Tampilkan postingan dengan label Chevron. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Chevron. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2013

SKK Migas: Bioremediasi Tak Menggunakan APBN


Sidang dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia tetap
berlangsung "panas". Dalam sidang dengan terdakwa Kukuh Kertasafari,
perang argumentasi kerugian negara makin sengit antara penasehat hukum
dengan hakim ketua.


Walaupun dalam kasus yang sama, dua kontraktor telah divonis bersalah,
namun sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(20/5) tetap dipadati pendukung terdakwa. Saksi Wakil Kepala Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) Johannes Widjonarko menyatakan dana untuk proyek bioremediasi
bukan berasal dari APBN melainkan dana yang ditanggung oleh negara.


Pernyataan saksi tersebut memicu perang argumentasi secara terbuka
antara penasehat hukum terdakwa dengan Ketua Majelis Hakim
Sudharmawatiningsih. Beberapa pertanyaan penasehat hukum yang
meringankan terdakwa, akan dilanjutkan dengan pertanyaan
Sudharmawatiningsih yang bisa memojokkan terdakwa.


Terdakwa Kukuh adalah Koordinator Tim Environmental Issue Settlement
(EIS) Sumatera Light South (SLS) Minas, Riau, PT Chevron. Penasehat
hukum terdakwa, Maqdir Ismail, menanyakan apakah pernah ada teguran
dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari SKK Migas terkait
bioremediasi Chevron, dan dijawab belum oleh saksi Johannes.


"Apa dalam pengadaan proyek bioremediasi pernah dapat teguran?" tanya
Maqdir. "Tidak, seluruh pengadaan sah dan disetujui SKK Migas," jawab
Johannes.


Jawaban Johannes memicu pertanyaan baik dari Sudharmawatiningsih atas
ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 tahun 2004 yang menjadi acuan
dalam menyelenggarakan lelang. Sudharmawatiningsih mencecar saksi
terkait adanya anggota panitia yang tak mengikuti pelatihan PTK 007
dan tak bersertifikat sesuai ketentuan.


"Ini transisi PTK 007, belum semua personel punya sertifikat sehingga
BP Migas waktu itu menganggap sah," kata Johannes. "Apa masa transisi
diatur dalam PTK 007?" tanya Sudharmawatiningsih. "Tidak, ini policy
BP Migas mengingat aturan ini yang membuat BP Migas," jawab Johannes.


Sudharmawatiningsih mempermasalahkan soal transisi yang begitu lama
dan juga mempersoalkan bagaimana pengawasan SKK Migas. "PTK kan tahun
2004, kejadian 2008, kan cukup lama transisinya, sampai dengan kapan?"
tanya Sudharmawatiningsih. "Itu policy dan kami menyadari
keterbatasan dari sisi internal kami," jawab Johannes.


Johannes juga menjelaskan, SKK Migas melalui Dirjen Anggaran
Kementerian Keuangan telah membekukan (suspensi) dana sebesar 15 juta
dollar AS pada 26 Desember 2012 yang merupakan dana proyek
bioremediasi. Suspensi dilakukan setelah kasus bioremediasi ini
diperkarakan Kejaksaan Agung.


Walaupun sering disebut di persidangan, tetap saja ada hakim yang
menanyakan kenapa terjadi penangguha. Setelah dijawab karena ada
masalah hukum, tetap saja ada pertanyaan masalah hukum terkait apa.
Seorang pengunjung pun dengan jengkel nyeletuk, "Ya karena kasus
bioremediasi ini.


Hingga kini, kubu terdakwa memang mencurigai beberapa hakim tak
memahami kontrak bagi hasil dan selalu berpegang pada kesaksian ahli
bioremediasi Edison Effendi yang pernah kalah tender di Chevron dan
melaporkan kasus ini ke Kejagung. Hakim juga dianggap tak memahami
soal sistem penyelesaian yang biasa dilakukan dalam kontrak bagi
hasil.


Dalan perjanjian bagi hasil, kata Johannes, akan diperhitungkan apakah
kontraktor lebih ambil atau negara yang lebih ambil. "Ini disebut
koreksi dan berlangsung sepanjang perjanjian. Koreksi underlifting dan
overlifting sangat sering terjadi. Kontrak kita adalah jangka
panjang," katanya.


Jika ada perselisihan di tahun itu, maka penyelesaian bisa dilakukan
pada tahun berjalan berikutnya karena tidak mungkin operasi dihentikan
untuk menunggu perjanjian selesai. "Yang melakukan koreksi kedua belah
pihak atas hasil audit oleh BP Migas, BPKP, BPK, dan Dirjen Pajak
secara rutin," kata Johannes.

Dalam biaya operasional, semua beban ditanggung pihak Chevron. "Dari
negara sama sekali tidak ada," kata Johannes.

Pembagian hasil dilakukan bukan dalam bentuk uang melainkan dalam
bentuk minyak. Skema bagi hasil adalah 90:10 setelah pajak, 90 persen
untuk negara dan 10 persen untuk Chevron. "Minyak untuk negara akan
diterima di titik serah yang disepakati. Chevron akan dapat bagiannya
di titik serah di lokasi milik Chevron," kata Johannes.


Johannes menjelaskan, tidak hanya Chevron yang pernah mengalami
suspensi. Banyak kontraktor kerjasama lainnya juga pernah mengalami
hal yang sama dan perselisihan yang ada sudah lazim diselesaikan
dengan mekanisme kontrak kerjasama. Namun, baru pada kasus Chevron
yang dibawa ke ranah pidana korupsi.


"Apa tahu Chevron menggunakan APBN?" tanya penasehat hukum terdakwa Tarwo Hadi.
"Tidak, semua milik chevron sendiri," kata Johannes.


Hakim Ketua Sudharmawatiningsih kemudian mencecar Johannes dengan
pertanyaan soal penerimaan minyak sebagai penerimaan negara dari
nonpajak. "Setau Saudara, apa ini masuk APBN?" tanya
Sudharmawatiningsih. "Setelah diperhitungkan hak dan kewajiban para
piyak, iya," jawab Johannes. (AMR)

Rabu, 15 Mei 2013

Sidang Chevron Ricuh, Ahli Dicemooh


Hingga Rabu (15/5/2013) malam pukul 22.15 sidang dugaan bioremediasi
fiktif PT Chevron Pacific Indonesia masih berlangsung dengan terdakwa
Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South
(SLS) Endah Rumbiyanti. Di luar sidang sempat terjadi kericuhan
terkait respons pengunjung terhadap keterangan ahli Edison Effendi.

Edison Effendi adalah ahli bioremediasi yang didatangkan Kejaksaan
Agung namun selalu mendapat protes dari kubu terdakwa. Alasannya,
Edison adalah orang yang sakit hati karena beberapa kali ikut tender
di Chevron namun selalu kalah, karena itu penetapan Edison sebagai
ahli melanggar aturan. Edison lah yang melaporkan kasus ini ke
Kejaksaan Agung dan oleh Kejagung dijasikan ahli ketika mengambil
sampel, menyusun dakwaan, hingga ahli di persidangan.

Usai keluar dari sidang setelah memberikan keterangan sebagai ahli,
Ibunda Endah Rumbiyanti, Branti Prayitno, mencoba bersalaman dengan
Edison. Namun hal itu dicegah oleh pengunjung lain karena dianggap
"tidak level". "Bukan manusia itu, tidak level Ibu bersalaman dengan
dia," kata seorang pengunjung.

Ibunda Endah dengan penuh emosi menyindir Edison, "Terima kasih atas
kesaksian Anda yang luar biasa," katanya. Edison langsung diamankan
polisi dan dibawa ke ruangan jaksa penuntut umum sehingga memicu suara
olok-olok dari kubu pendukung terdakwa.

Seorang pengunjung sempat protes kenapa ahli selalu berada di ruangan
jaksa penuntut umum, bukan di ruangan saksi. Kericuhan mereda setelah
Ibunda Endah ditenangkan oleh pengunjung lain.

Alumni ITB

Sidang juga dihadiri beberapa orang dari alumni Institut Teknologi
Bandung. Edison memang alumni ITB, namun kedatangan mereka bukan untuk
mendukung keterangan Edison tapi justru sebaliknya. Seperti
diberitakan sebelumnya, ikatan alumni ITB, Universitas Indonesia, dan
Institut Pertanian Bogor sudah menyatakan dukungannya pada terdakwa
karena banyaknya keganjilan dalam sidang tersebut.

Taufiqur Rahman, yang mengaku dari Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITB
menyatakan pihaknya menyayangkan keterangan ahli yang mengaku-aku
alumni sarjana S1 ITB yaitu Edison Effendi. Keterangan ahli yang penuh
kepentingan pribadi itu tak layak disampaikan oleh seorang yang
mengaku alumni ITB.

Sebagai alumni ITB, ia malu dengan sikap dan perilaku Edison. "Apalagi
pernyataan itu di bawah sumpah dan ada tanda tangan di Berita Acara
Pemeriksaan," kata Taufiqur Rahman yang ikut menyaksikan berbagai
kegaduhan di sidang ini.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Edison banyak menjawab tidak tahu
atau lupa untuk hal-hal yang kiranya bisa meringankan terdakwa.
Walaupun jelas ahli bioremediasi ini berpihak, namun Ketua Majelis
Hakim Sudharmawatiningsih tetap membolehkan Edison menjadi saksi dan
keterangannya tetap dijadikan acuan ketika memvonis dua terdakwa
kontraktor bioremediasi yaitu Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo.


Rumbi disebut-sebut para saksi sebelumnya tidak tahu apa-apa soal
pekerjaan bioremediasi dari semua tahapan. Dia didakwa atas timbulnya
kerugian keuangan negara 2006-2011, padahal Rumbi waktu itu berada di
Amerika Serikat dan baru diangkat menjadi manajer lingkungan di
Chevron pada Juni 2011. (Amir Sodikin)

Vonis Chevron dan Ketidakpastian Hukum Indonesia


"Gaji jaksa berasal dari kita. Dikriminalisasi seperti ini Chevron
(harusnya) marah. Chevron lakukanlah biar negara tahu diri. Demi
Allah, saya haram seperak pun korupsi," begitu Herlan bin Ompo
meluapkan emosinya usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5).


"Chevron pegang 40 persen produksi minyak di Indonesia. Berfikir
logislah jangan semena-mena. Sampai ujung dunia pun saya akan banding.
Saya akan melawan," lanjut Herlan.


Emosi yang sama juga diluapkan usai pledoi maupun tuntutan. "Hanya
karena seorang Edison Effendi, yang kalah tender, didengar omongannya
oleh Kejaksaan Agung, saya jadi begini menderita," kata Herlan.


Kemarahan itu ia sampaikan di luar persidangan sambil mendekap ketiga
anaknya yang masih kecil-kecil. Anak-anak Herlan berlinangan air mata,
didampingi ibunya, Sumiati.


"Nih koruptor nih. Tapi beli mobil pakai duit sendiri, bukan pake gaji
dari meras orang. Jujur ya, tanya itu jaksa gajinya berapa, mobilnya
berapa? Jangan maling teriak maling," teriak Herlan.


