Tampilkan postingan dengan label PKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKS. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

Fathanah Mengaku Utusan Ustadz Luthfi




*Luthfi Pernah Panggil Sesmentan

Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap daging impor, ketika melobi pejabat Kementerian Pertanian memperkenalkan pertama kali sebagai "Ustadz Ahmad" yang merupakan utusan Ustadz Luthfi. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil karena permohonan penambahan kuota impor daging ditolak.

Demikian terungkap dari keterangan saksi Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/5).

Sidang lanjutan tersebut untuk terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan General Affair Indoguna. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Purwono Edi Santosa.

Terdakwa Juard pada awal 8 November 2012 bersama Elda Devianne, Komisaris PT Radina, memang membawa surat permohonan penambahan kuota impor 500 ton kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Suharyono. Suharyono kemudian meneruskannya pada Syukur.

Fathanah kemudian melobi Syukur dengan harapan permohonan PT Indoguna itu disetujui. "Memang ada seseorang yang datang ke kantor saya sekitar November menjelang maghrib," kata Syukur.

Orang yang dikenal sebagai Ahmad Fathanah itu mengaku sebagai utusan Ustadz Luthfi. Tujuannya meminta bantuan agar penambahan impor daging dikabulkan.

Di kepala Syukur, nama Ustadz Luthfi sudah familiar. Dia mengasosiasikan nama itu dengan Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera saat itu. "Lalu saya katakan semua sudah ada aturan mainnya," kata Syukur.

"(Fathanah) Masih berusaha lagi nggak?" tanya hakim ketua Purwono. "Dia katakan, kalau begitu salinan suratnya dibawa saja Pak Syukur. Karena memaksa, saya bawa saja tapi saya tinggal di meja," kata Syukur.

Saksi Ahmad Junaedi, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen Kementan mengatakan, permohonan itu tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 50 tahun 2011. "Permohonan itu menyalahi periodesasi kapan diberikan. Penambahan juga harusnya dibahas dulu di tingkat rapat koordinasi terbatas," kata Junaedi.

Akhirnya permohonan itu ditolak dengan penerbitan surat dari PPVTPP tanggal 26 November 2012. Keesokan harinya, PT Indoguna kembali mengajukan permohonan tambahan kuota 5100 ton dengan mengajak tiga perusahaan grup Indoguna.

"Waktu itu permohonan melalui loket. Langsung kita buat surat penolakan karena sudah tahu berdasarkan pegangana surat sebelumnya, ditolak dengan surat resmi 30 November 2012," kata saksi Ewin Sueb, Kasubdit Sarana III di Kementan.

Fathanah setelah tahu permohonan Indoguna ditolak, sempat mengontak Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan. Dalam sidang kemarin, saksi Baran mengaku pernah ditelepon Fathanah agar membantu meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging.
"Fathanah menelepon saya, menceritakan usahanya digagalkan Pak Syukur. Dia minta saya hubungi Pak Syukur untuk membantu. Karena bukan kewenangan saya, tidak saya tanggapi," kata Baran.

Luthfi Panggil Sesmentan
Terungkap pula ternyata Luthfi sempat memanggil Baran ke kantor DPP PKS. Cara seperti itu biasa dilakukan Luthfi jika gagal mengontak Mentan secara langsung. Dalam pertemuan pada Januari 2013, Luthfi menitipkan pesan kepada Mentan soal krisis daging.

"Kata Pak Luthfi, Pak Menteri diminta agar lebih peka terhadap problem yang dihadapi masyarakat," kata Baran. Problem yang dimaksud adalah tingginya harga daging dan bercampurnya daging sapi dengan daging celeng dan tikus.

Baran pun menyampaikan pesan itu kepada Mentan. "Kemudian apa tanggapan Pak Menteri?" tanya Jaksa Suryanelly. Baran mengatakan, Mentan sudah tahu adanya persoalan itu dan akan merespons persoalan.

Permohonan ketiga
Dalam sidang kemarin, saksi Ewin mengatakan setelah permohonan kedua tak ada lagi permohonan ketiga yang diajukan ke Kementan. Di persidangan sebelumnya terungkap, permohonan ketiga sebanyak 8.000 ton tak sempat diajukan ke Kementan.

Namun jaksa penuntut umum menyebutkan, permohonan ketiga disertakan dalam dokumen yang diberikan ke Mentan. Dokumen berisi data krisis daging tersebut disiapkan Fathanah dan Indoguna atas permintaan Luthfi. Namun, Fathanah mengaku tak tahu jika dalam berkas tersebut ada surat permohonan kuota 8.000 ton.

Dalam sidang sebelumnya, Fathanah mengaku menyerahkan dokumen itu ke Luthfi. "Saya serahkan data kepada Ustadz Luthfi, tapi selanjutnya saya tak tahu apa manuver-manuvernya," kata Fathanah.

