Tampilkan postingan dengan label Korupsi ESDM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi ESDM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Februari 2013

Beharap Justice Collaborator, Kosasih Banding

Berharap statusnya sebagai justice collaborator atau rekan keadilan

diapresiasi, Kosasih Abbas menyatakan akan banding terhadap putusan

hakim yang telah memvonisnya pidana penjara empat tahun, sama dengan

tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun

vonis Kosasih jauh lebih ringan dari Jacob, ia kecewa dengan hakim

yang tak memasukkan pertimbangan justice collaborator dalam amar

putusannya.





Kosasih bersama atasannya yaitu Jacob Purwono adalah terdakwa perkara

korupsi pengadaan dan pemasangan listrik perdesaan atau solar home

system yang dibiayai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun

2007-2008. Hakim telah memvonis Jacob pidana penjara 9 tahun dan denda

Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan.





Kosasih lewat penasehat hukumnya, Andy Syahputra, di Jakarta, Selasa

(12/2), mengatakan pihaknya memutuskan untuk banding karena majelis

hakim dalam amar putusan setebal kurang lebih 1.200 halaman sama

sekali tak menyinggung soal status Kosasih sebagai rekan keadilan.

"Untuk menjadi justice collaborator itu perlu pengorbanan yang besar.

Upaya banding Kosasih dimaksudkan agar eksistensi justice collaborator

ke depan makin berkembang karena kalau dibiarkan akan jadi preseden

buruk, layu sebelum berkembang," kata Andy.





Kosasih lewat pengacaranya menandaskan, upaya bandingnya bukan

bertujuan untuk melawan KPK melainkan demi membela tujuan baik dari

diadakannya aturan rekan keadilan. Mahkamah Agung telah mengeluarkan

aturan soal rekan keadilan tersebut dan tertuang dalam Surat Edaran MA

(SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan

Justice Collaborator. "Agar justice collaborator nantinya menjadi

perhatian aparat penegak hukum," katanya.





Keputusan banding itu diambil setelah mendengarkan dan

mempertimbangkan berbagai masukan dari pakar hukum, Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban, dan penggiat antikorupsi terkait masa

depan rekan keadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena publik

ingin tahu sejauh mana status rekan keadilan bisa membantu terdakwa

dalam menghadapi vonis hakim.





Kosasih sempat ingin langsung mengajukan peninjauan kembali sebagai

bentuk perlawanan hukum terhadap diabaikannya pertimbangan status

rekan keadilan. Namun, langkah itu dikhawatirkan akan menimbulkan

perdebatan hukum mengingat lengkah pintas seperti itu tak lazim dalam

perkara tindak pidana korupsi.





Kemarin, juru bicara KPK Johan Budi SP juga menyatakan kemungkinan

besar KPK akan banding terhadap vonis Jacob Purwono. Alasannya, vonis

hakim yaitu pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta dirasa masih

belum sesuai harapan KPK. Jaksa KPK menuntut Jacob dengan pidana

penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.





"Sampai hari ini masih pikir-pikir, namun untuk vonis Jacob

kemungkinan besar KPK akan banding," kata Johan.





Kritik KPK

Jacob Purwono melalui penasehat hukumnya, Bhakti Dewanto, mengatakan

hingga kemarin pihaknya belum menyatakan akan banding. "Dari Pak Jacob

sendiri belum menyatakan akan banding. Statusnya sampai sekarang masih

seperti dalam pembelaannya yaitu menyerahkan vonis sepenuhnya kepada

hakim," katanya.





Bhakti heran mendengar KPK akan banding, mengingat vonis hakim sudah

lebih dari 2/3 tuntutan jaksa. Ia pun mengkritik cara kerja KPK.

"Upaya banding KPK ini mencerminkan KPK tidak fokus pada pengembalian

uang hasil korupsi. Padahal, hakim memerintahkan agar harta yang

dinikmati perusahaan-perusahaan agar bisa dikembalikan ke negara,"

katanya.





Dengan banding KPK, akan membuat sekitar 42 perusahaan yang terlibat

mamiliki waktu yang cukup untuk mengamankan asetnya. "Vonis 9 tahun

itu sudah memberatkan klien kami dan tak sesuai azas kesetaraan hukum.

Kami menganggap ada disparitas vonis yang sangat jauh antara Jacob dan

Kosasih, padahal keduanya adalah pelaku utama yang didakwa melakukan

perbuatan bersama-sama," kata Bhakti.





Walaupun mengkritik soal disparitas hukuman yang tak mencerminkan

kesetaraan hukum, Bhakti juga menyayangkan mengapa hakim tak

membeberkan alasan Kosasih tak berhap mendapat apresiasi sebagai

justice collaborator. "Kalau hakim memberikan alasan kenapa tidak

diterima, itu akan menjadi edukasi hukum yang berarti. Orang akan tahu

prosedur resmi bekerjasama dengan penegak hukum," kata Bhakti.





Kubu Jacob dalam pembelaannya memang sempat memohon kepada majelis

hakim agar tak menetapkan Kosasih sebagai justice collaborator.

Mengigat, penetapan Kosasih sebagai justice collaborator tidak

dilakukan sejak awal. Bahkan, surat penetapan terkait justice

collaborator itu bernomor bulan Desember 2012 untuk versi KPK, dan

Januari 2013 versi LPSK.





Jadi, kata Bhakti, jangan sampai orang menjadi justice collaborator

tak tahu syaratnya sehingga akhirnya dia hanya menjadi pseudo justice

collaborator atau rekan keadilan yang semu karena perannya ternyata

diabaikan hakim. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi.

"Seharusnya vonis hakim harus memberi edukasi kepada publik agar

semuanya jelas tidak hanya menduga-duga soal justice collaborator,"

katanya.





Kosasih adalah mantan Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan

Terbarukan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia bersama atasannya, mantan

Dirjen LPE Jacob Purwono terlibat korupsi pengadaan dan pemasangan

listrik perdesaan atau solar home system 2007-2008 yang dibiayai

Kementerian ESDM. (AMR)

Redupnya Semangat “Justice Collaborator”

"Kalian nanti tunggu saja di sidang-sidang saya. Saya akan ungkap

semuanya siapa yang terlibat. Ini kasus besar kalau diungkap. Akan

saya beberkan nama-nama besar yang terlibat. Saya sudah siap segalanya

termasuk nyawa saya," kata Kosasih Abbas kepada wartawan sekitar akhir

2012.





Kosasih adalah mantan Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan

Terbarukan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia bersama atasannya, mantan

Dirjen LPE Jacob Purwono didakwa korupsi pengadaan dan pemasangan

listrik perdesaan atau solar home system 2007-2008 yang dibiayai

Kementerian ESDM.