Kontraktor pekerjaan bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herlan
bin Ompo, divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp 250 juta.
Perusahaannya, PT Sumigita Jaya (SGJ), diwajibkan membayar pengganti
kerugian 6,9 juta dollar AS.


Sebelumnya, Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia
(GPI), divonis penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta. GPI diwajibkan
membayar uang pengganti 3,089 juta dollar AS.


Beberapa jam setelah vonis, berbagai media merilis pemberitaan soal
kekhawatiran iklim investasi akibat ketidakpastian hukum Indonesia.
Kasus ini memang kontroversial.


Pihak terlibat kontrak bagi hasil yaitu Satuan Kerja Khusus Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan tak ada kerugian
negara. Kontrak bagi hasil masih berlangsung hingga 2021 dan ada
penyelesaian tersendiri jika terjadi perselisihan.


Dalam kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC), ternyata
ada kelebihan bayar kepada pemerintah sehingga pemerintah harus
mengembalikan 24 juta dollar AS kepada Chevron. Namun karena ada kasus
bioremediasi, pemerintah hanya mengembalikan 14 juta dollar AS.

Sisanya, 9,9 juta dollar AS itu ditahan (suspend) sebagai proses
normal jika ada perselisihan. Mekanisme itu disebut overlifting.


"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Negara tak
pernah dirugikan, uang yang dikeluarkan untuk bioremediasi adalah uang
Chevron sendiri," kata Herlan


Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup yang berkepentingan dengan
pekerjaan pemulihan lahan, juga menyatakan tak ada pelanggaran
dilakukan.


Sepi pemberitaan

Pelopor bioremediasi yang kemudian memicu KLH menelurkan Keputusan
Menteri LH No 128 Tahun 2003 terkait bioremediasi, ternyata Chevron.
Maka, ketika Chevron diseret ke pengadilan dengan Kepmen itu, pastinya
bakal seru.


Kenyataannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kasus Chevron sedikit
diminati awak media. Usut punya usut, alasannya menggelikan, yaitu
karena ditangani Kejaksaan Agung.


Berbeda dengan kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi
yang selalu jelas hitam-putihnya, kasus yang ditangani Kejagung sejak
awal mendapat stigma negatif.


Di sidang pertama pembacaan dakwaan, kejaksaan tak mau memberikan
salinannya kepada awak media, sesuatu yang biasanya justru diobral
pihak jaksa KPK untuk transparansi dan sosialisasi dakwaannya akurat.
Akhirnya, sidang Chevron sepi seperti kasus kejaksaan lainnya.


Bintang pada sidang-sidang Chevron adalah Edison Effendi, ahli
bioremediasi yang diragukan kredibilitasnya dari kubu Chevron. Laporan
bioremediasi fiktif berasal dari Edison, orang yang pernah kalah
tender di Chevron.


Edison pula yang menjadi ahli ketika kejaksaan menganalisa sampel
tanah tercemar, kemudian menjadi saksi fakta, dan terakhir dijadikan
ahli bioremediasi di persidangan.


Parahnya, pasal yang dikutip dalam dakwaan dipermasalahkan terdakawa
Kukuh Kertasafari, pegawai Chevron. Kukuh melaporkan keteledoran jaksa
ke Komisi Kejaksaan yang salah mengutip pasal sehingga dirinya bisa
terseret kasus itu.


Dikatakan jaksa, konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total
Petroleum Hidrocarbon) yang boleh dibioremediasi +7,5 – 15%.
Sementara, di Kepmen 128, hanya disebutkan rentang TPH maksimal 15%.


Kasus sederhana

Kasus ini sebenarnya sederhana. Herlan dan Ricksy mendaftar menjadi
kontraktor pekerjaan teknis (misalnya pengangkutan tanah, pengadukan,
pemupukan) dalam proyek bioremediasi Chevron. Kontraktor bekerja
berdasar prosedur Chevron.


Seharusnya, jika ada persoalan, kata Herlan dalam pembelaannya, yang
berperkara adalah Chevron dengan pemerintah Indonesia. "Ini ibaratnya
saya penumpang taksi, saya ditilang polisi karena sopir taksi
melanggar lalu lintas," kata Herlan.


Corporate Communication Manager Chevron, Doni Indrawan ketika
mendengarkan vonis dengan geram juga menyatakan alasan yang dibangun
majelis hakim itu seharusnya untuk Chevron, bukan untuk kontraktor
Chevron.


"Sebagai kontraktor pekerjaan teknis, berdasarkan peraturan
pemerintah, kontraktor tak harus mengurus izin sendiri karena
kewajiban mengurus izin ada pada Chevron sebagai pemilik limbah," kata
Doni.


Teknik sampling tim Edison untuk dijadikan bukti juga dipertanyakan.
Namun, teknik itu sulit diverifikasi di persidangan karena yang
dihadirkan sebagai ahli bioremediasi adalah Edison sendiri.


Setiap pertanyaan kubu terdakwa, selalu dimentahkan Edison atau tak
dijawab sama sekali. Ricksy menyatakan, pengambilan sampel untuk
kasusnya salah tempat karena lokasinya berjarak dua jam perjalanan
dari lokasi semestinya.


Edison di persidangan sudah memastikan bahwa sah-sah saja jika sampel
tanah tercemar diambil di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili sampel di
Riau. Jawaban ini jadi bahan olok-olokan hingga kini.


Keganjilan lain, pekerjaan uji sampel itu ternyata hanya dikerjakan di
laboratorium dadakan di Kejagung. Soal keganjilan ini juga
disampaikan hakim anggota Sofialdi, yang mengajukan dissenting opinion
(beda pendapat) dalam vonis.


Menurut Sofialdi, adalah fakta bahwa Edison adalah wakil perusahaan
yang kalah tender tahun 2007 dan 2011 pada proyek bioremediasi
Chevron. Sehingga ada konflik kepentingan pada keterangan Edison dan
keterangan seperti itu harus diabaikan.


Peristiwa menggelikan lain, seorang hakim anggota dengan penuh percaya
diri pernah mencerca teknik pengolahan limbah dengan mengaduk-aduk
tanah tercemar. Padahal, aduk mengaduk ini bagian umum proses
bioremediasi.


Bagi hakim, tampak sulit menerima teori bahwa pelaku pekerjaan
bioremediasi itu sebenarnya bukan siapa-siapa melainkan sang
mikroorganisme. Lebih sulit dipahami, ternyata mikroorganisme bisa
saja berasal dari lokasi tanah tercemar yang distimulus agar aktif
mendegradasi kandungan minyak.


Atas banyaknya keganjilan itu, tiga perguruan tinggi, tempat tiga
orang terdakwa (dari total lima orang terdakwa), mengerahkan para
alumninya untuk memberi dukungan. Mereka adalah ikatan alumni dari
Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut
Pertanian Bogor.


Menguras emosi

Kasus ini juga mengurai banyak air mata. Banyak kegembiraan yang
disiapkan para pendukung terdakwa, namun akhirnya berakhir dengan
kehampaan karena logika mereka tidak sejalan dengan jaksa dan hakim.


Pendukung terdakwa mulai berbondong-bondong penuh keyakinan
mendampingi terdakwa ketika terdakwa akan dituntut jaksa. Namun,
kejaksaan ternyata lebih percaya diri dengan menuntut Ricksy pidana
penjara 12 tahun dan Herlan 15 tahun.


Herlan marah kepada jaksa dengan tuntutan tak logis itu. Jaksa ia
anggap telah memfitnah dirinya sehingga keluarganya menderita. Istri
Herlan pingsan mendengarkan tuntutan itu. Emosi Herlan terbakar.


Herlan menggendong istrinya keluar ruangan sidang. Sebelum menjangkau
pintu keluar, Herlan berbalik ke arah jaksa yang masih berada di meja
sidang.


Penuh emosi tertahan, Herlan menatap para jaksa. "Saksikan ini semua,
biar puas kalian. Ini koruptor, biar puas kalian. Hai jaksa dengerin,"
teriak Herlan.


Usai pembacaan tuntutan Ricksy, drama yang menyesakkan juga terjadi.
Masih di ruangan sidang, seorang bocah remaja menghampiri jaksa di
meja sidang. "Kamu punya anak enggak?" begitu tanyanya.


Belum sempat direspons jaksa, petugas kepolisian sudah mengusir bocah
tadi. Tanpa disadari banyak pihak, bocah tadi diduga putra dari
Ricksy.


Selain putra Ricksy, ada tiga orang putra dan putri Herlan. Mereka
sempat bertemu dalam aksi solidaritas di luar sidang pascapembacaan
pledoi. Isak tangis tak tertahankan dalam aksi yang dihadiri oleh
Hotasi Nababan.


Hotasi pernah diseret sebagai terdakwa dalam kasus sewa pesawat
Merpati Nusantara Airlines namun akhirnya divonis bebas. "Vonis bebas
bukanlah hal mustahil, kita berharap mereka juga divonis bebas seperti
saya," kata Hotasi.


Namun, kali ini Rikcsy dan Herlan, juga kemungkinan tiga terdakwa
lainnya, tak bernasib sama dengan Hotasi. Entah karena hakimnya, entah
karena sebab lainnya. Vonis ini telah meningkatkan ketidakpastian
hukum di Indonesia.


"Chevron meminta kepastian dan jaminan pemerintah Indonesia tentang
kepastian hukum pelaksanaan mekanisme PSC migas dalam penyelesaian
sengketa proyek-proyek yang telah jelas diatur di dalamnya yang
mengikat secara hukum bagi pemerintah Indonesia," kata Doni. (Amir
Sodikin)

Kriminalisasi Perdata Bisa Merongrong Wibawa


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, selama ini
menjadi barometer dalam menjaga diri sebagai pengadilan yang kredibel.
Namun, akhir-akhir ini, dirasakan semakin banyak kasus-kasus bernuansa
perdata yang mudah diperdebatkan masuk ke pengadilan tipikor.



Banyaknya kasus bernuansa perdata tanpa melalui penyaringan serius
sering dikeluhkan beberapa hakim karena semakin menambah beban
Pengadilan Tipikor yang sibuk. Dampak tak terduga, kasus-kasus seperti
ini mudah menyulut ketidakpuasan publik dan bisa merongrong wibawa
Pengadilan Tipikor yang selama ini sudah dianggap angker.



Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy
OS Hiariej, dengan gamblang menyebut kecenderungan ini sebagai
kriminalisasi kasus-kasus perdata. Kasus-kasus bernuansa perdata di
Pengadilan Tipikor paling banyak ditangani pihak kejaksaan, yang
kualitasnya dianggap jauh dari kasus-kasus yang dipegang Komisi
Pemberantasan Korupsi.



Eddy mengatakan banyaknya kasus-kasus bernuansa perdata menandakan
kejaksaan hanya mengejar target perkara semata. "Kejaksaan hanya
mengejar target perkara sehingga banyak kasus perdata
dikriminalisasi," katanya.



