Tampilkan postingan dengan label Siti Hartati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siti Hartati. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Februari 2013

Mantan Bupati Buol Divonis 7,5 Tahun

Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, divonis

pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider

kurungan enam bulan penjara. Amran terbukti bersalah melakukan tindak

pidana korupsi secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kewenangannya

sebagai Bupati.





"Menyatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan

berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2).





Hakim menyatakan Amran terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama

yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana.





Hal-hal yang memberatkan bagi Amran adalah perbuatannya

kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang giat-giatnya memberantas

korupsi. Selain itu, Amran juga mengunakan kewenangannya untuk

mendapatkan uang suap senilai Rp 3 miliar. Sedangkan yang meringankan

Amran adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.





Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum

pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut Amran

pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan enam

bulan, dan juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp

3 miliar. Uang pengganti tidak masuk dalam vonis hakim karena tak ada

kerugian negara dalam kasus ini.





Usai sidang, Amran dan penasehat hukumnya menyatakan akan banding,

sementara jaksa masih pikir-pikir. Dalam kesempatan itu, Amran juga

menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar merekomendasikan

kepada penyidik KPK untuk menetapkan Totok Lestiyo, Direktur PT

Hardaya Inti Plantation, dan Amir Rihan Togila, Ketua Tim Lahan

Kabupaten Buol yang juga Asisten I Bupati Buol.





Totok dan Amir, kata Amran, sering disebut dalam dakwaannya dan

berperan aktif dalam memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi

ini. Namun, hingga kini yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Kami

mohon majelis hakim bisa memerintahkan kepada KPK untuk menjadikan

keduanya sebagai tersangka," kata Amran yang disambut tepuk tangan

para pendukungnya.





Harapan Amran itu merujuk pada kasus suap yang melibatkan pengusaha

Fahd el Fouz dengan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Waktu itu, usai

vonis Fahd, seorang anggota majelis hakim memerintahkan penyidik KPK

agar segera memperoses perantara suap yaitu Haris Andi Surahman

sebagai tersangka.





Namun, Gusrizal mengatakan kewenangan itu ada pada penyidik bukan pada

majelis hakim. "Silakan melaporkan ke penyidik KPK agar orang yang

Anda sebutkan tersebut seharusnya menjadi tersangka," papar Gusrizal.





Suap Rp 3 miliar



Majelis hakim berkeyakinan, Amran menerima suap Rp 3 miliar dari

pengusaha Siti Hartati Murdaya yang akan mengurus hak guna usaha lahan

perkebunan sawit di Buol. Uang itu digunakan oleh Amran sebagai modal

untuk maju sebagai calon bupati periode berikutnya.





Walaupun dalam pembelaannya, Amran menyatakan bahwa uang tersebut

adalah uang sumbangan Pilkada dan tak terkait suap, serta tak terkait

pengurusan HGU, namun hakim berkeyakinan bukti-bukti yang ada,

diantaranya percakapan telepon antara Amran dan Siti Hartati,

menguatkan bahwa uang tersebut terkait kewenangan Amran sebagai

bupati.





Pembelaan Amran bahwa ia menerima uang tersebut saat ia sedang cuti

kampanye Pilkada dan sedang tak menjabat sebagai bupati, ditolak oleh

majelis hakim. "Pemberian tak harus diberikan saat pegawai negeri

sipil menjalankan dinasnya namun bisa diserahkan di rumahnya sebagai

kenalan," kata Gusrizal.





Dalam perkara yang sama, penyuap Amran yaitu Siti Hartati Murdaya

telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim dengan pidana penjara dua

tahun dan delapan bulan. Anak buah Hartati, yaitu Yani Anshori dan

Gondo Sudjono divonis masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.

(AMR)

Selasa, 05 Februari 2013

Terbukti Bersalah, Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Pengusaha yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti

Hartati Murdaya, akhirnya divonis dengan hukuman pidana penjara dua

tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta

subsider tiga bulan kurungan.





Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis dalam pembacaan amar putusan di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2), mengungkapkan,

terdakwa perkara korupsi pengurusan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha

Perkebunan lahan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, ini

terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap

Bupati Buol Amran Batalipu total Rp 3 miliar.





Walaupun dinyatakan terbukti bersalah, vonis itu jauh lebih ringan

dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman lima tahun penjara

dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam

pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan terdakwa

yaitu karena pengusaha ini sudah berjasa dalam pembangunan

perekonomian Kabupaten Buol.





Hartati dengan PT Hardaya Inti Plantation merupakan investor pertama

yang mau bekerja di Buol. Unsur meringankan lain adalah Hartati sopan

dalam persidangan dan belum pernah dihukum.





Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencedeari

tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa juga

kontraproduktif sebagai pengusaha.





Hartati didakwa secara alternatif dan akhirnya majelis hakim memilih

dakwaan pertama berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001

juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto

pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.





Terhadap vonis hakim tersebut, Hartati mengatakan pikir-pikir dulu.





Pledoi ditolak

Terhadap pledoi terdakwa yang menegaskan bahwa saat menerima uang,

Amran berstatus bukan sebagai penyelenggara negara melainkan sebagai

calon kepala daerah, ditolak oleh majelis hakim. Hakim Anggota Slamet

Subagyo memaparkan, pemberian kepada penyelenggara negara untuk

mempengaruhi menjalankan tindak pidana tidak harus diberikan pada saat

Amran bertugas, tapi bisa diberikan saat dia sedang beristirahat di

rumah dan tempat lainnya.





Pledoi terdakwa bahwa suap yang diberikan untuk bantuan Pilkada

tersebut tanpa diketahui atau tanpa izin darinya, juga ditolak oleh

majelis hakim. Menurut majelis hakim, orang-orang yang menyerahkan

uang tersebut telah mewakili kepentingan Hartati.





"Tapi pemberian itu dilakukan untuk kepentingan terdakwa yang

sebelumnya telah melakukan pembicaraan terlebih dahulu di Grand Hyatt

dan pembicaraan lewat handphone tanggal 20 Juni 2012," papar hakim

anggota Slamet Subagiyo.





Dipenuhi pendukung

Sidang pembacaan vonis ini disesaki oleh para pendukung Hartati, mulai

dari karyawan, kerabat, hingga simpatisan. Penggatur suhu ruangan tak

lagi bisa bekerja maksimal karena terlalu banyaknya orang di ruang

sidang, ditambah pengeras suara yang lemah.





Pada saat tuntutan oleh JPU, pengerahan massa ke ruang sidang ini

dijadikan unsur yang memberatkan bag Hartati namun dalam amar putusan

kemarin tak disinggung oleh majelis hakim.





Hakim Anggota I Made Hendra Kusuma memaparkan, pada Maret sampai Juni

2012, Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta

Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation bersama-sama dengan

Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono Notohadi

Susilo, General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Utama

PT HIP Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP Arim memberi atau

menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara

dalam hal ini Bupati Buol Amran Batalipu.





Hartati memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar lewat Gondo

Sudjono dan sebesar Rp 2 miliar lewat Arim, sehingga semuanya

berjumlah Rp 3 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud agar Amran

memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat HGU lahan kelapa sawit

sebesar 75.090 hektar milik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta

Cakra Murdaya.





Terungkap juga bahwa Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha

Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama

PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten

Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.





"Pada 10 Juni 2012, Amran bersama Totok dan Gondo bertemu Hartati di

kantor PT HIP, di kawasan Jakarta International Expo, Arena Pekan Raya

Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu, Amran mengatakan kepada

Hartati minta bantuan pemilihan kepala daerah," kata Made Hendra.





Pada 11 Juni 2012, Hartati dan Amran serta Arim dan Totok, bertemu

lagi Hotel Hyatt, Jakarta. Dalam pertemuan itu Amran kembali mengulang

permintaannya.





Pada Juni 2012, Arim bertemu Amran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di

tempat itu, dia memberikan surat permohonan penerbitan HGU dan IUP

dari PT HIP dan PT SIP serta PT CCM kepada Amran.





Amran lalu membentuk tim lahan dipimpin oleh Asisten I, Amir Rihan

Togila yang akan memeriksa lahan 4.500 hektar milik PT HIP. Akhirnya

tim lahan membuat surat rekomendasi dengan tembusan Gubernur Sulawesi

Tengah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang berisi penolakan

pengajuan HGU dari PT HIP namun meloloskan surat rekomendasi atas nama

PT CCM. (AMR)

Selasa, 29 Januari 2013

Amran Batalipu: Rp 3 Miliar Murni Sumbangan

Jakarta, Kompas

Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, menyampaikan pledoi atau pembelaan peribadinya dalam sidang perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1). Amran bersikukuh, uang yang ia terima dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya sebesar Rp 3 miliar merupakan murni sumbangan, bukan suap.