Media sempat meremehkan koar-koar Kosasih karena kasus ini tidak

menyangkut orang penting. Saat pemeriksaan saksi-saksi, Kosasih selalu

mencoba menjelaskan lebih gamblang, termasuk mau menyebutkan

siapa-siapa yang terlibat. Tapi, kesempatan itu selalu dipotong

majelis hakim karena memang belum pada tempatnya. "Nanti kalau pas

pemeriksaan terdakwa, silakan manfaatkan sepuasnya," kata Sujatmiko,

Ketua Majelis Hakim.





Berbulan-bulan telah lewat, sampailah pada pemeriksaan terdakwa dan di

situlah akhirnya Kosasih menyebutkan beberapa nama penting yang

menitipkan perusahaannya agar dimenangkan dalam ternder. Orang-orang

besar mulai dari jenderal polisi, aparat Badan Intelijen Negara,

anggota DPR, dan keluarga pejabat (menteri) ia sebut tanpa rasa takut.





Semangat untuk mengungkapkan "kertas kuning" yang berisi catatan

nama-nama orang penting beserta nama perusahaan yang harus dimenangkan

itu begitu kuat. Padahal, ia tahu risiko bagi dirinya dan keluarganya

sangat tinggi.





Saatnya tiba

Rabu (6/2), adalah hari terakhir bagi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ia sedang menghitung detik demi detik yang sangat bersejarah baginya

karena hari itu Majelis Hakim akan memvonis dirinya bersama

atasannya, Jacob.





Semangatnya masih ada namun tampak tertutupi kegelisahannya. Saat

pledoi sepekan sebelumnya, ia "diserang" kubu Jacob. Ia dianggap tak

layak menyandang predikat rekan keadilan karena dianggapnya pelaku

utamanya adalah Kosasih bukan Jacob, juga seharusnya rekan keadilan

penetapannya harus dari awal kasus, bukan ketika kasus sedang berjalan

di pengadilan.





Kosasih sudah ditetapkan sebagai rekan keadilan oleh Komisi

Pemberantasan Korupsi dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Karena itu, publik berharap, hari itu akan ada yurisprudensi tentang

bagaimana sebuah vonis seorang rekan keadilan.





Sidang akhirnya dimulai setelah molor 5 jam lebih. Jacob mengenakan

baju serba putih dengan peci warna putih pula. Sementara Kosasih

sepeti biasa mengenakan baju batik.





Ketua Majelis Hakim Sujatmiko mulai membacakan putusan. Di luar dugaan

banyak pihak, majelis hakim menyatakan mereka tak terbukti melanggar

dakwaan primer (Pasa 2 ayat 1 UU Tipikor), melainkan melanggar dakwaan

subsider (Pasal 3 UU Tipikor).





Di belakang barisan pengunjung, para wartawan sibuk melihat

pasal-pasal tersebut. Tersua fakta menarik yaitu pada ketentuan Pasal

3, hukuman maksimal adalah 20 tahun sedangkan minimalnya 1 tahun.

Untuk Pasal 2, maksimal 20 tahun dan minimalnya 4 tahun.





Seorang wartawan pun tersenyum sambil bicara lirih kepada

teman-temannya. "Wah, ini skenario menurunkan hukuman Kosasih agar

lebih minimal. Hakim mempertimbangkan justice collaborator," begitu

seorang wartawan. "Ada pertimbangan kemanusian," bisik rekan lainya.





Hakim pun sampai pada vonis dan di luar dugaan semua yang hadir,

hukuman untuk Kosasih tetap 4 tahun, sama seperti tuntutan jaksa KPK.

Sementara, Jacob hukumannya turun dari 12 tahun menjadi 9 tahun. Dari

1.200 halaman putusan hakim, tak ada satu kata pun terkait justice

collaborator.





Semangat pupus

Malam itu, suasana usai sidang hening. Tak ada suara derai tangis dari

keluarga para terdakwa. Para wartawan juga tenang, seolah kehilangan

judul berita mereka. Ketika majelis hakim menanyakan tanggapan para

terdakwa, lama sekali para terdakwa berkonsultasi dengan penasehat

hukumnya hingga diperingatkan hakim untuk segera.





"Kami pikir-pikir," begitu kata Jacob dan Kosasih.





Sidang pun ditutup. Beberapa wartawan mendekati Kosasih untuk

menanyakan tanggapannya. Lama sekali Kosasih keluar dari area dalam

sidang. Ia keluar tanpa ada semangat seperti biasanya. Kekecewaannya

tak bisa ia tutupi.





"Ketika hakim lebih memilih Pasal 3, dalam hati saya sudah gembira.

Pasti hakim akan mempertimbangkan posisi saya sebagai justice

collaborator. Ternyata, tak ada apresiasi untuk justice collaborator,"

kata Kosasih lesu.





"Coba bayangkan, terdakwa 1 (Jacob) yang tidak kooperatif vonisnya

malah turun. Saya malah tetep. Dia turunnya tiga tahun, banyak itu,

saya tetep saja segitu. Okelah kalau pakai Pasal 2 kan minimumnya 4

tahun, tapi kalau yang dipakai Pasal 3 kan minimumnya 1 tahun,

harusnya hukuman saya bisa turun minimal 2/3 dari tuntutan 4 tahun,"

kata Kosasih.





Sampai di situ, Kosasih yang tampak lelah tak mau dimintai komentarnya

lagi apakah akan banding atau tidak. Semangatnya dulu yang berapi-api

ketika diajak bicara sudah tak tampak lagi. "Tanyakan saja ke

penasehat hukum saya," katanya.





Penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf, mengungkapkan kekecewaannya juga.

"Sangat kami sayangkan, kok yang mau berkolaborasi dengan penegak

hukum, dari awal mulai penyidikan sampai ke proses persidangan, ikut

membantu membuktikan dakwaan-dakwaan jaksa tapi sama sekali tak

diapresiasai," kata Hudy.





Namun ternyata majelis hakim tak mempertimbangkan justice

collaborator. "Kosasih itu dari proses awal mulai penyidikan hingga ke

persidangan selalu kooperatif dengan aparat penegak hukum untuk

mengungkap kasus ini. Tapi itu tak ada apresiasi sedikit pun dari

majelis hakim," kata Hudy.





Bukankah 4 tahun itu jauh lebih ringan dari hukuman Jacob yang 9

tahun? "Iya kalau dibandingkan Jacob. Tapi kan Jacob itu memiliki

wewenang yang kuat sementara Kosasih ini boneka saja yang memang patuh

dan loyal kepada pimpinan," kata Hudy.





Padahal, salah bukti yang penting adalah kertas kuning yang diamankan

Kosasih yang berisi catatan perusahaan yang harus dimenangkan. "Yang

mengungkap nama-nama besar yang menitipkan perusahaan-perusahaan

pemenang tender itu kertas kuning itu. Kertas itu yang mengusahakan

Kosasih," katanya.





Sebelumnya, kubu Jacob Purwono memang memprotes penetapan Kosasih

sebagai justice collaborator karena penetapan itu tidak dilakukan

sejak awal, melainkan ketika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

Bahkan, surat penetapan terkait justice collaborator itu bernomor

bulan Desember 2012 untuk versi KPK, dan Januari 2013 versi LPSK.





Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan usai

sidang, menyatakan jika Kosasih sudah menjadi justice collaborator

sejak penyidikan. Keterangan Johan Budi juga sama dengan keterangan

penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf. Bahkan, dakwaan yang disusun

jaksa bisa dikatakan merupakan versi pengakuan Kosasih.





Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril,

menjelaskan, untuk menjadi rekan keadilan tak harus dari awal. Bisa

saja ia ditetapkan sebagai rekan keadilan saat di penyidikan, saat

masuk persidangan, saat menjelang tuntutan, bahkan ada juga yang sudah

dihukum baru bersedia menjadi rekan keadilan.





"Jadi sangat terbuka kemungkinan di semua proses penegakan hukum, ia

tak harus di awal kasus itu akan diungkap," kata Oce.





Hudy berharap, kejadian yang menimpa kliennya tak akan terulang lagi.

"Ini pelajaran yang sangat berharga bagi dunia peradilan kita. Ini

bukan masalah justice collaborator-nya, tapi karena hakim belum

memiliki perspektif soal justice collaborator," kata Hudy.





Hudy belum memutuskan untuk banding, namun jika akan banding pihaknya

sudah siap dengan banyak bahan. Ia yakin, seandinya akan banding,

lebih mudah menjelaskan soal justice collaborator ke MA karena MA lah

yang mengeluarkan surat edaran tersebut. "Tunggu saja nanti, kami

masih pikir-pikir dulu," katanya. (AMIR SODIKIN)

Jumat, 08 Februari 2013

Masa Depan Justice Collaborator Mengkhawatirkan

Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada

Rabu lalu terhadap Kosasih Abbas yang tak memasukkan pertimbangan

justice collaborator dinilai telah menjadi preseden buruk bagi masa

depan justice collaborator. Kosasih yang sudah ditetapkan sebagai

justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga

Perlindangan Saksi dan Korban, ternyata tak diapreasi oleh majelis

hakim.





Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril,

pada Kamis (7/1) mengatakan hakim harusnya mempertimbangkan posisi

terdakwa sebagai justice collaborator dalam putusannya karena saat ini

kita bersusah payah mendorong pelaku untuk bekerjasama. "Pada

prinsipnya tidak gampang seorang tersangka atau terdakwa itu mau jadi

justice collaborator karena akan banyak risiko yang akan dihadapi,"

kata Oce.





Karena itulah negara mengeluarkan kebijakan untuk memberikan hak-hak

tertentu kepada justice collaborator. Mahkamah Agung juga telah

mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan

bagi Whistleblower dan Justice Collaborator yang intinya memberi

tempat kepada mereka yang mau bekerjasama dengan penegak hukum.

Misalnya, dengan diberikannya tuntutan ringan dari jaksa, kemudian

hakim mempertimbangkan memberikan vonis ringan pula.





Juda ada dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban, Kejaksaan Agung,

Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung. "Ini bukan karangan tapi berupa

surat edara MA dan SKB," kata Oce.





Pakar hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi,

juga mengkhawatirkan soal putusan Kosasih ini. "Majelis hakim terlalu

formalis dan positivistik. Seharusnya yang dilihat adalah azas

manfaatnya, bahwa peran Kosasih telah mampu mengungkap kasus ini

dengan terang dan jelas, bisa dibayangkan jika tak ada justice

collaborator, para terdakwa semua akan menjawab tidak tahu atau lupa

semua," kata Akhiar.





Akhiar menambahkan, putusan Rabu lalu sebenarnya bisa menjadi

yurisprudensi yang dinanti-nanti dunia penegakan hukum jika hakim

memasukkan pertimbangan justice collaborator, sebelum undang-undang

yang mengaturnya keluar. "Kalau justice collaborator ternyata tak

masuk dalam pertimbangan, saya khawatir tak akan ada lagi pelaku yang

mau bekerja sama, ini bahaya," katanya.





Tak ada apresiasi

Penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf, menceritakan kekhawatirannya

ketika kliennya tak direken sebagai justice collaborator oleh hakim.

"Kalau seperti ini, nasib justice collaborator ke depan ya tak berguna

lagi karena tak ada apresiasi majelis hakim," kata Hudy.





Hudy memaparkan, kliennya sudah mau bekerjasama dengan penegak hukum

sejak penyidikan. "Pak Kosasih mau berkolaborasi dengan penegak hukum,

dari awal mulai penyidikan sampai ke proses persidangan, ikut membantu

membuktikan dakwaan-dakwaan jaksa, tapi sama sekali tak diapresiasai

hakim," papar Hudy.





Sebelumnya, kubu Jacob Purwono memang memprotes penetapan Kosasih

sebagai justice collaborator karena penetapan itu tidak dilakukan

sejak awal, melainkan ketika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

Bahkan, surat penetapan terkait justice collaborator itu bernomor

bulan Desember 2012 untuk versi KPK, dan Januari 2013 versi LPSK.





Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan usai

sidang, menyatakan jika Kosasih sudah menjadi justice collaborator

sejak penyidikan. Keterangan Johan Budi juga sama dengan keterangan

penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf. Bahkan, dakwaan yang disusun

jaksa bisa dikatakan merupakan versi pengakuan Kosasih.





Ditanya bukankah hukuman 4 tahun untuk Kosasih itu jauh lebih ringan

dari hukuman 9 tahun untuk Jacob, Hudy menjawab rentang jabatan yang

jauh berbeda membuat selisih hukuman itu masih belum sepadan untuk

Kosasih. "Jacob memiliki wewenang yang kuat sementara Kosasih ini

boneka saja yang memang patuh dan loyal kepada pimpinan," kata Hudy.





Menurut Hudy, Kosasih bukan menyalahgunakan wewenang tapi tidak

menggunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen karena di

bawah pengaruh kuat Jacob dan rekan-rekannya seperti jenderal polisi,

anggota DPR, anggota BIN, dan sebagainya. Sehingga tidak ada kemampuan

menolak perintah dari Jacob sebagai terdakwa 1.





Hudy berharap, kejadian yang menimpa kliennya tak akan terulang lagi.

"Ini pelajaran yang sangat berharga bagi dunia peradilan kita. Ini

bukan masalah justice collaborator-nya, tapi karena hakim belum

memiliki perspektif soal justice collaborator," kata Hudy.





Hudy belum memutuskan untuk banding, namun jika akan banding pihaknya

sudah siap dengan banyak bahan. Ia yakin, seandinya akan banding,

lebih mudah menjelaskan soal justice collaborator ke MA karena MA lah

yang mengeluarkan surat edaran tersebut. "Tunggu saja nanti, kami

masih pikir-pikir dulu," katanya.





Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2), memvonis Jacob Purwono dengan pidana

penjara sembilan tahun, denda Rp 300 juta subsider kurungan enam

bulan. Sementara anak buahnya, Kosasih Abbas dijatuhi hukuman pidana

penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga

bulan. Jacob adalah mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan

Energi (LPE) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sedangkan

Kosasih adalah mantan Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan

Terbarukan Ditjen LPE. Keduanya terbukti korupsi proyek pengadaan dan

pemasangan listrik untuk perdesaan atau solar home system (SHS) yang

dibiayai Departemen ESDM pada tahun 2007 dan 2008.

(AMR)

Kamis, 07 Februari 2013

Korupsi di ESDM : Jacob Divonis 9 Tahun, Kosasih 4 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2),

akhirnya memvonis Jacob Purwono dengan pidana penjara sembilan tahun,

denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan. Sementara anak

buahnya, Kosasih Abbas dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan

denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.





Jacob Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi

(LPE) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, adalah terdakwa 1

perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan listrik untuk

perdesaan atau solar home system (SHS) yang dibiayai Departemen Energi

dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2007 dan 2008. Sementara,

Kosasih Abbas, mantan Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan

Terbarukan Ditjen LPE, adalah terdakwa 2.





Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sujatmiko, Jacob

dan Kosasih juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara

sebesar masing-masing Rp 1,030 miliar dan Rp 550 juta selambatnya satu

bulan setelah keputusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka seluruh harta mereka akan disita dan dilelang

untuk negara. Jika nilainya tak mencukupi, maka masing-masing akan

dikenai hukuman penjara dua tahun untuk Jacob dan satu tahun untuk

Kosasih.





Tak hanya menghukum dua terdakwa tersebut, majelis hakim juga

memerintahkan perusahaan dan perseorangan yang menerima keuntungan

tidak sah dari proyek ini juga harus mengembalikan dana kepada negara.

Total ada 42 perusahaan dan perorangan yang diwajibkan mengembalikan

dana yang berkisar jutaan rupiah hingga miliaran rupiah.





Vonis untuk Jacob lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 12 tahun

penjara, sementara untuk Kosasih hukumannya sama dengan tuntutan yaitu

4 tahun penjara. Jika dalam tuntutan jaksa, faktor justice

collaborator yang ditetapkan untuk Kosasih menjadi faktor yang

memperingan, maka pada surat putusan majelis hakim setebal lebih dari

1.200 halaman itu tak menyinggung soal justice collaborator.





Kosasih kecewa

Usai persidangan, Kosasih menyatakan kekecewaanya terhadap amar

putusan majelis hakim yang tak memperhitungkan perannya sebagai

justice collaborator. Saat majelis hakim menyatakan para terdakwa tak

terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer, Kosasih sangat yakin

hukumannya bakal berkurang dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.





"Kalau dakwaan primer itu kan minimal hukumannya 4 tahun, sementara

dakwaan subsider minimal sampai 1 tahun. Setidaknya saya sempat

berharap bisa turun hukumannya sampai 2/3 tuntutan jaksa," kata

Kosasih.





Padahal, kata Kosasih, Jacob saja yang tidak mau kooperatif di

persidangan hukumannya bisa berkurang dari 12 tahun menjadi 9 tahun.

"Sementara saya masih tetap 4 tahun, ini akan berbahaya karena

nantinya orang-orang yang akan jadi justice collaborator berhitung

dulu," katanya.





Ketua Majelis Hakim Sujatmiko memaparkan, Jacob dan Kosasih tidak

terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana dakwaan jaksa penuntut

umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya dianggap lebih

memenuhi unsur dalam daksaan subsider sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun

2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1

KUHPidana.





Hal memberatkan untuk Jacob, kata Sujatmiko, adalah yang bersangkutan

tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak

memberikan teladan bagi jajarannya dalam kedinasan, tidak mengakui

perbuatan, dan tidak menyesali perbuatan. Sementara, "Hal memberatkan

Kosasih adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan

korupsi, dan tidak bisa menolak permintaan atasannya," paparnya.





Hal-hal yang meringankan Jacob adalah memiliki tanggungan keluarga dan

pernah mendapat penghargaan dari pemerintah diantaranya Satyalencana.

Sementara pertimbangan Kosasih adalah memiliki tanggungan keluarga dan

mengakui perbuatan dalam persidangan.





Majelis hakim lebih memilih dakwaan subsider karena unsur setiap orang

dalam dakwaan pertama kurang kuat menjelaskan secara rinci perbuatan

pidana dilakukan oleh para terdakwa. Sementara dalam dakwaan subsider,

keempat unsur bisa terpenuhi dalam Pasal 3.





Keempat unsur tersebut adalah: setiap orang; dengan tujuan

menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang yang ada

padanya karena jabatan atau kedudukan; dan merugikan keuangan negara.

Dakwaan subsider ini ancamannya adalah penjara paling singkat 1 tahun

dan paling lama 20 tahun, sementara dakwaan primer ancamannya penjara

paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.





Kertas kuning

Bukti berupa kertas kuning yang merupakan tulisan tangan Jacob

Purwono, yang sempat disimpan Kosasih, menjadi salah satu penentu

untuk mengungkap peran Jacob dalam permainan proyek SHS tersebut.

Tulisan itu memuat nama orang-orang yang berpengaruh beserta

perusahaan-perusahaan titipan yang harus dimenangkan dalam tender

proyek.





Kosasih memaknai isi kertas tersebut merupakan perintah Jacob kepada

Kosasih agar memenangkan perusahaan titipan. Sementara, Jacob

berpendapat tulisan itu hanyalah untuk menjelaskan bahwa tak mungkin

Kosasih bisa membagi pekerjaan proyek kepada semua orang yang meminta

dimenangkan perusahaanya.





Terhadap alasan Jacob, hakim anggota I Made Hendra Kusuma, memaparkan

argumentasi itu ganjil dan tidak rasional. Jika Jacob bilang proyek

tak bisa dibagi pada semua orang, mengapa pada catatan tersebut

tercantum nama-nama perusahaan yang akhirnya memenangkan lelang.

Karena itu, pledoi Jacob ditolak.





Jacob sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kosasih sebagai Pejabat

Pembuat Komitmen disimpulkan telah telah menyalahgunakan kewenangannya

yang bisa merugikan keuangan negara. Total kerugian keuangan negara

dari proyek 2007 dan 2008 adalah Rp 80 miliar.





Sejak perencanaan hingga pengadaan, hakim menilai ada kerjasama

sempurna antara Jacob dan Kosasih. Terungkap bahwa Jacob dengan terang

telah memberi pengarahan kepada Kosasih sebelum proyek berjalan agar

tidak menolak pemberian uang dari perusahaan yang mengikuti lelang

karena institusinya sedang membutuhkan biaya.





Beda pendapat

Keputusan majelis hakim tidak bisa diambil secara bulat karena ada dua

hakim anggota yang beda pendapat (dissenting opinion), mereka adalah

Aviantara dan Annas Mustakim. Menurut keduanya, para terdakwa lebih

tepat dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.





