Rabu, 13 Februari 2013
Mantan Bupati Buol Divonis 7,5 Tahun
pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider
kurungan enam bulan penjara. Amran terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kewenangannya
sebagai Bupati.
"Menyatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan
berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2).
Hakim menyatakan Amran terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama
yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal-hal yang memberatkan bagi Amran adalah perbuatannya
kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang giat-giatnya memberantas
korupsi. Selain itu, Amran juga mengunakan kewenangannya untuk
mendapatkan uang suap senilai Rp 3 miliar. Sedangkan yang meringankan
Amran adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut Amran
pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan enam
bulan, dan juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp
3 miliar. Uang pengganti tidak masuk dalam vonis hakim karena tak ada
kerugian negara dalam kasus ini.
Usai sidang, Amran dan penasehat hukumnya menyatakan akan banding,
sementara jaksa masih pikir-pikir. Dalam kesempatan itu, Amran juga
menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar merekomendasikan
kepada penyidik KPK untuk menetapkan Totok Lestiyo, Direktur PT
Hardaya Inti Plantation, dan Amir Rihan Togila, Ketua Tim Lahan
Kabupaten Buol yang juga Asisten I Bupati Buol.
Totok dan Amir, kata Amran, sering disebut dalam dakwaannya dan
berperan aktif dalam memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi
ini. Namun, hingga kini yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Kami
mohon majelis hakim bisa memerintahkan kepada KPK untuk menjadikan
keduanya sebagai tersangka," kata Amran yang disambut tepuk tangan
para pendukungnya.
Harapan Amran itu merujuk pada kasus suap yang melibatkan pengusaha
Fahd el Fouz dengan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Waktu itu, usai
vonis Fahd, seorang anggota majelis hakim memerintahkan penyidik KPK
agar segera memperoses perantara suap yaitu Haris Andi Surahman
sebagai tersangka.
Namun, Gusrizal mengatakan kewenangan itu ada pada penyidik bukan pada
majelis hakim. "Silakan melaporkan ke penyidik KPK agar orang yang
Anda sebutkan tersebut seharusnya menjadi tersangka," papar Gusrizal.
Suap Rp 3 miliar
Majelis hakim berkeyakinan, Amran menerima suap Rp 3 miliar dari
pengusaha Siti Hartati Murdaya yang akan mengurus hak guna usaha lahan
perkebunan sawit di Buol. Uang itu digunakan oleh Amran sebagai modal
untuk maju sebagai calon bupati periode berikutnya.
Walaupun dalam pembelaannya, Amran menyatakan bahwa uang tersebut
adalah uang sumbangan Pilkada dan tak terkait suap, serta tak terkait
pengurusan HGU, namun hakim berkeyakinan bukti-bukti yang ada,
diantaranya percakapan telepon antara Amran dan Siti Hartati,
menguatkan bahwa uang tersebut terkait kewenangan Amran sebagai
bupati.
Pembelaan Amran bahwa ia menerima uang tersebut saat ia sedang cuti
kampanye Pilkada dan sedang tak menjabat sebagai bupati, ditolak oleh
majelis hakim. "Pemberian tak harus diberikan saat pegawai negeri
sipil menjalankan dinasnya namun bisa diserahkan di rumahnya sebagai
kenalan," kata Gusrizal.
Dalam perkara yang sama, penyuap Amran yaitu Siti Hartati Murdaya
telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim dengan pidana penjara dua
tahun dan delapan bulan. Anak buah Hartati, yaitu Yani Anshori dan
Gondo Sudjono divonis masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.
(AMR)
Selasa, 05 Februari 2013
Terbukti Bersalah, Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Hartati Murdaya, akhirnya divonis dengan hukuman pidana penjara dua
tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta
subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis dalam pembacaan amar putusan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2), mengungkapkan,
terdakwa perkara korupsi pengurusan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha
Perkebunan lahan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, ini
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap
Bupati Buol Amran Batalipu total Rp 3 miliar.
Walaupun dinyatakan terbukti bersalah, vonis itu jauh lebih ringan
dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman lima tahun penjara
dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam
pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan terdakwa
yaitu karena pengusaha ini sudah berjasa dalam pembangunan
perekonomian Kabupaten Buol.
Hartati dengan PT Hardaya Inti Plantation merupakan investor pertama
yang mau bekerja di Buol. Unsur meringankan lain adalah Hartati sopan
dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencedeari
tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa juga
kontraproduktif sebagai pengusaha.
Hartati didakwa secara alternatif dan akhirnya majelis hakim memilih
dakwaan pertama berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Terhadap vonis hakim tersebut, Hartati mengatakan pikir-pikir dulu.
Pledoi ditolak
Terhadap pledoi terdakwa yang menegaskan bahwa saat menerima uang,
Amran berstatus bukan sebagai penyelenggara negara melainkan sebagai
calon kepala daerah, ditolak oleh majelis hakim. Hakim Anggota Slamet
Subagyo memaparkan, pemberian kepada penyelenggara negara untuk
mempengaruhi menjalankan tindak pidana tidak harus diberikan pada saat
Amran bertugas, tapi bisa diberikan saat dia sedang beristirahat di
rumah dan tempat lainnya.
Pledoi terdakwa bahwa suap yang diberikan untuk bantuan Pilkada
tersebut tanpa diketahui atau tanpa izin darinya, juga ditolak oleh
majelis hakim. Menurut majelis hakim, orang-orang yang menyerahkan
uang tersebut telah mewakili kepentingan Hartati.
"Tapi pemberian itu dilakukan untuk kepentingan terdakwa yang
sebelumnya telah melakukan pembicaraan terlebih dahulu di Grand Hyatt
dan pembicaraan lewat handphone tanggal 20 Juni 2012," papar hakim
anggota Slamet Subagiyo.
Dipenuhi pendukung
Sidang pembacaan vonis ini disesaki oleh para pendukung Hartati, mulai
dari karyawan, kerabat, hingga simpatisan. Penggatur suhu ruangan tak
lagi bisa bekerja maksimal karena terlalu banyaknya orang di ruang
sidang, ditambah pengeras suara yang lemah.
Pada saat tuntutan oleh JPU, pengerahan massa ke ruang sidang ini
dijadikan unsur yang memberatkan bag Hartati namun dalam amar putusan
kemarin tak disinggung oleh majelis hakim.
Hakim Anggota I Made Hendra Kusuma memaparkan, pada Maret sampai Juni
2012, Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta
Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation bersama-sama dengan
Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono Notohadi
Susilo, General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Utama
PT HIP Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP Arim memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dalam hal ini Bupati Buol Amran Batalipu.
Hartati memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar lewat Gondo
Sudjono dan sebesar Rp 2 miliar lewat Arim, sehingga semuanya
berjumlah Rp 3 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud agar Amran
memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat HGU lahan kelapa sawit
sebesar 75.090 hektar milik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta
Cakra Murdaya.
Terungkap juga bahwa Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha
Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama
PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten
Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Pada 10 Juni 2012, Amran bersama Totok dan Gondo bertemu Hartati di
kantor PT HIP, di kawasan Jakarta International Expo, Arena Pekan Raya
Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu, Amran mengatakan kepada
Hartati minta bantuan pemilihan kepala daerah," kata Made Hendra.
Pada 11 Juni 2012, Hartati dan Amran serta Arim dan Totok, bertemu
lagi Hotel Hyatt, Jakarta. Dalam pertemuan itu Amran kembali mengulang
permintaannya.
Pada Juni 2012, Arim bertemu Amran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di
tempat itu, dia memberikan surat permohonan penerbitan HGU dan IUP
dari PT HIP dan PT SIP serta PT CCM kepada Amran.
Amran lalu membentuk tim lahan dipimpin oleh Asisten I, Amir Rihan
Togila yang akan memeriksa lahan 4.500 hektar milik PT HIP. Akhirnya
tim lahan membuat surat rekomendasi dengan tembusan Gubernur Sulawesi
Tengah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang berisi penolakan
pengajuan HGU dari PT HIP namun meloloskan surat rekomendasi atas nama
PT CCM. (AMR)
Selasa, 29 Januari 2013
Amran Batalipu: Rp 3 Miliar Murni Sumbangan
Jakarta, Kompas
Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, menyampaikan pledoi atau pembelaan peribadinya dalam sidang perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1). Amran bersikukuh, uang yang ia terima dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya sebesar Rp 3 miliar merupakan murni sumbangan, bukan suap.