Beberapa kasus bernuansa perdata yang populer dikenal publik misalnya
kasus sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines, kasus bioremediasi PT
Chevron Pacific Indonesia, dan kasus frekuensi 3G Indosat-IM2. Hotasi
Nababan yang terseret kasus sewa pesawat Merpati telah divonis bebas
karena hakim berpandangan kasus tersebut lebih tepat masuk ranah
perdata.



Kasus bioremediasi telah memvonis dua terdakwa yang dianggap bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan memicu ketidakpuasan publik karena
dianggap persoalan itu masuk ranah perdata. Kasus frekuensi 3G
Indosat-IM2 kini sedang menjalani sidang dan juga memicu cemoohan
banyak pihak .



Eddy menegaskan, sejak lahirnya hukum pidana sudah menjadi sarana
paling akhir untuk digunakan ketika instrumen penegakan hukum lainnya
tak berfungsi. Sehingga, para penegak hukum harus cermat untuk
menentukan kapan dia bisa menggunakan penegakan hukum pidana.



Secara umum, melihat banyaknya kasus-kasus bernuansa perdata yang
dibawa ke pidana, Eddy memberi usulan ekstrim. "Sebaiknya memang ke
depan penanganan kasus korupsi hanya KPK saja yang melakukan sehingga
bisa meminimalisasi kriminalisasi oleh kejaksaan yang tidak cermat dan
asal-asalan," kata Eddy.



Pakar hukum pidana korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi,
mengatakan, boleh saja jika diinginkan KPK menangani kasus korupsi di
Indonesia. "Hanya saja, KPK pasti tidak mampu menangani semua perkara
korupsi. Lalu, apa perlu KPK dibesarkan," kata Akhiar.



Jika KPK dibesarkan, pasti nantinya akan banyak masalah karena
mengelola lembaga besar tak sama dengan mengelola KPK seperti sekarang
ini. "KPK sekarang solid karena lembaganya tidak besar, coba kalau
besar pasti akan banyak masalah," katanya.



Bagi Akhiar, salah satu solusi untuk meminimalkan kriminalisasi
perkara-perkara bernuansa perdata, kejaksaan diharapkan serius dalam
melakukan gelar perkara. "Diharapkan, dalam gelar perkara benar-benar
dikaji apakah sebuah perkara itu kuat unsur pidananya atau tidak,"
kata Akhiar.



Hormati putusan

Akhiar menandaskan, walaupun banyak ketidakpuasan atas kasus-kasus
bernuansa perdata di Pengadilan Tipikor, diharapkan semua pihak bisa
menghormati keputusan majelis hakim. Selama belum ada keputusan di
atasnya, maka keputusan majelis hakim itulah hukum yang berlaku saat
ini.



Perkara perdata dengan pidana memang tipis bedanya. Semua perkara bisa
bermuara pada perdata, karena itu jika ada perselisihan antara
penuntut umum dengan terdakwa, itu hal yang wajar.



"Jika tidak puas, ajukanlah banding, jika tak puas juga dengan
banding, lakukanlah kasasi, masak diantara semua tingkatan itu tak ada
yang benar," kata Akhiar. Memang, jalan formal seperti itu akan
memakan waktu namun akhirnya akan memunculkan hukum baru yang akan
menjadi referensi atau yurisprudensi hukum selanjutnya.



Eddy juga menganjurkan banding adalah cara terbaik yang bermartabat
bagi mereka yang merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. "Dalam
kasus Chevron, dengan adanya dissenting opinion (beda pendapat),
memperlihatkan ada ketidaksepakatan dalam menilai kasus tersebut dan
itu sebagai alasan kuat untuk banding," katanya. (AMR)

Rabu, 08 Mei 2013

Hakim Tak Paham Production Sharing Contract

Vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap para
kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, berapapun
pidananya, membuktikan majelis hakim tak memahami kontrak perjanjian
PSC (production sharing contract). Padahal, PSC antara pemerintah
Indonesia dengan Chevron ini masih berjalan dan difungsikan, tapi
tiba-tiba di tengah pelaksanaan datang vonis pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang terpisah, dua kontraktor
pekerjaan teknis pelaksanaan proses bioremediasi PT Chevron divonis
bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Direktur PT
Green Planet Indonesia (GPI) dan Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ)
Herlan bin Ompo.

Kerugian negara akibat perbuatan PT GPI dihitung 3,089 juta dollar AS,
sedangkan akibat perbuatan PT SGJ dihitung 6,9 juta dollar AS.
Kerugian negara tersebut dihitung hanya berdasarkan invoice yang ada
tanpa mempertimbangkan juga pekerjaan-pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh para kontraktor.

Usai mendengarkan pembacaan vonis Herlan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013), penasehat hukum Herlan, Dedy
Kurniadi, menyatakan vonis majelis hakim ini membuktikan telah terjadi
kriminalisasi perjanjian PSC.

"Kita menyaksikan peradilan yang sesat. Pertimbangan majelis hakim
yang mengambil alih fakta-fakta versi jaksa penuntut umum hanya semata
untuk menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata
Dedi.

Padahal, dalam setiap pemeriksaan saksi-saksi, tak ada yang
memberatkan Herlan. Kasus ini membuktikan bahwa para hakim, kecuali
hakim Sofialdi yang mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion,
tak memahami apa itu PSC.

"PSC itu perjanjian keperdataan yang kedua belah pihak dalam
hitung-menghitungnya sudah ada cara koreksi tersendiri dengan
mekanisme underlifting dan overlifting, dan mekanisme ini sudah
bekarja dan berjalan kok tiba-tiba dibawa ke pidana," kata Dedi.

Dari mekanisme PSC, pemerintah telah menangguhkan atau suspend uang
sebesar 9,9 juta dollar AS yang merupakan jumlah uang untuk cost
recovery untuk pekerjaan bioremediasi. Uang tersebut dibekukan setelah
bioremediasi dipermasalahkan kejaksaan.

"Uang itu masih di kas negara. Negara tidak dirugikan," kata Dedi.
Walaupun demikian, oleh majelis hakim, perusahaan Ricksy dan Herlan
tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya
sekitar 9,9 juta dollar AS tersebut.

Seharusnya, pada transaksi perdata, jalan keluarnya juga harus
diselesaikan secara perdata. Menurut Dedy, harusnya tegur menegur dulu
jika penyelesaian yang ada tak bisa mengatasinya, tidak langsung
pidana.

"Negara telah menjalankan dualisme, di satu sisi negara tetap
menjalankan kontrak berdasarkan PSC, namun di sisi lain perjanjian ini
dipidanakan dan divonis bersalah," protes Dedy.

"Telah terjadi kriminalisasi perjanjian. Kita juga telah hadirkan ahli
bioteknologi dari Institut Pertanian Bogor yang telah menggugurkan
pernyataan ahli kejaksaan Edison Effendi, namun tak pernah
dipertimbangkan majelis," kata Dedy

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) juga telah menyatakan telah menangguhkan cost recovery PT
Chevron sebesar 9,9 juta dollar AS. Namun, tetap saja pertimbangan itu
tak digunakan majelis hakim.

Dalam perjanjian PSC, yang justru terjadi ternyata ada kelebihan bayar
terhadap BP Migas sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta
dollar AS kepada Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada
kewajiban bayar BP Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS,
sehingga negara hanya mengembalikan sebesar 14 juta dollar AS.

"Fakta soal overlifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara
tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi
adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan bin Ompo.

Dengan vonis ini, Herlan yang merasa sudah mengikuti tender sesuai
kualifikasi yang diumumkan oleh Chevron, dirinya mengandaikan sebagai
penumpang taksi namun ditilang oleh kepolisian akibat pelanggaran lalu
lintas yang dilakukan sopir taksi. Seharusnya, jika ada persoalan,
maka urusan itu adalah masalah sang sopir taksi, atau dalam hal ini
masalah PT Chevron dengan negara karena perjanjian PSC masih berlaku
dari 2001 - 2021. (Amir Sodikin)

Bioremediasi Chevron: Herlan Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, Kompas.com

Kontraktor pekerjaan teknis bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo akhirnya divonis
dengan pidana penjara enam tahun. Herlan juga didenda Rp 250 juta
subsider kurungan tiga bulan.

Perusahaan PT Sumigita Jaya juga diwajibkan membayar yang pengganti
kerugian negara sebesar 6,9 juta dollar AS. Demikian putusan yang
disampaikan Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

"Menyatakan terdakwa Herlan bin Ompo terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
belanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih.

Herlan diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta dollar AS.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada
Kejaksaan Agung yaitu pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar
subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 6,9 juta
dollar AS.

PT Sumigita Jaya dalam menjalankan proses bioremediasi dianggap tak
mengantongi izin dari instansi yang bertanggung jawab. Hal tersebut
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.

Dalam memproses limbah dengan cara bioremediasi, tahapan-tahapan yang
dilakukan dianggap tak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara Dan Persyaratan
Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi Dan Tanah Terkontaminasi Oleh
Minyak Bumi Secara Biologis.


Hakim beda pendapat

Seperti dalam vonis kontraktor Chevron sebelumnya yang menimpa Rikcsy
Prematuri, dalam putusan Herlan juga tak tercapai kata mufakat dari
majelis hakim. Hakim anggota IV yaitu Sofialdi berbeda pendapat atau
mengajukan dissenting opinion atas keputusan bersalah Herlan.

Sofialdi berpendapat, terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Pekerjaan
bioremediasi telah dilakukan PT Sumigita Jaya dan telah selesai
serahkan kepada Chevron.

Sebagai kontraktor pekerjaan teknis, berdasarkan peraturan pemerintah,
PT Sumigita Jaya juga tak harus mengurus izin sendiri karena kewajiban
mengurus izin ada pada Chevron sebagai pemilik limbah.

Sofialdi juga mengungkapkan, pengambilan sampel yang dilakukan ahli
kejaksaan Edison Effendi dan uji sampel yang hanya dilakukan di
laboratorium dadakan di Kejagung, tak bisa digunakan sebagai bukti
yang sah di persidangan. Uji sampel bertentangan dengan peraturan
menteri tentang laboratorium lingkungan hidup yang tak bersertifikat.

"Hasilnya menjadi tidak valid dan tidak ilmiah, apalagi digunakan
untuk menyatakan kesalahan sebuah perkara," kata Sofialdi. Karena itu,
unsur melawan hukum tak terbukti.

PT SGJ juga tak tunduk pada aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/2004
karena SGJ bukanlah perusahaan K3S. Aturan PTK 007 dikeluarkan untuk
perusahaan K3S dalam hal ini Chevron. Apalagi, dalam PTK 007 tersebut
ada pula disinggung soal perusahaan mampu yang bisa menjadi kontraktor
pelaksana.

Dakwaan ditempel

Menanggapi vonis tersebut, Herlan mengatakan semua fakta yang ada di
persidangan telah diabaikan majelis hakim. "Dakwaan hanya ditempel
sebagai pertimbangan majelis hakim untuk vonis," kata Herlan.

Keganjilan soal Edison sebagai ahli kejaksaan yang merupakan orang
yang sakit hati karena pernah kalah tender di PT Chevron tak pernah
disebut majelis hakim. "Tampak jelas kasus ini adalah persahabatan
antara Edison, jaksa, dan hakim," katanya.

Herlan didakwa berdasar keterangan Edison yang sakit hati dan dalam
sidang tim penasehat hukum sudah walk out memprotes kridibilitas
ahli. Namun, persoalan itu ternyata tak pernah disinggung majelis
hakim.

"Pada kenyataannya semua uji hasil sampling Efendi, yang telah
dilakukan dengan tidak benar, digunakan untuk mendakwa saya. Kemudian
Edison juga dijadikan sebagai ahli dan saksi fakta dalam persidangan
ini juga. Dia yang bawa bukti, dia yang analisa, dia yang benarkan di
persidangan dan diamini hakim," kata Herlan.

Herlan bertekad akan banding dan akan terus berjuang untuk mencari
keadilan. "Sampai ujung dunia pun saya akan banding. Saya akan
melawan. Chevron juga akan mengupayakan perlawanan. Saya enggak rela
negara saya diperlakukan seperti ini oleh kejaksaan. Kita pakai otak,
bukan dengkul," kata Herlan.

Herlan heran, padahal tak ada kerugian negara akibat kasus ini.
Berdasarkan ketentuan productin sharing contract, negara dan Chevron
telah memiliki mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa keuangan
dan itu sudah dilakukan negara dengan mensuspend atau membekukan dana
9 juta dollar AS yang merupakan dana cost recovery yang diajukan
Chevron untuk kegiatan bioremediasi.

Sehingga yang terjadi, tak ada kerugian negara akibat bioremediasi
ini. Uang yang dibayarkan kepada PT SGJ adalah uang Chevron sendiri
karena uang negara masih dibekukan oleh negara. (Amir Sodikin)

Bioremediasi Chevron: Majelis Hakim Dianggap Korupsi Ayat

Jakarta, Kompas.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memvonis Direktur PT
Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri bersalah melakukan
tindak pidana korupsi bioremediasi pada areal PT Chevron Pacific
Indonesia. Padahal, banyak pihak yang menyatakan kasus tersebut lemah
dalam dakwaan dan belum ada kerugian negara yang diakibatkan.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum Ricksy Prematuri, Najib
Gisymar, pada Rabu (8/5) menyatakan, majelis hakim tak menggunakan
fakta persidangan dalam menetapkan kliennya bersalah. Selain itu,
argumentasi yang digunakan majelis hakim ternyata ada yang dikorupsi
atau dihilangkan demi memastikan dakwaan jaksa terbukti.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Pasal 40 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut majelis hakim, GPI sebagai
kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah dengan bioremediasi
harus memiliki izin tersendiri, di luar izin yang dimiliki Chevron.

Namun yang disayangkan, majelis hakim tak membaca Ayat (4) huruf d
pada peraturan pemerintah tersebut. Di situ jelas disebutkan tentang
lokasi tempat kegiatan.

"GPI tak mempunyai lokasi tempat kegiatan karena yang memiliki adalah
PT Chevron. Ayat 4 ini telah dipotong, majelis hakim takut perkaranya
bisa bebas jika ayat ini disertakan," kata Najib.

Bagi Najib, korupsi ayat 4 huruf d tersebut merupakan upaya jahat,
keji, dan fatal. Namun, Najib masih berharap, Pengadilan Tinggi masih
bisa jernih memandang kasus ini nantinya ketika dilakukan upaya hukum
lanjutan.

"Setidaknya pada level Mahkamah Agung, kalau mempertimbangkan
penerapan hukumnya bisa bebas," kata Najib.

Sebagaimana diberitakan, Ricksy telah divonis bersalah dengan pidana
penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. PT
GPI sebagai perusahaan juga diwajibkan membayar uang pengganti
kerugian negara 3,089 juta dollar AS.

Dukungan alumni
Juru bicara himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Odjat
Sujatnika bersama kaukus yang yang melibatkan alumni IPB, almuni
Universitas Indonesia, dan almuni Institut Teknologi Bandung, berjanji
akan terus mengawal proses hukum para terdakwa bioremediasi PT Chevron
Pacific Indonesia.

Hal itu mereka lakukan karena yakin para terdakwa telah melaksanakan
prosedur bioremediasi dengan benar. Ricksy sudah bekerja sesuai aturan
yang berlaku dan

"Kami sebagai Alumi IPB dan mewakili kaukus IPB-ITB-UI akan berjuang
terus secara baik dan benar," kata Odjat. Pernyataan tersebut
disampaikan terkait kekecewaannya terhadap vonis bersalah dari majelis
hakim untuk Ricksy.

Solidaritas alumni tiga universitas itu terbentuk karena dari lima
terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific
Indonesia tersebut ada tiga terdakwa yang memiliki almamater terkait.
Terdakwa Riksy adalah alumni IPB, terdakwa Kukuh Kertasafari alumni
ITB, dan terdakwa Endah Rumbiyanti adalah alumni UI.

Vice President Policy, Governement & Public Affairs Chevron, Yanto
Sianipar, di depan pada pendukung Ricksy mengatakan, pihaknya kecewa
dengan pengadilan yang tidak melihat fakta-fakta secara obyektif dan
adil. Bahkan, Yanto sudah melaporkan ke kantor Chevron di Amerika
Serikat tentang persidangan yang sangat mengecewakan.

"Yang dilakukan hakim Sofialdi dengan dissenting opinion itulah yang
menggunakan fakta-fakta persidangan sesungguhnya," kata Yanto.
Sofialdi memaparkan, terdakwa Ricksy tak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan
subsider.

Alasan Sofialdi, pekerjaan bioremediasi telah dilakukan GPI dan telah
selesai. GPI juga tak harus mengurus izin sendiri karena menurut
peraturan pemerintah, yang harus mengurus izin bioremediasi adalah
Chevron sebagai pemilik limbah. Sofialdi juga menganggap, keterangan
ahli Edison bisa diabaikan karena penuh konflik kepentingan.

Dony Indrawan, Corporate Communication Manager Chevron, menyatakan
kekecewaannya karena majelis hakim yang termakan oleh paparan ahli
Edison Effendi. Padahal, Edison adalah orang yang sakit hati dan
pernah kalah dalam tender di Chevron.

"Awalnya majelis hakim dalam paparannya mendukung proyek bioremediasi
yang berhasil. Tapi akhirnya mengambil data dari Edison yang penuh
konflik kepentingan. Chevron akan terus mendukung upaya hukum lanjutan
yang berjalan," kata Dony. (Amir Sodikin)

Selasa, 07 Mei 2013

Kontraktor Bioremediasi Chevron Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (7/5) pukul
23.20 akhirnya memvonis terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi
fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Ricksy Prematuri dengan pidana
penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.

Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) yang menjadi
pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak PT
Chevron. Selain itu, PT GPI sebagai perusahaan juga diwajibkan
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar AS,
jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap
belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara.

"Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti bersalah melakukan
tindak piodana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua
Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih. Usai pembacaan vonis,
Sudharmawatiningsih lebih dulu menanyai jaksa, baru menanyai terdakwa
terkait putusan tersebut.

Jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan akan banding, sementara Ricksy
menyatakan masih pikir-pikir dulu.

Majelis hakim berkeyakinan, Ricksy bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1)
juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65
Ayat (1) KUHPidana. Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta
dollar AS.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu pidana penjara
12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang
pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS.

Dalam melaksanakan bioremediasi, GPI dianggap tak melakukan uji
karakteristik, tak menggunakan mikroorganisme dengan benar karena tak
dilakukan uji untuk mengetahui jenis dan jumlah bakterinya. Ricksy
menyadari GPI juga tak memiliki kualifikasi sebagai perusahaan
pengolah limbah.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara Dan Persyaratan
Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi Dan Tanah Terkontaminasi.

GPI juga tak memiliki izin pengolahan limbah beracun dari instansi
yang bertanggung jawab sehingga bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Juga
bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengolahan Lingkungan Hidup.

Dalam menilai pelanggaran yang dilakukan terhadap Kepmen LH No 128
Tahun 2003, majelis hakim mendasarkan pada keterangan ahli Kejagung
yaitu Edison Effendi. Edison adalah ahli yang sering diprotes kubu
Chevron karena memiliki kepentingan dalam kasus ini mengingat Edison
pernah kalah tender di Chevron.

Misalnya, mixing atau pencampuran tidak homogen, penambahan nutrien
dianggap tidak pernah dilakukan. Sebagaiman disampaikan Edison, PT GPI
dianggap mengabaikan prosedur pelaksanaan bioremediasi sebagaimana
tercantum dalam lampiran 2 Kepmen LH No 128 Tahun 2003.

Nota pembelaan atau pledoi dari Ricksy bahwa PT GPI hanyalah operator
atau tukang saja sehingga tak perlu memiliki izin karena izin telah
diberikan kepada Chevron, tak bisa diterima majelis hakim. Alasannya,
jika hanya operator, tak sampai melakukan kegiatan pelatihan kepada
orang Chevron. Kata Sudharmawatiningsih dalam amar putusannya,
pelaksanaan bioremediasi telah dialihkan dari Chevron ke GPI.

Dissenting Opinion

Dalam putusan tersebut, tak tercapai kata mufakat dari majelis hakim
karena ada dissenting opinion atau beda pendapat yang disampaikan oleh
hakim anggota 2, Sofialdi. Sofialdi memaparkan, terdakwa tak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun
dakwaan subsider.

Alasan Sofialdi, pekerjaan bioremediasi telah dilakukan GPI dan telah
selesai. Kemudian, GPI juga tak harus mengurus izin sendiri karena
menurut peraturan pemerintah, yang harus mengurus izin adalah Chevron
sebagai pemilik limbah.

Sofialdi juga mengungkapkan, pengambilan sampel yang dilakukan ahl
Edison Effendi dan uji sampel yang hanya dilakukan di laboratorium
dadakan di Kejagung, tak bisa digunakan sebagai bukti di persidangan.
Uji sampel bertentangan dengan peraturan menteri tentang laboratorium
lingkungan hidup yang tak bersertifikat.

"Hasilnya menjadi tidak valid dan tidak ilmiah, apalagi digunakan
untuk menyatakan kesalahan sebuah perkara," kata Sofialdi. Karena itu,
unsur melawan hukum tak terbukti.

Pendapat ahli Edison Effendi menurut Sofialdi bisa dikesampingkan
karena ahli dalam melakukan pekerjaanya tidak independen. Karena
dakwaan primer dan subsider tak terbukti, maka, menurut Sofialdi,
Ricksy harus diputus bebas dari dakwaan primer dan subsider. (Amir
Sodikin)

Hari Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Chevron

Selasa (7/5/2013) siang ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

mengagendakan pembacaan vonis untuk dua orang terdakwa perkara dugaan

bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia.



Mereka adalah Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dan Direktur

PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Keduanya dianggap sebagai

dua kontraktor pekerjaan bioremediasi yang tak mengantongi izin dan

tak sesuai dengan spesifikasi yang dis.



Hingga siang hari, para pendukung Herlan dan Ricksy terus berdatangan

untuk menyampaikan solidaritas. Para karyawan dari Chevron di Riau

yang mudah dikenali dengan seragamnya juga tampak memberikan dukungan.