Alasannya, unsur-unsur pada dakwaan primer bersifat lebih umum

dibanding dakwaan subsider yang lebih khusus. Aviantara berpendapat,

bila terbukti Pasal 3, maka terbukti juga Pasal 2. "Pasal 2 lebih

luas, mencakup siapa saja baik yang memiliki jabatan dan kewenangan

maupun tidak," katanya.





Unsur melawan hukum Pasal 2 juga lebih luas definisinya.

Penyalahgunaan wewenang seperti pada unsur Pasal 3, papar Aviantara,

termasuk juga dalam perbuatan melawan hukum seperti pada Pasal.

Menguntungkan diri sendiri pada Pasal 2, bisa lebih luas dibanding

memperkaya diri sendiri pada Pasal 3, misal penggunaan fasilitas

gedung.





Jacob dan Kosasih beserta penasehat hukum masing-masing menyatakan

pikir-pikir. Tim JPU KPK menyatakan hal yang sama. (AMR)

Sabtu, 02 Februari 2013

Justice Collaborator Perlu Segera Dibakukan

Penasehat hukum Jacob Purwono, Bhakti Dewanto, dalam pledoi atau

pembelaan yang dibacakan pada Rabu (30/1) memprotes kebijakan Komisi

Pemberantasan Korupsi yang menetapkan terdakwa Kosasih sebagai justice

collaborator karena status Kosasih yang juga sebagai pelaku utama. Di

luar persoalan pledoi kliennya, ia mengusulkan, perlu dibuat aturan

baku soal justice collaborator di Indonesia sehingga penerapannya

tidak menimbulkan kontroversi.





Dihubungi di Jakarta, Jumat (1/2), ahli hukum pidana korupsi

Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan dari azas kepatutan,

maka tidak salah pelaku utama jadi justice collaborator. Setidaknya,

sampai kita memiliki aturan baku soal definisi dan kriteria justice

collaborator.



Bhakti keberatan karena Kosasih bukanlah peniup peluit pertama dalam

upaya membongkar kasus korupsi ini. Kosasih dianggap menjadi pelaku

utama bersama Jacob Purwono dalam dugaan korupsi pengadaan dan

pemasangan Solar Home System di Departemen Energi dan Sumber Daya

Mineral.



Pengertian justice collaborator dapat ditemukan pada Surat Edaran

Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower

dan Justice Collaborator. Dalan surat edaran tersebut, kata Bhakti,

justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana

tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan

bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.



Pengertian lain juga bisa ditemukan dalam surat keputusan bersama

antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kejaksaan Agung,

Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung. Justice collaborator diartikan

sebagai seorang saksi yang juga merupakan pelaku namun mau bekerjasama

dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara, bahkan

mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada

dirinya.



Akhiar mengatakan, ditinjau dari aspek perundang-undangan, surat

edaran MA tidak mengikat karena tidak ada dalam hirarki

perundang-undangan. "Untuk kepastian hukum ke depan, maka perlu diatur

dalam Kitab Undang-Undang Huku Acara Pidana," kata Akhiar.



Dari azas kemanfaatan, maka manfaat diungkapnya kasus secara terang

benderang oleh Kosasih sangat bermanfaat untuk membongkar korupsi.

"Jadi, sudah pantas jika Kosasih nanti diberi reward berupa keringanan

hukuman," kata Akhiar.



Penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf, tak terpengaruh dengan protes

soak definisi justice collaborator tersebut. KPK dan LPSK, papar Hudy,

secara resmi telah menetapkan kliennya sebagai justice collaborator

sesuai dengan Surat Keputusan KPK No 756/01-55/12/2012 dan Surat

Keputusan Rapat Paripurna LPSK No A.011/KEP/RP-LPSK/1/2013.



Karena itu, Hudy yang dalam pembelaannya mendukung upaya kliennya

dalam menjadi jusrice collaborator. Ia lebih mengedepankan pengakuan

kliennya soal kesalahannya dalam korupsi pengadaan dan pemasangan

solar home system di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

2007-2008.



Atas jalan yang ditempuh kliennya itu, Hudy menyebutnya sebagai

"Bekerjasama mengungkap fakta, suatu pilihan mulia.". Karena itu,

sudah sepantasnya majelis hakim memberi keringanan atas hukuman

kliennya.



Ahli hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi,

mengatakan memang harus ada insentif bagi orang-orang seperti Kosasih

yang telah memilih jalur mau bekerja sama dengan penegak hukum.

Kosasih telah menunjukkan keseriusannya untuk bersedia mengakui

perbuatannya, kemudian mengungkapkan kasus tersebut ke pengadilan.

Bahkan, bukan masalah sepele bagi Kosasih untuk menjadi justice

collaborator.



Kosasih mengaku telah mempertaruhkan nyawanya karena mengungkapkan

sederet nama-nama besar yang diduga terlibat dalam permainan proyek

SHS ini. "Orang yang telah mau bekerjasama dengan penegak hukum layak

mendapatkan hukuman yang lebih ringan," kata Akhiar.

Namun, memang harus diakui bahwa persoalan justice collaborator ini

belum dibakukan oleh Indonesia sebagai salah satu jalan memperlancar

pembongkaran kasus korupsi. Ke depannya, perlu segera dibuatkan aturan

baku soal definisi dan kriteria menjadi justice collaborator. Majelis

hakim pun, kata Akhiar, belum menggunakan perspektif justice

collaborator dalam memutus perkara. (Amir Sodikin)

Kamis, 31 Januari 2013

Pledoi Kosasih: Anggota DPR Harus Kembalikan Harta Korupsi

Perang pledoi atau pembelaan antara kubu Jacob Purwono (terdakwa 1)

dan Kosasih Abbas (terdakwa 2) dalam sidang perkara korupsi pengadaan

dan pemasangan solar home system atau listrik untuk perdesaan di

Departeman Energi dan Sumber Daya Mineral tak terhindarkan lagi.

Kosasih telah mengaku bersalah namun memohon majelis hakim agar

meminta pertanggungjawaban sejumlah nama penting termasuk anggota DPR

dan pejabat yang telah menerima harta hasil korupsi.



Sementara, kubu Jacob Purwono, mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan

Energi Departemen ESDM, memprotes penetapan Kosasih, saat itu Kepala

Sub Direktorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Ditjen LPE, oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai justice collaborator. Sidang

dengan pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, Rabu (30/1), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko.



Dalam pledoi pribadinya, Kosasih yang ketika itu menjadi Pejabat

Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan dirinya selalu mendapat arahan dan

instruksi dari Jacob selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenangkan

perusahaan-perusahaan titipan orang-orang penting. Daftar perusahaan

titipan itu disampaikan kepada Dothor Panjaitan selaku Ketua Panitia

Pengadaan. "Saya hanya berperan sebagai penyampai pesan," kata

Kosasih.