"Uang tersebut murni sumbangan yaitu dana kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah Kabupaten Buol tahun 2012," kata Amran. Amran juga berkilah, walaupun menerima sumbangan tersebut, namun uang tersebut diberikan bukan untuk menggerakkan dirinya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Bupati Buol.
Pemberian uang dari PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, menurut Amran bermula dari paparan hasil survei lembaga riset Saiful Mujani yang menunjukkan dirinya memiliki peluang memenangkan Pilkada untuk menjadi bupati kedua kalinya. "Atas hasil survei tersebut maka PT HIP berjanji memberi bantuan Pemilukada," sebutnya.
Amran mengatakan pembuatan tiga surat terkait izin HGU lahan perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations tak ada kaitannya dengan uang Rp 3 miliar tersebut. "Surat-surat yang saya tandatangan sama sekali tidak berkaitan dengan pemberian uang dan sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban saya," kata Amran.
Sebelumnya, Amran dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3 miliar.
Terhadap tuntutan membayar uang pengganti Rp 3 miliar tersebut, Amran menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan. "Uang itu bukan uang negara, melainkan uang pribadi yang berasal dri HIP milik Hartati Murdaya. Adanya tuntutan uang pengganti haruslah ditolak," papar Amran.
Karena itu, Amran memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya dan hukuman seringan-ringannya. JPU dalam tuntutannya telah menyimpulkan Amran melanggar Pasal 2 huruf (a) juncto Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AMR)
Selasa, 22 Januari 2013
Pledoi Hartati: Untuk Kesekian Kali, Hartati Membantah
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (21/1)
mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Direktur Utama PT
Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya. Untuk kesekian
kalinya, Hartati mengulang-ulang perkataannya bahwa ia tak terlibat.
Hartati dengan isak tangisnya, membantah telah menyuap dengan uang Rp
3 miliar untuk dana bantuan Pemilihan Kepala Daerah Bupati Buol,
Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu. Ia menekankan tidak pernah
menyuap bupati dan tidak pula merugikan negara.
Di persidangan sebelumnya, walaupun sering terlihat tidak begitu
sehat, namun Hartati biasanya tampak tegar dan percaya diri dan jarang
terlihat menangis. Tapi, ketika membacakan pledoi, derai tangis tak
lagi bisa ia tahan. Berbekal tisu, ia membacakan pledoi pribadinya.
Hartati menegaskan, uang Rp 1 miliar yang ia setujui untuk dicairkan,
merupakan dana sosial yang diberikan perusahaan untuk masyarakat
sekitar pabrik. Bukan dana untuk bantuan Pilkada.
Sedangkan uang Rp 2 miliar, ia mengaku tak pernah memerintahkan
mengeluarkannya, apalagi diperuntukkan bagi bantuan pilkada. Anak
buahnya dianggap telah mengkhianatinya dengan mengeluarkan dana tanpa
seizin dirinya.
Dalam pembelaannya, Hartati merunut kiprah perusahaannya di pelosok
Buol. Perusahaan miliknyalah yang pertama kali berani berinvestasi di
negeri entah berantah itu, hingga akhirnya kini menjadi daerah
penghasil kelapa sawit.
"Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Saya tidak menyuap, dan saya
tidak merugikan negara sedikitpun. Baahkan sebaliknya saya telah ikut
memajukan wilayah Buol," kata Hartati.
Kiprah Hartati di Buol dimulai sejak 1992 ketika diundang Gubernur
Sulawesi Tengah untuk ikut berpartisipasi dalam investasi di Indonesia
Timur. Dari 200 investor yang diundang, hanya dirinyalah yang mau
menanamkan modalnya di sana.
Hartati nekat berinvestasid di Buol karena semangat untuk turut
berperan serta dalam memajukan Kawasan Timur Indonesia, selain karena
merasa ada tanggung jawab sebagai umat beragama. "Sejak kami melakukan
investasi di Buol, roda ekonomi setempat mulai bergerak," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Hartati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara lima
tahun dan denda Rp 200 juta. Dia dianggap menyuap Bupati Buol demi
mendapatkan rekomendasi pembuatan sertifikat Hak Guna Usaha perkebunan
kelapa sawit. (AMR)