Presiden Direktur PT Chevron, Abdul Hamid Batubara, juga tampak hadir

di tengah-tengah kerumunan pendukung.



Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar

subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9

juta dollar AS. Sementara Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun,

denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti

kerugian negara 3,08 juta dollar AS.



Mereka dijerat berdasar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31

Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal

55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.



Total kerugian negara akibat proyek 10,2 juta dollar AS. Uang tersebut

menurut jaksa sudah diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost

recovery. "Total kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang

dibayarkan ke PT SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa Surma ketika

membacakan tuntutan.



Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan

tiga orang dari pihak PT CPI. Para terdakwa merasa Kejaksaan Agung

tampak memaksakan perkara ini masuk ke pidana korupsi padahal

berdasarkan keterangan saksi-saksi, izin bioremediasi Chevron tak

menyalahi aturan dan belum ada kerugian negara akibat bioremediasi

ini.



"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya.

Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah,"

kata saksi Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH pada sidang

sebelumnya. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No18

Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999

tentang perubahan atas PP No 18 Tahun 1999. (Amir Sodikin)

Senin, 06 Mei 2013

Sidang Bioremediasi Chevron Seperti Dagelan

Akibat ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi

bioremefiasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia selalu memihak jaksa,

sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Senin (6/7), seperti dagelan. Setiap pertanyaan penasehat hukum selalu

dijawab ketus dan kemudian disambut suara gemuruh "huuu" dari

pengunjung.





Hari itu jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan ahli

bioremediasi yaitu Edison Effendi untuk terdakwa Widodo, Team Leader

Sumatra Light North Kabupaten Duri Propinsi Riau PT Chevron. Penasehat

hukum terdakwa menganggap ahli tak kredibel dihadirkan sebagai ahli di

persidangan dan tak memenuhi sarat sebagai ahli yang obyektif.





Edison dianggap sebagai orang yang melaporkan kasus bioremediasi itu

ke Kejagung, karena itu kehadiran Edison dianggap hanyalah dagelan

persidangan karena pastinya ia akan berpihak.



Dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, Kejagung menjadikan

Edison sebagai ahli utama untuk mengambil sampel tanah tercemar di

areal Chevron yang kemudian sampel tanah tersebut diuji di

laboratorium dadakan Kejagung. Dakwaan jaksa juga banyak disusun

berdasarkan keterangan dari Edison.



Penasehat hukum Widodo, Dasril Affandi, mempertanyakan soal teknik

pengambilan sampel tanah tercemar yang dilakukan Kejagung dengan

ahlinya Edison. Dasril membuat pengandaian, "Apa boleh saya ambil

tanah tercemar di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili tanah tercemar di

Riau?"



Di luar dugaan, Edison menjawab, "Menurut Kepmen boleh." Jawaban itu

langsung membuat suasana sidang ger-geran karena mentertawakan

keterangan ahli.



Pertanyaan penasehat hukum tersebut terkait teknik sampling yang

dilakukan Edison yang menurut kubu Chevron menyalahi banyak aturan,

termasuk lokasi pengambilan sampel.



Misalnya, Edison dan timnya menguji tanah tercemar dari sumber tanah

di Minas untuk kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI). Padahal PT

GPI tak pernah bekerja di Minas, melainkan di Sumatera Light North

yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, yang jaraknya tiga jam

perjalanan dari Minas.





Menurut versi kubu terdakwa dan juga pernah terungkap di persidangan

lainnya, Edison pernah mengikuti beberapa kali tender di PT Chevron

namun selalu kalah. Karena itu, kehadiran Edison sempat ditolak oleh

penasehat hukum terdakwa namun majelis hakim yang diketuai

Sudharmawatiningsih meloloskan Edison sebagai ahli bioremediasi.



Dampak dari kepentingan Edison terhadap dakwaan, sidang hari ini yang

seharusnya mendengarkan keterangan ahli bioremediasi itu akhirnya

berubah menjadi arena olok-olok antara penasehat hukum dengan Edison.

Emosi kedua belah pihak sering tak terkendali dengan saling melempar

komentar tak pantas, membuat Sudharmawatiningsih sibuk melerai.





Simak pertanyaan penasehat hukum Widodo, Dasril Affandi, terkait

pertanyaan standard soal bioremediasi kepada ahli Edison. "Metode apa

yang Anda gunakan untuk bioremediasi?" tanya Dasril Affandi, terkait

pelaksanaan proyek bioremediasi di Babelan yang pernah dilakukan

Edison. "Wah itu rahasia nanti dicontoh kalau diungkap," jawab Edison

ketus.



Penasehat hukum juga menanyakan apakah perusahaan pelaksana

bioremediasi di Babelan tersebut mengantongi izin. Namun, jaksa

penuntut umum keberatan dengan pertanyaan itu. "Ini demi terangnya

kasus. Untuk mengetahui kualifikasi ahli ini seperti apa. Orang

dijadikan ahli bukan sembarangan, harus punya latar belakang

pendidikan dan pengalaman," kata Dasril emosi.



Penasehat hukum kemudian bertanya, sebagai ahli, dalam melakukan

pekerjaan kaidah apa yang dipatuhi? Apakah misalnya berdasar pada

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 terkait

bioremediasi. "Yang saya patuhi kesepakatan, tak hanya Kepmen 128.

Saya kerjakan sesuai order," jawab Edison.



Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menyela, acuannya apa, apakah

teori, doktrin-doktrin, atau peraturan-peraturan. "Peraturan di

Indonesia tidak mengikat saya sebagai ahli," kata Edison, yang kembali

memicu suara "huuu" dari pengunjung.





Ketika ditanya soal "site characteristic", Edison berkomentar singkat,

"Baca saja di Kepmen 128, semua yang saya katakan ada di sana semua."

Setiap jawaban ahli yang ketus dan tak menjelaskan, selalu diteriaki

"huuu" oleh para pengunjung sidang sehingga membuat suasana sidang

selalu gaduh.



"Saudara ahli, saya ini kan tidak tahu soal bioremediasi. Karena saya

tak temukan di pasal-pasal itu di Kepmen 128, saya tanyakan ke ahli.

Site characteristic itu di atur di mana?" tanya Dasril. "Saya lupa di

halaman berapa. Sudah ada di Kepmen, dipelajarilah," jawab Edison.



Penasehat hukum kembali bertanya soal idealisme penelitian. Dalam

melakukan penelitian, hasilnya itu untuk kepentingan siapa, apakah

kepentinan sendiri atau kepentingan umum? "Untuk kepentingan sendiri

dan bisnis," jawab Edison.



Sudharmawatingsih terusik untuk melanjutkan pertanyaan, "Apa Saudara

tak mempertimbangkan kepentingan umum?". Edison menjawab, "Untuk

kepentingan bisnis kan untuk umum. Kepentingan umum supaya bisa

dijual."



Sidang tak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ahli selalu

berpihak kepada kejaksaan setiap menjelaskan masalah bioremediasi.

Setiap pertanyaan yang diajukan penasehat hukum yang kira-kira bisa

meringankan terdakwa Widodo selalu dijawab tidak tahu atau lupa.



Pemandangan seperti ini sebenarnya melanda pada sidang-sidang

sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda. Seperti kita ketahui, kasus

ini total menyeret lima orang terdakwa. Jadi bisa dibayangkan,

perdebatan tak bermutu selalu terjadi selama lima kali persidangan,

termasuk di sidang Widodo hari ini.



Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih membiarkan pemandangan

seperti ini berlangsung terus menerus dan berlarut-larut walaupun tahu

bahwa ahli pasti tak bisa obyektif memberi keterangan.



Sikap Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih yang selalu

menyetujui Edison sebagai ahli ini pernah diprotes oleh terdakwa lain.

Misalnya, Hotma Sitompoel, penasehat hukum terdakwa Herlan bin Ompo

(Direktur PT Sumigita Jaya, kontraktor pelaksana bioremediasi

Chevron), pernah keluar sidang (walk out) karena mengaku tak sudi

mendengarkan kebohongan ahli Edison.



Dukungan mengalir



Sehari jelang vonis dua terdakwa kontraktor bioremediasi Chevron yaitu

Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan bin

Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya, dukungan untuk para terdakwa

mengalir. Dukungan terakhir datang dari ikatan alumni yang terdiri

dari Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan

Institut Pertanian Bogor.



Terdakwa Kukuh Kertasafari adalah Koordinator Environmental Issue

Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron yang alumni ITB.

Ricksy adalah alumni IPB, sedangkan Endah Rumbiyanti, Manajer

Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South, adalah

alumni UI.



Ketiga ikatan aumni tersebut membuat surat pernyataan yang

ditandatangani Ketua Umum Ikatan Alumni UI Chandra Motik, Ketua Umum

Ikatan Alumni ITB Sawalludin Lubis, dan Ketua Umum Keluarga Alumni IPB

Said Didu.



"Kami Ikatan Alumni ITB, ILUNI UI, dan Alumni IPB berharap agar

pengadilan dapat berfunfsi sebagai benteng pertahanan terakhir. Kami

mendorong hakim untuk berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran

hakiki, bukan sekadar formalitas pengadilan. Kami mendorong agar hakim

berani memutus bebas ketika seseorang benar-benar tidak bersalah,"

begitu pernyataan mereka.



"Dari awal kami melihat betapa tuduhan yang dilemparkan kepada Kukuh

sangat sumir, karena Kukuh bertugas di bidang produksi. Dia tak

terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, ataupun tender pemilihan

vendor pelaksana bioremediasi," papar Sawalludin Lubis.



ILUNI UI juga mengikuti perkembangan kasus Rumbi. Rumbi baru diangkat

menjadi Manager Lingkungan di Chevron pada Juni 2011. Sebelumnya,

Rumbi ditugaskan di Amerika Serikat. Padahal, peristiwa yang

didakwakan antara 2006 - Februari 2012. "Tanpa memerlukan persidangan

yang berbiaya besar pun, seharusnya jaksa dari awal mampu melihat

ketidakmungkinan korupsi terjadi di sini," papar Chandra Motik.





Ricksy adalah vendor yang mengikuti tender sesuai dengan persyaratan

yang telah ditentukan Chevron. Tuduhan bahwa proyek bioremediasi

fiktif adalah tuduhan yang sumir. Ricksy benar-benar telah melakukan

pekerjaan di lapangan.





Di sosial media, petisi untuk dukungan kepada para terdakwa Chevron

juga terus mengalir. Petisi dukungan untuk Ricksy di Change.org kini

sudah memanen 613 dukungan dari target 387 dukungan. (Amir Sodikin)

Jumat, 03 Mei 2013

Kontraktor Chevron: Ahli Kejagung Salah Ambil Sampel

Sidang perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia

(CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung hingga larut

malam. Kali ini, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy

Prematuri menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa

penuntut umum pada Kejaksaan Agung.



Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider

kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,08 juta dollar.



Ricksy tak habis pikir dengan cara kerja kejaksaan yang terkesan pamer

kekuasaan dengan didasarkan pada laporan keterangan ahli Edison

Effendi. Padahal, Edison memiliki kepentingan dalam kasus ini.