"Uang tersebut murni sumbangan yaitu dana kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah Kabupaten Buol tahun 2012," kata Amran. Amran juga berkilah, walaupun menerima sumbangan tersebut, namun uang tersebut diberikan bukan untuk menggerakkan dirinya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Bupati Buol.


Pemberian uang dari PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, menurut Amran bermula dari paparan hasil survei lembaga riset Saiful Mujani yang menunjukkan dirinya memiliki peluang memenangkan Pilkada untuk menjadi bupati kedua kalinya.  "Atas hasil survei tersebut maka PT HIP berjanji memberi bantuan Pemilukada," sebutnya.



Amran mengatakan pembuatan tiga surat terkait izin HGU lahan perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations tak ada kaitannya dengan uang Rp 3 miliar tersebut. "Surat-surat yang saya tandatangan sama sekali tidak berkaitan dengan pemberian uang dan sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban saya,"  kata Amran.


Sebelumnya, Amran dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3 miliar.  


Terhadap tuntutan membayar uang pengganti Rp 3 miliar tersebut, Amran menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan. "Uang itu bukan uang negara, melainkan uang pribadi yang berasal dri HIP milik Hartati Murdaya. Adanya tuntutan uang pengganti haruslah ditolak," papar Amran. 


Karena itu, Amran memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya dan hukuman seringan-ringannya.  JPU dalam tuntutannya telah menyimpulkan Amran melanggar Pasal 2 huruf (a) juncto Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AMR)

Selasa, 22 Januari 2013

Pledoi Hartati: Untuk Kesekian Kali, Hartati Membantah

Jakarta, Kompas

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (21/1)

mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Direktur Utama PT

Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya. Untuk kesekian

kalinya, Hartati mengulang-ulang perkataannya bahwa ia tak terlibat.



Hartati dengan isak tangisnya, membantah telah menyuap dengan uang Rp

3 miliar untuk dana bantuan Pemilihan Kepala Daerah Bupati Buol,

Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu. Ia menekankan tidak pernah

menyuap bupati dan tidak pula merugikan negara.



Di persidangan sebelumnya, walaupun sering terlihat tidak begitu

sehat, namun Hartati biasanya tampak tegar dan percaya diri dan jarang

terlihat menangis. Tapi, ketika membacakan pledoi, derai tangis tak

lagi bisa ia tahan. Berbekal tisu, ia membacakan pledoi pribadinya.



Hartati menegaskan, uang Rp 1 miliar yang ia setujui untuk dicairkan,

merupakan dana sosial yang diberikan perusahaan untuk masyarakat

sekitar pabrik. Bukan dana untuk bantuan Pilkada.



Sedangkan uang Rp 2 miliar, ia mengaku tak pernah memerintahkan

mengeluarkannya, apalagi diperuntukkan bagi bantuan pilkada. Anak

buahnya dianggap telah mengkhianatinya dengan mengeluarkan dana tanpa

seizin dirinya.



Dalam pembelaannya, Hartati merunut kiprah perusahaannya di pelosok

Buol. Perusahaan miliknyalah yang pertama kali berani berinvestasi di

negeri entah berantah itu, hingga akhirnya kini menjadi daerah

penghasil kelapa sawit.



"Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Saya tidak menyuap, dan saya

tidak merugikan negara sedikitpun. Baahkan sebaliknya saya telah ikut

memajukan wilayah Buol," kata Hartati.



Kiprah Hartati di Buol dimulai sejak 1992 ketika diundang Gubernur

Sulawesi Tengah untuk ikut berpartisipasi dalam investasi di Indonesia

Timur. Dari 200 investor yang diundang, hanya dirinyalah yang mau

menanamkan modalnya di sana.



Hartati nekat berinvestasid di Buol karena semangat untuk turut

berperan serta dalam memajukan Kawasan Timur Indonesia, selain karena

merasa ada tanggung jawab sebagai umat beragama. "Sejak kami melakukan

investasi di Buol, roda ekonomi setempat mulai bergerak," katanya.



Pada sidang sebelumnya, Hartati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)

pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara lima

tahun dan denda Rp 200 juta. Dia dianggap menyuap Bupati Buol demi

mendapatkan rekomendasi pembuatan sertifikat Hak Guna Usaha perkebunan

kelapa sawit. (AMR)