Dengan arahan-arahan dari Jacob, wewenang Kosasih selaku Pejabat

Pembuat Komitmen menjadi mandul, tidak independen, dan peran

menetapkan pemenang lelang hampir tidak ada lagi. "Saya dan panitia

lelang tidak bisa berbuat banyak karena di balik perusahaan-perusahaan

tersebut berdiri orang besar dan penting yang sulit untuk dilawan,"

katanya.



Orang penting tersebut adalah anggota DPR seperti Gusti Iskandar,

Herman Heri, Yusrin Nasution, Sutan Bhatoegana, juga anggota BIN

bernama Rahman Pelu, dan Gories Mere dari kepolisian. Selama menjadi

Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2007 dan 2008, atas perintah Jacob,

Kosasih telah menerima uang total Rp 9,8 miliar dari berbagai

perusahaan yang dimenangkan dalam tender.



Kosasih dengan persetujuan Jacob menggunakan uang tersebut untuk

delapan jenis keperluan. Salah satunya untuk gratifikasi sejumlah nama

penting anggota DPR Komisi VIII, diantaranya Sutan Bhatoegana, Sony

Keraf, Waty Amir, Rafiudin, Nizar Dahlan, Ahmad Farial, dan Bambang

Pacul. Total uang untuk anggota Komisi VIII adalah Rp 575 juta.



Kemudian pemberian uang Rp 2 miliar kepada Waryono Karno, Sekretaris

Jenderal Departemen ESDM. Juga pemberian kepada oknum jaksa agung muda

intelijen Kejaksaan Agung sebesar Rp 1,25 miliar.



Dari berbagai pengeluaran tersebut, tersisa Rp 235,8 juta untuk

Kosasih. "Saya telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 150 juta,

sisanya akan segera saya kembalikan ke negara," katanya.



Kosasih memohon majelis hakim agar meminta pertanggungjawaban kepada

nama-nama penting tersebut agar mengembalikan uang yang totalnya Rp

3,875 miliar. "Meminta pertangungjawaban orang penting seperti

mengejar bayang-bayang. Namun saya yakin dengan sumber daya KPK,

pengusutan masalah ini bukan perkara sulit," kata Kosasih.



Karena itu, Kosasih merasa keberatan jika harus mengembalikan total Rp

2,854 miliar sebagai uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan jaksa.

"Uang yang saya nikmati tak sebesar itu," papar Kosasih.



Protes justice collaborator

Penasehat hukum Jacob Purwono, Bhakti Dewanto, dalam pledoinya

memprotes kebijakan KPK yang menetapkan terdakwa Kosasih sebagai

justice collaborator. "Kosasih bukanlah peniup peluit pertama dalam

upaya membongkar kasus korupsi ini. KPK lah yang proaktif melakukan

penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," katanya.



Ketika menjadi tersangka, barulah Kosasih mengajukan permohonan

menjadi justice collaborator. Bhakti menyayangkan, justice

collaborator telah menjadi ajang pelarian motivasi tersembunyi yang

dilandasi itikad buruk untuk menyelamatkan diri peribadi dan

melemparkan tanggung jawab kepada terdakwa lain.



Pengertian justice collaborator dapat ditemukan pada Surat Edaran

Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower

dan Justice Collaborator. Dalan surat edaran tersebut, justice

collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu,

tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia

menjadi saksi dalam proses peradilan.



Dalam suarat keputusan bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung, justice

collaborator diartikan sebagai seorang saksi yang juga merupakan

pelaku namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka

membongkar suatu perkara, bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan

korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.



Bhakti menyimpulkan, bersama dengan Jacob, Kosasih adalah termasuk

pelaku utama dalam perkara korupsi ini. Dengan demikian, Kosasih tak

berhak menyandang gelar justice collaborator.



Implementasi lebih jauh dari status justice collaborator dalam

perkara ini berarti Kosasih wajib menjadi saksi untuk Jacob. Namun,

karena dalam surat dakwaannya jaksa tak memisahkan kedua terdakwa

tersebut, berarti Kosasih tak bisa menjadi saksi untuk Jacob.



"Padahal, menjadi saksi adalah kewajiban utama seorang justice

collaborator," kata Bhakti. Bhakti menilai, KPK telah menggunakan

konsep dan pemahaman yang keliru soal justice collaborator yang

akhirnya berakitbat negatif pada kliennya yang tidak mendapatkan

persamaan hukum yang setara.



JPU juga dianggap hanya menggunakan keterangan dari Kosasih dalam

menyusun dakwaannya. "JPU nampak jelas tersandera oleh status justice

collaborator, keterangan Kosasih dianggap pasti keterangan yang

benar," kata Bhakti.



Membantah mengarahkan

Bhakti membantah kliennya telah mengarahkan Kosasih agar memenangkan

perusahaan titipan. Jacob sebenarnya hanya memberikan arahan normatif

dan justru meminta Kosasih berhati-hati agar tak terpengaruh oleh

berbagai tekanan.



Kosasih mendasarkan pada catatan selembar kertas warna kuning, yang

menurut keterangan Kosasih merupakan tulisan tangan Jacob, yang berisi

nama-nama penting yang dianggap menitipkan perusahaan. Catatan kertas

itu, kata Bhakti, multitafsir dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

menurut hukum pembuktian.



Nama-nama yang disebut seperti anggota DPR yaitu Gusti Iskandar,

Herman Heri, Yusrin Nasution, Sutan Bhatoegana, anggota BIN bernama

Rahman Pelu, dan juga Gories Mere tersebut tak pernah dihadirkan dalam

persidangan.



Karena itu, Bhakti menganggap keterangan Kosasih tak bisa diterima

karena ia bukanlah saksi dan seandainya saksi maka satu saksi tak bisa

dianggap alat bukti yang sah. Keterangan terdakwa II hanya berlaku

untuk dirinya sendiri yaitu Kosasih.



Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Desma Asyari, menyatakan tetap pada

tuntutannya yang dibacakan pekan lalu. Ketua Majelis Hakim Sujatmiko

mengagendakan pembacaan putusan pada Rabu (6/2) pagi. (AMR)

Senin, 28 Januari 2013

KORUPSI PROYEK LISTRIK: Terangnya Permainan Gelap

Politik energi dan korupsi di Indonesia benar-benar membuat gelap perdesaan di Indonesia yang belum terjangkau aliran listrik. Penggalakan energi terbarukan memanfaatkan tenaga surya ternyata hanya retorika saja untuk proyek bagi-bagi uang.

Secara bersamaan, bulan-bulan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyidangkan dua perkara berbeda tetapi kebetulan satu tema, soal pembangkit listrik tenaga surya. Dari dua perkara ini, kerugian negaranya saja bisa menghidupkan listrik untuk 30.743 keluarga.

Perhitungan di atas diambil secara kasar dari total kerugian negara Rp 147,57 miliar dari kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang melibatkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni sebesar Rp 2,72 miliar serta terdakwa Jacob Purwono dan Kosasih Abbas Rp 144,82 miliar.