Luthfi menjanjikan akan menyampaikan data itu kepada Mentan besok paginya namun AF tak tahu apakah benar-benar dilakukan. "Katanya Ustadz besok ke Pak Menteri tapi tak ada laporan balik," kata AF.

Luthfi sendiri mengaku memberikan dokumen ke Mentan namun sama sekali tak terkait pengajuan kuota, apalagi terkait PT Indoguna. Dokumen tersebut ia sebut sebagai "second opinion" untuk menyelesaikan krisis daging.

Sidang sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan saksi kunci lainnya yaitu Ahmad Zaky. Namun, untuk kedua kalinya Zaky tak hadir dalam sidang kemarin. (AMR)

AF Laporkan Komisi Rp 40M ke LHI





Sidang perkara dugaan korupsi suap kuota daging impor pada Jumat (17/5) menghadirkan saksi-saksi utama. Diketahui ternyata Ahmad Fathanah (AF) juga melaporkan soal komisi Rp 5.000 per kilogram dari kuota 8.000 ton atau total Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Demikian terungkap dalam sidang terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan General Affair PT Indoguna. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Purwono Edi Santosa.

Di persidangan AF mengaku profesinya broker yang saat itu mengurus izin kuota impor daging PT Indoguna Utama. Selain AF, saksi lain yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah LHI, Menteri Pertanian Suswono, penerima aliran dana Maharany Suciono, serta penyelidik KPK Amir Arif dan Andi Wina Yulianto.


Dalam rekaman penyadapan percakapan antara AF dan LHI, terungkap AF memberi informasi ada komisi Rp 40 miliar untuk kuota 8.000 ton. LHI menimpali, kalau begitu akan diajukan 10.000 ton. AF pun mengomentari berarti totalnya Rp 50 miliar.


Mejawab pertanyaan jaksa Muhammad Rum, AF mengakui memang membicarakan komisi Rp 5.000 per kg dengan LHI namun LHI menanggapinya dengan bercanda. "Ustadz Luthfi tak percaya saya tentang hal-hal seperti itu kalau jumlahnya besar," kata AF.

AF juga mengaku meminta uang kepada Direktur Utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman yang akhirnya dipenuhi Rp 1 miliar pada 29 Januari 2013. Dalam sidang sebelumnya, terungkap di pembukuan Indoguna dana itu disebut sebagai retribusi daging.

Namun, AF memberikan versi lain yaitu dana tersebut untuk seminar uji publik penambahan kuota impor. "Saksi Elisabeth mengatakan sebelumnya kalau dana itu untuk safari dakwah, yang benar yang mana," tanya Rum.

"Yang benar dana itu untuk seminar dan untuk pribadi saya kalau bisa saya kutip dari situ," jawab AF. Jaksa kemudian menampilkan isi pesan BlackBerry. Terungkap bahwa AF berjanji akan menyampaikan kabar gembira itu kepada LHI.

"Tapi (maksud) saya bukan seperti itu," elak AF. AF mengaku tak ada keinginan dirinya menyampaikan uang Rp 1 miliar itu kepada LHI.

Namun, dari penelusuran KPK, setelah menerima Rp 1 miliar, AF menuju Hotel Le Meredian dan sempat menelepon LHI. Dalam percakapan telepon dengan LHI, AF mengatakan ada yang "penting banget" dan "sangat menguntungkan". AF juga mengatakan kepada sopirnya jika nanti akan ada ajudan LHI yang akan mengambil "bungkusan".

"Saya sudah mengaku bersama Maharany dan saya kasih uang Rp 10 juta. Waktu itu telepon Ustadz Luthfi tapi tak ada satupun kata bahwa uang itu untuk Ustadz. Saya hanya katakan kalau ada waktu boleh engga ketemu malam," elak AF.

Walaupun AF mencoba mengelak, diputar rekaman percakapan antara AF dan LHI terkait rencana mereka menyusun data agar impor daging ditingkatkan. LHI memberi argumentasi bahwa swasembada daging yang mengandalkan ternak lokal akan mengancam ketahanan pangan.

AF juga mengaku mempertemukan bos Indoguna dengan LHI dan diharapkan bisa bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono. Penasehat hukun terdakwa, Bambang Hartono, menanyakan kepada AF, apa sebenarnya peran LHI dalam pengurusan kuota 8.000 ton.

"Saya serahkan data kepada Ustadz Luthfi, tapi selanjutnya saya tak tahu apa manuver-manuvernya," kata AF. AF tak tahu pasti isi data tersebut. Namun diduga berisi informasi soal importir daging dan krisis daging untuk meyakinkan Mentan agar meningkatkan kuota daging.

