Kamis, 21 Februari 2013

Hari ini Neneng Sri Wahyuni ajukan pledoi

Terdakwa perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya yang dibiayai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 hari ini mengajuka nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Neneng dalam pembelaannya mengaku tak tahu menahu perusahaan PT Anugerah Nusantara karena dalam akta pendirian nama Neneng tak tercantum. Pemilik saham mayoritas perusahaan tersebut menurut Neneng adalah Anas Urbaningrum.



me@amirsodikin.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar