesamaan

hukum bagi semua warga negara. Salah sedikit atau beda sedikit dalam

penanganan, publik bisa menangkap hal yang berbeda misalnya dengan

mengatakan KPK telah diskriminatif terhadap tersangka tertentu.





"Kita berharap kapasitas anggota tim penyidik di KPK terus

ditingkatkan sehingga senjang kemampuan antar penyidik yang

mengakibatkan hasil penyidikan yang jauh berbeda bisa diatasi. Jadi

tidak jomplang, agar persepsi buruk dari pihak luar, misal dianggap

tebang pilih,  bisa ditepis," kelas Akhiar.





Penyidik KPK memang harus progresif dan senantiasa ditingkatkan

kemampuannya karena korupsi sekarang makin canggih. Modusnya makin

canggih, cara menyimpan dan mencucikan uangnya juga lebih rumit.

Dengan pemberlakuan paket sangkaan korupsi dan TPPU terhadap

tersangka, ini akan membuat kombinasi kinerja penyidik dengan

perangkat Undang-Undang itu semakin efektif.





"Diharapkan ke depannya KPK bisa konsisten menggunakan pola penyidikan

dan penggabungan sangkaan sekaligus yaitu UU Tipikor dan UU TPPU

karena ini jauh lebih efektif untuk mengembalikan uang yang

dikorupsi," papar Akhiar. (AMR)