LHI menjanjikan akan menyampaikan data itu kepada Mentan besok paginya namun AF tak tahu apakah benar-benar dilakukan LHI. "Katanya Ustadz besok ke Pak Menteri tapi tak ada laporan balik," kata AF.

"Apa LHI bisa pengaruhi Suswono?" tanya Bambang. "Itu antara percaya dan tidak, antara bisa dan tidak," jawab AF diplomatis.

LHI Membantah
LHI menyatakan dirinya memang berusaha mencari informasi lapangan terkait krisis daging dan fenomena beredarnya daging babi dan tikus. Data lapangan akan digunakan sebagai "second opinion" yang bisa digunakan Mentan.

Permintaan kuota 10.000 ton kepada Mentan diakui LHI namun hal itu ia lakukan agar meredam permintaan terus menerus dari AF. LHI hanya mengiyakan permintaan AF agar AF memasok data lapangan valid dari Elisabeth.

"Kalau saya bilang tidak bisa, AF bisa menghentikan informasi yang ingin saya peroleh dari Elisabeth, karena saya sudah janjikan kepada Menteri untuk memberikan informasi," kata LHI. Kesanggupan akan meminta kuota ke Mentan itu benar, namun LHI mengatakan tak ia lakukan.

LHI mengaku meminta AF agar mempertemukan dengan Elisabeth dan akhirnya dipertemukan 28 Desember 2012. Pertemuan dihadiri AF, LHI, Elisabeth, dan Elda Devianne A (perantara perizinan, Komisaris PT Radina).

"Dalam rangka apa kok ketemu?" tanya Hakim Ketua Purwono. "Saya diberi informasi dari AF, Elisabeth adalah mantan ketua asosiasi impor daging yang punya pengalaman atasi krisis daging. Saya memang sedang cari informasi soal penyebab daging mahal dan bercampur celeng," kata LHI.

LHI tak tahu jika Elisabeth adalah importir daging. Ia kemudian menyampaikan informasi dari Elisabeth tersebut kepada Mentan. "Tapi Menteri bilang datanya tidak valid. Saya bilang ini dari orang berpengalaman, Menteri bilang dia punya informasi lebih valid," kata LHI.

Mentan kemudian mempersilakan jika ada data lain bisa jadi pertimbangan. Kemudian LHI menyuruh AF mempersiapkan data baru. Data baru itulah yang disiapkan untuk pertemuan di Medan antaran LHI, AF, Mentan, dan Elisabeth.

LHI membantah membicarakan kuota impor apalagi berusaha menggolkan kuota PT Indoguna. "Saya hanya concern dengan masalah krisis daging. Membicarakan uang akan menambah harga daging," kata LHI.

Menteri Pertanian Suswono membantah ada pertemuan soal kuota impor. Pertemuan di Lembang, Jawa Barat, terkait pembahasan kuota impor tak pernah terjadi.

Namun, Suswono mengaku beberapa kali ke Lembang, ke rumah Ustadz Hilmi Aminudin. "Memang beliau sampaikan keluhan masyarakat soal percampuran daging dengan celeng dan tikus," kata Suswono.

"Banyak yang bertanya, 'Anda kan Mentan dari partai Islam tapi kenapa bisa terjadi daging campur celeng?' Persoalan itu terkait moral hazard bukan karena harga tinggi karena setelah pelakunya ditangkap tak terjadi lagi," kata Suswono. (AMR)

Jumat, 17 Mei 2013

Debat Daging di Kamar LHI


Pagi hari tanggal 11 Januari 2013 sekitar pukul 06.00, mobil yang
membawa Menteri Pertanian Suswono bergerak dari Hotel Santika, Medan,
bergerak menuju Hotel Arya Duta. Ia diminta Luthfi Hasan Ishaaq (LHI),
koleganya yang menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera, untuk
bertemu.


Sementara itu, pagi-pagi sekali di Hotel Arya Duta Medan, Elda
Devianne Adiningrat, orang yang membantu mengurus perizinan kuota
impor daging PT Indoguna Utama, menelepon Maria Elisabeth Liman untuk
memastikan agar siap-siap bertemu menteri. Elisabeth adalah Direktur
Utama PT Indoguna Utama yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus
dugaan suap kuota impor daging.


Elisabeth memang berangkat ke Medan bersam Elda, Ahmad Fathanah (AF),
Soewarso (sahabat Suswono), dan para petinggi PKS lainnya. Misinya
adalah menyampaikan data soal perkembangan krisis daging termasuk
fenomena bercampurnya daging dengan celeng dan tikus.