Dalam kasus Jacob terungkap, harga dasar sistem PLTS rumahan adalah Rp 4,8 juta per unit sebelum digelembungkan jadi Rp 5,9 juta per unit. Belum dari total nilai proyek yang bisa memasok listrik tenaga surya bagi ratusan ribu keluarga.

Neneng, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, tersangkut korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jacob adalah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bersama anak buahnya, Kosasih, ia terjerat korupsi solar home system (SHS) di Kementerian ESDM.

Kamis (17/1), seharusnya Neneng dijadwalkan bersidang. Karena sakit, sidang baru digelar Selasa pekan depan. Hingga kini, Neneng tidak mengakui perbuatannya dan tak tahu-menahu proyek PLTS tersebut meskipun banyak saksi memberi keterangan soal peran Neneng bersama suaminya, M Nazaruddin.

Kesaksian Kosasih

Kini, persidangan yang menarik adalah mencermati keterangan terdakwa Kosasih yang mengaku total habis-habisan akan mengungkap kasus. Dalam proyek pengadaan dan pemasangan SHS di Kementerian ESDM, ia mengungkapkan, proyek itu direncanakan untuk dibagi-bagi ke sejumlah nama penting di negeri ini.

Dokumen kuning berisi tulisan tangan Jacob menyebut nama-nama anggota di DPR, kepolisian, Badan Intelijen Negara, dan kerabat dekat menteri. "Ini membuktikan siapa yang menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender," kata Kosasih.

Di persidangan, Kosasih menyebut, dari kalangan anggota DPR ada Gusti Iskandar, Herman Hery, dan Yoesrin Nasution, Sutan Bathoegana, dan Teuku Rifki. Kerabat menteri yang bermain adalah Doni Yoesgiantoro, Astuti, dan Andry Syahreza, sedangkan dari teman dekat Dirjen LPE adalah Rachman dan Abdul Kholik. Dari kalangan kepolisian, Kosasih menyebut nama Gories Mere.

Kosasih sebagai mantan pejabat pembuat komitmen membuat buku berjudul Sebuah Kesaksian. Belum diketahui apakah buku itu akan dipublikasi luas atau hanya untuk contekan kesaksian.

Rabu lalu, saat ia dan Jacob diperiksa sebagai terdakwa, buku itu dibacakan. "Semua lengkap di buku ini," kata Kosasih ketika menunjukkan data pada bukunya kepada wartawan.

Sulit dipercaya, tetapi mudah dimengerti mengapa kemudian proyek SHS hanya formalitas karena inti politik energi terbarukan sudah tercapai, yaitu bagi-bagi kue proyek. Dana itu, kata Kosasih, juga digunakan untuk memuluskan pembahasan RUU Energi di DPR.

Jacob di depan persidangan mengaku berterima kasih dengan cara blak-blakan Kosasih. Namun, ia bersikukuh dokumen kuning itu bukan perintah kepada Kosasih untuk mengegolkan perusahaan-perusahaan titipan. "Saya menyesal telah memilih orang yang salah," ujar Jacob ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Sujatmiko apakah terdakwa menyesali perbuatannya.

Hakim tak habis pikir, bagaimana seorang dirjen meloloskan sebuah proyek yang tak ada dana pendukung kegiatan dan evaluasinya. Kondisi itu membuat proyek SHS hanya dagelan, mulai dari proses lelang hingga pengecekan di lapangan.

Jika lika-liku yang diungkap Kosasih adalah kesaksian dari sisi pemerintah, apa yang terungkap di sidang Neneng adalah kesaksian dari sisi pengusahanya. Saksi-saksi di sidang Neneng mengungkap bagaimana upaya perusahaan mengerahkan puluhan perusahaan dan bermodalkan uang terima kasih untuk menang tender.

Dua persepsi dari kalangan berbeda itu klop. Senyawa busuk pengusaha dan eksekutif tercipta dan bersekutu dalam permainan gelap untuk memburu uang rakyat. Orang awam kini dapat penerangan, apalagi majelis hakim yang akan mengambil putusan. (Amir Sodikin)

tags: kasus korupsi, korupsi, plts, kosasih abbas

Arsip tulisan ini pernah dimuat di Kompas, 18 Januari 2013

Visit: http://www.amirsodikin.com

Sabtu, 26 Januari 2013

Kasus Korupsi: Justice Collaborator Hendaknya Jadi Pertimbangan Hakim

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memberi apresiasi kepada terdakwa Kosasih Abbas dengan memberi tuntutan lebih ringan karena dianggap telah bekerjasa sama dalam mengungkapkan kasus sejak penyidikan. Hendaknya, apresiasi ini berlanjut hingga menjadai pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan keputusan hukuman ringan bagi mereka yang telah bersedia menjadi justice collaborator.


Kosasih Abbas adalah Kepala Sub-usaha Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bersama atasannya,  Dirjen LPE Jacob Purwono diseret ke pengadilan karena dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan listrik perdesaan atau solar home system (SHS)  tahun 2007 dan 2008.  Jacob selaku terdakwa 1 dituntut pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 8,3 miliar subsider kurungan dua tahun enam bulan penjara. 


Sementara mantan Kosasih selaku terdakwa 2 hanya dituntut sepertiganya atau 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 2,8 miliar subsider kurungan satu tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum memang menyebut Kosasih sejak awal telah ditetapkan sebagai justice collaborator.



"Kita harap upaya Kosasih yang telah bersedia menjadi justice collaborator ini mendapat insentif yang sepadan hingga nanti di keputusan hakim," kata ahli hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, di Jakarta, Jumat (25/1). Jika insentif ini nyata diterima bagi justice collaborator, ke depannya diharapkan akan banyak kasus besar bisa terungkap berkat banyaknya orang yang mau memilih jalan sebagai justice collaborator. 


Kosasih telah menunjukkan keseriusannya untuk bersedia mengakui perbuatannya, kemudian mengungkapkan kasus tersebut ke pengadilan. Bahkan, Kosasih mengaku telah mempertaruhkan nyawanya karena mengungkapkan sederet nama-nama besar yang diduga terlibat dalam permainan proyek SHS ini. "Saya pasrah saja dan siap dengan apa yang terjadi," kata Kosasih di sela-sela sidang kepada wartawan. 


Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Kosasih memang menyebutkan sejumlah oknum nama dari instansi kepolisian, Badan Intelijen Negara, anggota DPR, dan kerabat menteri yang diduga menitipkan perusahaan agar disetujui sebagai pemeang. Bahkan, Kosasih telah menyusun buku pembelaan yang mengungkap aliran dana ke beberapa nama ternama di negeri ini. 