Edison adalah peserta beberapa kali tender di PT Chevron yang tak

pernah menang namun dijadikan ahli dalam menguji sampel tanah

tercemar, referensi utama menyusun dakwaan, hingga dihadirkan menjadi

ahli di persidangan.



Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu Prayitno dan Bambang

Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam Berita Acara

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama termasuk

titik komanya, dan mereka juga pernah bekerja di satu perusahaan jasa

konsultan pengolahan limbah.



"Sampel diuji di laboratorium dadakan oleh para ahli Kejaksaan yang

dipimpin Edison, jelas laboratoriumnya tak terakreditasi dan melanggar

peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan," kata Ricksy.



Cara sampling yang dilakukan ahli Edison juga menyimpang. Sampling

tanah terkontaminasi minyak bumi hanya dilakukan di SBF (Soil

Bioremediation Facility) Pematang pada tanggal 11 April 2012. "Padahal

kontrak PT GPI dengan PT Chevron telah berakhir 24 Februari 2012,"

kata Ricksy.



Itu pun, sampling tanah terkontaminasi minyak bumi diambil oleh

Kejaksaan di stockpile (empat pengumpulan tanah tercemar) didalam SBF

dan di lokasi buangan tanah terkontaminasi minyak yang telah berhasil

diolah dengan TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) dibawah 1%.





Padahal PT GPI sesuai kontrak melakukan pekerjaan jasa bioremediasi

yaitu seluruhnya dilakukan di sel pengolahan didalam SBF, bukan di

stockpile apalagi lokasi buangan.







Salah ambil sampel



Ahli kejaksaan berkesimpulan pekerjaan bioremediasi nihil karena salah

menguji sampel tanah. "Mereka menguji tanah dari sumber tanah di

Minas. "Padahal PT GPI tak pernah bekerja di Minas, melainkan di

Sumatera Light North yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, tiga jam

dari Minas," kata Ricksy.





Sampel tanah terkontaminasi minyak bumi sebagai alat bukti diuji pada

13 Juni 2012, yaitu 60 hari sejak sampel diambil dari lapangan di SBF

Pematang Duri. Padahal berdasarkan semua referensi yang ada, pengujian

harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak sampel diambil dari

lapangan. "Dengan demikian, hasil pengujian dianggap bias tidak bisa

dipertanggungjawabkan," kata Ricksy.





"Sampel tanah terkontaminasi minyak bumi sebagai alat bukti yang di

rekayasa ini diuji para ahli Kejaksaan yang tidak obyektif, tidak

kompeten, tidak dikenal, dan yang paling menyedihkan adalah peserta

tender yang selalu kalah," kata Ricksy.





Menurut Ricksy, Edison tahun 2007 mengikuti tender atas nama PT Sinar

Mandau Mandiri, sedangkan pada tahun 2011 dengan membawa bendera PT

Putera Riau Kemari.





"Atas dasar apa Kejagung menunjuk Edison Effendi, Bambang Iswanto dan

Prayitno sebagai ahli? Padahal mereka tidak tercantum sebagai ahli

bioremediasi di KLH atau jadi dewan pakar Bioremediasi," protes

Ricksy.



Ketiga ahli juga tidak dikenal oleh Forum Bioremediasi Indonesia dan

KLH. Mereka juga bukan ahli yang berpengalaman dalam pemrosesan

bioremediasi landfarming di luar lahan (exsitu).



PT Chevron, menurut Ricksy, adalah perusahaan terbesar yang

berpengalaman mengelola bioremediasi landfarming exsitu di Indonesia.

"Tidak ada satu pun di Indonesia yang mengelola bioremediasi sebesar

PT Chevron. Kami lah PT Chevron dan PT GPI yang paling ahli dan

berpengalaman mengelola bioremediasi landfarming exsitu di Indonesia,"

papar Ricksy. (Amir Sodikin)

Jaksa Rekayasa Alat Bukti dan Pamer Kekuasaan

Terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific

Indonesia (CPI) yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo,

dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, tak habis

pikir dengan cara kerja kejaksaan yang terkesan pamer kekuasaan.

Banyak alat bukti yang direkayasa berdasarkan keterangan ahli yang

tidak kredibel.







"Begitu mudahnya menelan mentah-mentah cerita seorang ahli yang sakit

hati karena kalah tender di Chevron," demikian disampaikan Herlan saat

mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Jumat (3/5). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim

Sudharmawatiningsih.







Ahli yang sakit hati adalah Edison Effendi yang dijadikan ahli

Kejaksaan Agung. Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu

Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam

Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama

termasuk titik komanya.







"Dalam BAP para ahli tersebut ternyata hanya copy paste, terlebih lagi

para ahli tersebut bekerja pada perusahaan yang sama yaitu Yola

Konsultan dan banyak mendampingi perusahaan-perusahaan kalah tender

dalam proyek bioremediasi PT CPI," kata Herlan. Kasus BAP "copy paste"

tersebut kini diadukan ke Mabes Polri.







Keganjilan lain yang dilakukan Edison yaitu melakukan uji atas tanah

yang diambil dengan melampaui batas toleransi validitas suatu sampel.

Sampel diambil 9 April 2012 dan baru dites 13 Juni 2012.



Uji dilakukan di Laboratorium di Kejaksaan, yang merupakan

laboratorium yang tidak mempunyai standard dan akreditasi. "Namun

semua fakta yang diciptakan Edison dijadikan dasar oleh JPU menuntut

saya," kata Herlan.







"Sampel diuji di laboratorium dadakan oleh para ahli Kejaksaan yang

dipimpin Edison, jelas laboratoriumnya tak terakreditasi dan melanggar

peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan," kata Ricksy dalam

sidang terpisah.







Kata Ricksy, holding time atau waktu tunggu untuk uji sampel hingga 60

hari. Tak ada referensi satu pun di dunia ini yang menyebut holding

time pengujian sampel tanah tercemar bisa lebih dari 60 hari. "Inilah

pamer kekuasaan yang ditunjukkan jaksa," kata Ricksy terisak.







Kejanggalan yang dialami Ricksy lainnya yaitu bagaimana mungkin hasil

uji di Minas bisa membuktikan pekerjaan PT GPI yang ada di Sumatera

Light North yang jaraknya 300 kilometer? "Ambil sampel salah, lokasi

pengambilan sampel juga yaitu di stockpile dan spreading area, ahlinya

juga salah. Logika ilmiahnya tidak nyambung, tapi digunakan untuk

menuntut," kata Ricksy.











Ricksy juga menekankan, para ahli Kejaksaan itu tak ada yang

tercantum sebagai pakar bioremediasi yang pernah dirujuk Kementerian

Lingkungan Hidup. " Harusnya jaksa mencari bantuan ahli yang telah

dirujuk oleh KLH. Jangan saya sebagai terdakwa dikorbankan. Ahli itu

juga tak dikenal Forum Bioremediasi Indonesia. Apakah ini ahli

fiktif?" kata Ricksy.











Tuntutan tak logis



Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar

subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9

juta dollar AS. Sementara Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun,

denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti

kerugian negara 3,08 juta dollar.







Herlan mengatakan, tuntutan itu bombastis dan tak sesuai dengan fakta

persidangan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tak ada kerugian

negara akibat bioremediasi. Uang yang dibayarkan Chevron ke kontraktor

masih terhitung uang Chevron sendiri.



Saksi dari BP Migas sebelumnya menerangkan, mekanisme penyelesaian

perselisihan antara BP Migas dan Chevron diatur dalam Kontrak PSC

(Production Sharing Contract). Selama ini belum pernah terjadi masalah

dengan PSC.



Dalam PSC, setiap persoalan keuangan ada cara tersendiri untuk

menyelesaikannya yaitu melalui "over lifting" atau lebih bayar dan

"under lifting" atau kurang bayar sebagai cara untuk koreksi

perhitungan keuangan antar para pihak dalam PSC.



Bahkan, yang terjadi ternyata ada kelebihan bayar terhadap BP Migas

sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta dollar AS kepada

Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada kewajiban bayar BP

Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS.



"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara

tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi

adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan







Putusan Majelis Hakim akan dibacakan pada Selasa 7 Mei jam 12.30. (AMR)

Kontraktor Chevron: Belum Ada Kerugian Negara

Terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific

Indonesia (CPI) yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo,

mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Jumat (3/5). Ia tak habis pikir dengan tuntutan atas

dirinya yang bombastis, padahal kerugian negara belum terjadi.







"Begitu mudahnya menelan mentah-mentah cerita seorang ahli yang sakit

hati karena kalah tender di Chevron," kata Herlan. Sidang ini

dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.







Ahli yang sakit hati adalah Edison Effendi yang dijadikan ahli

Kejaksaan Agung. Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu

Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam

Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama

termasuk titik komanya.







"Dalam BAP para ahli tersebut ternyata hanya copy paste, terlebih lagi

para ahli tersebut bekerja pada perusahaan yang sama yaitu Yola

Konsultan dan banyak mendampingi perusahaan-perusahaan kalah tender

dalam proyek bioremediasi PT CPI," kata Herlan. Kasus BAP "copy paste"

tersebut kini diadukan oleh penasehat hukum Herlan ke Mabes Polri.







Keganjilan lain yang dilakukan Edison yaitu melakukan uji atas tanah

yang diambil dengan melampaui batas toleransi validitas suatu sampel.

Sampel diambil 9 April 2012 dan baru dites 13 Juni 2012. Atau,

pengujian dilakukan setelah lebih dari 60 hari. Padahal menurut

ketentuan, tak boleh lebih dari 14 hari.



Uji dilakukan di Laboratorium di Kejaksaan, yang merupakan

laboratorium yang tidak mempunyai standard dan akreditasi. "Namun

semua fakta yang diciptakan Edison dijadikan dasar oleh JPU menuntut

saya," kata Herlan.











Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar

subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9

juta dollar AS atau pidana pengganti 5 bulan penjara jika tak bisa

melunasi uang pengganti.



Herlan mengatakan, tuntutan itu bombastis dan tak sesuai dengan fakta

persidangan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tak ada kerugian

negara akibat bioremediasi. Uang yang dibayarkan Chevron ke kontraktor

masih terhitung uang Chevron sendiri.



Saksi dari BP Migas sebelumnya menerangkan, mekanisme penyelesaian

perselisihan antara BP Migas dan Chevron diatur dalam Kontrak PSC

(Production Sharing Contract). Selama ini belum pernah terjadi masalah

dengan PSC.



Dalam PSC, setiap persoalan keuangan ada cara tersendiri untuk

menyelesaikannya yaitu melalui "over lifting" atau lebih bayar dan

"under lifting" atau kurang bayar sebagai cara untuk koreksi

perhitungan keuangan antar para pihak dalam PSC.



Bahkan, yang terjadi ternyata ada kelebihan bayar terhadap BP Migas

sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta dollar AS kepada

Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada kewajiban bayar BP

Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS.



"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara

tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi

adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan.