"Siapa yang menyediakan akomodasi ke Medan?" tanya Ketua Majelis Hakim
Purwono Edy Santosa. "Aku dong Pak. Kalau pebisnis itu kalau di hotel
ya saya yang bayar," jawab Elisabeth dalam sidang pada Rabu (15/5) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Kesaksian itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap kuota
daging impor dengan terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional
PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development
dan General Affair PT Indoguna


Suswono, Soewarso, Elisabeth, dan Ahmad Fathanah kemudian ke kamar
LHI. "Saya sampai di kamar ada Pak LHI. Kira-kira dua menit datang
Suswono dan Soeuwarso. Jadi diperkenalkan ini ibu Elisabeth, saya
dikatakan Ketua Aspidi (Asosiasi Pedagang Importir Daging Indonesia,"
kata Elisabeth


Mereka kemudian makan pagi. Elisabeth mengeluarkan makalah 1
eksemplar. "Saya berikan kepada Pak Menteri agar dikaji," kata
Elisabeth.


Elisabeth adalah salah satu pendiri Aspidi, 26 tahun lalu. "27 tahun
lalu asupan daging kita 50 gram per tahun. Waktu itu kami coba naikkan
supaya keturunan kita lebih bagus otaknya. Setelah 26 tahun asupan
naik 2,2 kg, tapi setahun terakhir turun 1,9 kg, itupun bercampur
celeng dan tikus," kata Elisabeth.


"Hati saya miris maka saya ketemu Pak Menteri," lanjut Elisabeth.
Namun, pertemuan yang dinantikan itu justru membuat ia tak menentu.
Menteri marah dengan data yang ia sajikan. "Katanya data tidak absah,"
kata Elisabeth.



Elisabeth berusaha menunjukkan kesalahan perhitungan dari Kementan dan
BPS. Namun tak menggoyahkan prinsip Mentan. Elisabeth juga
menyanpaikan saat ini banyak sapi betina lokal yang produktif
dipotong. "100 persen saya sampaikan keprihatinan ini sebagai orang
Indonesia, saya sedih melihat kondisi ini," katanya.


Elisabeth marah datanya dianggap tidak valid. "Menterinya pergi ya aku
minggat," kata Elisabeth


Dua hari setelah menjadi saksi, Suswono pun datang ke Pengadilan
Tipikor untuk dimintai keterangan. Ia memang mengakui sempat marah
dengan Elisabeth yang membawa data tidak valid. "Beliau sampaikan data
produksi. Juga sampaikan ada data yang salah di Kementan sehingga
beliau sampaikan data baru," kata Suswono.


Ia hadir dalam pertemuan Medan karena diminta PKS dalam safari dakwah.
"PKS minta saya dihadirkan karena ada dialog dengan para tokoh di
Medan," kata Suswono.


Malam sebelumnya, ia sudah mendapat informasi dari rekannya Soewarso
bahwa akan ada pelaku usaha yang yang akan bertemu.



"Saya katakan ke Elisabeth, bagaimana Saudara bisa yakini data ini.
Kami pakai data ilmiah dari IPB. Kaji dulu, kalau perlu lakukan
seminar dulu," papar Suswono.


Pertemuan pun hanya berlangsung sekitar 20 menit. LHI mengatakan, tak
ada pembahasan soal kuota impor dalam pertemuan itu. Pertemuan
tersebut murni untuk membicarakan keresahan masyarakat soal krisis
daging. (Amir Sodikin)

AF Laporkan Komisi Rp 40M ke LHI


Sidang perkara dugaan korupsi suap kuota daging impor pada Jumat
(17/5) menghadirkan saksi-saksi utama. Diketahui ternyata Ahmad
Fathanah (AF) juga melaporkan soal komisi Rp 5.000 per kilogram dari
kuota 8.000 ton atau total Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq
(LHI).


Demikian terungkap dalam sidang terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur
Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources
Development dan General Affair PT Indoguna. Sidang dipimpin Ketua
Mejelis Hakim Purwono Edi Santosa.


Di persidangan AF mengaku profesinya broker yang saat itu mengurus
izin kuota impor daging PT Indoguna Utama. Selain AF, saksi lain yang
dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah LHI, Menteri
Pertanian Suswono, penerima aliran dana Maharany Suciono, serta
penyelidik KPK Amir Arif dan Andi Wina Yulianto.



Dalam rekaman penyadapan percakapan antara AF dan LHI, terungkap AF
memberi informasi ada komisi Rp 40 miliar untuk kuota 8.000 ton. LHI
menimpali, kalau begitu akan diajukan 10.000 ton. AF pun mengomentari
berarti totalnya Rp 50 miliar.



Mejawab pertanyaan jaksa Muhammad Rum, AF mengakui memang membicarakan
komisi Rp 5.000 per kg dengan LHI namun LHI menanggapinya dengan
bercanda. "Ustadz Luthfi tak percaya saya tentang hal-hal seperti itu
kalau jumlahnya besar," kata AF.