Akhiar menjelaskan, kelangsungan tren justice collaborator di tahun 2013 akan terjamin jika KPK ataupun kejaksaan memberikan jaminan keselamatan bagi para terdakwa yang mau bersedia bekerjasama sejak di penyidikan. "Selain soal jaminan keselamatan, hakim hendaknya nanti memasukkan pertimbangan hukuman ringan karena telah menjadi  justice collabor ini dalam amar putusannya, dengan demikian masyarakat akan paham bahwa menjadi justice collaborator itu besar keuntungannya," kata Akhiar.


Soal uang pengganti, Akhiar tetap sependapat bahwa uang pengganti tetap harus ditagihkan kepada para terdakwa termasuk kepada justice collaborator sekalipun. Bahkan, seharusnya uang pengganti ini mutlak diterapkan untuk tindak pidana korupsi karena inti dari penuntutan tindak pidana korupsi adalah bagaimanan mengembalikan harta negara.


"Justru untuk uang pengganti ini, kalau bisa jangan hanya menjadi hukuman tambahan melainkan harus menjadi hukuman utama dalam setiap kasus pidana korupsi. Ke depannya, uang pengganti ini tak bisa digantikan dengan pidana penjara," kata Akhiar. Filosofinya, uang yang telah dikorupsi harus dikembalikan bahkan jika perlu dibayarkan oleh waris yang bersangkutan. (AMR)

Kamis, 24 Januari 2013

Jacob Purwono Dituntut 12 Tahun, Kosasih Abbas Hanya 4 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) kembali menggelar sidang perkara korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system atau listrik untuk perdesaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan materi tuntutan jaksa penuntut umum.

Seperti sudah bisa ditebak sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Jaksa penuntut umum tampak memberi apresiasi pada terdakwa yang mau bekerja sama sejak awal (justice collaborator) dengan tuntutan yang lebih ringan.

Direktur Jenderal Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacob Purwono selaku terdakwa 1 dituntut pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara mantan Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kosasih Abbas selaku terdakwa 2, dengan kasus dan kesalahan yang sama, hanya dituntut sepertiganya atau 4 tahun.

Secara prinsip, mereka berdua terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut para terdakwa dengan denda uang serta harus mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Jaksa penuntut umum juga memerintahkan para pihak yang telah menikmati keuntungan tidak sah dari proyek tersebut untuk mengembalikannya kepada negara.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan kepada terdakwa 2 dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata penuntut umum Risma Ansyari.

Untuk uang pengganti, terdakwa 1 Jacob Purwono Lanjutnya harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 8.321.837.500 dengan ketentuan harus dibayar maksimal satu bulan setelah keputusan hukum tetap. Jika tidak bisa diganti, harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan.

Untuk terdakwa 2 Kosasih Abbas, juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2.854.738.500. Kalau tidak, akan diganti pidana 1 tahun penjara.

Seluruh panitia dan perusahan rekanan yang mendapatkan keuntungan tidak sah dalam proyek SHS pada 2007 dan 2008 juga diperintahkan untuk mengembalikan uang itu kepada negara.

Jaksa penuntut umum menguraikan hal-hal memberatkan untuk para terdakwa. Perbuatan terdakwa 1 dan 2 dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah yaitu Kementerian ESDM serta merampas hak ekonomi dan sosial masyarakat.

Hal lain yang memberatkan untuk terdakwa 1 adalah tidak mau berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya. Yang meringankan ialah terdakwa satu belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan yang meringankan terdakwa 2 ialah sejak awal penyidikan mau berterus terang dan menyesali perbuatan. Sejak proses penyidikan oleh KPK berperilaku kooperatif sehingga telah ditetapkan sebagai justice collabolator, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang ke KPK sekitar Rp100 juta.

Menanggapi tuntutan, Jacob menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Penasihat hukumnya dan jika memungkinkan akan membuat pledoi sendiri. Kosasih dan penasihat hukumnya masing-masing akan membuat pledoi.

Jaksa Ali Fikri merinci perusahaan rekanan yang diharuskan mengembalikan uang keuntungan kepada negara pada proyek 2007 yakni PT Eltran Indonesia sebesar Rp5,6 miliar, PT Azet Surya Lestari Rp18,86 miliar, PT LEN Industry Rp7,63 miliar, PT LEN dan mitranya PT Gomzu Daguzi Rp7,35 miliar, PT Mitra Muda Berdikari Indonesai Rp5,8 miliar, PT Bangun Baskara Mandiri Rp8,97 miliar, CV Cipta Sarana Rp4,14 miliar, PT Pancuranmas Jaya Rp6,49 miliar, PT Pentas Menara Komindo Rp891 juta, PT Citrakaton Dwidaya Lestari Rp1,25 miliar, PT Polandow Rp2,12 miliar, PT Malista Konstruksi Rp1,07 miliar, PT Altari Energi Surya Rp1,07 miliar, PT Adam Sentosa Utama Rp789 juta, PT Berdikari Utama Jaya dan PT Amonra Daya Semesta Rp1,72 miliar, PT Paesa Pesindo Engineering Rp2,61 miliar, PT Kuala Batec Indonesia Rp6,46 miliar.

Sedangkan pada proyek 2008 yang harus mengembalikan keuntungan tidak sah kepada negara yaitu CV Cipta Sarana Rp1,62 miliar, PT Eltran Indonesia Rp1,08 miliar, PT Gomzu Daguzi Rp3,31 miliar, PT Altari Energi Surya Rp7,03 miliar, PT Global Power Sistem dan PT Chamarista Gitajaya Rp4,08 miliar, CV Ridho Teknik sebesar Rp1,70 miliar, PT Mari Bangun Nusantara Rp2,46 miliar, PT Pentas Menara Komindo Rp3,05 miliar, PT Azet Surya Lestari Rp2,18 miliar, PT Wijaya Karya Intrade Rp890 juta, PT Malista Konstruksi Rp3,2 miliar, PT Rudhio Dwiputra Rp2,76 miliar, PT Fulina Rp660 juta, PT Kolam Intan Prima Rp1,02 miliar, PT Delbiper Cahaya Cemerlang883 juta, PT Alief Balqis Sentosa Rp723 juta, PT Dwijaya Internusa Rp1,12 miliar, PT Annisa Bintang Blitar Rp 618 juta, CV Hariva Company Rp1,1 miliar, PT Somit Karsa Trinergi Rp1,23 miliar, PT Upplin Rp1,21 miliar, PT Bina Tirta Rp1,18 miliar, PT Timba Power System Rp719 juta, PT Tea Kirana Rp1,62 miliar, PT Mitra Muda Berdikari Indonesia Rp500 juta, PT Dipa Jaya Sejahtera Rp1,74 miliar, PT Citra Niaga Indonesia Rp2,36 miliar, PT Timor Barutek Rp899 juta, PT Ariesto Tunggal Engineering Rp845 juta, PT Piramida Kencana Rp926 juta. (Amir Sodikin)
Visit http://www.amirsodikin.com

Tag: kasus korupsi, jacob purwono, kosasih abbas, esdm, korupsi shs
Cat: Kasus Korupsi

me@amirsodikin.com