Herlan menambahkan, fakta adanya mekanisme over lifting dan under

lifting dan suspend antara KKKS dengan BP Migas semakin memperkuat

argumentasi bahwa penegakan hukum pidana dalam hal ini adalah

kekeliruan yang sangat nyata dan telah menempatkan Terdakwa sebagai

korban fitnah yang sangat keji.







Putusan Majelis Hakim untuk Herlan akan dibacakan pada Selasa 7 Mei

jam 12.30. (Amir Sodikin)

Senin, 29 April 2013

Jaksa Dilaporkan Terdakwa Bioremediasi Chevron

Kesalahan fatal jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang

menambahi isi pasal dalam sebuah Keputusan Menteri untuk menyeret para

terdakwa pada perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron

Pacific Indonesia akhirnya dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan.

Pelapornya awalnya adalah Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB)

Angkatan 1994 yang merupakan angkatan salah satu terdakwa yaitu Kukuh

Kertasafari.





Kukuh adalah Koordinator Tim Environmental Issue Settlement Team

Sumatera Light South Minas PT Chevron yang menjadi salah satu terdakwa

kasus tersebut. Selain didakwa dengan isi pasal yang berbeda, ternyata

pekerjaan Kukuh juga tak terkait dengan proses bioremediasi.





"Kami awalnya hanya Alumni ITB angkatan 1994 yang mendukung Kukuh

untuk melaporkan masalah kriminalisasi kegiatan bioremediasi ini ke

Komisi Kejaksaan. Tapi, malam ini sedang berlangsung rapat yang akan

memutuskan semua angkatan di ITB akan mendukung Kukuh," kata Ahmad

Shalahudin Zulfa, Perwakilan Ikatan Alumni ITB Komisariat Angkatan

1994, di Jakarta, Senin (29/4).





Kukuh bersama perwakilan Angkatan ITB 1994 telah menghadap ke Komisi

Kejaksaan dan ditemui dengan pimpinan Komisi Kejaksaan pada Jumat

pekan lalu. "Kami melaporkan jaksa yang telah teledor mengutip pasal

pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003. Kesalahan

fatal ini telah membuat kegiatan bioremediasi yang sebenarnya tidak

memyalahi aturan, akhirnya dibuat seolah menyalahi aturan," kata

Ahmad.





Tindakan tidak profesional jaksa yang dipermasalahkan adalah landasan

dakwaan berdasar Kepmen LH No 128 Tahun 2003, dikatakan jaksa

konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total Petroleum Hidrocarbon)

yang boleh dibioremediasi adalah +7,5 – 15% dan TPH hasil akhir

bioremediasi adala kurang atau sama dengan 1 persen.





Sementara, kata Ahmad, di dalam Kepmen LH No 128 tahun 2003, ternyata

tidak ada tertulis +7,5 – 15 %, tetapi yang ada adalah bahwa

bioremediasi dilakukan maksimum TPH 15%, dan diturunkan hingga 1%.

"Angka 7,5% tidak ada dalam Kepmen tersebut. Dengan kutipan yang salah

ini, bioremediasi yang dilakukan Chevron yang memproses tanah dengan

TPH 1-7,5% dianggap menyalahi aturan, padahal sebenarnya itu masih

dalam rentang," kata Ahmad.





Jaksa akhirnya menganggap tindakan bioremediasi yang legal dianggap

menjadi tidak legal. Sesuatu yang benar menjadi dianggap sebagai

korupsi. "Bioremediasi yang dilakukan Chevron yang kemudian dananya

akan ditagihkan ke negara akhirnya dianggap korupsi, seseorang yang

seharusnya tudak menjadi terdakwa akhirnya bisa menjadi terdakwa,"

kata Ahmad.





Ahmad berkeyakinan, diseretnya para terdakwa dengan alasan yang

berbeda-beda, misalnya yang kontraktor pelaksana teknis dijerat dengan

perizinan, merupakan upaya kriminalisasi yang mengada-ada dan

menunjukkan lemahnya dakwaan. "Persoalan ini sudah menyebar ke

berbagai mailing list alumni ITB, karena itu kami menganggapnya sudah

serius," kata Ahmad.





Kasus bioremediasi Chevron menyeret 5 terdakwa, tiga orang dari

Chevron dan dua orang dari kontraktor pelaksana teknis bioremediasi.

Jika para terdakwa dari Chevron dijerat dengan salah satu pasal yang

bunyinya berbeda dari aslinya, para terdakwa dari kontraktor dijerat

dengan dakwaan perizinan yang aturannya belum ada. Saksi dari

Kementerian Lingkungan Hidup ternyata menyatakan, berdasarkan

peraturan pemerintah, kontraktor tak perlu mendapat izin karena izin

hanya diwajibkan bagi penghasil limbah yaitu Chevron. (AMR)

Jumat, 26 April 2013

Sendiri Hadapi Tuntutan, Istri Histeris, Pengacara “Walk Out”


Malang benar nasib terdakwa Herlan bin Ompo, kontraktor proyek

bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi Direktur PT

Sumigita Jaya. Selain mendapat tuntutan hukuman dari jaksa penuntut

umum Kejaksaan Agung yang fantastis, yaitu pidana penjara 15 tahun

penjara, ia harus menghadapi istrinya yang histeris karena tak terima

dengan perlakuan itu.







Selain pidana penjara 15 tahun, Herlan juga dituntut membayar denda Rp

1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Herlan juga diwajibkan

membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS, dan jika

tak dibayar hartanya akan disita, dan jika tak mencukupi akan diganti

dengan pidana penjara 5 tahun.





Mendengar tuntutan itu, keluarga dan kolega Herlan banyak yang

berteriak histeris dan sebagian memekikkan takbir. Istri terdakwa,

Sumiati, tak bisa menahan tangis. Ia juga histeris sambil mengucapkan

takbir.





Usai pembacaan tuntutan, Herlan tampak menahan emosinya. Majelis hakim

sempat memutuskan untuk agenda pembelaan atau pledoi terdakwa

dilakukan pada Senin pekan depan. Herlan protes dan mengajukan

perpanjangan waktu untuk membuat pledoi sendiri.





"Opini dan rekayasa ini luar biasa bagi saya. Mohon beri waktu

perpanjangan saya membuat pledoi.



Dari fakta persidangan banyak bukti yang tidak disampaikan jaksa

penuntut umum ke majelis hakim, jadi saya akan memberikan apa-apa yang

akan kami diberikan kepada majelis hakim. Jadi mohon diberi waktu

hingga hari jumat," pinta Herlan.





Sudharmawatiningsih akhirnya mengabulkan permintaan itu dan agenda

pembelaan atau pledoi akan dijadwalkan pada Jumat, 3 Mei 2013 sekitar

pukul 14.00.





Di luar persidangan, penasehat hukum Herlan, Lindung Sihombing,

mengatakan tuntutan jaksa ini keterlaluan dan tidak manusiawi. Jelas

terungkap di fakta persidangan bahwa kontraktor tak harus memiliki

izin pengolahan limbah, yang harus mendapat izin adalah Chevron,

perusahaan penghasil limbah. "Dari fakta-fakta di persidangan, jelas

tak mendukung tuntutan itu," katanya.







Istri histeris



Usai sidang, Herlan menghampiri istrinya. Sambil memeluk istrinya,

Herlan menatap para jaksa penuntut umum penuh emosi sambil mengepalkan

tangannya. Dari kerumunan pengunjung terdengar teriakan, "Mending tak

usah disidangkan di pengadilan, di bawa ke hutan saja pakai hukum

rimba."





Sumiati lemas tak mampu berdiri. Herlan pun membopong istrinya sambil

keluar ruangan. Di depan pintu keluar, ia berhenti sejenak sambil

mengarahkan pandangan ke para jaksa yang sedang bersiap keluar.

"Saksikan ini semua, biar puas kalian. Ini koruptor, biar puas kalian.

Hai jaksa dengerin," teriak Herlan yang badannya bergetar menahan

emosi.





Para awak media yang berada di dekat Herlan mengurungkan niatnya

memotret suasana mengharukan itu, tak kuasa memandang drama yang

berlangsung tak seimbang itu. "Subhanallah, Allahu Akbar," begitu

teriak seorang pengunjung,





Tanpa penasehat hukum



Terdakwa Herlan tampil menghadapi tuntutan tanpa didampingi penasehat

hukumnya. Penasehat hukum memutuskan keluar dari persidangan atau walk

out sejak sidang sepekan sebelumnya sebagai protes kepada majelis

hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih yang dianggap tidak adil.





Herlan juga sempat protes dengan cara menolak diperiksa sebagai

terdakwa dan memilih bungkam ketika ditanya. Pangkal protes berasal

dari keputusan Sudharmawatiningsih yang hanya memberi waktu sepekan

bagi terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli meringankan, sementara

jaksa penuntut umum diberi waktu hingga empat bulan.





Protes serupa juga dilakukan terdakwa lain yaitu Ricksy Prematuri,

Direktur Green Planet Indonesia yang juga kontraktor Chevron. Protes

ini sebenarnya sudah berlarut-larut sejak tiga persidangan sebelumnya.





Tuntutan para terdakwa ini sebenarnya sederhana dan hanya menuntut hak

dasar sebagai terdakwa yaitu diberi kesempatan yang sama dengan jaksa

untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.





Namun, majelis hakim tak mengabulkan permintaan itu dengan alasan

semua sudah sesuai jadwal. "Jadwal majelis hakim tidak adil bagi

saya," kata Herlan pada sidang sebelumnya.







PT SGJ dianggap tidak memiliki izin pengolahan bioremediasi dan tak

memenuhi kualifikasi sebagai kontraktor pekerjaan sipil bersifat

khusus. "PT SGJ bukan perusahaan pengolah limbah melainkan perusahaan

yang bergerak di bidang konstruksi," kata jaksa Surma.





Kerugian negara akibat kegiatan bioremediasi ini menurut jaksa

mencapai 6,9 juta dollar AS. Uang tersebut menurut jaksa sudah

diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost recovery. "Total

kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang dibayarkan ke PT

SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa.





Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan

tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan

perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi karena berdasarkan

keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi

aturan yang ada.



(Amir Sodikin)

Kontraktor Bioremediasi Chevron Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah minyak mentah

secara bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, yang juga

Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dituntut pidana penjara 15

tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu,

Herlan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 6,9

juta dollar AS.





Demikian pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan

Agung yang diketuai jaksa Surma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, pada Jumat (26/4/2013). Jika terdakwa tak bisa memenuhi

pembayaran uang pengganti kerugian negara, jaksa akan menyita harta

terdakwa dan jika tak mencukupi juga, maka akan diganti dengan pidana

penjara 5 tahun.





Jaksa memaparkan, Herlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana

korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 Ayat

(1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU

No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal

65 Ayat (1) KUHPidana.





PT SGJ dianggap tidak memiliki izin pengolahan bioremediasi yang

terjadi pada rentang tahun 2008 - 2012 dan tak memenuhi kualifikasi

sebagai kontraktor pekerjaan sipil bersifat khusus. "PT SGJ bukan

perusahaan pengolah limbah melainkan perusahaan yang bergerak di

bidang konstruksi," kata jaksa Surma.