AF juga mengaku meminta uang kepada Direktur Utama PT Indoguna Maria
Elisabeth Liman yang akhirnya dipenuhi Rp 1 miliar pada 29 Januari
2013. Dalam sidang sebelumnya, terungkap di pembukuan Indoguna dana
itu disebut sebagai retribusi daging.


Namun, AF memberikan versi lain yaitu dana tersebut untuk seminar uji
publik penambahan kuota impor. "Saksi Elisabeth mengatakan sebelumnya
kalau dana itu untuk safari dakwah, yang benar yang mana," tanya Rum.


"Yang benar dana itu untuk seminar dan untuk pribadi saya kalau bisa
saya kutip dari situ," jawab AF. Jaksa kemudian menampilkan isi pesan
BlackBerry. Terungkap bahwa AF berjanji akan menyampaikan kabar
gembira itu kepada LHI.


"Tapi (maksud) saya bukan seperti itu," elak AF. AF mengaku tak ada
keinginan dirinya menyampaikan uang Rp 1 miliar itu kepada LHI.


Namun, dari penelusuran KPK, setelah menerima Rp 1 miliar, AF menuju
Hotel Le Meredian dan sempat menelepon LHI. Dalam percakapan telepon
dengan LHI, AF mengatakan ada yang "penting banget" dan "sangat
menguntungkan". AF juga mengatakan kepada sopirnya jika nanti akan ada
ajudan LHI yang akan mengambil "bungkusan".


"Saya sudah mengaku bersama Maharany dan saya kasih uang Rp 10 juta.
Waktu itu telepon Ustadz Luthfi tapi tak ada satupun kata bahwa uang
itu untuk Ustadz. Saya hanya katakan kalau ada waktu boleh engga
ketemu malam," elak AF.


Walaupun AF mencoba mengelak, diputar rekaman percakapan antara AF dan
LHI terkait rencana mereka menyusun data agar impor daging
ditingkatkan. LHI memberi argumentasi bahwa swasembada daging yang
mengandalkan ternak lokal akan mengancam ketahanan pangan.


AF juga mengaku mempertemukan bos Indoguna dengan LHI dan diharapkan
bisa bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono. Penasehat hukun
terdakwa, Bambang Hartono, menanyakan kepada AF, apa sebenarnya peran
LHI dalam pengurusan kuota 8.000 ton.


"Saya serahkan data kepada Ustadz Luthfi, tapi selanjutnya saya tak
tahu apa manuver-manuvernya," kata AF. AF tak tahu pasti isi data
tersebut. Namun diduga berisi informasi soal importir daging dan
krisis daging untuk meyakinkan Mentan agar meningkatkan kuota daging.


LHI menjanjikan akan menyampaikan data itu kepada Mentan besok paginya
namun AF tak tahu apakah benar-benar dilakukan LHI. "Katanya Ustadz
besok ke Pak Menteri tapi tak ada laporan balik," kata AF.


"Apa LHI bisa pengaruhi Suswono?" tanya Bambang. "Itu antara percaya
dan tidak, antara bisa dan tidak," jawab AF diplomatis.


LHI Membantah

LHI menyatakan dirinya memang berusaha mencari informasi lapangan
terkait krisis daging dan fenomena beredarnya daging babi dan tikus.
Data lapangan akan digunakan sebagai "second opinion" yang bisa
digunakan Mentan.


Permintaan kuota 10.000 ton kepada Mentan diakui LHI namun hal itu ia
lakukan agar meredam permintaan terus menerus dari AF. LHI hanya
mengiyakan permintaan AF agar AF memasok data lapangan valid dari
Elisabeth.


"Kalau saya bilang tidak bisa, AF bisa menghentikan informasi yang
ingin saya peroleh dari Elisabeth, karena saya sudah janjikan kepada
Menteri untuk memberikan informasi," kata LHI. Kesanggupan akan
meminta kuota ke Mentan itu benar, namun LHI mengatakan tak ia
lakukan.


LHI mengaku meminta AF agar mempertemukan dengan Elisabeth dan
akhirnya dipertemukan 28 Desember 2012. Pertemuan dihadiri AF, LHI,
Elisabeth, dan Elda Devianne A (perantara perizinan, Komisaris PT
Radina).


"Dalam rangka apa kok ketemu?" tanya Hakim Ketua Purwono. "Saya diberi
informasi dari AF, Elisabeth adalah mantan ketua asosiasi impor daging
yang punya pengalaman atasi krisis daging. Saya memang sedang cari
informasi soal penyebab daging mahal dan bercampur celeng," kata LHI.


LHI tak tahu jika Elisabeth adalah importir daging. Ia kemudian
menyampaikan informasi dari Elisabeth tersebut kepada Mentan. "Tapi
Menteri bilang datanya tidak valid. Saya bilang ini dari orang
berpengalaman, Menteri bilang dia punya informasi lebih valid," kata
LHI.


Mentan kemudian mempersilakan jika ada data lain bisa jadi
pertimbangan. Kemudian LHI menyuruh AF mempersiapkan data baru. Data
baru itulah yang disiapkan untuk pertemuan di Medan antaran LHI, AF,
Mentan, dan Elisabeth.


LHI membantah membicarakan kuota impor apalagi berusaha menggolkan
kuota PT Indoguna. "Saya hanya concern dengan masalah krisis daging.
Membicarakan uang akan menambah harga daging," kata LHI.


Menteri Pertanian Suswono membantah ada pertemuan soal kuota impor.
Pertemuan di Lembang, Jawa Barat, terkait pembahasan kuota impor tak
pernah terjadi.


Namun, Suswono mengaku beberapa kali ke Lembang, ke rumah Ustadz Hilmi
Aminudin. "Memang beliau sampaikan keluhan masyarakat soal percampuran
daging dengan celeng dan tikus," kata Suswono.


"Banyak yang bertanya, 'Anda kan Mentan dari partai Islam tapi kenapa
bisa terjadi daging campur celeng?' Persoalan itu terkait moral hazard
bukan karena harga tinggi karena setelah pelakunya ditangkap tak
terjadi lagi," kata Suswono. (AMR)

Kamis, 16 Mei 2013

Saksi: Lobi AF Atas Izin LHI


Sidang perkara dugaan suap daging impor yang melibatkan PT Indoguna
Utama mulai menyinggung petinggi partai. Saksi dari Komisaris PT
Radina, Elda Devianne Adiningrat, mengungkapkan, dalam lobi-lobi
mengurus perizinan kuota, Ahmad Fathanah selalu mengatasnamakan Luthfi
Hasan Ishaaq (LHI).



Demikian terungkap dalam sidang dengan terdakwa Arya Abdi Effendy,
Direktur Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human
Resources Development dan General Affair PT Indoguna. Sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/5), dipimpin Ketua
Majelis Hakim Purwono Edi Santosa.



Elda mengatakan, yang membantu mengurus perizinan kuota daging impor
adalah AF. Kemudian hakim anggota Hendra Yospin Alwi bertanya,
tindakan AF yang mengurus perizinan tersebut atas izin siapa. "LHI,"
begitu jawab Elda.



"Siapa LHI itu?" kejar Hendra. "Beliau waktu itu Presiden PKS (Partai
Kesejahteraan Rakyat)," jawab Elda. Hendra kembali bertanya, "Jadi
Fathanah bergerak atas izin LHI?" "Dia selalu bilang begitu," jawab
Elda.



Elda juga mengatakan, AF bukan kader PKS namun orang dekat LHI.
Lobi-lobi AF bisa menembus Menteri. Elda mengatakan, pernah memberikan
data kepada AF yang kemudian diajukan ke Mentan.



Data daftar importir daging diperoleh dari Suharyono, Kepala Pusat
Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Elda meminta
bantuan kepada Juard untuk menandai mana importir beneran mana yang
hanya distributor.



"Pak Juard pengurus ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging
Indonesia) jadi tahu kondisi perdagingan," kata Elda. Elda juga
mengatakan, orang yang paling berjasa dalam mempertemukan Mentan
dengan Direktur Utama Indoguna Maria Elisabeth Liman adalah LHI.



"Apa Pak Luthfi punya pengaruh besar ke Mentan Suswono?" tanya
penasehat hukum terdakwa, Bambang Hartono, yang dijawab tidak tahu
oleh Elda.



Elda pernah mempertemukan Elisabeth dengan AF akhir 2012. Salah satu
yang disampaikan asoal penambahan kuota. "Pertemuan itu sebetulnya mau
bertemu dengan pimpinan. Saya menerjemhkan pimpinan itu pimpinan AF,
yaitu Luthfi," papar Elda.



Pada pertemuan selanjutnya, LHI berhasil dihadirkan dan menurut Elda,
Elisabeth menjelaskan soal kondisi daging di Indonesia. "Harga daging
tinggi, di situ LHI tercengang lihat kondisi yang ada selama beberapa
bulan. Salah satu ujungnya adalah meningkatkan kuota impor," kata
Elda.



Elda juga memaparkan, dia mendatangi ASPIDI atas suruhan rekannya
untuk mencari importir yang bisa menjalankan impor daging. Elda
menyebut nama Arif Rahman, rekannya yang memperoleh informasi dari
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang akan adanya
peningkatan kuota.



Namun, terdakwa Juard meragukan pengakuan Elda. Menurut Juard. "Bunda
(panggilan Elda) ke ASPIDI bukan karena permintaan Pak Arif. Namun
karena suami Bunda telepon ke AF dia punya kuota 10.000 ton," kata
Juard.



Suami Elda adalah Deni P Adiningrat, yang memperkenalkan istrinya
dengan AF. Deni sebelumnya sempat mengurus proyek di Kementan bersama
AF.





Elisabeth membantah

Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman juga dihadirkan
sebagai saksi. Elisabeth lebih banyak membantah keterlibatan AF dan
LHI dalam lobi-lobi kuota daging impor.



Bahkan, Elisabeth tak mengakui jika aliran dana Rp 1 miliar yang
diminta AF merupakan bagian dari fee pengurusan kuota impor. "Itu
murni sumbangan untuk safari dakwah PKS di Nusa Tenggara dan Papua,"
katanya.



Ia mau bertemu dengan Elda karena Elda lah yang menawari punya kuota
200 ton sehingga dia tertarik membeli kuota itu. Namun, nyatanya
permintaan penambahan kuota ditolak terus.



Elisabeth menyatakan, pemberian uang Rp 1 miliar itu karena AF memohon
kepada dirinya dengan menggunakan pendekatan sesama orang Makassar.
"AF itu berasal dari keluarga religius. Ngomongnya santun, belakangan
di TV diberitakan macam-macam," katanya.



Ibu dari Arya ini juga membantah bahwa dirinya pernah menyanggupi fee
Rp 5.000 per kilogram jika kuota 8.000 ton diloloskan. Ia mengaku tak
tahu menahu soal permohonan kuota 8.000 ton dan tak pernah menjanjikan
fee.



Soal pemberian uang Rp 300 juta kepada AF melalui Elda sebelum
berangkat ke Medan, Elisabeth mengatkana itu adalah "uang bensin"
untuk Elda karena Elda sudah bekerja pada dirinya selama 2,5 bulan.
Majelis hakim akan mengkonfrontasi kesaksian Elisabeth dengan Ahmad
Fathanah dan Elda pada Jumat (17/5). (AMR)

Rabu, 08 Mei 2013

Perempuan Fathanah Disinggung di Persidangan Indoguna

Kiprah Ahmad Fathanah dengan teman perempuannya sempat disinggung
dalam sidang perkara dugaan suap daging impor yang digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013). Sidang
menghadirkan terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional PT
Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan
General Affair PT Indoguna.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan sopir Ahmad Fathanah, yaitu
Syahrudin alias Alu sebagai saksi. Penasehat hukum terdakwa, Bambang
Hartono, menanyakan kepada Syahrudin soal isi berita acara pemeriksaan
yang dilakukan penyidik terhadap Syahrudin.


Bambang kemudian membacakan isi BAP yang dilatarbelakangi oleh
peristiwa pada tanggal 16 Januari 2013. Ketika itu, disebutkan
Syahrudin alias Alu pernah mengantar Ahmad Fathanah ke Hotel Kaisar di
Jalan Duren Tiga Jakarta, untuk menurunkan Fathanah di Cafe Dangdug
yang berlokasi di basement Hotel Kaisar.

Bambang kemudian membacakan isi BAP, "Sekitar pukul 02.00, saudara
Ahmad Fathanah meminta saya menjemput di basement. Pada saat itu ada
seorang wanita yang seingat saya berpakaian warna biru ikut masuk ke
dalam mobil. Dari Hotel Kaisar, saudara Ahmad Fathanah memerintahkan
saya utk mengantarkan ke sebuah hotel di daerah cikini namun nama
hotelnya saya tidak ingat."

"Tak lama setelah menurunkan Ahmad Fathanah di hotel, saudara Ahmad
Fathanah menelepon saya dan mengatakan, 'Alu (panggilan Syahrudin)
kalau Ibu telepon bilang saya lagi di DPP PKS.' Sekitar 40 menit
menunggu saudara Ahmad Fathanah bersama rekan wanitanya, saya jemput
di lobi hotel dan kemudian kami mengantarkan wanita tersebut (untuk
pulang) ke daerah Rawamangun. Setelah mengantarkan wanita tersebut
saya dan Ahmad Fathanah kembali ke depok," lanjut Bambang membacakan
BAP.

Kemudian Bambang bertanya kepada saksi, "Apakah isi BAP tersebut
betul?" Syahrudin menjawab, "Betul."


Bambang pun spontan berkomentar, "Ceweknya cakep enggak?" Komentar
Bambang memicu tawa di ruangan sidang. "Cukup Majelis," kata Bambang.