Seharusnya, pada prakualifikasi lelang, perusahaan tersebut digugurkan

namun oleh panitia diloloskan hingga menjadi pemenang. "Persyaratan

kualifikasi harus merupakan persyaratan minimal. PT Sumigita Jaya tak

memenuhi persyaratan khusus tersebut," kata jaksa.





Salah satu kualifikasi yang tak dimiliki misalnya, laboratorium yang

digunakan untuk pengujian tanah tercemar. Terdakwa hanya menyerahkan

pengujian sampel tanah tercemar ke pihak lain yang memiliki

laboratorium, yaitu Chevron.





Itupun, kata jaksa, hanya pengujian TPH (Total Petroleum Hydrocarbon),

tanpa uji lain terkait bakteri pendegredasi minyak. Kemudian jaksa

mengutip pernyataan ahli bioremediasi Edison Effendi yaitu tanpa uji

lain, misal soal jumlah dan jenis bakteri tanah, mustahil bioremediasi

berhasil dengan baik.





Mendengar nama Edison Effendi, para pengunjung berteriak "huuuuu",

yang maksudnya adalah mencela kredibilitas ahli Edison. Edison adalah

orang yang pernah mengikuti lelang di Chevron dan kalah, yang kemudian

melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan akhirnya dijadikan sebagai

ahli untuk penyusunan dakwaan sekaligus dihadirkan sebagai ahli di

persidangan.





"Pengunjung tidak boleh gaduh, apabila tetap gaduh akan dikeluarkan

dari persisangan," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.





Selain tak memenuhi kualifikasi, Herlan juga sadar tak memiliki izin

pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. "PT SGJ juga

wajib punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, tak hanya

bergantung pada izin PT CPI," kata jaksa.





Izin pengolahan bioremediasi PT CPI juga sudah habis berlaku hingga

2008. "PT SGJ dan CPI sama-sama tak memiliki izin dari KLH," kata

jaksa.





Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2003.





Kerugian negara akibat kegiatan bioremediasi ini mencapai 6,9 juta

dollar AS. Uang tersebut menurut jaksa sudah diajukan PT CPI ke BP

Migas sebagai dana cost recovery. "Total kerugian 10,2 juta dollar AS,

dari jumlah itu yang dibayarkan ke PT SGJ 6,9 juta dollar AS," kata

jaksa.





Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan

tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan

perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi karena berdasarkan

keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi

aturan yang ada.





"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya.

Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah,"

kata Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH. Ketentuan tersebut

berdasarkan Peraturan Pemerintah No18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan

Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP No 18

Tahun 1999. (Amir Sodikin)

Senin, 22 April 2013

Terdakwa Bioremediasi Chevron Menolak Diperiksa

Terdakwa kasus dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific

Indonesia, Herlan bin Ompo, untuk kedua kalinya menolak diperiksa

sebagai terdakwa. Hal itu dia lakukan sebagai protes kepada majelis

halim yang dianggapnya tidak memberi kesempatan pada dirinya untuk

menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.





Herlan adalah Direktur PT Sumigita Jaya, perusahaan yang menjalankan

pekerjaan teknis bioremediasi Chevron. Aksi protes Herlan didukung

para penasehat hukumnya yang diketuai Hotma Sitompoel, tak satupun

anggota penasehat hukum hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/4/2013).





Para penasehat hukum memilih walk out, seperti yang pernah dilakukan

pada Jumat pekan lalu. Ketika itu Herlan sudah menyampaikan protes dan

mogok tidak mau diperiksa sehingga hakim menunda pemeriksaan terdakwa

hari ini.





Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih menanyakan apakah

penasehat hukum masih walk out dan tak mau menghadiri sidang? Herlan

menjawab, sepanjang dirinya tak diberi waktu yang cukup untuk

menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, dirinya dan para

penasehat hukum tak akan mau mengikuti sidang ini.





"Saya menuntut perlakuan yang sama, jaksa diberi waktu sampai 4 bulan

sementara saya hanya seminggu," kata Herlan. Ia menyebut majelis hakim

tidak adil dan dirinya tetap tidak mau diperiksa.





Namun keberatan terdakwa diabaikan dan sidang tetap digelar. Jaksa

dipersilakan majelis hakim untuk maju ke depan untuk menunjukkan

barang bukti.





Hingga berita ini dibuat, Herlan tetap menolak menjalani sidang walau

hadir di depan majelis hakim. Herlan menolak melihat barang bukti dan

tetap tak mau bicara terkait pemeriksaan dirinya.





Sidang dijaga aparat kepolisian dan majelis hakim sempat memerintahkan

petugas kepolisian mengusir pengunjung sidang yang berteriak agar

Herlan tetap menolak diperiksa. (AMR)

Jumat, 19 April 2013

Sidang Bioremediasi Chevron: Terdakwa Herlan Histeris Protes Hakim

Direktur PT Grand Planet Indonesia, Herlan bin Ompo, menolak agenda

pemeriksaan terdakwa. Alasannya, Herlan tak mendapatkan haknya untuk

menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Ia hanya diberi waktu 1

minggu untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan, sementara

kejaksaan diberi waktu hingga 4 bulan untuk menghadirkan sakdi dan

ahli yang memberatkan.



Tragis, Ketua Hakim Sudharmawatiningsih tampak memaksakan terdakwa

untuk pemeriksaan terdakwa. Padahal, menghadirkan saksi dan ahli

adalah bagian dari hak terdakwa.





Berikut videonya....http://www.youtube.com/watch?v=61d7gVjBEp8&feature=youtu.be

Selasa, 16 April 2013

Ahli yang Memihak Bukan Alat Bukti yang Sah

Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej didatangkan dalam sidang

dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Eddy

mengungkapkan, seorang ahli di persidangan tak boleh memihak dan jika

memihak kredibilitasnya diragukan serta bisa diabaikan sebagai alat

bukti yang sah.





Eddy dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4), untuk dua

terdakwa dari kontraktor pelaksana bioremediasi, yaitu Direktur PT

Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia

Ricksy Prematuri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim

Sudharmawatiningsih.





Penasihat hukum Herlan, Dedy Kurniadi, menanyakan siapa saja yang

berhak menjadi seorang ahli. "Siapa yang boleh menjadi ahli ini

menyangkut kapasitas intelektual. Obyektivitas ahli penting, ahli

harus netral, tidak boleh terlibat dalam perkara yang disidangkan,

ahli juga tak boleh menyimpulkan bersalah atau tidak," papar Eddy.





Walaupun keterangan Eddy tak dikaitkan langsung dengan fakta konkret,

pertanyaan penasihat hukum itu dilandasi kejengkelan para terdakwa

terhadap ahli yang pernah dihadirkan di persidangan, yaitu Edison

Effendi. Edison adalah ahli yang direkrut Kejaksaan Agung di tingkat

penyidikan untuk menyusun dakwaan dan digunakan sebagai ahli di

persidangan.





Keberadaan ahli Edison pernah diprotes penasihat hukum terdakwa dan

ketika itu salah seorang penasihat hukum Herlan, Hotma Sitompoel,

memilih keluar dari persidangan. "Dalam hal ahli melakukan uji,

misalnya mikrobia, tetapi tak mengikuti standar yang berlaku,

bagaimana menyikapinya?" tanya Dedy Kurniadi. "Dia menjadi tidak sahih

sehingga tak bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti," jawab Eddy.





Penasihat hukum bertanya dapatkah penegakan hukum pidana itu

didahulukan dibandingkan penegakan hukum lain, misalnya perdata?

"Sejak lahirnya hukum pidana itu sudah berfungsi sebagai sarana paling

akhir yang digunakan jika instrumen penegakan hukum lain tak

berfungsi," jawab Eddy. (AMR)

Senin, 15 April 2013

Ahli Yang Memihak Bukan Alat Bukti Yang Sah

Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej, didatangkan dalam sidang dugaan

bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Eddy mengungkapkan,

seorang ahli di persidangan tak boleh memihak dan jika memihak

kredibilitasnya diragukan dan bisa diabaikan sebagai alat bukti yang

sah.





Eddy dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4), untuk dua

terdakwa dari kontraktor pelaksana bioremediasi, yaitu Direktur PT

Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia

Ricksy Prematuri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim

Sudharmawatiningsih.





Kubu penasehat hukum Herlan, Dedy Kurniadi, menanyakan bagaimana

siapa saja yang berhak menjadi seorang ahli. "Siapa yang boleh

menjadi ahli ini menyangkut kapasitas intelektual. Obyektivitas ahli

penting, ahli harus netral, tidak boleh terlibat dalam perkara yang

disidangkan, ahli juga tak boleh memberi kesimpulan bersalah atau

tidak," papar Eddy.





Walaupun keterangan Eddy tak dikaitkan langsung dengan fakta kongkrit,

namun pertanyaan penasehat hukum tersebut dilandasi pada kejengkelan

para terdakwa terhadap ahli yang pernah dihadirkan di persidangan

yaitu Edison Effendi. Edison adalah ahli yang direkrut Kejaksaan Agung

di tingkat penyidikan untuk menyusun dakwaan sekaligus digunakan

sebagai ahli di persidangan.





Keberadaan ahli Edison ini pernah diprotes penasehat hukum terdakwa

dan ketika itu salah satu penasehat hukum Herlan, Hotma Sitompoel,

memilih walk out atau keluar dari persidangan. "Dalam hal misalnya

ahli melakukan uji misalnya mikrobia, tapi tak mengikuti standard yang

berlaku, bagaimana menyikapinya?" tanya penasehat hukum Dedy Kurniadi.

"Dia menjadi tidak shahih, invalid, sehingga tidak bisa

dipertimbangkan sebagai alat bukti," jawab Eddy.





Penasehat hukum bertanya dapatkan penegakan hukum pidana itu

didahulukan dibanding penegakan hukum lain, misalnya perdata? "Sejak

lahirnya hukum pidana itu sudah berfungsi sebagai sarana paling akhir

digunakan jika instrumen penegakan hukum lainnya tak berfungsi," jawab

Eddy.





Eddy menambahkan, tidak serta merta keruguain negara itu diakibatkan

oleh tindak pidana korupsi, bisa karena pidana biasa, administrasi,

atau perdata. Bahkan yang karena tindak pidana pun tak bisa langsung

dikatakan karena tindak pidana korupsi.





Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, DP Marbun, menanyakan

bagaimana membedakan sebuah perkara masuk pidana atau perdata, dan

bagaimana jika tak ada pencantuman sanksi ? Eddy menjawab, untuk

aturan sanksi ini harus dinyatakan tegas jika terkait hukum pidana.

"Kalau tak disebutka sanksi maka disebut lex imperfecta, hukum tanpa

sanksi. Kalau tidak ada sanksi maka bukan pidana," kata Eddy.





Para terdakwa diseret ke Pengadilan Tipikor karena jaksa menganggap

mereka melakukan bioremediasi fiktif. Para kontraktor juga dianggap

tak memiliki izin pengolahan limbah dengan teknik bioremediasi.

(AMR)