Selain menghadirkan Syahrudin, sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Purwono Edi Santosa juga menghadirkan saksi lain yaitu Rudy
Susanto, Komisaris PT Berkat Mandiri Prima. (AMR)

Kamis, 02 Mei 2013

Kuota Selalu Ditolak, Indoguna Gunakan “Tim Khusus”

Beberapa kali PT Indoguna Utama dan anggota grupnya mengajukan

penambahan kuota daging impor ke Kementerian Pertanian, namun selalu

ditolak. Akhirnya, Indoguna meminta bantuan pihak lain yang memiliki

"tim khusus". "Tim khusus" inilah yang dianggap punya jalur khusus

menembus kebekuan Kementerian Pertanian.







Demikian pengakuan saksi Priyoto, staf bagian perizinan PT Indoguna

Utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/5).

Priyoto bersaksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur

Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources

Development dan General Affair PT Indoguna. Siding dipimpin Ketua

Majelis Hakim Purwono Edi Santosa.







Priyoto memaparkan, atas perintah Juard, surat pengajuan izin

penambahan kuota impor 2013 diserahkan kepada Jerry Roger Kumontoy.

"Pak Jerry orangnya Bunda, dia yang bantu mengurus izin. Jerry dan

Bunda punya tim khusus untuk mengurus perizinan," kata Priyoto.







Bunda adalah panggilan Elda Devianne Adiningrat, Ketua Asosiasi

Perbenihan Indonesia. Dalam surat dakwaan, disebutkan setelah

mengetahui permohonan ditolak, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria

Elizabeth Liman kemudian meminta bantuan pihak ketiga yaitu Elda.







Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Roem,

bertanya apakah pengurusan izin penambahan kuota tahun sebelumnya juga

menggunakan pihak ketiga. "Sebelumnya selalu langsung," jawab Priyoto.







Ditanya mengapa izin kuota 2013 (yang diajukan 28 Desember 2012),

menggunakan jasa pihak ketiga, Priyoto mengatakan, "Pak Juard yang

lebih tahu".







Namun, Priyoto memberi gambaran betapa sulitnya mengurus pengajuan

izin penambahan kuota karena selalu ditolak Kementerian Pertanian. Ia

pernah mengurus izin sendiri untuk penambahan kuota 2012 pada 8

November 2012 dan 27 November 2012 dan dua-duanya ditolak.







Akhirnya, untuk mengurus izin penambahan kuota 2013 sebanyak 8.000 ton

yang diajukan pada 28 Desember 2012, Maria menggunakan jasa Elda. Elda

inilah yang dianggap bisa menghubungi Ahmad Fathanah untuk melobi

Luthfi Hasan Ishaq yang waktu itu Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Diharapkan, Luthfi bisa melobi Menteri Pertanian Suswono yang juga

kader PKS.







Restribuasi Daging



Pudji Rahayu, kasir PT Indoguna, memberi kesaksian yang menguatkan

dugaan pemberian uang kepada pihak lain untuk mengurus impor daging.

Ia diperintahkan Direktur Keuangan PT Ingoduna, Soraya Kusuma, untuk

mencairkan uang Rp 1 miliar via cek. Dari Rp 1 miliar, Rp 500 juta

diambil Arya Abdi sedangkan Rp 500 juta disimpan Pudji.







Pengeluaran Rp 500 juta untuk Arya itu ditulis Pudji sebagai "izin

kuota beef". Selain Rp 500 juta, ada juga sebelumnya pengeluaran Rp

300 juta yang ditulis Arya Abdi sebagai "izin retribusi beef".







Uang Rp 300 juta dalam dakwaan jaksa disebutkan untuk bantuan

perjalanan kampanye Luthfi ke Medan pada 10 Januari 2013. Sedangkan Rp

500 juta, bagian Rp 1 miliar yang merupakan permintaan Ahmad kepada

Indoguna 28 Januari 2013.







Kekurangan Rp 500 juta diambil dari uang yang dibawa Rudy Susanto,

Komisaris PT Berkat Mandiri Prima atas perintah Arya Abdi. Uang

diantarkan Rudy ke PT Indoguna pada 29 Januari 2013. Di hari yang

sama, Ahmad Fathanah datang ke Indoguna mengambil uang tersebut.











Dalam dakwaan disebutkan, Juard perintahkan Pudji membawa Rp 500 juta

dari pencairan cek ke ruang rapat. Kemudian Rudy juga membawa Rp 500

juta. Kedua paket uang tersebut kemudian diletakkan di jok belakang

mobil Ahmad Fathanah.







Ditanya jaksa, apakah Pudji tahu uang yang ia cairkan itu untuk apa,

ia menjawab tidak tahu. "Belakangan saja baru tahu uang itu untuk apa

dari media massa," kata Pudji.







Dalam rekaman CCTV yang diputar jaksa KPK, tergambar suasana saat

penyiapan uang Rp 1 miliar tersebut di ruangan PT Indoguna yang

dimulai dengan kedatangan Rudy. Para saksi membenarkan rekaman CCTV

tersebut. (AMR)